Langsung ke konten utama

Bulughul Maram #2: Beban Jabatan

 



Pembahasan kedua tentang hadis-hadis hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).

Hadis #2

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ». رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّان

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau"

(HR. Ahmad dan Empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Hadis ini menunjukkan akan peringatan menjabat dan memasuki wilayah hukum. Seolah-olah hadis ini mengatakan, bahwa siapa saja yang menduduki jabatan hukum, dia telah mengambil risiko dirinya tersembelih, karena itu dia harus berhati-hati dan berlindung darinya. Karena jika ia mengambil keputusan yang salah padahal tahu mana yang benar, atau tidak tahu (bodoh) manakah yang benar, dia akan memasuki neraka.

Maksud dari "menyembelih diri" ialah hancurnya dengan menempatkan diri pada jabatan tersebut.  Sedangkan "tanpa pisau" untuk memberitahukan kepada kita bahwa sembelihan yang terjadi bukanlah dengan memotong kedua urat nadi pada leher yang biasanya menggunakan pisau, melainkan hancurnya diri dengan adzab akhirat.

"Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau"

Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud dari "menyembelih diri" di sini ialah tersembelih secara maknawi. Karena jika seorang pejabat/hakim benar dalam mengambil keputusan, dia telah membuat dirinya sendiri bersusah payah di dunia ini akibat mempertahankan kebenaran itu, dimulai dari mencari dan mengambil keputusan hukum, momen saat berada di depan pihak yang berseberangan, hingga menyamakan kedua belah pihak dalam neraca keadilan. Kendati demikian, jika saja dia salah dalam mengambil keputusan, dia tetap akan diadzab di akhirat yang tentu sangat melelahkan dan menyakitkan.

Hadis ini tidak menunjukkan akan keharaman menjabat di wilayah hukum, melainkan beban yang akan ditanggung jika menduduki posisi tersebut.

Referensi:

  1. (w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Hadis.

Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 24 Safar 1441 H (23 Oktober 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum menjadi hakim dalam Islam dalil menjadi hakim apa boleh menjadi hakim tantangan menjadi hakim halal haram menjadi hakim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...