Penjelasan Hadis Ghulul
Ghulul (الغُلُوْلُ)
dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah)
secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara
umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”.
Memberi hadiah kepada pegawai yang
bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah
tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang
diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan
lainnya. [1]
Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya
tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
هَدَايَا
الْعمَّال غلُول
“Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR.
Ahmad)
Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk
suap, maksud dari (العُمَّال) ialah pegawai yang
bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari
klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi
mereka yang bertugas mengumpulkan zakat, karena perbuatan ini termasuk suap (الرِشْوَة). Maka diwajibkan atas para pegawai di
bidang apapun agar tidak menerima hadiah dari klien atau siapapun yang memiliki
urusan melaluinya, karena hal ini termasuk praktik suap. Sedangkan Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat penyuap dan penerima suap.” [2]
Perbuatan ghulul hukumnya haram, Allah
subhanahu wata’ala berfirman dalam Al Quran,
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Tidaklah
seorang nabi berkhianat dalam urusan harta (ghanimah). Barangsiapa yang
berkhianat dalam urusan itu (berbuat ghulul), maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal,
sedang mereka tidak dianiaya."
(QS. Ali Imran: 161)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam juga bersabda,
مَنِ
اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ
فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa yang kami angkat untuk sebuah
pekerjaan, lalu kami beri dia rizki (gaji), maka apa yang ia ambil lebih dari
itu termasuk ghulul.” (HR. Abu Daud)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Asaidi
radhyiallahu ‘anhu, dia berkata:
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ،
فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا
جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ
لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ
بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ
رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ (رواه البخاري ومسلم)
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam mengangkat seorang lelaki dari (kabilah) Al Azd yang disebut (bernama)
Ibnul Utbiyyah untuk mengurus bagian sedekah (zakat). Ketika kembali datang
(dari tugasnya) ia berkata: “Ini bagian harta kalian, dan ini bagian hadiah
untukku”. Maka berdirilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan naik ke atas
mimbar, dilanjutkan dengan memuji syukur kepada Allah dan berkata (untuk
mengingkari): “Bagaimana bisa seorang pegawai kita utus lalu kembali dan
berkata: “Ini bagian kalian dan ini bagianku!?” Kenapa dia tidak coba saja
duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu melihat apakah dia (akan) diberi hadiah
ataukah tidak? Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya (Allah), dia tidak
akan membawa apa-apa, kecuali nanti pada hari kiamat akan ia pikul di atas
punggungnya (dosa itu), jika itu (sebesar unta), maka ia akan tanggung beserta
suaranya, sapi beserta suaranya, ataupun kambing beserta suaranya””. (HR. Bukhari
& Muslim)
Pada hadits di atas, Ibnul Utbiyyah
menjabat sebagai pegawai pembagian zakat. Dalam pelaksanaan tugas, ia menerima
hadiah dari para penerima zakat dan ia anggap itu hadiah khusus untuk dirinya
yang diperbolehkan. Setelah kembali ke hadapan Rasulullah, ia pisahkan antara
harta publik kaum muslimin dan hadiah yang ia peroleh untuk dirinya. Maka
Rasul-pun mengingkari perbuatannya, karena ia peroleh hadiah itu disebabkan
oleh status pegawai yang ia sandang, bukan karena alasan kekeluargaan atau semacamnya.
Kalau saja dia tidak menjabat dan tinggal di rumah ibu bapaknya, ia tidak akan
mendapatkan hadiah itu, sehingga hadiah yang diperolehnya dianggap ghulul,
yaitu hadiah yang didapat karena status jabatan sebagai pegawai/petugas.
Apakah Pemberian Hadiah kepada Guru
Temasuk Ghulul?
