Langsung ke konten utama

Arti Qishash dan Hukumnya

 


Arti Etimologi Qishash

Qishash diambil dari kata Qhassa (قَصَّ) yang berarti “mengikuti/menelusuri” sebagaimana tersebut dalam firman Allah ta’ala,

فَارْتَدَّا عَلَى آَثَارِهِمَا قَصَصًا

“Lalu keduanya kembali, mengikuti (قَصَصًا) jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)

Makna etimologi ini memiliki keterkaitan dengan pengertian terminologi qishash; karena korban (atau wali korban) mengikuti jejak pelaku hingga meng-qishashnya (melalui tangan pihak berwenang). Qishash juga diserap dari kata Al-qhassh (القَصّ) yang berarti memotong, seperti (قَصَّ الشَعْر) atau “memotong rambut”. Makna ini juga memiliki keterkaitan dengan pengertian terminologi qishash; karena korban/wali korban menelusuri jejak pelaku hingga membunuh atau melukainya (dengan hukuman potong) sebagaimana yang pelaku lakukan. Qishash juga bisa berarti (المُسَاوَاة) atau “persamaan”.

Arti Terminologi Qishash

Qishash ialah:

أَنْ يُفْعَلَ بِاْلجَانِي مِثْلَ مَا فَعَلَ بِالْمَجْنِيْ عَلَيْهِ

“Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku, sebagaimana yang telah pelaku lakukan terhadap korban”

Qishash ialah hukuman dalam syariat Islam atas manusia yang sengaja menghilangkan jiwa (membunuh) atau melukai anggota tubuh manusia lainnya. Jika pelaku membunuh, makan dia dibunuh, jika dia melukai, maka dia dilukai, setelah terpenuhi syarat-syarat ketat yang telah ditetapkan oleh agama Islam, melalui tangan pihak yang berwenang (pemerintah).

Dalil Kewajiban Menegakkan Qishash

Menegakkan qishash hukumnya wajib, jika tidak ditegakkan maka pihak yang bertanggung jawab telah berdosa. Dalil kewajiban menegakkan qishash tersebut dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Al-Qiyas.

1.      Dalil Al-Quran.

Allah ta’ala berfirman,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (kitab suci) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishash-nya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya (memaafkan), maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ، وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (178). Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (169).” (QS. Al-Baqarah: 179)

Disebutkan dalam ayat Al-Quran di atas: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”, sehingga tidak menegakkan qishash termasuk keharaman. Ayat yang lain menjelaskan kewajiban menegakkannya: “Diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”. Qishash yang dimaksud dalam ayat ini ialah karena tindakan sengaja. Sedangkan perbuatan yang dilakukan karena ketidaksengajaan tidaklah wajib diqishash, melainkan dengan diyat (الدِّيَة) atau membayar ganti rugi. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (QS. An-Nisa’: 92)

2.      Dalil As-Sunnah.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْعَمْدُ قَوَدٌ إِلا أَنْ يَعْفُوَ وَلِي الْمَقْتُولِ

“(Bagi yang) sengaja (melukai atau membunuh, hukumannya) ialah qishash, kecuali jika wali yang terbunuh memaafkan.” (HR.  Ad-Darquthni & Ibnu Abi Syaibah, shahih)

3.      Dalil Al-Qiyas.

Kejahatan tindakan kriminal menjadi semakin lengkap ketika dilakukan secara sengaja, hukuman yang berefek jera diperlukan untuk menghentikannya. Hikmah efek jera menjadi semakin lengkap pula dengan hukuman yang lebih berat, yaitu qishash terhadap pelaku; karena qishash ialah hukuman yang ditegakkan sebagai hukuman tindakan kriminal sengaja; juga karena hukuman terberat ini tidak akan terlaksana kecuali tindakan kriminal ini telah terlaksana sepenuhnya, sedangkan kejahatan kriminal yang lengkap ini tidak akan terlaksana kecuali dengan unsur kesengajaan.

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja

Para ulama berselisih pendapat akan hukuman wajib bagi pelaku pembunuhan sengaja:

Pendapat pertama: Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja ialah qishash, tidak ada pilihan diyat (membayar ganti rugi) bagi korban/wali korban. Hukuman bagi pelaku hanya dua, yaitu qishash atau kalau tidak demikian, maka memaafkan sepenuhnya tanpa ada biaya ganti rugi. Pendapat pertama ini merupakan pendapat fuqaha (para ahli fiqih) dari madhzab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan salah satu pendapat Imam As-Syafi’i.

Pendapat kedua: Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja ialah qishash atau diyat (membayar ganti rugi). Korban/wali korban berhak memilih hukuman yang ditujukan bagi pelaku, meng-qishash jika mau, atau mengambil ganti rugi meskipun pelaku tidak ridha membayarnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat fuqaha dari madzhab Al-Hanabilah, As-Syafi’iyyah, Adz-Dzohiriyyah, dan juga pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Said bin Musayyib, Atha’, Al-Hasan Al-Bashri dan yang lainnya. Pendapat inilah yang insyaAllah lebih rajih (condong kepada kebenaran).

