Seorang Ulil Amri baik pemimpin ataupun ulama pasti membutuhkan permusyawaratan, diskusi atau tukar pikiran dengan orang lain. Allah subhanahu wata'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam supaya bermusyawarah dalam berkebijakan dengan para sahabatnya, Allah berfirman:
فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
"Karena itu ma'afkanlah mereka,
mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)
Diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
bahwa Nabi bersabda,
لَمْ
يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُشَاوَرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ
"Tidak ada satupun yang lebih
banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya melebihi Rasulullah shallallahu
'alalhi wasallam" (HR. Tirmidzi & Baihaqy, Sohih)
Ada yang berpendapat: Allah menyuruh NabiNya bermusyawarat
supaya melembutkan hati para sahabat, agar dicontoh oleh generasi setelahnya,
untuk mengeluarkan pendapat mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam
bentuk wahyu: seperti peperangan, urusan terperinci, dsb. Maka selain Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tentu lebih membutuhkan musyawarah.
Sehingga ada faidah-faidah penting kenapa Allah subhanahu wa
ta'ala memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah:
- 1. Supaya melembutkan hati
para sahabatnya.
Sehingga para sahabat tidak berkata: "Lelaki ini
sewenang-wenang/egois dengan pendapatnya sendiri, padahal ini urusan bersama.
Kalau urusannya kembali kepada dirimu sendiri, maka kamu bebas, mau
bermusyawarah atau tidak, akan tetapi untuk urusan bersama seperti jihad dsb.
maka bermusyawarahlah." Bermusyawarahlah supaya mendapatkan faidah-faidah
yang disebutkan.
Jika ada perihal yang membuatmu bingung, pada dasarnya kamu
bisa menjalani dua metode:
- Metode pertama: Beristikharah
(meminta petunjuk) kepada Allah.
- Metode kedua: Bermusyawarah
dengan para ahli yang amanah.
Pertama: Istikhoroh, yaitu meminta petunjuk kepada Tuhan
dengan mendirikan shalat 2 rakaat, setelah shalat dilanjutkan dengan doa shalat
istikharah yang masyhur.
Kedua: Musyawarah, bermusyawarah bersama ahli bidang saja
tidak cukup, melainkan juga harus dari pakar yang amanah (dapat
dipercaya). Kalau ternyata kita hanya bisa menemukan seorang ahli agama yang
paham syariat akan tetapi tidak memiliki kredibilitas dalam berpendapat, tidak
memahami keadaan masyarakat, dan tidak cukup berpengetahuian (umum), maka
jangan diambil pendapat darinya. Tidak karena kurangnya amanah pada dirinya,
melainkan karena kurangnya kredibilitas (kemampuan).
Jika kita hanya bisa menemukan seorang ahli/pakar yang
memiliki pendapat kokoh, memahami keadaan masyarakat, dan telah banyak
bereksperimen, akan tetapi agamanya tidak dapat dipercaya, kita juga tidak
mengambil pendapat darinya. Maka mengambil pendapat dalam bermusyawarah harus
dengan 2 syarat, dari yang amanah dan kredibel.
Lalu manakah yang dikedepankan?
Yang benar ialah mendahulukan istikharah dari musyawarah.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
"Jika ada diantara kalian yang
gundah -karena belum mendapatkan jalan keluar- maka shalatlah dua rakaat."
(HR. Bukhari, no. 1166)
Rasulullah tidak mengatakan "Maka
bermusyawarahlah", melainkan mintalah petunjuk kepada Allah, lalu jika
masih bimbang dan belum menemukan jalan keluar, bermusyawarahlah.
- 2. Agar menjadi contoh bagi
generasi setelahnya, karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
ialah Uswatun Hasanah (suri tauladan yang baik).
- 3. Untuk mengeluarkan pendapat
mereka perihal perkara yang belum diturunkan dalam bentuk wahyu.
Poin ketiga ini penting, betapa banyak manusia di luar sana
yang tidak berarti apa-apa di mata akan tetapi memiliki pendapat bagus dan
layak, yang ternyata tidak kamu miliki. Maka keluarkanlah pendapat dari
akal-akal cemerlang mereka. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi
wasallam bermusyawarah, berdiskusi, bertukar pikiran dengan para sahabat untuk
kasus yang belum diturunkan baginya wahyu dari langit, seperti strategi
peperangan dan teknisnya, cerita fitnah hoax yang terjadi terhadap Ibunda
Aisyah R.A. dan lain sebagainya.
Karena sifat bermusyawarahlah Allah subhaanahu wa ta'ala
memuji orang-orang beriman, Allah berfirman,
وَمَا
عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُونَ (36) وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ
الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ (37) وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ(38)
"Dan apa yang ada pada sisi
Allah (ganjaran yang) lebih baik dan lebih kekal (yaitu) bagi (mereka)
orang-orang yang beriman, (yang) hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal.
(36) Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta
perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (37)
Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat diantara mereka; dan
(bagi) mereka yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada
mereka. (38)" (QS. As-Syura: 36-38)
Perhatikanlah kata "أَمْرُهُمْ"
"perkara mereka" yang dimaksud urusan umum/bersama, itulah yang mesti
dimusyawarahkan. Akan tetapi jika seorang ulil amri telah menemukan manakah
jalan yang lebih membawa maslahat dan telah jelas baginya, dia tidak perlu lagi
bermusyawarah, dia hanya tinggal menjalankan lalu bertawakkal kepada Allah.
Jika seorang ulil amri telah bermusyawarah lalu
sebagian dari anggota menjelaskan sesuatu yang wajib diikuti, baik dari Kitab
Allah, Sunnah RasulNya, ataupun Ijma' (kesepakatan) kaum muslimin, maka
ia wajib mengikuti, dan tidak boleh mengikuti pendapat yang bertolak belakang,
terlebih untuk urusan yang besar, baik urusan agama maupun dunia. Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman,
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah, taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kalian" (QS.
An-Nisa': 59)
Sedangkan jika pendapat itu merupakan sesuatu yang masih
boleh diperdebatkan oleh kaum muslimin, maka harus diperjelas lagi dan
menimbang aspek-aspeknya. Kemudian pendapat apapun yang lebih dekat dengan
Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah, itulah yang diamalkan,
sebagaimana Firman Allah ta'ala,
فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Jika kalian berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan RasulNya (As-Sunnah)
jika memang kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa': 59)
Misalnya: Ketika semua ahli di bidang masing-masing telah
memberikan pendapat, lalu salah satu di antara anggota berkata "Ini haram,
karena Allah melarangnya", atau "Karena Rasulullah melarangnya"
pemimpin wajib mengikuti pendapat ini, dan tidak mengambil pendapat lain
meskipun dari seorang tokoh besar atau terhormat karena tinggi jabatannya dan
agamanya.
Jika ada seorang rakyat jelata mengatakan kepada
raja/presiden/khalifah: "Riba hukumnya haram pak", lalu datang lagi
setelahnya seorang menteri mengatakan: "Riba hukumnya halal pak, karena
kondisi ekonomi negara sekarang sedang membutuhkannya dan nanti akan datang
banyak kemaslahatan dari riba". Maka seorang pemimpin tetap harus
mengambil kebijakan dari pendapat pertama, meskipun dari rakyat biasa. Karena
kemaslahatan, kebaikan, kemakmuran dan kesejahteraan datangnya dari Kitab Allah
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah
As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 260-263.
Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Sabtu 10
Rabu'ul Akhir 1441 H (7 Desember 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum musyawarah dalam Islam dalil musyawarah ayat musyawarah hadis musyawarah anjuran musyawarah dasar musyawarah Islam

Komentar
Posting Komentar