Langsung ke konten utama

Hukum Ucapan Selamat pada Acara Ritual Perayaan Non Muslim

 


Sehubungan dengan pembahasan “Mengucapkan Selamat pada Acara Ritual Perayaan Non Muslim”, Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memulai orang-orang Yahudi dan Nasrani (dengan) memberi salam.” (HR. Muslim)

Hadis ini melarang kita memulai mengucapkan salam (السلام) kepada Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kata as salam merupakan jawami' al kalim pada hadis tersebut. Sebelumnya, perlu kita ketahui bersama, bahwasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam diutus dengan jawami' al kalim, sebagaimana tersebut pada riwayat berikut,

بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ

“Aku diutus dengan jawami'ul kalim.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Ahmad, & Tirmidzi)

Adapun maksud dari Jawami' Al kalim pada hadis tersebut menurut para Ulama diantaranya Al Hafidz Ibnu Hajar r.a. ialah sebagai berikut,

وَجَوَامِعُ الْكَلِمِ: القُرْآنُ، فَإِنَّهُ تَقَعُ فِيهِ الْمَعَانِي الْكَثِيرَةُ بِالْأَلْفَاظِ الْقَلِيلَةِ، وَكَذَلِكَ تَقَعُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ الْكَثِيرُ مِنْ ذَلِكَ.

“Dan jawami'ul kalim pada Al Quran sungguh maksudnya ialah makna yang banyak (luas), dengan lafadz yang sedikit (ringkas), dan demikian juga hal tersebut terletak pada banyak hadis-hadis Nabi.” (Fathul Bari)

Al Harawi r.a. menyatakan,

يَعْنِي: القُرْآن جَمَعَ اللَّهُ تَعَالَى فِي أَلْفَاظٍ يَسِيرَةٍ مِنْهُ مَعَانِيَ كَثِيرَةٍ، كَذَلِكَ كَانَ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَكَلَّمُ بِأَلْفَاظٍ يَسِيرَةٍ تَحْتَوِي عَلَى مَعَانِيَ كَثِيرَةٍ.

“(Terkait) Al-Qur'an, Allah ta'ala mengumpulkannya dalam lafaz-lafaz yang ringkas darinya makna-makna yang banyak. Demikian pula Rasulullah sallallau a'laihi wasalam biasa berbicara dengan lafaz-lafaz yang ringkas tetapi mencakup makna-makna yang banyak.” (Hasyiyah As-Sindi)

Berangkat dari definisi tersebut, maka Jawami'ul Kalim adalah lafadz yang ringkas tapi penuh dan luas makna. Sehingga larangan mengucapkan salam di sini adalah termasuk jawami'ul kalim, mencakup semua makna kata as-salam, yang merupakan kata ringkas namun memiliki makna yang luas.

Dalam Mu'jam Al Wasith (معجم الوسيط) ada beberapa makna tentang lafadz السلام tersebut, yaitu:

السَّلاَم: اسم من أَسمائِهِ تعالَى

1. As-Salam artinya salah satu dari nama-nama Allah ta'ala.

السَّلاَم: التسليم.

2. As-Salam artinya penyerahan diri.

السَّلاَم: التحِيَّة عند المسلمين

3. As-Salam artinya perhormatan sesama kaum muslimin, (Biasanya dengan mengucapkan “Assalamua'laikum” atau semisalnya).

السَّلاَم: السلامةُ والبراءة من العيوبِ

4. As-Salam artinya keselamatan dan terbebas dari hal yang cacat/buruk.

السَّلاَم: الأَمان و السَّلاَم و الصُّلْحُ

5. As-Salam artinya keamanan dan keselamatan dan perdamaian.

Dari makna-makna tersebut, maka larangan memulai mengucapkan salam pada hadis tersebut kepada Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) tidak terbatas hanya pada mengucapkan “Assalamualaykum” atau semisalnya saja, tetapi juga yang mengandung semua makna dari kata as salam lain juga terlarang, seperti misalnya larangan mengucapkan selamat natal pada ritual kaum Nasrani atau agama lain selain Islam.

