Islam meletakkan banyak pondasi demi menguatkan
hubungan sesama manusia, menertibkan, dan menjamin setiap individu/kelompok
mendapatkan hak masing-masing sepenuhnya tanpa dikurangi sedikitpun oleh pihak
manapun. Baik itu di sektor kerja maupun muamalah kehidupan sehari-hari. Islam
meletakkan sejumlah nilai, norma, dan prinsip terpuji berharga mulia untuk
membantu manusia menyelesaikan urusan sesama mereka, dengan tetap menjaga rasa
belas kasih, sayang, dan cinta. Dari sisi inilah berangkat pemahaman kita tentang
keadilan dalam agama Islam.
Keadilan tidaklah dibatasi pada masalah tertentu
saja, akan tetapi menjangkau banyak pintu. Sedangkan dasar dari keadilan ini
ialah keadilan rabbani yang bersumber dari Tuhan. Tanpa keadilan ini sebuah
bangsa tidak akan mampu berdiri tegak dan berjaya.
Arti Etimologi Keadilan
Keadilan ialah mengambil kebijakan tengah antara
dua hal, melebih-lebihkan (al-ifrath) dan bermudah-mudahan (at-tafrith).
Adil antonim/lawan kata lalim dan zalim, yaitu meletakkan sesuatu bukan pada
tempatnya. Adil di depan dua orang yang berseteru, ialah menengahi dan
memperlakukan sama, tidak menzalimi, dan memberikan hak bagi tiap keduanya [1].
Dalam kamus Mu'jam Al-Arab: Adil ialah kebenaran yang muncul dari dalam lubuk
hati, lawan dari zalim [2].
Arti Terminologi Keadilan
Adil ialah sifat yang dimiliki oleh Allah Ta'ala,
Dia pun menamakan diriNya dengan Yang Maha Adil (Al-Hakim & Al-Adil) [3]. Dalam
kitab Tahdzib Al-Kamal, adil ialah "meletakkan segala sesuatu pada
tempatnya, waktunya, arahnya, kadarnya, tanpa melewati batasan, pengurangan,
pemajuan atau pengakhiran" [4]. Keadilan dalam bersosial (al-'adalah)
ialah naluri yang membawa pemiliknya menuju keutamaan (al-fadhail),
lurus (al-istiqomah), moderat (at-tawasuth) antara dua hal melebih-lebihkan (al-ifrath) dan
bermudah-mudahan (at-tafrith), tanpa pilih kasih atau berpihak. Keadilan
ialah tetap lurus pada jalan yang benar dengan menjauhi larangan agama [5].
Keadilan ialah memberikan kewajiban yang diembankan kepada diri sendiri dan
mengambilnya (untuk dilaksanakan) [6][7], itulah arti keadilan.
Keadilan Dalam Islam
Diantara kemuliaan & kedermawanan Allah
kepada manusia ialah mengatur tatacara berinteraksi & berhubungan yang baik
antar sesama mereka, menyempurnakan kebajikan, akhlak, dan hukum pada setiap
aspek kehidupan, menjamin kesetaraan hak dan kewajiban. Maka keadilan menjadi
neraca yang mengharuskan semua manusia memenuhi kewajiban, memperoleh hak tanpa
melampaui batas, berlebih-lebihan atau menggampangkan. Allah Ta'ala menjunjung
tinggi nilai keadilan, menjadikan keadilan salah satu namaNya. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sungguh Allah menyuruh (kalian) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (Dia) memberi nasehat kepada kalian
agar kalian dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)
Diriwayatkan oleh Sa'id dari Qotadah, tentang
firman Allah Ta'ala إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ yang artinya "Sungguh Allah menyuruh kalian berlaku adil
dan berbuat kebajikan": Dulu, setiap ada akhlak terpuji yang dijalankan
oleh masyarakat jahiliyah dan mereka benarkan perbuatan itu, Allah juga
membenarkannya. Setiap ada akhlak tercela yang dijalankan oleh masyarakat jahiliyah
dan mereka anggap itu ialah perbuatan buruk dan 'aib, maka Allah melarangnya,
Dia Allah hanya melarang akhlak tercela dan perbuatan buruk [8]. Dalam ayat ini
Allah menyuruh hambaNya berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, karena
maksud ditegakkannya syariat ialah menegakkan keadilan diantara manusia [8][9].
