Kesenjangan sosial merupakan salah satu masalah
terbesar kemanusiaan. Tanpa adanya tuntunan yang benar tatanan kehidupan akan
miring, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
Masyarakat kalangan atas yang ditakdirkan oleh Allah memiliki modal dan sumber
daya melimpah, lebih mampu melipatgandakan pendapatannya, memenuhi segala
kebutuhan dan keinginannya. Sedangkan yang berada pada kalangan menengah ke
bawah tentu tidak mudah untuk menambah pendapatan, memenuhi kebutuhan atau
menggapai keinginan sebagaimana golongan kaya.
Semakin lebar jarak si miskin dan si kaya pada
masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kriminalitas dan penyimpangan moral,
karena itulah efek ini disebut “kecemburuan sosial”. Karena pada dasarnya
manusia memiliki hawa nafsu untuk selalu memiliki dan cenderung mengambil
keuntungan dari yang lain. Tanpa diperintah-pun, secara naluri manusia akan
tetap mencari harta untuk keberlangsungan hidupnya (survive).
Tanpa aturan Islam, kecondongan untuk memiliki
itu akan mengarah kepada yang tidak halal, kesenjangan semakin lebar,
kecemburuan semakin menjadi, hingga berpotensi menjadi kedzoliman baik dari
golongan kaya maupun golongan yang kurang mampu. Jika kecemburuan sosial
semakin memanas, maka permasalahan sosial yang ada di masyarakat akan semakin
banyak pula, mulai dari kesehatan, pendidikan, terutama kriminalitas dan
kemaksiatan, seperti pembegalan, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya
pada kalangan menengah ke bawah. Atau korupsi, kolusi, nepotisme, rasuah dan
semisalnya bagi kalangan atas yang masih belum qonaah dengan apa yang telah
mereka dimiliki. Hal ini dilakukan karena adanya sebab yang jelas, yaitu belum
mampu memenuhi sesuatu yang mereka idamkan, atau belum mampu memiliki apa yang
dimiliki oleh kalangan atasnya, dan akhirnya terpaksa mengambil jalan pintas.
Keadilan merupakan jiwa Syariat Islam, termasuk
keadilan sosial dan ekonomi. Maka dari itu Islam selalu memberi solusi, karena
memang agama Islam diturunkan oleh Allah subhanahu wata’ala melalui Rasulnya
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemakmuran
seluruh manusia itu sendiri, bahkan turun sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Sehingga banyak sekali Syariat yang menjadi sarana memperkecil jarak antara si
kaya dan si miskin, yaitu:
1. Zakat.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Zakat ialah
harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan
menyisihkan sekian persen dari pemilik harta setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan, seperti: Harta perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan,
emas & perak, atau uang. Kemudian harta ini disalurkan kepada 8 golongan
yang disebutkan di dalam ayat Al-Qur’anul Karim,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang
diharapkan (lembut) hatinya, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk (pejuang di) jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan
(jauh), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-taubah: 60)
Zakat dengan sifat ini telah menjadi
undang-undang perekonomian dan keuangan sekaligus sosial bagi masyarakat. Zakat
mampu memberi dampak besar dalam pemerataan pendapatan antar golongan sosial.
Zakat mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang betul membutuhkan
bantuan, dengan itu zakat akan mempererat kerukunan antar golongan sosial,
karena yang kaya akan membantu yang kosong harta, yang kuat akan menolong yang
lemah.
Zakat memperpendek jarak antara si faqir dan si
kaya, menghilangkan rasa hasad dan kebencian antara mereka yang mampu dan tidak
mampu, mendorong mereka yang bekerja untuk kemaslahatan umum, serta mengurangi
beban orang-orang yang pada pundaknya tanggungan dan kesulitan. Sehingga zakat
memberikan sumbangsih positif dalam kehidupan bermasyarakat dengan
menghilangkan masalah-masalah kesenjangan sosial, dengan itu pula mengurangi
kecemburuan sosial.
2. Wakaf.
Wakaf ialah salah satu jenis sedekah sukarela
yang dilakukan oleh seseorang atas kehendaknya sendiri. Sebagian harta yang
disebut wakaf ini disalurkan untuk kepentingan kebaikan, kebajikan dan
kemaslahatan masyarakat banyak. Sedangkan yang menjadikan wakaf berbeda dengan
sedekah lain ialah sifatnya yang tetap dan berkelanjutan.
