Langsung ke konten utama

Bulughul Maram #2: Beban Jabatan

 



Pembahasan kedua tentang hadis-hadis hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).

Hadis #2

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ». رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّان

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau"

(HR. Ahmad dan Empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Hadis ini menunjukkan akan peringatan menjabat dan memasuki wilayah hukum. Seolah-olah hadis ini mengatakan, bahwa siapa saja yang menduduki jabatan hukum, dia telah mengambil risiko dirinya tersembelih, karena itu dia harus berhati-hati dan berlindung darinya. Karena jika ia mengambil keputusan yang salah padahal tahu mana yang benar, atau tidak tahu (bodoh) manakah yang benar, dia akan memasuki neraka.

Maksud dari "menyembelih diri" ialah hancurnya dengan menempatkan diri pada jabatan tersebut.  Sedangkan "tanpa pisau" untuk memberitahukan kepada kita bahwa sembelihan yang terjadi bukanlah dengan memotong kedua urat nadi pada leher yang biasanya menggunakan pisau, melainkan hancurnya diri dengan adzab akhirat.

"Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau"

Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud dari "menyembelih diri" di sini ialah tersembelih secara maknawi. Karena jika seorang pejabat/hakim benar dalam mengambil keputusan, dia telah membuat dirinya sendiri bersusah payah di dunia ini akibat mempertahankan kebenaran itu, dimulai dari mencari dan mengambil keputusan hukum, momen saat berada di depan pihak yang berseberangan, hingga menyamakan kedua belah pihak dalam neraca keadilan. Kendati demikian, jika saja dia salah dalam mengambil keputusan, dia tetap akan diadzab di akhirat yang tentu sangat melelahkan dan menyakitkan.

Hadis ini tidak menunjukkan akan keharaman menjabat di wilayah hukum, melainkan beban yang akan ditanggung jika menduduki posisi tersebut.

Referensi:

  1. (w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Hadis.

Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 24 Safar 1441 H (23 Oktober 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum menjadi hakim dalam Islam dalil menjadi hakim apa boleh menjadi hakim tantangan menjadi hakim halal haram menjadi hakim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Bulughul Maram (I): Tiga Macam Hakim

Pembahasan pertama tentang hadits-hadits hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan ( syarh ) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H). Hadits I عَنْ بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ . Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga. (1) Lelaki yang mengetahui ...