Langsung ke konten utama

Memperkecil Jarak Si Miskin dan Si Kaya

 


Kesenjangan sosial merupakan salah satu masalah terbesar kemanusiaan. Tanpa adanya tuntunan yang benar tatanan kehidupan akan miring, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Masyarakat kalangan atas yang ditakdirkan oleh Allah memiliki modal dan sumber daya melimpah, lebih mampu melipatgandakan pendapatannya, memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya. Sedangkan yang berada pada kalangan menengah ke bawah tentu tidak mudah untuk menambah pendapatan, memenuhi kebutuhan atau menggapai keinginan sebagaimana golongan kaya.

Semakin lebar jarak si miskin dan si kaya pada masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kriminalitas dan penyimpangan moral, karena itulah efek ini disebut “kecemburuan sosial”. Karena pada dasarnya manusia memiliki hawa nafsu untuk selalu memiliki dan cenderung mengambil keuntungan dari yang lain. Tanpa diperintah-pun, secara naluri manusia akan tetap mencari harta untuk keberlangsungan hidupnya (survive).

Tanpa aturan Islam, kecondongan untuk memiliki itu akan mengarah kepada yang tidak halal, kesenjangan semakin lebar, kecemburuan semakin menjadi, hingga berpotensi menjadi kedzoliman baik dari golongan kaya maupun golongan yang kurang mampu. Jika kecemburuan sosial semakin memanas, maka permasalahan sosial yang ada di masyarakat akan semakin banyak pula, mulai dari kesehatan, pendidikan, terutama kriminalitas dan kemaksiatan, seperti pembegalan, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya pada kalangan menengah ke bawah. Atau korupsi, kolusi, nepotisme, rasuah dan semisalnya bagi kalangan atas yang masih belum qonaah dengan apa yang telah mereka dimiliki. Hal ini dilakukan karena adanya sebab yang jelas, yaitu belum mampu memenuhi sesuatu yang mereka idamkan, atau belum mampu memiliki apa yang dimiliki oleh kalangan atasnya, dan akhirnya terpaksa mengambil jalan pintas.

Keadilan merupakan jiwa Syariat Islam, termasuk keadilan sosial dan ekonomi. Maka dari itu Islam selalu memberi solusi, karena memang agama Islam diturunkan oleh Allah subhanahu wata’ala melalui Rasulnya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemakmuran seluruh manusia itu sendiri, bahkan turun sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sehingga banyak sekali Syariat yang menjadi sarana memperkecil jarak antara si kaya dan si miskin, yaitu:

1. Zakat.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Zakat ialah harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan menyisihkan sekian persen dari pemilik harta setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti: Harta perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, emas & perak, atau uang. Kemudian harta ini disalurkan kepada 8 golongan yang disebutkan di dalam ayat Al-Qur’anul Karim,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang diharapkan (lembut) hatinya, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk (pejuang di) jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (jauh), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-taubah: 60)

Zakat dengan sifat ini telah menjadi undang-undang perekonomian dan keuangan sekaligus sosial bagi masyarakat. Zakat mampu memberi dampak besar dalam pemerataan pendapatan antar golongan sosial. Zakat mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang betul membutuhkan bantuan, dengan itu zakat akan mempererat kerukunan antar golongan sosial, karena yang kaya akan membantu yang kosong harta, yang kuat akan menolong yang lemah.

Zakat memperpendek jarak antara si faqir dan si kaya, menghilangkan rasa hasad dan kebencian antara mereka yang mampu dan tidak mampu, mendorong mereka yang bekerja untuk kemaslahatan umum, serta mengurangi beban orang-orang yang pada pundaknya tanggungan dan kesulitan. Sehingga zakat memberikan sumbangsih positif dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghilangkan masalah-masalah kesenjangan sosial, dengan itu pula mengurangi kecemburuan sosial.

2. Wakaf.

Wakaf ialah salah satu jenis sedekah sukarela yang dilakukan oleh seseorang atas kehendaknya sendiri. Sebagian harta yang disebut wakaf ini disalurkan untuk kepentingan kebaikan, kebajikan dan kemaslahatan masyarakat banyak. Sedangkan yang menjadikan wakaf berbeda dengan sedekah lain ialah sifatnya yang tetap dan berkelanjutan.

