Langsung ke konten utama

Musyawarah Bagian dari Politik Islami

 


Seorang Ulil Amri baik pemimpin ataupun ulama pasti membutuhkan permusyawaratan, diskusi atau tukar pikiran dengan orang lain. Allah subhanahu wata'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam supaya bermusyawarah dalam berkebijakan dengan para sahabatnya, Allah berfirman:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

"Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)

Diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda,

لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُشَاوَرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ

"Tidak ada satupun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya melebihi Rasulullah shallallahu 'alalhi wasallam" (HR. Tirmidzi & Baihaqy, Sohih)

Ada yang berpendapat: Allah menyuruh NabiNya bermusyawarat supaya melembutkan hati para sahabat, agar dicontoh oleh generasi setelahnya, untuk mengeluarkan pendapat mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam bentuk wahyu: seperti peperangan, urusan terperinci, dsb. Maka selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentu lebih membutuhkan musyawarah.

Sehingga ada faidah-faidah penting kenapa Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah:

  • 1. Supaya melembutkan hati para sahabatnya.

Sehingga para sahabat tidak berkata: "Lelaki ini sewenang-wenang/egois dengan pendapatnya sendiri, padahal ini urusan bersama. Kalau urusannya kembali kepada dirimu sendiri, maka kamu bebas, mau bermusyawarah atau tidak, akan tetapi untuk urusan bersama seperti jihad dsb. maka bermusyawarahlah." Bermusyawarahlah supaya mendapatkan faidah-faidah yang disebutkan.

Jika ada perihal yang membuatmu bingung, pada dasarnya kamu bisa menjalani dua metode:

  1. Metode pertama: Beristikharah (meminta petunjuk) kepada Allah.
  2. Metode kedua: Bermusyawarah dengan para ahli yang amanah.

Pertama: Istikhoroh, yaitu meminta petunjuk kepada Tuhan dengan mendirikan shalat 2 rakaat, setelah shalat dilanjutkan dengan doa shalat istikharah yang masyhur.

Kedua: Musyawarah, bermusyawarah bersama ahli bidang saja tidak cukup, melainkan juga harus dari pakar yang amanah (dapat dipercaya). Kalau ternyata kita hanya bisa menemukan seorang ahli agama yang paham syariat akan tetapi tidak memiliki kredibilitas dalam berpendapat, tidak memahami keadaan masyarakat, dan tidak cukup berpengetahuian (umum), maka jangan diambil pendapat darinya. Tidak karena kurangnya amanah pada dirinya, melainkan karena kurangnya kredibilitas (kemampuan).

Jika kita hanya bisa menemukan seorang ahli/pakar yang memiliki pendapat kokoh, memahami keadaan masyarakat, dan telah banyak bereksperimen, akan tetapi agamanya tidak dapat dipercaya, kita juga tidak mengambil pendapat darinya. Maka mengambil pendapat dalam bermusyawarah harus dengan 2 syarat, dari yang amanah dan kredibel.

Lalu manakah yang dikedepankan?

Yang benar ialah mendahulukan istikharah dari musyawarah. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

"Jika ada diantara kalian yang gundah -karena belum mendapatkan jalan keluar- maka shalatlah dua rakaat." (HR. Bukhari, no. 1166)

Rasulullah tidak mengatakan "Maka bermusyawarahlah", melainkan mintalah petunjuk kepada Allah, lalu jika masih bimbang dan belum menemukan jalan keluar, bermusyawarahlah.

  • 2. Agar menjadi contoh bagi generasi setelahnya, karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ialah Uswatun Hasanah (suri tauladan yang baik).
  • 3. Untuk mengeluarkan pendapat mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam bentuk wahyu.

Poin ketiga ini penting, betapa banyak manusia di luar sana yang tidak berarti apa-apa di mata akan tetapi memiliki pendapat bagus dan layak, yang ternyata tidak kamu miliki. Maka keluarkanlah pendapat dari akal-akal cemerlang mereka. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah, berdiskusi, bertukar pikiran dengan para sahabat untuk kasus yang belum diturunkan baginya wahyu dari langit, seperti strategi peperangan dan teknisnya, cerita fitnah hoax yang terjadi terhadap Ibunda Aisyah R.A. dan lain sebagainya.

Karena sifat bermusyawarahlah Allah subhaanahu wa ta'ala memuji orang-orang beriman, Allah berfirman,

وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (36) وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ (37) وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ(38)

"Dan apa yang ada pada sisi Allah (ganjaran yang) lebih baik dan lebih kekal (yaitu) bagi (mereka) orang-orang yang beriman, (yang) hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. (36) Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (37) Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat diantara mereka; dan (bagi) mereka yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (38)" (QS. As-Syura: 36-38)

Perhatikanlah kata "أَمْرُهُمْ" "perkara mereka" yang dimaksud urusan umum/bersama, itulah yang mesti dimusyawarahkan. Akan tetapi jika seorang ulil amri telah menemukan manakah jalan yang lebih membawa maslahat dan telah jelas baginya, dia tidak perlu lagi bermusyawarah, dia hanya tinggal menjalankan lalu bertawakkal kepada Allah.

Jika seorang ulil amri telah bermusyawarah lalu sebagian dari anggota menjelaskan sesuatu yang wajib diikuti, baik dari Kitab Allah, Sunnah RasulNya, ataupun Ijma' (kesepakatan) kaum muslimin, maka  ia wajib mengikuti, dan tidak boleh mengikuti pendapat yang bertolak belakang, terlebih untuk urusan yang besar, baik urusan agama maupun dunia. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kalian" (QS. An-Nisa': 59)

Sedangkan jika pendapat itu merupakan sesuatu yang masih boleh diperdebatkan oleh kaum muslimin, maka harus diperjelas lagi dan menimbang aspek-aspeknya. Kemudian pendapat apapun yang lebih dekat dengan Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah, itulah yang diamalkan, sebagaimana Firman Allah ta'ala,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan RasulNya (As-Sunnah) jika memang kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa': 59)

Misalnya: Ketika semua ahli di bidang masing-masing telah memberikan pendapat, lalu salah satu di antara anggota berkata "Ini haram, karena Allah melarangnya", atau "Karena Rasulullah melarangnya" pemimpin wajib mengikuti pendapat ini, dan tidak mengambil pendapat lain meskipun dari seorang tokoh besar atau terhormat karena tinggi jabatannya dan agamanya.

Jika ada seorang rakyat jelata mengatakan kepada raja/presiden/khalifah: "Riba hukumnya haram pak", lalu datang lagi setelahnya seorang menteri mengatakan: "Riba hukumnya halal pak, karena kondisi ekonomi negara sekarang sedang membutuhkannya dan nanti akan datang banyak kemaslahatan dari riba". Maka seorang pemimpin tetap harus mengambil kebijakan dari pendapat pertama, meskipun dari rakyat biasa. Karena kemaslahatan, kebaikan, kemakmuran dan kesejahteraan datangnya dari Kitab Allah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 260-263.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Sabtu 10 Rabu'ul Akhir 1441 H (7 Desember 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum musyawarah dalam Islam dalil musyawarah ayat musyawarah hadis musyawarah anjuran musyawarah dasar musyawarah Islam

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Bulughul Maram (I): Tiga Macam Hakim

Pembahasan pertama tentang hadits-hadits hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan ( syarh ) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H). Hadits I عَنْ بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ . Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga. (1) Lelaki yang mengetahui ...