Wakaf menjadi salah satu sarana amal yang patut
dibanggakan oleh umat Islam, karena dari peradaban Islam-lah wakaf berkembang,
bukan peradaban lainnya. Amal sukarela ini telah dijalankan semenjak jaman
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, dan terus berkembang meluas pada
masa-masa setelahnya. Wakaf mampu menutupi segala kebutuhan pokok manusia,
manfaatnya tidak terbatas untuk sebagian golongan saja, bahkan manfaat wakaf bisa
sampai kepada non-manusia seperti binatang melata, burung dsb. hal ini
merupakan prestasi yang belum pernah diraih oleh peradaban lain baik peradaban
kuno maupun modern.
Jika kita tilik lagi sejarah wakaf, maka akan
tampak jelas bahwa kondisi negara-negara dan bangsa-bangsa memiliki hubungan
erat dengan wakaf, baik tentang kebangkitan, kemajuan, kekuatan atau justru
keruntuhan, kemunduran dan kelemahan sebuah peradaban. Betapa banyak umat yang
hidup dengan tenang dan tentram di bawah naungan wakaf. Karena itulah kebebasan
berwakaf dianggap sebagai sebab terpenting akan “abadinya” kepemilikan harta
kaum muslimin di seluruh dunia Islam, sepanjang masa.
Wakaf memberikan sumbangsih positif pada segala
sektor kehidupan: sektor agama, sosial, ekonomi, pengetahuan dan kemanusiaan.
Kegiatan ini mampu menutupi segala permasalahan kehidupan manusia. Wakaf bisa
meliputi pendirian masjid beserta segala sarana pendukung di sekitarnya, dakwah
dan jihad di jalan Allah, universitas, pondok pesantren, sekolah, perpustakaan,
yayasan sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti kaum lemah lainnya,
yayasan kesehatan, rumah sakit, hotel, kantor imigrasi, bank, yayasan bantuan
pembayaran hutang, yayasan bantuan dana menikah, penyediaan sarana restorasi
bencana, transportasi, asuransi, dan lain sebagainya. Dengan segala kebaikan
yang menyeluruh inilah wakaf mampu memberikan dampak positif bagi seluruh
problematika kehidupan manusia.
3. Pembagian Warisan.
Pembagian warisan dalam Islam diatur secara
khusus dalam cabang ilmu waris (faroidh), yaitu cara pembagian warisan yang
tidak diridhoi oleh Allah subhanahu wata’alan kecuali dengan cara ini, cara
yang ditetapkan oleh diriNya sendiri di dalam Al-Qur’an. Islam dengan ilmu
faroidh memberikan solusi adil dan sempurna untuk pembagian harga peninggalan
sang mayit, di sisi lain ilmu faroidh juga mengokohkan tali kasih sayang dan
cinta dalam sebuah keluarga.
Ilmu waris yang bersumber dari Al-Qur’an ini
memberikan pemahaman kepada kaum muslimin, bahwa harta bukanlah tujuan
melainkan sarana kebajikan. Syariat memberikan keputusan jelas pada seluruh
harta peninggalan sang mayit, lalu membagikannya kepada pihak-pihak yang memang
telah diperhitungkan secara terperinci. Pembagian yang diperhitungkan secara
detail inilah yang menghilangkan rasa iri dan dengki pada jiwa sesama keluarga,
serta memahamkan kepada kita bahwa materi ialah alat pembantu berkehidupan
sosial. Di sisi lain, ilmu waris tidak mengkhususkan harta warisan untuk satu
pihak saja sebagaimana yang terdapat pada peraturan ekonomi lain, maka dengan
inilah tampak jelas di manakah terletak keadilan.
4. Sedekah.
Sedekah ialah pemberian/infaq secara sukarela
dengan maksud mengharapkan ridha Allah untuk segala macam bentuk kebaikan.
Tidak ada baginya nishob, batasan minimal, atau batasan maksimal. Al-Qur’an dan
As-Sunnah sering menekankan keutamaan bersedekah. Dari sisi sosial masyarakat,
sedekah memiliki pengaruh yang besar, karena amalan ini meniupkan rasa saling
tolong menolong pada jiwa, mempererat hubungan antar individu, menghilangkan
rasa iri dan hasad. Sedekah termasuk aturan agama yang paling dasar untuk
kehidupan bersama, sedekah akan memberikan efek positif dan kemaslahatan dalam
kehidupan sehari-hari baik bagi individu maupun masyarakat secara umum.