Wakaf menjadi salah satu sarana amal yang patut dibanggakan oleh umat Islam, karena dari peradaban Islam-lah wakaf berkembang, bukan peradaban lainnya. Amal sukarela ini telah dijalankan semenjak jaman Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, dan terus berkembang meluas pada masa-masa setelahnya. Wakaf mampu menutupi segala kebutuhan pokok manusia, manfaatnya tidak terbatas untuk sebagian golongan saja, bahkan manfaat wakaf bisa sampai kepada non-manusia seperti binatang melata, burung dsb. hal ini merupakan prestasi yang belum pernah diraih oleh peradaban lain baik peradaban kuno maupun modern.

Jika kita tilik lagi sejarah wakaf, maka akan tampak jelas bahwa kondisi negara-negara dan bangsa-bangsa memiliki hubungan erat dengan wakaf, baik tentang kebangkitan, kemajuan, kekuatan atau justru keruntuhan, kemunduran dan kelemahan sebuah peradaban. Betapa banyak umat yang hidup dengan tenang dan tentram di bawah naungan wakaf. Karena itulah kebebasan berwakaf dianggap sebagai sebab terpenting akan “abadinya” kepemilikan harta kaum muslimin di seluruh dunia Islam, sepanjang masa.

Wakaf memberikan sumbangsih positif pada segala sektor kehidupan: sektor agama, sosial, ekonomi, pengetahuan dan kemanusiaan. Kegiatan ini mampu menutupi segala permasalahan kehidupan manusia. Wakaf bisa meliputi pendirian masjid beserta segala sarana pendukung di sekitarnya, dakwah dan jihad di jalan Allah, universitas, pondok pesantren, sekolah, perpustakaan, yayasan sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti kaum lemah lainnya, yayasan kesehatan, rumah sakit, hotel, kantor imigrasi, bank, yayasan bantuan pembayaran hutang, yayasan bantuan dana menikah, penyediaan sarana restorasi bencana, transportasi, asuransi, dan lain sebagainya. Dengan segala kebaikan yang menyeluruh inilah wakaf mampu memberikan dampak positif bagi seluruh problematika kehidupan manusia.

3. Pembagian Warisan.

Pembagian warisan dalam Islam diatur secara khusus dalam cabang ilmu waris (faroidh), yaitu cara pembagian warisan yang tidak diridhoi oleh Allah subhanahu wata’alan kecuali dengan cara ini, cara yang ditetapkan oleh diriNya sendiri di dalam Al-Qur’an. Islam dengan ilmu faroidh memberikan solusi adil dan sempurna untuk pembagian harga peninggalan sang mayit, di sisi lain ilmu faroidh juga mengokohkan tali kasih sayang dan cinta dalam sebuah keluarga.

Ilmu waris yang bersumber dari Al-Qur’an ini memberikan pemahaman kepada kaum muslimin, bahwa harta bukanlah tujuan melainkan sarana kebajikan. Syariat memberikan keputusan jelas pada seluruh harta peninggalan sang mayit, lalu membagikannya kepada pihak-pihak yang memang telah diperhitungkan secara terperinci. Pembagian yang diperhitungkan secara detail inilah yang menghilangkan rasa iri dan dengki pada jiwa sesama keluarga, serta memahamkan kepada kita bahwa materi ialah alat pembantu berkehidupan sosial. Di sisi lain, ilmu waris tidak mengkhususkan harta warisan untuk satu pihak saja sebagaimana yang terdapat pada peraturan ekonomi lain, maka dengan inilah tampak jelas di manakah terletak keadilan.

4. Sedekah.

Sedekah ialah pemberian/infaq secara sukarela dengan maksud mengharapkan ridha Allah untuk segala macam bentuk kebaikan. Tidak ada baginya nishob, batasan minimal, atau batasan maksimal. Al-Qur’an dan As-Sunnah sering menekankan keutamaan bersedekah. Dari sisi sosial masyarakat, sedekah memiliki pengaruh yang besar, karena amalan ini meniupkan rasa saling tolong menolong pada jiwa, mempererat hubungan antar individu, menghilangkan rasa iri dan hasad. Sedekah termasuk aturan agama yang paling dasar untuk kehidupan bersama, sedekah akan memberikan efek positif dan kemaslahatan dalam kehidupan sehari-hari baik bagi individu maupun masyarakat secara umum.

