Langsung ke konten utama

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?


 

Penjelasan Hadis Ghulul

Ghulul (الغُلُوْلُ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”.

Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1]

Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

هَدَايَا الْعمَّال غلُول

“Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad)

Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari (العُمَّال) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpulkan zakat, karena perbuatan ini termasuk suap (الرِشْوَة). Maka diwajibkan atas para pegawai di bidang apapun agar tidak menerima hadiah dari klien atau siapapun yang memiliki urusan melaluinya, karena hal ini termasuk praktik suap. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat penyuap dan penerima suap.” [2]

Perbuatan ghulul hukumnya haram, Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al Quran,

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Tidaklah seorang nabi berkhianat dalam urusan harta (ghanimah). Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan itu (berbuat ghulul), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." (QS. Ali Imran: 161)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa yang kami angkat untuk sebuah pekerjaan, lalu kami beri dia rizki (gaji), maka apa yang ia ambil lebih dari itu termasuk ghulul.” (HR. Abu Daud)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Asaidi radhyiallahu ‘anhu, dia berkata:

اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ (رواه البخاري ومسلم)

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seorang lelaki dari (kabilah) Al Azd yang disebut (bernama) Ibnul Utbiyyah untuk mengurus bagian sedekah (zakat). Ketika kembali datang (dari tugasnya) ia berkata: “Ini bagian harta kalian, dan ini bagian hadiah untukku”. Maka berdirilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan naik ke atas mimbar, dilanjutkan dengan memuji syukur kepada Allah dan berkata (untuk mengingkari): “Bagaimana bisa seorang pegawai kita utus lalu kembali dan berkata: “Ini bagian kalian dan ini bagianku!?” Kenapa dia tidak coba saja duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu melihat apakah dia (akan) diberi hadiah ataukah tidak? Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya (Allah), dia tidak akan membawa apa-apa, kecuali nanti pada hari kiamat akan ia pikul di atas punggungnya (dosa itu), jika itu (sebesar unta), maka ia akan tanggung beserta suaranya, sapi beserta suaranya, ataupun kambing beserta suaranya””. (HR. Bukhari & Muslim)

Pada hadits di atas, Ibnul Utbiyyah menjabat sebagai pegawai pembagian zakat. Dalam pelaksanaan tugas, ia menerima hadiah dari para penerima zakat dan ia anggap itu hadiah khusus untuk dirinya yang diperbolehkan. Setelah kembali ke hadapan Rasulullah, ia pisahkan antara harta publik kaum muslimin dan hadiah yang ia peroleh untuk dirinya. Maka Rasul-pun mengingkari perbuatannya, karena ia peroleh hadiah itu disebabkan oleh status pegawai yang ia sandang, bukan karena alasan kekeluargaan atau semacamnya. Kalau saja dia tidak menjabat dan tinggal di rumah ibu bapaknya, ia tidak akan mendapatkan hadiah itu, sehingga hadiah yang diperolehnya dianggap ghulul, yaitu hadiah yang didapat karena status jabatan sebagai pegawai/petugas.

Apakah Pemberian Hadiah kepada Guru Temasuk Ghulul?

Termasuk perbuatan ghulul pula, hadiah yang diberikan oleh murid/santri/mahasiswa kepada guru/ustadz/dosennya. Karena jiwa perasaan guru bisa terkhusus lebih menyukai murid yang telah memberinya hadiah, kemudian mempengaruhi perhatian & nilai, lalu jadilah kezaliman bagi murid yang lain. Penerimaan hadiah oleh guru dapat pula menjadi sebab ia dituduh oleh instansi terkait, karena telah mempengaruhi nilai yang mereka dapat. Berpotensi pula penerimaan hadiah oleh guru menjadikan murid-murid lain saling berlomba memberi hadiah kepada guru supaya diperhatikan dan ditambah nilainya, sehingga terjadilah siklus tidak sehat antara guru dan murid, maka jalan paling aman ialah tidak memberi/menerima hadiah tersebut.

Diantara jalan keluar bagi yang ingin saling memberi hadiah antara guru dan murid sebagai bentuk kasih sayang atau penghormatan ialah: Para murid satu kelas misalnya, bisa memberikan hadiah yang mereka kumpulkan bersama-sama untuk diberikan kepada sang guru, atau diikuti pula oleh sang guru yang memberikan hadiah kepada setiap murid di kelas. Atau hadiahnya diberikan setelah guru/murid tidak lagi memiliki keterkaitan atas status yang mereka sandang, seperti jika telah pensiun/lulus dari sekolah. Dengan cara-cara semacam ini, maka pilih kasih yang dapat mempengaruhi kemaslahatan Kegiatan Belajar Mengajar dapat terhindarkan. [3]

Bolehkah Memberi Hadiah Atas Dasar Kekeluargaan?

Memberi hadiah yang diberikan atas dasar kedekatan seperti kekeluargaan, perkawinan, persahabatan, pertemanan atau semacamnya, maka diperbolehkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR.Bukhari & Malik)

Pertanyaan:

Kalau misalnya ada seorang karyawan perusahaan travel haji dan umrah, dia membantu mencarikan salah satu komposisi paket umrah (tanpa sepengetahuan pihak travel), seperti visa, dan sebelum adanya transaksi antara pihak travel dan provider visa, si karyawan itu bersepakat/deal dengan provider visa dengan meminta “upah marketing”, lalu provider melanjutkan transaksi dengan pihak travel pegawai itu, maka upah ini halal ataukah tidak? (Penanya: Fatin Nabilah)

Jawaban:

Perbuatan ini tidak diperbolehkan atau haram, karena jika hadiah tanpa timbal balik dari pihak luar yang sama sekali tidak merugikan perusahaan saja haram bagi pegawai, apa lagi jika memang sejak awal pegawai sudah mencari keuntungan dengan melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dia kerjakan dengan berstatus sebagai pegawai perusahaan travel. Dengan kata lain dia melakukan pekerjaan di luar pekerjaannya dengan memanfaatkan status sebagai pegawai perusahaan yang dia bekerja di dalamnya. Dan jalan keluar dari pihak travel ialah dengan mencari pihak ketiga sebagai perantara khusus/wasithah bagi travel, untuk melakukan transaksi dengan provider visa atas sepengetahuan perusahaan travel -wallahu a’lam bishawab-.

Referensi:

1.      Badruddin Al ‘Aini Al Hanafi (w: 855). Umdatul Qari Syarh Sohih Al Bukhari. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Ihya Turats Al Arabi. Beirut.

2.      Selengkapnya: Syaikh Salih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13615.

3.      Selengkapnya: Syaikh Abdul Aziz bin Baz. https://islamqa.info/ar/answers/229549

Diterjemahkan dan disusun di Museum Internasional Biografi Nabi s.a.w., Tower Jam Makkah, Kerajaan Saudi Arabia
Jumat 7 Dzulqa’dah 1447 H (24 April 2026 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

oknum travel bodong hukum calo visa pengurusan visa haji umrah ayat ghulul hadis ghulul korupsi travel korupsi dana haji korpsi dana umrah hukum haji khusus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...