Hadits I
عَنْ
بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي
النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ
فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي
الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى
لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ
الْحَاكِمُ.
Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan
bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada
tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga.
(1) Lelaki yang mengetahui kebenaran dan
dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya, maka dia di surga.
(2) Lelaki yang mengetahui kebenaran
namun dia menyimpang (dari kebenaran itu) maka dia di neraka.
(3) Lelaki yang tidak mengetahui
kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar)
kebodohannya, maka dia di neraka." (HR. Empat dan dishahihkan oleh
Al-Hakim)
Hadits ini menjelaskan bahwa tidak akan
ada hakim yang selamat dari api neraka kecuali yang mengetahui kebenaran dan
mengamalkannya. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran dan tidak
mengamalkannya, sama saja dengan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (bodoh),
yaitu sama-sama di neraka.
Jika ditilik dari dzohir hadits (tekstual),
hakim yang memutuskan hukum tanpa dasar ilmu meskipun hasil keputusannya sesuai
dengan kebenaran, dia tetap di neraka karena melepaskan keputusannya begitu
saja, tanpa mengetahui apakah keputusannya sesuai dengan kebenaran ataukah
tidak. Dalam hadits ini terdapat peringatan agar hakim tidak berhukum tanpa
pengetahuan, atau berhukum dengan keputusan yang menyelisihi kebenaran meskipun
mengetahui kebenarannya. Maka kelompok hakim yang masuk surga hanyalah satu,
yang berilmu dan mengamalkannya, sedangkan dua kelompok lain masuk neraka.
Dari hadits ini juga bisa diambil
kesimpulan bahwa pemerintah tidak boleh mengangkat hakim yang tidak memiliki
kapasitas ilmu yang mumpuni. Disebutkan dalam kitab Mukhtashar As Sunnah:
"Seseorang yang bukan mujtahid dilarang menjadi hakim,
pemerintahpun dilarang mengangkatnya. Mujtahid ialah seseorang yang
sudah mengumpulkan lima ilmu: Ilmu tentang Kitabullah Al-Qur'an, As-Sunnah
teladan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pendapat para ulama baik yang
ijma' (disepakati) maupun yang diperselisihkan, Bahasa (Arab) dan Qiyas.
Jika seorang hakim tidak menemukan (dasar
hukum) yang jelas (sorih)
dari Al-Qur'an, As-Sunnah atau Al-Ijma', maka dia harus mengetahui
manakah dalil yang khusus dan umum, muhakkam dan mutasyabih,
manakah yang makruh, haram, mubah, dan mustahab (sunnah).
Dia juga harus mengetahui dari As-Sunnah (hadits) manakah yang sohih, dhoif,
musnad, mursal, mengetahui juga urutan kitab hadits yang benar.
Dia juga harus memahami Bahasa Arab, bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah terutama
yang di dalamnya memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum Islam tanpa harus
mengetahui ilmu Bahasa Arab secara keseluruhan. Dia juga harus mengetahui
pendapat para sahabat dan tabi'in tentang perkara hukum, serta
fatwa-fatwa para fuqaha umat ini, supaya keputusan hukumnya nanti tidak menyelisihi
arahan para ulama umat dan merobek Al-Ijma'. Jika seseorang telah
memahami semua ini maka dia sudah bisa disebut sebagai seorang mujtahid. Akan
tetapi jika seorang hakim belum mengetahuinya, maka jalannya ialah dengan
mengikuti madzhab yang telah ada (At-Taqlid).
1.
Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir
(w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit
Darul Hadits.
Diterjemahkan dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan
Arab Saudi
Kamis, 11 Safar 1441 H (10 Oktober 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hadis hukum hadis politik apa boleh menjadi hakim hukum menjadi hakim ayat hakim hadis hakim dalil bolehnya menjadi hakim dalil larangan manjadi hakim jenis hakim macam hakim syarah kitab bulughul maram syarah kitab hadis hadits hukum hadits politik

Komentar
Posting Komentar