Ciri Keadilan Islam
Diantara ciri keadilan dalam Islam ialah tidak
diikutsertakan di dalamnya simpati perasaan (baper), maka keadilan Islam tidak boleh
dipengaruhi oleh harta, kebangsaan, nasab dan kedudukan. Telah jelas
dicontohkan dalam sejarah yang menjelaskan kejujuran dan kemerataannya.
Seperti yang terjadi pada kasus wanita
Al-Makhzumiyah yang telah mencuri pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Dalam Sahih Bukhari diceritakan bahwa ada seorang wanita yang mencuri
pada saat kejadian perang Al-Fath. Kaumnya takut wanita ini mendapatkan hukuman
dan meminta bantuan kepada sahabat Usamah bin Zaid supaya memintakan syafaat
(keringanan) kepada Rasulullah. Maka ketika Usamah melapor, memerahlah wajah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Apa kau mengajak
bicara (menawar) aku akan hudud Allah?" Usamah menjawab, "Mohonkanlah
ampunan kepadaku Hai Rasul Allah".
Kemudian saat waktu Isya' Rasulullah berdiri
berkhutbah, dimulai dengan memuji Allah dan keluarganya lalu berkata,
"Amma ba'du, sungguh telah dihancurkan kaum-kaum sebelum kalian karena
ketika ada orang yang bermartabat mencuri, dia ditinggalkan (hukumannya). Dan
ketika ada orang lemah yang mencuri dia dihukum had. Demi zat yang
Muhammad ada di tanganNya, jika saja Fatimah anak Muhammad mencuri, akan aku
potong tangannya".
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menyuruh supaya tangan wanita itu dipotong tangannya, maka dipotonglah
tangannya. Wanita ini pun baik taubatnya setelah itu dan tak lama kemudian
menikah. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Setelah kejadian itu dia
(wanita dari Al-Makhzumiyah) (tetap mau) mendatangi Rasulullah menanyakan yang
ia butuhkan" (HR. Bukhary no. 4303)
Diantara ciri keadilan dalam Islam: Allah
mengangkat tinggi derajat orang yang adil di sisiNya, mendapatkan kehormatan di
sisiNya. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ
الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ
عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ
وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
"Sungguh orang-orang yang adil di sisi Allah
akan ditempatkan di atas mimbar-mimbar dari cahaya, berada di samping kanan
sang Maha Pengasih. Kedua tangannya diberkahi, yang telah berbuat adil dalam
berhukum, bagi keluarganya, dan atas kedudukan (yang dia jabat)". (HR. Muslim
no. 1827)
Bagi orang-orang yang adil dalam mengambil
keputusan hukum, termasuk bagi keluarga sendiri, maka Allah akan menjadikannya
termasuk orang yang dekat denganNya, terhormat di sisiNya. Allah akan
mengangkatnya di atas mimbar-mimbar dari cahaya karena keadilannya, yaitu
sebuah tempat di surga, tempat yang tinggi dan mahal, terpuji dan khusus hanya
bagi sekelompok hambaNya yang selalu berusaha berlaku adil atas tanggung jawab
dan jabatan yang dimilikinya [9].
Referensi:
[1] Makna Al-Adl. Mu'jam Al-Ma'ani.
[2] Tafsir kata Adl العدل. Lisan Al-Arab.
[3] Al-Adl wal Musawat. Manaratul Islam.
[4] Al-Jahidz. Tahdzibul Akhlak. Halaman 28.
[5] 'Ali Al-Jarjany. At-Ta'rifat. Halaman 147.
[6] 'Ali Ibnu Hazm. Al-Akhlak Wassiyar. Halaman 81.
[7] Al-Akhlak Al-Islamiyah: Al-'Adl. Website DR. Ahmad Kalhi: Mausu'atul
Akhlak Al-Islamiyah. 18-11-2012 M.
[8] Ibnu Katsir. Tafsir Ibnu Katsir. Halaman 277.
[9] Muhammad Al-Khadr Husain. Al-Qodho' Al-Adil Fil Islam. Addurar
Assunniyah.
Diterjemahkan dan diisusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Selasa, 3 Syawal 1441 H (26 Mei 2020 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
arti keadilan makna keadilan arti adil makna adil terminologi adil ta'rif adil maksud 'adalah kewajiban berlaku adil dalil keadilan ayat adil hadis adil

Komentar
Posting Komentar