Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

Bulughul Maram #3: Ambisi Jabatan & Kekuasaan

Pembahasan ketiga tentang hadis-hadis hukum dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H). Hadis #3 وَعَنْ أبي هريرة – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَتْ الْمُرْضِعَةُ، وَبِئْسَ الْفَاطِمَةُ)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh kalian akan berambisi mendapatkan jabatan/kekuasaan, dan itu akan menjadi penyesalan pada Hari Kiamat, maka betapa nikmat persusuan, betapa sengsara penyapihan.” (HR. Bukhari) Maksud jabatan/kekuasaan (Imarah) dalam hadis ini ialah jabatan secara umum, mulai dari yang tertinggi (Imamah), seperti khali...

Memperkecil Jarak Si Miskin dan Si Kaya

  Kesenjangan sosial merupakan salah satu masalah terbesar kemanusiaan. Tanpa adanya tuntunan yang benar tatanan kehidupan akan miring, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Masyarakat kalangan atas yang ditakdirkan oleh Allah memiliki modal dan sumber daya melimpah, lebih mampu melipatgandakan pendapatannya, memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya. Sedangkan yang berada pada kalangan menengah ke bawah tentu tidak mudah untuk menambah pendapatan, memenuhi kebutuhan atau menggapai keinginan sebagaimana golongan kaya. Semakin lebar jarak si miskin dan si kaya pada masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kriminalitas dan penyimpangan moral, karena itulah efek ini disebut “kecemburuan sosial”. Karena pada dasarnya manusia memiliki hawa nafsu untuk selalu memiliki dan cenderung mengambil keuntungan dari yang lain. Tanpa diperintah-pun, secara naluri manusia akan tetap mencari harta untuk keberlangsungan hidupnya (survive). Tanpa aturan Islam, kecondonga...

Bulughul Maram #2: Beban Jabatan

  Pembahasan kedua tentang hadis-hadis hukum (pengadilan) dari kitab  Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam  karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab.  Al-Qadha  (Hukum). Pemaparan ( syarh ) diterjemahkan dari kitab  Subulus Salam  karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H). Hadis #2 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ». رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّان Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau" (HR. Ahmad dan Empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) Hadis ini menunjukkan akan peringatan menjabat dan memasuki wilayah hukum. Seolah-olah hadis ini mengatakan, bahwa siapa saja yang menduduki jab...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...

Musyawarah Bagian dari Politik Islami

  Seorang Ulil Amri baik pemimpin ataupun ulama pasti membutuhkan permusyawaratan, diskusi atau tukar pikiran dengan orang lain. Allah subhanahu wata'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam supaya bermusyawarah dalam berkebijakan dengan para sahabatnya, Allah berfirman: فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ "Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159) Diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda, لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُشَاوَرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ "Tidak ada satupun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya meleb...