Langsung ke konten utama

Bulughul Maram (I): Tiga Macam Hakim



Pembahasan pertama tentang hadits-hadits hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).

Hadits I

عَنْ بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.

Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga.

(1) Lelaki yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya, maka dia di surga.

(2) Lelaki yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang (dari kebenaran itu) maka dia di neraka.

(3) Lelaki yang tidak mengetahui kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar) kebodohannya, maka dia di neraka." (HR. Empat dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Hadits ini menjelaskan bahwa tidak akan ada hakim yang selamat dari api neraka kecuali yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran dan tidak mengamalkannya, sama saja dengan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (bodoh), yaitu sama-sama di neraka.

Jika ditilik dari dzohir hadits (tekstual), hakim yang memutuskan hukum tanpa dasar ilmu meskipun hasil keputusannya sesuai dengan kebenaran, dia tetap di neraka karena melepaskan keputusannya begitu saja, tanpa mengetahui apakah keputusannya sesuai dengan kebenaran ataukah tidak. Dalam hadits ini terdapat peringatan agar hakim tidak berhukum tanpa pengetahuan, atau berhukum dengan keputusan yang menyelisihi kebenaran meskipun mengetahui kebenarannya. Maka kelompok hakim yang masuk surga hanyalah satu, yang berilmu dan mengamalkannya, sedangkan dua kelompok lain masuk neraka.

Dari hadits ini juga bisa diambil kesimpulan bahwa pemerintah tidak boleh mengangkat hakim yang tidak memiliki kapasitas ilmu yang mumpuni. Disebutkan dalam kitab Mukhtashar As Sunnah: "Seseorang yang bukan mujtahid dilarang menjadi hakim, pemerintahpun dilarang mengangkatnya. Mujtahid ialah seseorang yang sudah mengumpulkan lima ilmu: Ilmu tentang Kitabullah Al-Qur'an, As-Sunnah teladan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pendapat para ulama baik yang ijma' (disepakati) maupun yang diperselisihkan, Bahasa (Arab) dan Qiyas.

Jika seorang hakim tidak menemukan (dasar hukum) yang jelas (sorih) dari Al-Qur'an, As-Sunnah atau Al-Ijma', maka dia harus mengetahui manakah dalil yang khusus dan umum, muhakkam dan mutasyabih, manakah yang makruh, haram, mubah, dan mustahab (sunnah). Dia juga harus mengetahui dari As-Sunnah (hadits) manakah yang sohih, dhoif, musnad, mursal, mengetahui juga urutan kitab hadits yang benar. Dia juga harus memahami Bahasa Arab, bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah terutama yang di dalamnya memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum Islam tanpa harus mengetahui ilmu Bahasa Arab secara keseluruhan. Dia juga harus mengetahui pendapat para sahabat dan tabi'in tentang perkara hukum, serta fatwa-fatwa para fuqaha umat ini, supaya keputusan hukumnya nanti tidak menyelisihi arahan para ulama umat dan merobek Al-Ijma'. Jika seseorang telah memahami semua ini maka dia sudah bisa disebut sebagai seorang mujtahid. Akan tetapi jika seorang hakim belum mengetahuinya, maka jalannya ialah dengan mengikuti madzhab yang telah ada (At-Taqlid).

Referensi:

1.      Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Hadits.

Diterjemahkan dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Kamis, 11 Safar 1441 H (10 Oktober 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hadis hukum hadis politik apa boleh menjadi hakim hukum menjadi hakim ayat hakim hadis hakim dalil bolehnya menjadi hakim dalil larangan manjadi hakim jenis hakim macam hakim syarah kitab bulughul maram syarah kitab hadis hadits hukum hadits politik

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...