Seorang da’i adalah pembawa risalah Islam
yang bertugas menyampaikan kebenaran agama Allah kepada umat manusia. Tugas
mulia ini memerlukan persiapan yang matang, terutama dari segi ilmu
pengetahuan. Seorang da’i tidak cukup hanya bermodalkan semangat, lucu, atau
retorika belaka, tetapi harus berbicara berdasarkan ilmu yang mendalam dan
pemahaman yang benar. Tanpa dasar ilmu yang kokoh, dakwah menjadi tidak efektif
atau bahkan menyesatkan umat.
Pentingnya pendidikan dan kompetensi
seorang da’i ini sejatinya telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf ‘alaihissalam
dalam AlQur’an. Dalam kisahnya, Nabi Yusuf menawarkan dirinya untuk mengelola
perbendaharaan Mesir, ia menyatakan dengan tegas:
قَالَ
ٱجۡعَلۡنِي عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلۡأَرۡضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٞ
“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku
bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga, dan berpengetahuan.”” (QS. Yusuf: 55)
Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi Yusuf
tidak hanya meminta jabatan tanpa alasan, tetapi ia memiliki kompetensi untuk
mengemban amanah tersebut, yakni sifat hafiẓ (mampu menjaga) dan 'alim
(berpengetahuan). Dua sifat ini menjadi pelajaran penting bagi para da’i agar
tidak hanya berbekal semangat, lucu atau retorika, tetapi juga kemampuan dan
pengetahuan dalam menyampaikan risalah Islam.
Kewajiban Belajar bagi Seorang Da’i
Islam memandang ilmu sebagai dasar dari
setiap amalan, termasuk dakwah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
قُلۡ
هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ
“Katakanlah, “Apakah sama orang-orang
yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”” (QS. Az-Zumar: 9)
Seorang da’i harus belajar secara serius
agar memahami ilmu syar’i dengan baik. Belajar ini bisa melalui jalur
pesantren/ma'had yang mendalami kitab-kitab warisan ulama, atau melalui
pendidikan akademik seperti universitas Islam. Keduanya saling melengkapi,
karena pesantren/ma'had memberikan dasar-dasar ilmu syar’i yang kuat, sementara
pendidikan akademik melatih kemampuan analisis dan profesionalisme.
Profesionalisme dalam Dakwah
Dalam konteks dakwah, profesionalisme
berarti kemampuan untuk:
1. Menguasai ilmu agama secara mendalam,
baik Al Qur’an, Hadis, fikih, maupun aqidah.
2. Memahami metode komunikasi efektif,
sehingga dakwah dapat disampaikan dengan hikmah (kebijaksanaan) sesuai firman
Allah:
ٱدۡعُ
إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik ...” (QS. An-Nahl: 125)
3. Mampu memberikan solusi nyata bagi
umat, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Yusuf a.s. dalam mengelola ekonomi
Mesir berdasarkan wahyu dan kemampuannya.
4. Menghindari asal berbicara atau
menyampaikan informasi yang tidak berdasarkan dalil jelas. Dalam hadisnya,
Rasulullah s.a.w. bersabda:
مَنْ
كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan
sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi)
Manfaat Pendidikan yang Kompeten bagi
Da’i
1. Kepercayaan Umat: Seorang da’i yang
memiliki latar belakang pendidikan kuat akan lebih dipercaya oleh masyarakat.
2. Efektivitas Dakwah: Pesan yang
disampaikan lebih berbobot dan dapat diterima oleh berbagai kalangan.
3. Peningkatan Keilmuan Pribadi: Seorang
da’i terus berkembang secara intelektual dan spiritual.
4. Keteladanan: Dengan kompetensi yang
dimiliki, seorang da’i menjadi teladan dalam perkataan dan perbuatannya.
Penutup
Menjadi seorang da’i bukan hanya tentang
berbicara, tetapi menyampaikan risalah dengan amanah, hikmah, dan ilmu. Oleh
karena itu, seorang da’i wajib sadar akan pentingnya wajib belajar dan memiliki
pendidikan yang kompeten. Seperti yang dicontohkan oleh Nabi Yusuf ‘alaihis
salam, kompetensi adalah syarat penting untuk mengemban amanah. Dengan
landasan ini, dakwah yang disampaikan akan menjadi lebih berkah, efektif, dan
diridhai oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Diterjemahkan dan diringkas di Singosari,
Malang, Jawa timur, Indonesia
Kamis 18 Jumadal Akhir 1445 H (19 Desember 2024
M)
Oleh: Ery Santika Adirasa, S.ST, M.Ag.
Editor: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

Komentar
Posting Komentar