Pembahasan ketiga tentang hadis-hadis hukum dari kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (w: 852 H) Bab. Al-Qadha (Hukum). Pemaparan (syarh) diterjemahkan dari kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Al-Hasny Al-Kahlany As-Shon’any Izzuddin Al-Amir (w: 1182 H).
Hadis #3
وَعَنْ أبي هريرة – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَتْ الْمُرْضِعَةُ، وَبِئْسَ الْفَاطِمَةُ)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ))
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh kalian akan berambisi mendapatkan jabatan/kekuasaan, dan itu akan menjadi penyesalan pada Hari Kiamat, maka betapa nikmat persusuan, betapa sengsara penyapihan.” (HR. Bukhari)
Maksud jabatan/kekuasaan (Imarah) dalam hadis ini ialah jabatan secara umum, mulai dari yang tertinggi (Imamah), seperti khalifah, presiden atau raja, hingga yang terendah walaupun atas satu orang saja. Ambisi jabatan/kekuasaan itu akan menyebabkan penyesalan pada hari kiamat. “Betapa nikmat persusuan” maksudnya ialah kenikmatan dunia yang diperoleh dengan menyandang jabatan/kekuasaan tersebut, lalu “betapa sengsara penyapihan” berarti keadaan akan berbanding terbalik menjadi kesengsaraan setelah melepas jabatan/kekuasaan tersebut, yakni di akhirat.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh At-Thabrany dan Al-Bazzar dengan sanad Shahih melalui ‘Auf bin Malik bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«أَوَّلُهَا مَلَامَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وَثَالِثُهَا عَذَابٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إلَّا مَنْ عَدَلَ»
“Awalnya (dari jabatan) ialah celaan, (lalu) kedua penyesalan, (lalu) ketiga siksa pada Hari Kiamat, kecuali (bagi) yang adil”
Juga diriwayatkan oleh At-Thabrany secara marfu’ melalui sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu,
«نِعْمَ الشَّيْءُ الْإِمَارَةُ لِمَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَحَلَّهَا، وَبِئْسَ الشَّيْءُ الْإِمَارَةُ لِمَنْ أَخَذَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا تَكُونُ عَلَيْهِ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Jabatan/kekuasaan ialah sesuatu yang begitu nikmat bagi yang mengambil hak dan menempatkannya (dengan benar), (akan tetapi) menjadi sesuatu yang begitu menyengsarakan bagi yang tidak menempatkan hak pada tempatnya serta akan menjadi penyesalan pada Hari Kiamat.”
Maka kedua hadis ini mengikat (muqayyad) hadis pertama yang melepas (muthlaq). Karena pada hadis pertama tidak disebutkan pegecualian, yaitu penyandang jabatan yang adil dan mengembalikan hak dengan benar tetap akan mendapatkan kenikmatan di akhirat.
Terdapat sebuah hadis terkait yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadis Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
«قُلْت يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ: إنَّك ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»
“Aku (Abi Dzar) berkata, “Hai Utusan Allah, tidakkah kau memakaiku (untuk sebuah jabatan)?” Maka Rasul-pun menjawab: “Sungguh kau itu lemah, sedangkan (jabatan) itu sungguh ialah amanah, dan sungguh akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali bagi yang mengambil haknya (dengan benar) dan menjalankan kewajiban di dalamnya.”
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Hadis ini merupakan dasar besar supaya menjauh dari jabatan/kekuasaan, terlebih bagi yang dirinya lemah, lemah dalam artian tidak memiliki kredibilitas keahlian yang mumpuni, tidak mampu berbuat adil, lalu lalai dan pasti akan menjadi penyesalan dan siksaan pada hari kiamat. Sedangkan bagi yang mumpuni (ahli) dan bisa berlaku adil, maka ia akan mendapat balasan baik yang setimpal dengan tetap mengambil resiko yang besar. Karena itulah banyak tokoh besar yang menolak menerima jabatan, seperti Imam Syafi’i yang menolak diangkat menjadi hakim di daerah Timur dan Barat pada masa kekhalifahan Al-Ma’mun, begitu pula Imam Abu Hanifah yang menolak ketika dipanggil oleh Khalifah Al-Mansur untuk jabatan yang sama hingga dipukuli dan dipenjara. Dan masih banyak lagi tokoh besar yang menolak menerima jabatan sebagaimana disebutkan dalam kitab An-Najm Al-Wahhaj.
