Pembahasan kedua tentang hadis-hadis hukum (pengadilan) dari
kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu
Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh)
diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin
Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).
Hadis #2
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ
فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ». رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ
ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّان
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa
Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang diangkat
sebagai pejabat hukum, maka dia telah tersembelih tanpa pisau"
(HR. Ahmad dan Empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban)
Hadis ini menunjukkan akan peringatan menjabat dan memasuki
wilayah hukum. Seolah-olah hadis ini mengatakan, bahwa siapa saja yang
menduduki jabatan hukum, dia telah mengambil risiko dirinya tersembelih, karena
itu dia harus berhati-hati dan berlindung darinya. Karena jika ia mengambil
keputusan yang salah padahal tahu mana yang benar, atau tidak tahu (bodoh)
manakah yang benar, dia akan memasuki neraka.
Maksud dari "menyembelih diri" ialah hancurnya
dengan menempatkan diri pada jabatan tersebut. Sedangkan "tanpa
pisau" untuk memberitahukan kepada kita bahwa sembelihan yang terjadi
bukanlah dengan memotong kedua urat nadi pada leher yang biasanya menggunakan
pisau, melainkan hancurnya diri dengan adzab akhirat.
"Siapa yang diangkat sebagai pejabat hukum, maka dia
telah tersembelih tanpa pisau"
Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud dari
"menyembelih diri" di sini ialah tersembelih secara maknawi. Karena
jika seorang pejabat/hakim benar dalam mengambil keputusan, dia telah membuat
dirinya sendiri bersusah payah di dunia ini akibat mempertahankan kebenaran
itu, dimulai dari mencari dan mengambil keputusan hukum, momen saat berada di
depan pihak yang berseberangan, hingga menyamakan kedua belah pihak dalam
neraca keadilan. Kendati demikian, jika saja dia salah dalam mengambil
keputusan, dia tetap akan diadzab di akhirat yang tentu sangat melelahkan dan
menyakitkan.
Hadis ini tidak menunjukkan akan keharaman menjabat di
wilayah hukum, melainkan beban yang akan ditanggung jika menduduki posisi
tersebut.
Referensi:
- (w:
1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Hadis.
Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam Madinah,
Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 24 Safar 1441 H (23 Oktober 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum menjadi hakim dalam Islam dalil menjadi hakim apa boleh menjadi hakim tantangan menjadi hakim halal haram menjadi hakim

Komentar
Posting Komentar