Pihak korban/wali korban berhak memilih dua pilihan: meng-qishash pelaku, atau menuntut diyat sebagai ganti rugi. Pihak korban otomatis berhak mendapatkan ganti rugi jika tidak menuntut hukuman qishash, meskipun tidak menyebutkan jumlah diyat, kecuali jika memang mereka memaafkan pembayaran diyat juga. Pihak pelaku dan pihak korban boleh juga bersepakat akan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan, sebagai ganti dibatalkannya hukuman qishhash. Dalil-dalil mereka ialah:

1.      Dalil Al-Qur’an: Firman Allah ta’ala, {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى} “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” hingga akhir ayat. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam tafsirnya, beliau berkata: “Dulu Bani Israel menegakkan qishash, namun tidak dengan diyat, maka dari itu diturunkanlah firman Allah ta’ala, {كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ} hingga firmanNya, {فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ}. Arti “memaafkan” (العَفْو) dalam ayat ini ialah meninggalkan qishash dan menerima diyat (ganti rugi) yang dibayarkan oleh pelaku sebagai pengganti hukuman qishash.

2.      Dalil As-Sunnah: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَظرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَفْتَدِيَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ

“Siapa yang miliknya (diri atau keluarganya) dibunuh, maka dia (boleh memilih) antara dua pilihan:  Mengambil ganti rugi (diyat), atau membunuh (qishash).” (HR. Jama’ah)

Dari Abi Syuraih Al-Khuza’i radhiyalla ‘anhu, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaini wasallam bersabda,

مَنْ أُصِيْبَ بِدَمٍ أَوْ خَبَلٍ -وَالخَبَلُ الجَرَاحُ- فَهُوَ بِالخِيَارِ بَيْنَ إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ يَقْتَصَّ، أَوْ يَأْخُذَ العَقْلَ، أَوْ يَعْفُوَ، فَإِنْ أَرَادَ رَابِعَةً فَخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ

“Siapa yang terkena darah (dibunuh) atau luka (dilukai), maka dia (boleh) memilih satu antara tiga pilihan: meng-qishshash, mengambil ganti rugi (diyat), atau memaafkan (tanpa membayar diyat), dan jika dia memilih pilihan keempat (lebih dari qishash atau diyat) maka ambillah tangannya (laranglah).”” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari Wail bin Hajar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Aku dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu tibalah seorang pembunuh yang lehernya diikat dengan tali. Nabi berkata kepada wali yang terbunuh:

"أَتَعْفُو؟ " قَالَ: لاَ، قَالَ: "أَتَأْخُذُ الدِيَةَ؟ " قَالَ: لاَ، قَالَ: "أَفَتُقْتَل؟ " قَالَ: نَعَمْ

“Apakah kamu memaafkan?”, dia menjawab: “Tidak”, “Apa kamu mengambil diyat?”, dia menjawab “Tidak”, “Apa dia dibunuh?”, dia menjawab: “Iya’.

Dalam hadits ini Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan tiga pilihan: memaafkan, membayar ganti rugi, atau qishosh tanpa bertanya terlebih dahulu kepada pembunuh ataupun menoleh kepadanya.

3.      Dalil Al-Atsar: Menguatkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebuah riwayat dari khalifah Umar bin Abdul Aziz tatkala menulis hukuman bagi seorang wanita yang membunuh laki-laki: “Jika para wali (korban) mau memaafkan, maka maafkanlah, jika mau membunuh (meng-qishash) maka bunuhlah, dan jika mau mengambil ganti rugi (diyat), maka ambillah ia, dan ambilkan warisan istri (korban) dari diyat itu.”

Dari Ma’mar bin Qotadah dia berkata: “Dulu (khalifah) pernah memaksa pembunuh memberikan diyat (setelah wali korban menolak qishash, pen). Jika mereka (korban dan pelaku) bersepakat atas sepertiga diyat maka boleh, karena yang menggunakannya ialah pemiliknya.”

Hal ini juga merupakan pendapat kebanyakan ulama salaf diantaranya Said bin Musayyib, Muhammad bin Sirin, Al-‘Auza’iy, As-Syafi’i, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Sulaiman, dan lainnya. [1]

 [1] Hasan Ali As-Syadzili. Al-Jinayat Fil Fiqhil Islami Dirasat Muqaranah Bainal Fiqh Al-Islami Wal Qanun. Darul Kutub Al-Jami’i. Cetakan I. Halaman 146.

Baca juga artikel berikutnya:

Syarat Qishash Ditegakkan dan Memaafkan Memaafkan Hukuman Qishash

Referensi:

Disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Indonesia.
Senin, 18 Safar 1442 H (5 Oktober 2020 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

Arti qishash arti qishosh arti qisos arti qisas pengertian qishash pengertian qishash pengertian qisos pengertian qisas hukum qishash hukum qishosh hukum qisas hukum qisos syariat islam menegakkans syariat islam syariat islam di indonesia ayat qishash ayat qishosh ayat qisas ayat qisos hadits qishash hadits qishosh hadits qisas hadits qisos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...