Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Keutamaan Beramal pada 10 Zulhijjah

  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hari, amal saleh padanya yang lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (Zulhijah).” Mereka berkata; “Wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah? Beliau berkata: “Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah) 🔖 Penjelasan 1. Keutamaan Sepuluh Hari Zulhijah: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan bahwa amal saleh yang dilakukan pada sepuluh hari...

Dosa Main Judi

  Judi adalah suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin jaman sekarang, termasuk judi online. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam Islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Dalil 1: Judi digandengkan dengan khamr (minuman keras), berkurban untuk berhala dan mengundi nasib. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90) Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggand...

Persaudaraan Sesama Muslim dan Keutamaannya

  Persaudaraan ialah sebuah ikatan darah yang menjadikan seseorang memiliki hak yang tak terbatas dari saudaranya, serta kewajiban yang tak terhitung. Akan tetapi persaudaraan sesama mukmin memiliki pengertian berbeda dengan persaudaraan sedarah, sehingga memiliki arti yang lebih agung, makna yang lebih mulia, hubungan yang lebih luas, dan berbeda dari hubungan kekerabatan nasab. Persaudaraan seiman diikat dengan sesuatu yang lebih suci, yaitu ketuhanan, dengan tujuan untuk memperoleh rida ilahi dan surga. Persaudaraan dan rasa cinta karena Allah swt. menjadikan orang kaya saudara dari yang fakir tanpa rasa sombong, yang berkulit putih saudara dari yang berkulit hitam tanpa perbedaan, orang yang bebas saudara dari budak tanpa keberpihakan. Allah swt. berfirman, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al Hujurat: 10) Persaudaraan seiman yang ikhlas dilakukan karena Allah swt. akan dijanjikan dengan balasan surga di akhirat kela...

Sebaiknya Menampakkan atau Menyembunyikan Sedekah?

  Sedekah adalah harta yang dikeluarkan muslim dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah ada yang wajib seperti zakat, ada pula yang sunah seperti sedekah sukarela ( tathowu’ ). Lalu manakah yang terbaik, menampakkan sedekah atau menyembunyikannya? Hukum asal sedekah wajib seperti zakat fitrah, yang terbaik adalah dengan menampakkannya. Sedangkan untuk sedekah sukarela yang terbaik hukum asalnya adalah secara rahasia atau menyembunyikannya, berdasarkan firman Allah ta’ala , إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqar...

Perbedaan antara Fakir dan Miskin

  Fakir dan miskin termasuk golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala , إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60) Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin, yang paling masyhur ada 3 pendapat: 1.       Keadaan fakir lebih baik daripada miskin. 2.       Keadaan miskin lebih baik daripada fak...

Arti Hudud dan Dalil Kewajiban Penegakannya

  Arti Etimologi Hudud Kata hudud ( الحدود ) adalah kata jama’ dari kata had ( الحد ) yang berarti “melarang” atau “batasan”, bisa juga diartikan dengan “batas dari dua hal” atau “yang membedakan antara yang satu dan yang lain”. [1] Arti Terminologi Hudud Dalam kitab At Ta’rifat hudud berarti: عقوبة مقدرة وجبت حقًا لله تعالى “Hukuman terukur yang diwajibkan, (dan merupakan) hak Allah ta’ala”. [2] Maka tidak termasuk kategori hudud hukuman yang tidak terukur, yaitu: 1.       At ta’zir ( التعزير ), atau hukuman yang ditentukan oleh kebijakan pihak berwenang/hakim. 2.       Al qisas ( القصاص ), karena merupakan hukuman untuk perkara hak sesama manusia, bukan hak Allah. Hudud ada enam, yaitu had untuk: 1.       Hukuman zina. 2.       Hukuman minum miras (khamr). 3.       Hukuman mabuk. 4.       Hukuman al kha...