Langsung ke konten utama

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

 


Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang.

Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya (jima') dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat (ber-ijma') jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Suami tidak boleh meninggalkan pergaulan (jima') kecuali jika memang ada udzur, atau karena tidak mampu. Sedangkan jika suami meninggalkan supaya menyakiti hati sang istri maka dia berdosa, karena hal ini merupakan hak khusus istri. Begitu pula sebaliknya, jika suami memanggil sang istri ke atas ranjang kemudian si istri menolak, enggan, atau tidak patuh, maka para malaikat akan melaknat si istri hingga pagi. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi" (HR. Bukhari, no. 1977 dan Muslim no. 1159)

Akan tetapi jika memang tidak bisa, maka perkaranya kembali kepada Allah subhanahu wata'ala. Dengan demikian pasangan suami istri tidak sebaiknya hanya sekedar mengikuti naluri keinginan atau hawa nafsu pribadi (mood), karena masing-masing dari kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban melayani pasangannya.

Lalu seberapa seringkah suami diwajibkan menggauli istrinya?

Sebagian ulama berpendapat: Suami wajib menggauli istri minimal sekali selama 4 bulan. Sebagian lagi berpendapat: Suami wajib menggaulinya dengan kadar yang ma'ruf, yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya, sebagaimana ia wajib memberi nafkah harta dengan jumlah yang ma'ruf pula, dan pendapat inilah yang mendekati kebenaran.

Bagi suami, ia boleh menikmati istri kapanpun dia mau selama tidak membahayakan, merugikan atau menjadikan istri meniggalkan perkara yang wajib, karena suami juga harus memberikannya kesempatan melakukan aktivitas yang wajib.

Lalu jika suami tidak memberikan nafkah harta, apakah istri boleh menolak ajakan?

Sebagian ulama berpendapat: Istri tetap tidak boleh menolak ajakan suami meskipun suami tidak memenuhi kewajiban nafkahnya. Sedangkan pendapat yang lebih benar ialah: Istri boleh melarang suami mendapatkan haknya di atas ranjang (menolak jima') jika suami belum menjalankan kewajiban memenuhi hak istri yang berupa nafkah (harta). Karena Allah subhanahu wata'ala berfirman,

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ

"Maka siapa yang mengganggu kamu, maka ganggulah dia sebagaimana gangguannya kepada kamu, dan takutlah kepada Allah" (QS. Al Baqarah: 194)

Kendati sang istri boleh menolak ajakan suami karena alasan sang suami tidak memberikan nafkah, ia tetap tidak boleh membalas secara berlebihan, sebagaimana disebutkan di dalam ayat di atas "Dan takutlah kepada Allah" ialah agar tidak membalas dengan balasan yang lebih.

Istri tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa seijin suami atau syariat, demikian pula menerima tamu, berpuasa, beriktikaf di masjid atau segala sesuatu yang berkaitan dengan hak khusus suami.

Apakah kegiatan rumah seperti mengurus peralatan, menyapu, memasak dan semacamnya merupakan kewajiban istri?

Para ulama berselisih pendapat, sebagian berkata: Wajib bagi istri mengurus urusan Rumah Tangga, sebagian lagi berpendapat: Wajib untuk perihal yang ringan-ringan saja. Sedangkan pendapat yang lebih tepat: Tergantung adat dan kebiasaan sebuah negeri, karena Allah subhanahu wata'ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan pergaulilah mereka secara patut" (QS. An-Nisa': 19)

Sedangkan "ma'ruf", "patut", "layak" atau "pantas" bisa dianggap berbeda di setiap negeri atau daerah. Jika kita tinggal di sebuah negeri yang istri biasa berbakti kepada suami dengan mencuci pakaian, bersih-bersih, memasak atau lainnya, maka ia wajib melaksanakannya. Dan jika kita tinggal di sebuah negeri yang tidak demikian maka tidaklah wajib atas istri. Jika kita tinggal di sebuah negeri yang istri hanya berkhidmat kepada suami untuk urusan yang ringan saja seperti menyiapkan makan dan mencuci pakaian ringan, maka itulah yang wajib baginya, tanpa harus membantu menyiapkan hidangan walimah seorang diri.

Sehingga semua pendapat ulama tentang kewajiban pasutri di rumah bisa kita simpulkan bahwa yang benar ialah kembali kepada adat dan kebiasaan negeri masing masing. Karena yang menjadi sebab perbedaan pada bab ini ialah keadaan, bukan argumen. Masing-masing ulama menjadikan adat/kebiasaan sebagai landasan berpendapat, maka muncullah perbedaan yang semuanya berlandaskan firman Allah subhanahu wata'ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan pergaulilah mereka secara patut (ma'ruf)" (QS. An-Nisa': 19)

Yaitu pergaulan yang ma'ruf, patut, layak dan pantas baik bagi suami kepada istrinya maupun bagi istri kepada suaminya.

Referensi:

[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan I. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. Kairo - Mesir.

Diterjemahkan, diringkas dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
11 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

kewajiban istri kewajiban suami menurut syariah istri wajib apa suami wajib apa kewajiban rumah tangga tanggung jawab suami istri kewajiban suami istri 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...