Termasuk perbuatan ghulul pula, hadiah
yang diberikan oleh murid/santri/mahasiswa kepada guru/ustadz/dosennya. Karena
jiwa perasaan guru bisa terkhusus lebih menyukai murid yang telah memberinya
hadiah, kemudian mempengaruhi perhatian & nilai, lalu jadilah kezaliman
bagi murid yang lain. Penerimaan hadiah oleh guru dapat pula menjadi sebab ia
dituduh oleh instansi terkait, karena telah mempengaruhi nilai yang mereka
dapat. Berpotensi pula penerimaan hadiah oleh guru menjadikan murid-murid lain
saling berlomba memberi hadiah kepada guru supaya diperhatikan dan ditambah
nilainya, sehingga terjadilah siklus tidak sehat antara guru dan murid, maka
jalan paling aman ialah tidak memberi/menerima hadiah tersebut.
Diantara jalan keluar bagi yang ingin
saling memberi hadiah antara guru dan murid sebagai bentuk kasih sayang atau
penghormatan ialah: Para murid satu kelas misalnya, bisa memberikan hadiah yang
mereka kumpulkan bersama-sama untuk diberikan kepada sang guru, atau diikuti
pula oleh sang guru yang memberikan hadiah kepada setiap murid di kelas. Atau
hadiahnya diberikan setelah guru/murid tidak lagi memiliki keterkaitan atas
status yang mereka sandang, seperti jika telah pensiun/lulus dari sekolah.
Dengan cara-cara semacam ini, maka pilih kasih yang dapat mempengaruhi
kemaslahatan Kegiatan Belajar Mengajar dapat terhindarkan. [3]
Bolehkah Memberi Hadiah Atas Dasar Kekeluargaan?
Memberi hadiah yang diberikan atas dasar
kedekatan seperti kekeluargaan, perkawinan, persahabatan, pertemanan atau
semacamnya, maka diperbolehkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
تَهَادُوا
تَحَابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan
saling mencintai.” (HR.Bukhari & Malik)
Pertanyaan:
Kalau misalnya ada seorang karyawan perusahaan
travel haji dan umrah, dia membantu mencarikan salah satu komposisi paket umrah
(tanpa sepengetahuan pihak travel), seperti visa, dan sebelum adanya transaksi
antara pihak travel dan provider visa, si karyawan itu bersepakat/deal dengan
provider visa dengan meminta “upah marketing”, lalu provider melanjutkan
transaksi dengan pihak travel pegawai itu, maka upah ini halal ataukah tidak?
(Penanya: Fatin Nabilah)
Jawaban:
Perbuatan ini tidak diperbolehkan atau haram,
karena jika hadiah tanpa timbal balik dari pihak luar yang sama sekali tidak
merugikan perusahaan saja haram bagi pegawai, apa lagi jika memang sejak awal pegawai
sudah mencari keuntungan dengan melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dia
kerjakan dengan berstatus sebagai pegawai perusahaan travel. Dengan kata lain
dia melakukan pekerjaan di luar pekerjaannya dengan memanfaatkan status sebagai
pegawai perusahaan yang dia bekerja di dalamnya. Dan jalan keluar dari pihak
travel ialah dengan mencari pihak ketiga sebagai perantara khusus/wasithah bagi
travel, untuk melakukan transaksi dengan provider visa atas sepengetahuan
perusahaan travel -wallahu a’lam bishawab-.
1.
Badruddin Al ‘Aini Al Hanafi (w:
855). Umdatul Qari Syarh Sohih Al Bukhari. Al-Maktabah As-Syamilah - Penerbit
Darul Ihya Turats Al Arabi. Beirut.
2.
Selengkapnya: Syaikh Salih bin
Fauzan bin Abdullah Al Fauzan. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13615.
3.
Selengkapnya: Syaikh Abdul Aziz
bin Baz. https://islamqa.info/ar/answers/229549
Diterjemahkan dan disusun di Museum Internasional Biografi Nabi
s.a.w., Tower Jam Makkah, Kerajaan Saudi Arabia
Jumat 7 Dzulqa’dah 1447 H (24 April 2026 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
oknum travel bodong hukum calo visa
pengurusan visa haji umrah ayat ghulul hadis ghulul korupsi travel korupsi dana
haji korpsi dana umrah hukum haji khusus

Komentar
Posting Komentar