Langsung ke konten utama

Bulughul Maram (I): Tiga Macam Hakim



Pembahasan pertama tentang hadits-hadits hukum (pengadilan) dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).

Hadits I

عَنْ بُرَيْدَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.

Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hakim ada tiga (macam): Dua di neraka, satu di surga.

(1) Lelaki yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya, maka dia di surga.

(2) Lelaki yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang (dari kebenaran itu) maka dia di neraka.

(3) Lelaki yang tidak mengetahui kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar) kebodohannya, maka dia di neraka." (HR. Empat dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Hadits ini menjelaskan bahwa tidak akan ada hakim yang selamat dari api neraka kecuali yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran dan tidak mengamalkannya, sama saja dengan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (bodoh), yaitu sama-sama di neraka.

Jika ditilik dari dzohir hadits (tekstual), hakim yang memutuskan hukum tanpa dasar ilmu meskipun hasil keputusannya sesuai dengan kebenaran, dia tetap di neraka karena melepaskan keputusannya begitu saja, tanpa mengetahui apakah keputusannya sesuai dengan kebenaran ataukah tidak. Dalam hadits ini terdapat peringatan agar hakim tidak berhukum tanpa pengetahuan, atau berhukum dengan keputusan yang menyelisihi kebenaran meskipun mengetahui kebenarannya. Maka kelompok hakim yang masuk surga hanyalah satu, yang berilmu dan mengamalkannya, sedangkan dua kelompok lain masuk neraka.

Dari hadits ini juga bisa diambil kesimpulan bahwa pemerintah tidak boleh mengangkat hakim yang tidak memiliki kapasitas ilmu yang mumpuni. Disebutkan dalam kitab Mukhtashar As Sunnah: "Seseorang yang bukan mujtahid dilarang menjadi hakim, pemerintahpun dilarang mengangkatnya. Mujtahid ialah seseorang yang sudah mengumpulkan lima ilmu: Ilmu tentang Kitabullah Al-Qur'an, As-Sunnah teladan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pendapat para ulama baik yang ijma' (disepakati) maupun yang diperselisihkan, Bahasa (Arab) dan Qiyas.

Jika seorang hakim tidak menemukan (dasar hukum) yang jelas (sorih) dari Al-Qur'an, As-Sunnah atau Al-Ijma', maka dia harus mengetahui manakah dalil yang khusus dan umum, muhakkam dan mutasyabih, manakah yang makruh, haram, mubah, dan mustahab (sunnah). Dia juga harus mengetahui dari As-Sunnah (hadits) manakah yang sohih, dhoif, musnad, mursal, mengetahui juga urutan kitab hadits yang benar. Dia juga harus memahami Bahasa Arab, bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah terutama yang di dalamnya memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum Islam tanpa harus mengetahui ilmu Bahasa Arab secara keseluruhan. Dia juga harus mengetahui pendapat para sahabat dan tabi'in tentang perkara hukum, serta fatwa-fatwa para fuqaha umat ini, supaya keputusan hukumnya nanti tidak menyelisihi arahan para ulama umat dan merobek Al-Ijma'. Jika seseorang telah memahami semua ini maka dia sudah bisa disebut sebagai seorang mujtahid. Akan tetapi jika seorang hakim belum mengetahuinya, maka jalannya ialah dengan mengikuti madzhab yang telah ada (At-Taqlid).

Referensi:

1.      Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon'any Izzuddin Al-Amir (w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Hadits.

Diterjemahkan dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Kamis, 11 Safar 1441 H (10 Oktober 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hadis hukum hadis politik apa boleh menjadi hakim hukum menjadi hakim ayat hakim hadis hakim dalil bolehnya menjadi hakim dalil larangan manjadi hakim jenis hakim macam hakim syarah kitab bulughul maram syarah kitab hadis hadits hukum hadits politik

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...