Langsung ke konten utama

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?


 

Penjelasan Hadis Ghulul

Ghulul (الغُلُوْلُ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”.

Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1]

Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

هَدَايَا الْعمَّال غلُول

“Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad)

Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari (العُمَّال) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpulkan zakat, karena perbuatan ini termasuk suap (الرِشْوَة). Maka diwajibkan atas para pegawai di bidang apapun agar tidak menerima hadiah dari klien atau siapapun yang memiliki urusan melaluinya, karena hal ini termasuk praktik suap. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat penyuap dan penerima suap.” [2]

Perbuatan ghulul hukumnya haram, Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al Quran,

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Tidaklah seorang nabi berkhianat dalam urusan harta (ghanimah). Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan itu (berbuat ghulul), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." (QS. Ali Imran: 161)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa yang kami angkat untuk sebuah pekerjaan, lalu kami beri dia rizki (gaji), maka apa yang ia ambil lebih dari itu termasuk ghulul.” (HR. Abu Daud)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Asaidi radhyiallahu ‘anhu, dia berkata:

اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ (رواه البخاري ومسلم)

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seorang lelaki dari (kabilah) Al Azd yang disebut (bernama) Ibnul Utbiyyah untuk mengurus bagian sedekah (zakat). Ketika kembali datang (dari tugasnya) ia berkata: “Ini bagian harta kalian, dan ini bagian hadiah untukku”. Maka berdirilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan naik ke atas mimbar, dilanjutkan dengan memuji syukur kepada Allah dan berkata (untuk mengingkari): “Bagaimana bisa seorang pegawai kita utus lalu kembali dan berkata: “Ini bagian kalian dan ini bagianku!?” Kenapa dia tidak coba saja duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu melihat apakah dia (akan) diberi hadiah ataukah tidak? Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya (Allah), dia tidak akan membawa apa-apa, kecuali nanti pada hari kiamat akan ia pikul di atas punggungnya (dosa itu), jika itu (sebesar unta), maka ia akan tanggung beserta suaranya, sapi beserta suaranya, ataupun kambing beserta suaranya””. (HR. Bukhari & Muslim)

Pada hadits di atas, Ibnul Utbiyyah menjabat sebagai pegawai pembagian zakat. Dalam pelaksanaan tugas, ia menerima hadiah dari para penerima zakat dan ia anggap itu hadiah khusus untuk dirinya yang diperbolehkan. Setelah kembali ke hadapan Rasulullah, ia pisahkan antara harta publik kaum muslimin dan hadiah yang ia peroleh untuk dirinya. Maka Rasul-pun mengingkari perbuatannya, karena ia peroleh hadiah itu disebabkan oleh status pegawai yang ia sandang, bukan karena alasan kekeluargaan atau semacamnya. Kalau saja dia tidak menjabat dan tinggal di rumah ibu bapaknya, ia tidak akan mendapatkan hadiah itu, sehingga hadiah yang diperolehnya dianggap ghulul, yaitu hadiah yang didapat karena status jabatan sebagai pegawai/petugas.

Apakah Pemberian Hadiah kepada Guru Temasuk Ghulul?

Termasuk perbuatan ghulul pula, hadiah yang diberikan oleh murid/santri/mahasiswa kepada guru/ustadz/dosennya. Karena jiwa perasaan guru bisa terkhusus lebih menyukai murid yang telah memberinya hadiah, kemudian mempengaruhi perhatian & nilai, lalu jadilah kezaliman bagi murid yang lain. Penerimaan hadiah oleh guru dapat pula menjadi sebab ia dituduh oleh instansi terkait, karena telah mempengaruhi nilai yang mereka dapat. Berpotensi pula penerimaan hadiah oleh guru menjadikan murid-murid lain saling berlomba memberi hadiah kepada guru supaya diperhatikan dan ditambah nilainya, sehingga terjadilah siklus tidak sehat antara guru dan murid, maka jalan paling aman ialah tidak memberi/menerima hadiah tersebut.

Diantara jalan keluar bagi yang ingin saling memberi hadiah antara guru dan murid sebagai bentuk kasih sayang atau penghormatan ialah: Para murid satu kelas misalnya, bisa memberikan hadiah yang mereka kumpulkan bersama-sama untuk diberikan kepada sang guru, atau diikuti pula oleh sang guru yang memberikan hadiah kepada setiap murid di kelas. Atau hadiahnya diberikan setelah guru/murid tidak lagi memiliki keterkaitan atas status yang mereka sandang, seperti jika telah pensiun/lulus dari sekolah. Dengan cara-cara semacam ini, maka pilih kasih yang dapat mempengaruhi kemaslahatan Kegiatan Belajar Mengajar dapat terhindarkan. [3]

Bolehkah Memberi Hadiah Atas Dasar Kekeluargaan?

Memberi hadiah yang diberikan atas dasar kedekatan seperti kekeluargaan, perkawinan, persahabatan, pertemanan atau semacamnya, maka diperbolehkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR.Bukhari & Malik)

Pertanyaan:

Kalau misalnya ada seorang karyawan perusahaan travel haji dan umrah, dia membantu mencarikan salah satu komposisi paket umrah (tanpa sepengetahuan pihak travel), seperti visa, dan sebelum adanya transaksi antara pihak travel dan provider visa, si karyawan itu bersepakat/deal dengan provider visa dengan meminta “upah marketing”, lalu provider melanjutkan transaksi dengan pihak travel pegawai itu, maka upah ini halal ataukah tidak? (Penanya: Fatin Nabilah)

Jawaban:

Perbuatan ini tidak diperbolehkan atau haram, karena jika hadiah tanpa timbal balik dari pihak luar yang sama sekali tidak merugikan perusahaan saja haram bagi pegawai, apa lagi jika memang sejak awal pegawai sudah mencari keuntungan dengan melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dia kerjakan dengan berstatus sebagai pegawai perusahaan travel. Dengan kata lain dia melakukan pekerjaan di luar pekerjaannya dengan memanfaatkan status sebagai pegawai perusahaan yang dia bekerja di dalamnya. Dan jalan keluar dari pihak travel ialah dengan mencari pihak ketiga sebagai perantara khusus/wasithah bagi travel, untuk melakukan transaksi dengan provider visa atas sepengetahuan perusahaan travel -wallahu a’lam bishawab-.

Referensi:

1.      Badruddin Al ‘Aini Al Hanafi (w: 855). Umdatul Qari Syarh Sohih Al Bukhari. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit Darul Ihya Turats Al Arabi. Beirut.

2.      Selengkapnya: Syaikh Salih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13615.

3.      Selengkapnya: Syaikh Abdul Aziz bin Baz. https://islamqa.info/ar/answers/229549

Diterjemahkan dan disusun di Museum Internasional Biografi Nabi s.a.w., Tower Jam Makkah, Kerajaan Saudi Arabia
Jumat 7 Dzulqa’dah 1447 H (24 April 2026 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

oknum travel bodong hukum calo visa pengurusan visa haji umrah ayat ghulul hadis ghulul korupsi travel korupsi dana haji korpsi dana umrah hukum haji khusus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...