Langsung ke konten utama

Musyawarah Bagian dari Politik Islami

 


Seorang Ulil Amri baik pemimpin ataupun ulama pasti membutuhkan permusyawaratan, diskusi atau tukar pikiran dengan orang lain. Allah subhanahu wata'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam supaya bermusyawarah dalam berkebijakan dengan para sahabatnya, Allah berfirman:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

"Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)

Diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda,

لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُشَاوَرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ

"Tidak ada satupun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya melebihi Rasulullah shallallahu 'alalhi wasallam" (HR. Tirmidzi & Baihaqy, Sohih)

Ada yang berpendapat: Allah menyuruh NabiNya bermusyawarat supaya melembutkan hati para sahabat, agar dicontoh oleh generasi setelahnya, untuk mengeluarkan pendapat mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam bentuk wahyu: seperti peperangan, urusan terperinci, dsb. Maka selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentu lebih membutuhkan musyawarah.

Sehingga ada faidah-faidah penting kenapa Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah:

  • 1. Supaya melembutkan hati para sahabatnya.

Sehingga para sahabat tidak berkata: "Lelaki ini sewenang-wenang/egois dengan pendapatnya sendiri, padahal ini urusan bersama. Kalau urusannya kembali kepada dirimu sendiri, maka kamu bebas, mau bermusyawarah atau tidak, akan tetapi untuk urusan bersama seperti jihad dsb. maka bermusyawarahlah." Bermusyawarahlah supaya mendapatkan faidah-faidah yang disebutkan.

Jika ada perihal yang membuatmu bingung, pada dasarnya kamu bisa menjalani dua metode:

  1. Metode pertama: Beristikharah (meminta petunjuk) kepada Allah.
  2. Metode kedua: Bermusyawarah dengan para ahli yang amanah.

Pertama: Istikhoroh, yaitu meminta petunjuk kepada Tuhan dengan mendirikan shalat 2 rakaat, setelah shalat dilanjutkan dengan doa shalat istikharah yang masyhur.

Kedua: Musyawarah, bermusyawarah bersama ahli bidang saja tidak cukup, melainkan juga harus dari pakar yang amanah (dapat dipercaya). Kalau ternyata kita hanya bisa menemukan seorang ahli agama yang paham syariat akan tetapi tidak memiliki kredibilitas dalam berpendapat, tidak memahami keadaan masyarakat, dan tidak cukup berpengetahuian (umum), maka jangan diambil pendapat darinya. Tidak karena kurangnya amanah pada dirinya, melainkan karena kurangnya kredibilitas (kemampuan).

Jika kita hanya bisa menemukan seorang ahli/pakar yang memiliki pendapat kokoh, memahami keadaan masyarakat, dan telah banyak bereksperimen, akan tetapi agamanya tidak dapat dipercaya, kita juga tidak mengambil pendapat darinya. Maka mengambil pendapat dalam bermusyawarah harus dengan 2 syarat, dari yang amanah dan kredibel.

Lalu manakah yang dikedepankan?

Yang benar ialah mendahulukan istikharah dari musyawarah. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

"Jika ada diantara kalian yang gundah -karena belum mendapatkan jalan keluar- maka shalatlah dua rakaat." (HR. Bukhari, no. 1166)

Rasulullah tidak mengatakan "Maka bermusyawarahlah", melainkan mintalah petunjuk kepada Allah, lalu jika masih bimbang dan belum menemukan jalan keluar, bermusyawarahlah.

  • 2. Agar menjadi contoh bagi generasi setelahnya, karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ialah Uswatun Hasanah (suri tauladan yang baik).
  • 3. Untuk mengeluarkan pendapat mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam bentuk wahyu.

Poin ketiga ini penting, betapa banyak manusia di luar sana yang tidak berarti apa-apa di mata akan tetapi memiliki pendapat bagus dan layak, yang ternyata tidak kamu miliki. Maka keluarkanlah pendapat dari akal-akal cemerlang mereka. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah, berdiskusi, bertukar pikiran dengan para sahabat untuk kasus yang belum diturunkan baginya wahyu dari langit, seperti strategi peperangan dan teknisnya, cerita fitnah hoax yang terjadi terhadap Ibunda Aisyah R.A. dan lain sebagainya.

Karena sifat bermusyawarahlah Allah subhaanahu wa ta'ala memuji orang-orang beriman, Allah berfirman,

وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (36) وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ (37) وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ(38)

"Dan apa yang ada pada sisi Allah (ganjaran yang) lebih baik dan lebih kekal (yaitu) bagi (mereka) orang-orang yang beriman, (yang) hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. (36) Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (37) Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat diantara mereka; dan (bagi) mereka yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (38)" (QS. As-Syura: 36-38)

Perhatikanlah kata "أَمْرُهُمْ" "perkara mereka" yang dimaksud urusan umum/bersama, itulah yang mesti dimusyawarahkan. Akan tetapi jika seorang ulil amri telah menemukan manakah jalan yang lebih membawa maslahat dan telah jelas baginya, dia tidak perlu lagi bermusyawarah, dia hanya tinggal menjalankan lalu bertawakkal kepada Allah.

Jika seorang ulil amri telah bermusyawarah lalu sebagian dari anggota menjelaskan sesuatu yang wajib diikuti, baik dari Kitab Allah, Sunnah RasulNya, ataupun Ijma' (kesepakatan) kaum muslimin, maka  ia wajib mengikuti, dan tidak boleh mengikuti pendapat yang bertolak belakang, terlebih untuk urusan yang besar, baik urusan agama maupun dunia. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kalian" (QS. An-Nisa': 59)

Sedangkan jika pendapat itu merupakan sesuatu yang masih boleh diperdebatkan oleh kaum muslimin, maka harus diperjelas lagi dan menimbang aspek-aspeknya. Kemudian pendapat apapun yang lebih dekat dengan Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah, itulah yang diamalkan, sebagaimana Firman Allah ta'ala,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan RasulNya (As-Sunnah) jika memang kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa': 59)

Misalnya: Ketika semua ahli di bidang masing-masing telah memberikan pendapat, lalu salah satu di antara anggota berkata "Ini haram, karena Allah melarangnya", atau "Karena Rasulullah melarangnya" pemimpin wajib mengikuti pendapat ini, dan tidak mengambil pendapat lain meskipun dari seorang tokoh besar atau terhormat karena tinggi jabatannya dan agamanya.

Jika ada seorang rakyat jelata mengatakan kepada raja/presiden/khalifah: "Riba hukumnya haram pak", lalu datang lagi setelahnya seorang menteri mengatakan: "Riba hukumnya halal pak, karena kondisi ekonomi negara sekarang sedang membutuhkannya dan nanti akan datang banyak kemaslahatan dari riba". Maka seorang pemimpin tetap harus mengambil kebijakan dari pendapat pertama, meskipun dari rakyat biasa. Karena kemaslahatan, kebaikan, kemakmuran dan kesejahteraan datangnya dari Kitab Allah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 260-263.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Sabtu 10 Rabu'ul Akhir 1441 H (7 Desember 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum musyawarah dalam Islam dalil musyawarah ayat musyawarah hadis musyawarah anjuran musyawarah dasar musyawarah Islam

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...