Sabda Nabi سَتَحْرِصُوْنَ pada hadis pertama yang berarti “kalian akan berambisi” menunjukkan tabiat asli manusia yang menyukai jabatan/kekuasaan, karena dengan itu ia memperoleh keuntungan duniawi, kelezatannya serta ucapan yang dipatuhi (oleh orang lain). Karena itu datanglah sebuah larangan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Syeikhan (dua syeikh), bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abdurrahman,
«لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّك إنْ أُعْطِيتهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وَكِلْت إلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْت عَلَيْهَا»
“Janganlah kamu meminta jabatan, karena jika kau mendapatkannya setelah meminta, ia akan dibebankan kepadamu, tetapi jika kau mendapatkannya tanpa meminta, kamu akan dibantu.”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Tirmidzi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«مَنْ طَلَبَ الْقَضَاءَ وَاسْتَعَانَ عَلَيْهِ بِالشُّفَعَاءِ وُكِلَ إلَيْهِ، وَمَنْ لَمْ يَطْلُبْهُ وَلَمْ يَسْتَعِنْ عَلَيْهِ أَنْزَلَ اللَّهُ مَلَكًا يُسَدِّدُهُ»
“Siapa yang meminta jabatan hukum dan meminta bantuan para perantara, maka (jabatan itu sepenuhnya) akan dibebankan kepadanya, dan siapa yang belum memintanya dan belum meminta bantuan para perantara, maka akan Allah turunkan baginya malaikat yang mendukung/mengarahkannya.”
Dalam Shahih Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah,
«وَاَللَّهِ إنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا الْأَمْرَ أَحَدًا سَأَلَهُ، وَلَا أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ»
“Demi Allah, sungguh kami tidak mengangkat dan mempercayakan perkara ini kepada siapapun yang memintanya, tidak pula bagi siapapun yang berambisi mendapatkannya.”
Pemimpin wajib mencari manusia terbaik dan paling bisa diterima kemudian memilih dan mengangkatnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqy bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«مَنْ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى عِصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ تَعَالَى مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ»
“Siapa yang mengangkat seorang lelaki karena faktor kelompok (sendiri) padahal ada yang lebih diridhai oleh Allah darinya, maka dia telah mengkhianati Allah, RasulNya serta kaum muslimin.”
Yang dilarang hanyalah meminta jabatan/kekuasaan, karena jabatan itu akan memberikan seseorang kekuatan setelah dirinya lemah, menganugerahkan kemampuan setelah dirinya tidak berdaya. Sedangkan manusia memiliki naluri alami jahat, yang bisa menyalahgunakan jabatan/kekuasaan untuk membalas dendam kepada musuhnya di masa lalu, memperhatikan (kesejahteraan) kawan sendiri, atau mencari-cari tujuan merusak yang tidak bisa dipercaya hasil akhirnya dan tidak bisa diprediksi keselamatan siapakah yang berada di sampingnya.
Karena itu, sebisa mungkin janganlah meminta jabatan/kekuasaan. Meskipun terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Hasan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ. فَغَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ»
“Siapa yang meminta jabatan hukum bagi kaum muslimin hingga ia mendapatkannya, lalu keadilannya mengalahkan kelalimannya, maka dia akan mendapatkan surga, dan siapa yang kelalimannya mengalahkan keadilannya, dia akan mendapatkan neraka.”
Referensi:
1. (w: 1182). Subulus Salam. Al-Maktabah As-Syamilah – Penerbit Darul Hadis.
Diterjemahkan dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi, Jum’at 4 Rabiul Awal 1441 H (1 November 2019 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
artikel hukumpolitiksyariah.com

Komentar
Posting Komentar