Sedekah juga memiliki andil dalam memberikan
ketentraman dan keamanan, memerangi kesenjangan antar golongan sosial, memenuhi
kebutuhan dasar bagi yang membutuhkan, serta menghabisi sebab terbesar
kriminalitas, yaitu kefaqiran dan kemiskinan. Sedekah juga memiliki peran
penting menggerakkan roda ekonomi, melawan pengangguran, membuka pintu-pintu
rejeki, menyucikan jiwa baik yang mengeluarkan ataupun yang menerimanya, serta
memastikan pertumbuhan ekonomi individu dan masyarakat secara tidak langsung.
5. Pengharaman Riba.
Riba termasuk penyakit sosial yang paling
mengerikan. Karena riba menuntun masyarakat menjadi dua kelompok utama:
kelompok dalam kemewahan yang mendzolimi dan kelompok membutuhkan yang
terdzolimi. Karena riba, satu kelompok akan semakin kaya tanpa mengerjakan
apa-apa, sedangkan satu lagi akan terus tenggelam dengan sendirinya. Dengan
demikian riba memicu timbulnya hasad, kebencian dan disintegrasi dalam
masyarakat. Dengan praktik riba, roda perekonomian hanya akan semakin mengalir
dari bawah ke atas, dan lambat laun kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Karena riba, satu kelompok akan semakin kaya
tanpa mengerjakan apa-apa, sedangkan satu lagi akan terus tenggelam dengan
sendirinya.
Karena itulah pengharaman riba merupakan sarana
penting untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang kondusif, memutar roda
perekonomian masyarakat, dan melindunginya dari berbagai masalah ekonomi yang
pelik. [1]
6. Motivasi Bekerja.
Solusi mengurangi kesenjangan sosial tentu tidak
hanya dilakukan oleh kalangan atas (kaya) saja, akan tetapi kalangan menengah
ke bawah juga harus tetap bekerja mencari rejeki halal dan memenuhi kebutuhan,
bukan hanya berpangku tangan mengharapkan pemberian dari para dermawan. Betapa
banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang memotivasi seorang muslim untuk bekerja
mencari nafkah dengan cara yang halal, diantaranya firman Allah subhanahu wa
ta’ala,
فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan
carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”
(QS al-Jumu’ah:10).
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam,
إِنَّ أَطْيَبَ
مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sungguh sebaik-baik rizki yang dimakan oleh
seorang laki-laki adalah dari usahanya sendiri (yang halal)” (HR. An-Nasa’i no.
4452, Abu Dawud no. 3528, at-Tirmidzi no. 1358, Sohih)
Selain enam sarana memeperpendek jarak antara si
kaya dan si miskin pada masyarakat di atas, masih terdapat banyak sarana yang
disyariatkan oleh Islam seperti: kafarat (denda atas pelanggaran larangan),
nadzar, penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha, hadiah, hibah, zakat fitri,
ghanimah, dan wasiat.
Di antara sarana pemerataan pendapatan ini ada
yang diwajibkan oleh Syariat, seperti: zakat fitrah, zakat harta, pembagian
warisan, dan ghanimah. Ada pula yang dijadikan sunnah/mustahab oleh Syariat,
seperti: wakaf, hadiah dan sedekah. Kendati demikian entah wajib ataukah
sunnah, dengan menjalankan syariat Islam insyaAllah tatanan kehidupan manusia
akan lebih indah.
Referensi:
[1] Poin 1-5 dari: Muhammad bin Suud Al-Ushoimy.
Al-Khulasah Fil Iqtishod. Markaz Al-Minhaj Lil Isyraf Wat Tadrib At-Tarbawiy.
Disusun dan diterjemahkan di Universitas Islam
Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 6 Jumadal Ula 1441 H (1 Januari 2020 M)
Oleh: Iskandar Alukal,
B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
solusi ekonomi Indonesia solusi kemiskinan Indonesia solusi kemiskinan menurut Islam solusi kemiskinan syariat bank syariah sedekah zakat infaq sedekah demonstrasi hukum demo

Komentar
Posting Komentar