Imam Nawawi r.a. juga menyatakan pendapatnya tentang memberi salam kepada Non Muslim,

الصَّوَابُ أَنَّ ابْتِدَاءَهُم بِالسَّلَامِ حَرَامٌ

“Pendapat yang tepat (tentang hukum) memulai mereka dengan (ucapan) salam adalah haram.” (Aunul Ma'bud)

Ada sebuah kaidah Usul Fiqih:

أَصْلُ النَّهْيِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ كُلَّ مَا نَهَى عَنْهُ، فَهُوَ مُحَرَّمٌ حَتَّى تَأْتِيَ عَنْهُ دَلَالَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا نَهَى عَنْهُ لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ.

“Dasar larangan dari Rasulullah sallallahu a'lahi wasalam adalah bahwa segala sesuatu yang beliau larang, maka itu haram, hingga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa beliau melarangnya untuk makna selain pengharaman.”

Adapun jika ada yang membolehkan ucapan selamat kepada Hari Raya Non Islam berdalil dengan ayat Al Quran ini ialah tidak tepat, yaitu firman Allah ta’ala:

وَالسَّلٰمُ عَلَىَّ يَوْمَ وُلِدتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam 19: Ayat 33)

Keselamatan pada ayat tersebut adalah datang dari Allah‘, bukan dari ucapan selamat manusia. Kalaulah lafadz السَّلامُ (as salaam) pada ayat tersebut maknanya adalah ucapan selamat, kemudian diperuntukkan untuk siapakah ucapan selamatnya? Ayat tersebut menyatakan السَّلامُ عَلَيَّassalaamu alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa a'laihissalam bukan bermakna ucapan selamat kepada Hari Raya Natal kaum Nasrani, yang mana mereka berkeyakinan Nabi Isa a'laihissalam yang dalam keyakinan mereka sebagai anak Tuhan, tentunya hal ini memiliki perbedaan dengan keyakinan muslim, yang meyakini Nabi Isa a'lahissalam sebagai Rasul utusan Allah.

Oleh sebab itu Al Hafidz Ibnu Katsir r.a. dalam tafsirnya malah menjelaskan sebaliknya,

إِثْبَاتٌ مِنْهُ لِعُبُودِيَّتِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ يَحْيَا  وَيَمُوتُ وَيُبْعَثُ كَسَائِرِ الْخَلَائِقِ، وَلَكِنْ لَهُ السَّلَامَةَ فِي هَذِهِ الْأَحْوَالِ الَّتِي هِيَ أَشَقُّ مَا يَكُونُ عَلَى الْعِبَادِ

“Hal ini membuktikan akan predikat dirinya sebagai hamba Allah azza wa jalla, dan bahwa Isa adalah seorang makhluk Allah yang hidup dan mati serta dibangkitkan sebagaimana makhluk lainnya. Akan tetapi, Isa diselamatkan dari semua fase tersebut yang merupakan fase-fase yang paling berat dirasakan oleh semua hamba Allah.” (Tafsir Al Qurnan Al Adzhim - Tafsir Ibnu Katsir)

Ayat yang semakna ini pun juga disematkan oleh Allah juga untuk Nabi Yahya Alaihissalam:

وَسَلٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan bagi dirinya pada hari lahirnya, pada hari wafatnya, dan pada hari dia dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam 19: Ayat 15)

Sehingga semakin jelas bahwa ayat di atas untuk nabi Isa dan juga nabi Yahya alaihimassalam, bukanlah dasar untuk menetapkan bolehnya mengucapkan selamat Natal.

Kesimpulan

Walhasil hukum mengucapkan selamat pada acara ritual/perayaan non muslim bagi muslim ialah terlarang.

Tulisan ini semata-mata dibuat dalam rangka saling berwasiat kebaikan kepada saudara sesama muslim. Seorang muslim juga harus meyakini bahwa berakhlak yang baik kepada non muslim, seperti berkata baik, berlaku adil, tidak menzalimi mereka, menunaikan hak mereka dalam mua'amalah, dalam bertangga, dan yang lainnya ialah boleh. Sedangkan bertoleransi dalam urusan agama telah jelas disebutkan dalam Al Quran:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun 109: Ayat 6)

Diterjemahkan dan diringkas di Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia
Selasa 30 Jumadal Akhir 1445 H (31 Desember 2024 M)

Oleh: Ery Santika Adirasa, S.ST, M.Ag.

Editor: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum selamat natal hukum mengucapkan selamat tahun baru hukum selamat hari raya bolehkah mengucapkan selamt natal hukum mengikuti ritual non muslim hukum ikut ritual orang kafir toleransi dalam Islam toleransi yang diperbolehkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...