Langsung ke konten utama

Dosa Mencela Nabi dan Hukumannya

 


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ialah makhluk terbaik di sisi Allah, sosok yang begitu dimuliakan, suri tauladan kaum muslimin, pengubah wajah dunia dari peradaban gelap jahiliyah menuju cahaya ilmu yang terang benderang. Ia begitu peduli dan sayang kepada umatnya. Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128)

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (8) لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (9)

"Sesungguhnya Kami mengutus kamu (Muhammad) sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan (8). Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang (9). (QS. Al Fath: 8-9)

Menjaga kehormatan serta menjunjung tinggi martabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kewajiban setiap muslim. Melukai fisik atau perasaan Sang Nabi, baik ketika beliau masih hidup ataupun telah wafat, haram hukumnya & merupakan dosa yang sangat besar, pelakunya disiksa dengan siksaan pedih, bahkan dilaknat oleh Allah di dunia dan di akhirat, Allah ta’ala berfirman dalam Al Quran,

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (57) وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58)

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya[1]. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan (57). Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (58). (QS. Al Ahzab: 57-58)

Hukuman di Dunia Bagi Pelaku Pencela Nabi

Hukuman di dunia bagi pelaku pencela Nabi telah disebutkan secara jelas dan gamblang oleh para ulama, yaitu dibunuh (oleh pihak yang berwajib), Al Qodhi Iyadh berkata:

مَنْ سَبَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَوْ عَابَهُ أَوْ أَلْحَقَ بِهِ نَقْصًا فِي نَفْسِهِ أَوْ نَسَبِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ خَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِهِ، أَوْ عَرَّضَ بِهِ أَوْ شَبَّهَهُ بِشَيْءٍ عَلَى طَرِيقِ السَّبِّ وَالِازْدِرَاءِ عَلَيْهِ، أَوْ النَّقْصِ لِشَأْنِهِ أَوْ الْغَضِّ مِنْهُ وَالْعَيْبِ لَهُ فَهُوَ سَابٌّ تَلْوِيحًا كَانَ أَوْ تَصْرِيحًا، وَكَذَلِكَ مَنْ لَعَنْهُ أَوْ ادَّعَى عَلَيْهِ أَوْ تَمَنَّى مَضَرَّةً لَهُ، أَوْ نَسَبَ إلَيْهِ مَا لَا يَلِيقُ بِمَنْصِبِهِ عَلَى طَرِيقِ الذَّمِّ، أَوْ عَبِثَ فِي جِهَتِهِ الْعَزِيزَةِ بِسُخْفٍ مِنْ الْكَلَامِ أَوْ بِشَيْءٍ مِمَّا جَرَى مِنْ الْبَلَاءِ وَالْمِحْنَةِ عَلَيْهِ، أَوْ غَمَّضَهُ شَيْءٌ مِنْ الْعَوَارِضِ الْبَشَرِيَّةِ الْجَائِزَةِ وَالْمَعْهُودَةِ لَدَيْهِ قُتِلَ، قَالَ: وَهَذَا كُلُّهُ إجْمَاعٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَأَئِمَّةِ الْفَتْوَى مِنْ لَدُنْ الصَّحَابَةِ - رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ - إلَى هَلُمَّ جَرَّا.

“Siapa yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mencelanya, menambahkan kecacatan pada nasabnya, dirinya, agamanya, salah satu sifatnya, memunculkan syubhat (hal yang menimbulkan keraguan pada kaum muslimin tentangnya) dalam bentuk hinaan, merendahkan, menurunkan kedudukannya atau menundukkannya dengan ‘aib, berbentuk isyarat ataupun lantang, termasuk juga yang melaknatnya, menuduhnya, mengharapkan keburukan baginya, menyematkan kepadanya hal yang tak pantas bagi kedudukannya dalam bentuk celaan, atau bermain-main terhadap martabatnya yang mulia dalam bentuk ucapan yang tak masuk akal, berupa ujian menghinakan terhadapnya, atau menutupi sifat manusiawi yang diperbolehkan ada melekat padanya, maka (hukuman bagi dia ialah) dibunuh.” Dia (Al Qadhi) berkata: “Ini semua dikonsensus (ijma’) oleh para ulama dan imam-imam fatwa dari kalangan sahabat (Nabi) hingga saat ini.” [2]

Umat Islam telah berkonsensus/bersepakat (ijma’) atas siapa saja dari kaum muslimin yang merendahkan Nabi atau para Nabi, maka dia wajib dibunuh atau diperangi. Dia dianggap telah murtad, keluar dari agama Islam, baik jika ia menghalalkan perbuatan itu (tanpa melakukan) ataupun langsung melakukannya dengan sengaja. Para ulama tidak berselisih pendapat akan hal ini, banyak sekali ulama besar yang menukil akan konsensus ini, diantaranya Al Laits, Al Auza’iy, Ishaq bin Rohawaih, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mundzir, Sahnun, dan yang lainnya. Begitu pula bagi kafir yang secara jelas menghina Nabi, terlebih jika ia menunjukkan rasa kebenciannya terhadap sang Nabi. [3]

Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah dibuat marah besar oleh seorang laki-laki. Maka seorang sahabat menawarkan: “Apa perlu aku potong lehernya?” Dengan perkataan itu, kemarahan Sang Khalifah mereda. Lalu (Khalifah Abu Bakar) berdiri dan bertanya balik: “Apa katamu tadi?”. Dia menjawab: “Ijinkan aku memenggal kepalanya.” Beliau bertanya memastikan lagi: “Apa kamu benar-benar akan melakukannya jika aku perintahkan?” Dia menjawab: “Iya”. Sang Khalifah berkata: “Tidak demi Allah, tidak boleh ada yang dibunuh karena dihina setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” [4] Artinya, jika ada yang menghina Nabi Muhammad, beliau mengijinkan tindakannya.