Sedekah juga memiliki andil dalam memberikan ketentraman dan keamanan, memerangi kesenjangan antar golongan sosial, memenuhi kebutuhan dasar bagi yang membutuhkan, serta menghabisi sebab terbesar kriminalitas, yaitu kefaqiran dan kemiskinan. Sedekah juga memiliki peran penting menggerakkan roda ekonomi, melawan pengangguran, membuka pintu-pintu rejeki, menyucikan jiwa baik yang mengeluarkan ataupun yang menerimanya, serta memastikan pertumbuhan ekonomi individu dan masyarakat secara tidak langsung.

5. Pengharaman Riba.

Riba termasuk penyakit sosial yang paling mengerikan. Karena riba menuntun masyarakat menjadi dua kelompok utama: kelompok dalam kemewahan yang mendzolimi dan kelompok membutuhkan yang terdzolimi. Karena riba, satu kelompok akan semakin kaya tanpa mengerjakan apa-apa, sedangkan satu lagi akan terus tenggelam dengan sendirinya. Dengan demikian riba memicu timbulnya hasad, kebencian dan disintegrasi dalam masyarakat. Dengan praktik riba, roda perekonomian hanya akan semakin mengalir dari bawah ke atas, dan lambat laun kesenjangan sosial akan semakin melebar.

Karena riba, satu kelompok akan semakin kaya tanpa mengerjakan apa-apa, sedangkan satu lagi akan terus tenggelam dengan sendirinya.

Karena itulah pengharaman riba merupakan sarana penting untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang kondusif, memutar roda perekonomian masyarakat, dan melindunginya dari berbagai masalah ekonomi yang pelik. [1]

6. Motivasi Bekerja.

Solusi mengurangi kesenjangan sosial tentu tidak hanya dilakukan oleh kalangan atas (kaya) saja, akan tetapi kalangan menengah ke bawah juga harus tetap bekerja mencari rejeki halal dan memenuhi kebutuhan, bukan hanya berpangku tangan mengharapkan pemberian dari para dermawan. Betapa banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang memotivasi seorang muslim untuk bekerja mencari nafkah dengan cara yang halal, diantaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS al-Jumu’ah:10).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sungguh sebaik-baik rizki yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah dari usahanya sendiri (yang halal)” (HR. An-Nasa’i no. 4452, Abu Dawud no. 3528, at-Tirmidzi no. 1358, Sohih)

Selain enam sarana memeperpendek jarak antara si kaya dan si miskin pada masyarakat di atas, masih terdapat banyak sarana yang disyariatkan oleh Islam seperti: kafarat (denda atas pelanggaran larangan), nadzar, penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha, hadiah, hibah, zakat fitri, ghanimah, dan wasiat.

Di antara sarana pemerataan pendapatan ini ada yang diwajibkan oleh Syariat, seperti: zakat fitrah, zakat harta, pembagian warisan, dan ghanimah. Ada pula yang dijadikan sunnah/mustahab oleh Syariat, seperti: wakaf, hadiah dan sedekah. Kendati demikian entah wajib ataukah sunnah, dengan menjalankan syariat Islam insyaAllah tatanan kehidupan manusia akan lebih indah.

Referensi:

[1] Poin 1-5 dari: Muhammad bin Suud Al-Ushoimy. Al-Khulasah Fil Iqtishod. Markaz Al-Minhaj Lil Isyraf Wat Tadrib At-Tarbawiy.

Disusun dan diterjemahkan di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 6 Jumadal Ula 1441 H (1 Januari 2020 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

solusi ekonomi Indonesia solusi kemiskinan Indonesia solusi kemiskinan menurut Islam solusi kemiskinan syariat bank syariah sedekah zakat infaq sedekah demonstrasi hukum demo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Bulughul Maram (I): Tiga Macam Hakim

Pembahasan pertama tentang hadits-hadits hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan ( syarh ) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H). Hadits I عَنْ بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ . Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga. (1) Lelaki yang mengetahui ...