Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak
dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan
ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian.
Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan
jiwa yang tulus dan hati yang lapang.
Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah
dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau
kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah
badan, yaitu menggauli dan mencampurinya (jima') dengan cara yang patut.
Umat Islam telah sepakat (ber-ijma') jika suami tidak mau menggauli
istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika
suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi)
yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan
perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana disebutkan di dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Suami tidak boleh meninggalkan pergaulan (jima')
kecuali jika memang ada udzur, atau karena tidak mampu. Sedangkan jika suami
meninggalkan supaya menyakiti hati sang istri maka dia berdosa, karena hal ini merupakan
hak khusus istri. Begitu pula sebaliknya, jika suami memanggil sang istri ke
atas ranjang kemudian si istri menolak, enggan, atau tidak patuh, maka para
malaikat akan melaknat si istri hingga pagi. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا دَعَا
الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا
المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang suami mengajak istrinya
ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan
melaknatnya sampai pagi" (HR. Bukhari, no. 1977 dan Muslim no. 1159)
Akan tetapi jika memang tidak bisa, maka
perkaranya kembali kepada Allah subhanahu wata'ala. Dengan demikian pasangan
suami istri tidak sebaiknya hanya sekedar mengikuti naluri keinginan atau hawa
nafsu pribadi (mood), karena masing-masing dari kedua belah pihak
memiliki hak dan kewajiban melayani pasangannya.
Lalu seberapa seringkah suami diwajibkan menggauli
istrinya?
Sebagian ulama berpendapat: Suami wajib menggauli
istri minimal sekali selama 4 bulan. Sebagian lagi berpendapat: Suami wajib
menggaulinya dengan kadar yang ma'ruf, yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya,
sebagaimana ia wajib memberi nafkah harta dengan jumlah yang ma'ruf pula, dan
pendapat inilah yang mendekati kebenaran.
Bagi suami, ia boleh menikmati istri kapanpun dia
mau selama tidak membahayakan, merugikan atau menjadikan istri meniggalkan
perkara yang wajib, karena suami juga harus memberikannya kesempatan melakukan
aktivitas yang wajib.
Lalu jika suami tidak memberikan nafkah harta,
apakah istri boleh menolak ajakan?
Sebagian ulama berpendapat: Istri tetap tidak
boleh menolak ajakan suami meskipun suami tidak memenuhi kewajiban nafkahnya.
Sedangkan pendapat yang lebih benar ialah: Istri boleh melarang suami
mendapatkan haknya di atas ranjang (menolak jima') jika suami belum menjalankan
kewajiban memenuhi hak istri yang berupa nafkah (harta). Karena Allah subhanahu
wata'ala berfirman,
فَمَنِ
اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
وَاتَّقُوا اللَّهَ
"Maka siapa yang mengganggu
kamu, maka ganggulah dia sebagaimana gangguannya kepada kamu, dan takutlah
kepada Allah" (QS. Al Baqarah: 194)
Kendati sang istri boleh menolak ajakan suami
karena alasan sang suami tidak memberikan nafkah, ia tetap tidak boleh membalas
secara berlebihan, sebagaimana disebutkan di dalam ayat di atas "Dan
takutlah kepada Allah" ialah agar tidak membalas dengan balasan yang
lebih.
Istri tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa
seijin suami atau syariat, demikian pula menerima tamu, berpuasa, beriktikaf di
masjid atau segala sesuatu yang berkaitan dengan hak khusus suami.
Apakah kegiatan rumah seperti mengurus
peralatan, menyapu, memasak dan semacamnya merupakan kewajiban istri?
Para ulama berselisih pendapat, sebagian berkata: Wajib bagi istri mengurus
urusan Rumah Tangga, sebagian lagi berpendapat: Wajib untuk perihal yang
ringan-ringan saja. Sedangkan pendapat yang lebih tepat: Tergantung adat dan
kebiasaan sebuah negeri, karena Allah subhanahu wata'ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
"Dan pergaulilah mereka secara
patut" (QS. An-Nisa': 19)
Sedangkan "ma'ruf", "patut",
"layak" atau "pantas" bisa dianggap berbeda di setiap
negeri atau daerah. Jika kita tinggal di sebuah negeri yang istri biasa
berbakti kepada suami dengan mencuci pakaian, bersih-bersih, memasak atau
lainnya, maka ia wajib melaksanakannya. Dan jika kita tinggal di sebuah negeri
yang tidak demikian maka tidaklah wajib atas istri. Jika kita tinggal di sebuah
negeri yang istri hanya berkhidmat kepada suami untuk urusan yang ringan saja seperti
menyiapkan makan dan mencuci pakaian ringan, maka itulah yang wajib baginya,
tanpa harus membantu menyiapkan hidangan walimah seorang diri.
Sehingga semua pendapat ulama tentang kewajiban pasutri
di rumah bisa kita simpulkan bahwa yang benar ialah kembali kepada adat dan
kebiasaan negeri masing masing. Karena yang menjadi sebab perbedaan pada bab
ini ialah keadaan, bukan argumen. Masing-masing ulama menjadikan adat/kebiasaan
sebagai landasan berpendapat, maka muncullah perbedaan yang semuanya berlandaskan
firman Allah subhanahu wata'ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
"Dan pergaulilah mereka secara
patut (ma'ruf)" (QS. An-Nisa': 19)
Yaitu pergaulan yang ma'ruf, patut, layak dan
pantas baik bagi suami kepada istrinya maupun bagi istri kepada suaminya.
Referensi:
[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan I. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. Kairo
- Mesir.
Diterjemahkan, diringkas dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan
Arab Saudi
11 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
kewajiban istri kewajiban suami menurut syariah istri wajib apa suami wajib apa kewajiban rumah tangga tanggung jawab suami istri kewajiban suami istri
.jpg)
Komentar
Posting Komentar