Suatu ketika, dua orang wanita dilaporkan dan dibawa kepada Muhajir bin Abi Umayyah yang saat itu menjabat sebagai gubernur daerah Yamamah dan sekitarnya. Salah satunya terjerat kasus bernyanyi-nyanyi dengan mencatut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bentuk hinaan, maka dipotonglah tangannya, dan dicabut gigi serinya. Sedang wanita yang kedua bernyanyi-nyanyi dengan membawa nama kaum muslimin dalam bentuk hinaan, maka dipotonglah tangannya, dan dicabut gigi serinya. Kemudian kabar ini sampai kepada Khalifah Abu Bakar As Shiddiq, diapun menulis surat kepada Amir Muhajir yang isinya: “Telah sampai kepadaku apa yang telah engkau laksanakan atas wanita yang bernyanyi-nyanyi dengan mencatut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau saja engkau tidak mendahuluiku mengurusnya, aku pasti telah memerintahkan untuk membunuh mereka berdua, karena hukuman atas Nabi tidak seperti hudud lainnya. Jika yang melakukan (hinaan) itu ialah muslim, maka ia telah murtad, atau (jika ia) seorang kafir mu’ahid (yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin), maka dia telah menjadi kafir harbi (yang diperangi) dan terusir. [5]

Imam As Syafi’i pernah ditanya tentang hukum bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah termasuk menghina Nabi, maka jawaban beliau: “Dia telah kafir”, dengan landasan firman Allah ta’ala,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (65) Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (66) [6]

Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Siapa saja yang mencela Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ia muslim ataupun kafir, dia wajib dibunuh (oleh pihak yang berwenang), itu yang kulihat, tanpa perlu diminta bertaubat (terlebih dahulu).” [7]

Jika Pencela Nabi Bertaubat atau Masuk Islam

Akan tetapi jika pencela Sang Nabi bertaubat atau masuk Islam sebelum dihukum, maka ia terbebas dari hukuman menurut madzhab As Syafi’i, biarpun ia seorang muslim ataupun kafir. Berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanbali yang membedakan antara taubat muslim dan kafir, pelaku pencela Nabi yang bertaubat dari kalangan muslimin maka tetap tidak diterima taubatnya. Namun jika pencela ialah seorang kafir lalu bertaubat, ia terbebas dari hukuman. [8]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ialah guru pertama dan utusan terakhir bagi umat Islam, karenanya ia wajib dibela harga hidup atau harga mati. Allah ta’ala befirman,

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

"Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 151)

Referensi:

[1] Menyakiti Allah dan rasul-rasulNya, yaitu melakukan perbuatan- perbuatan yang tidak di ridhai Allah dan tidak dibenarkan rasul- Nya; seperti kufur, mendustakan kenabian dan sebagainya.

[2] Ibnu Farhun (799 H). Tabshiratul Hukkam Fi Ushulil Aqdhiyati Wa Manahijul Ahkam. 1406 H/1986 M. Maktabah Al Kulliyah Al Azhariyah. Cetakan pertama. 2/281.

[3] Taqiyuddin As Subky (756 H). As Saif Al-Maslul ‘Ala Man Sabba Ar Rasul. 1421 H/2000 M. Darul Fathi. Cetakan pertama.

[4] HR. Nasa’i dan Abu Daud, dari Abi Barzah.

[5] Taqiyuddin As Subky (756 H). As Saif Al-Maslul ‘Ala Man Sabba Ar Rasul. 1421 H/2000 M. Darul Fathi. Cetakan pertama. Halaman 123.

[6] Taqiyuddin As Subky (756 H). As Saif Al-Maslul ‘Ala Man Sabba Ar Rasul. 1421 H/2000 M. Darul Fathi. Cetakan pertama. Halaman 125.

[7] Taqiyuddin As Subky (756 H). As Saif Al-Maslul ‘Ala Man Sabba Ar Rasul. 1421 H/2000 M. Darul Fathi. Cetakan pertama. Halaman 130.

[8] Taqiyuddin As Subky (756 H). As Saif Al-Maslul ‘Ala Man Sabba Ar Rasul. 1421 H/2000 M. Darul Fathi. Cetakan pertama. Halaman 384.

Diterjemahkan, diringkas dan disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada hari Sabtu 10 Rabiul Awwal 1442 H (27 Oktober 2020 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

Dosa mencela nabi muhammad dosa mencaci nabi muhammad dosa menghina nabi muhammad dosa mencerca nabi muhammad hukuman mencela nabi hukuman mencaci nabi hukuman menghina nabi hukuman mencerca nabi hukuman pencela nabi hukuman pencaci nabi hukuman penghina nabi hukuman pencerca nabi presiden macron menghina nabi boikot produk prancis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...