Mencuri (As-Sariqah) ialah mengambil
harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud memilikinya.
Pencuri ialah orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan
maksud memilikinya tanpa sepengetahuan pemilik harta dan tanpa ridha darinya [1],
pengertian ini disepakati oleh mayoritas ulama.
Misalnya, Si Fulan mencuri barang milik Ahmad
dari lemari yang ada dalam rumahnya saat pemilik rumah sedang pergi atau
tertidur lelap. Jika Si Fulan mengambil harta dengan kerelaan/keridhaan pemilik
harta, maka ia tidak disebut telah mencuri. Begitu pula jika Si Fulan mengambil
harta secara terbuka di depan pemilik harta, di tempat umum atau dengan
mengancam nyawa, maka perbuatannya tidak disebut pencurian, melainkan bisa
disebut mencopet, merampas, merampok atau membegal, perbuatan yang terlarang
juga namun memiliki dosa dan hukuman berbeda dengan pencurian dalam Syairat
Islam.
Mencuri hukumnya haram, karena larangan
mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam Al-Qur'an,
As-Sunnah dan Al-Ijma' (kesepakatan ulama). Allah subhaanahu wata'ala
berfirman,
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil" (QS. Al-Nisa':
29)
Mencuri termasuk dosa besar, Allah
subhaanahu wata'ala melaknat pelakunya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwas Nabi Muhammad shallallahu 'alahi
wasallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ
السَّارِقَ يسْرِقُ البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ
يَدُهُ
"Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah
telur, maka dia dipotong tangannya, dan pencuri yang mencuri sebuah tali, maka
dia dipotong tangannya (pula)." (HR. Bukhari no. 2574)
Al-A'masy berkata: "Yang mereka maksud ialah
telur dari besi dan tali seharga satu dirham" [2].
Pelaku pencuri wajib dijatuhi hukuman had
oleh pihak yang berwenang (pemerintah yang sah), baik pelakunya laki-laki
maupun perempuan, yaitu hukuman potong tangan. Sebagaimana firman Allah ta'ala,
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)
Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Aisyah RA, dia berkata: "Ketika suku Quraisy sedang berpikir keras mengenai
kasus wanita dari Al-Makhzumiyah yang telah melakukan tindakan pencurian, maka Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan,
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Demi yang jiwaku berada di tanganNya,
kalau saja Fatimah anak Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya."
Lalu beliau memerintahkan (para sahabat) untuk memotong tangan wanita itu, dan
dipotonglah." (HR. Bukhari no. 6787)
Seluruh umat Islam bersepakat (ijma'),
bahwa pencuri mendapatkan hukuman potong tangan oleh pihak yang berwenang [3].
Namun, tidak semua pelaku pencurian semerta-merta
dipotong tangannya (had). Melainkan harus memenuhi semua rukun dan
syaratnya.
Rukun & Syarat Hukuman Pencurian
Sebuah perbuatan bisa diklasifikasikan sebagai
tindakan pencurian jika memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu:
Rukun Pencurian:
1. Pencuri.
2. Korban Pencurian.
3. Harta yang dicuri.
4. Mengambil secara sembunyi-sembunyi.
Syarat Pencurian:
1. Harta diambil tanpa sepengetahuan korban/pemilik harta.
2. Harta diambil tanpa kerelaan/keridhaan korban/pemilik harta.
3. Harta diambil secara sempurna, maksudnya ialah:
a. Pencuri mengeluarkan harta yang dicuri dari tempat penyimpanannya.
b. Harta yang dicuri telah keluar dari tempat penyimpanannya.
c. Harta yang dicuri telah dikuasai sepenuhnya oleh pencuri.
Jika semua rukun dan syarat ini terpenuhi, maka
perbuatan pelaku bisa disebut pencurian dan berhak dijatuhi hukuman potong tangan
(had).
Dengan demikian, siapa yang memasuki rumah dengan
maksud mencuri barang di dalamnya, namun tertangkap sebelum tangannya sampai
kepada barang yang ingin dicuri, atau masih mengumpulkannya, maka perbuatannya
belum bisa disebut pencurian, karena dia belum mengeluarkan barang curian dari
tempat penyimpanannya, atau belum melepaskannya dari tangan/kekuasaan korban.
Perbuatan ini disebut delik percobaan pencurian yang hukumannya bukan had (potong
tangan), melainkan ta'zir, yaitu hukuman menurut kebijakan hakim, bisa
berupa penjara, cambuk, pengasingan sosial, denda atau yang lainnya.
Penjelasan Rinci Rukun Pencurian
Rukun Pertama: Pelaku Pencurian:
Had pencurian (hukuman potong tangan) wajib
ditegakkan jika terpenuhi lima rukun pada pencuri, yaitu:
1. Pencuri berstatus Mukallaf (seseorang berstatus mukalaf
bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal).
2. Pencuri bermaksud mencuri.
3. Pencuri tidak terpaksa melakukan pencurian.
4. Pencuri bukan merupakan bagian dari korban, seperti berstatus
sebagai ayah atau anak korban.
5. Tidak terdapat syubhat (ketidak-jelasan) untuk memiliki
barang yang diambil.
Rukun Kedua: Korban Pencurian:
Dalam kasus pencurian pasti terdapat korban
pencurian, dialah pemilik harta yang telah tercuri. Untuk memenuhi syarat
ditegakkan had pencurian, korban harus merupakan pemilik harta itu, bukan pula harta
yang telah ditinggalkan, karena harta yang telah ditinggalkan pemiliknya boleh
diambil.
Para ahli fiqih memberikan beberapa syarat pada
korban pencurian:
1. Keberadaan korban diketahui.
2. Korban memiliki hak milik yang sah pada barang yang dicuri.
3. Barang yang dimiliki ma'shum (bukan dari hasil haram).
Rukun Ketiga: Harta yang Dicuri:
Had (hukuman potonga tangan) pencurian tidak
ditegakkan kecuali jika harta yang dicuri memenuhi beberapa syarat:
1. Memiliki harga.
2. Harta sampai nishab (batas minimal harga menurut syariat).
3. Disimpan di tempat penyimpanan, maka tidak ada had untuk
barang yang dicuri di tempat umum atau tidak disimpan di tempat penyimpanan.
Rukun Keempat: Mengambil secara Sembunyi-sembunyi:
Untuk ditegakkannya had pencurian (hukuman
potong tangan), disyaratkan pencuri mengambil barang curian secara
sembunyi-sembunyi, dan diambil dari tempat penyimpanannya. Jika pencuri
mengambil barang dan tidak menyembunyikan diri dan barangnya, maka tidak
disebut pencurian dan tidak dipotong tangannya, akan tetapi dihukum sesuai
ijtihad hakim (ta'zir) [4].
Berapa Nishab Barang Curian?
Diantara syarat ditegakkan had pencurian
(hukuman potong tangan) pada barang curian ialah sampainya nishab harga barang,
atau harga minimal sebuah barang. Karena tidak semua pencuri harus dipotong
tangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لاَ تُقْطَعُ
اليَدُ فِي تَمْرٍ مُعَلَّقٍ
"Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri
kurma yang tergantung." (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan
Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no: 7398)
Juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh
Aisyah RA,
كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ
دِينَارٍ فَصَاعِدًا
"Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
memotong (tangan) pencuri (yang mencuri harta) sebanyak empat dinar atau
lebih." (HR. Muslim no. 1684)
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang nishab
minimal barang curian. Madzhab Hanafi mewajibkan harga 10 dirham sehingga dapat
dihukumi had (potong tangan) pada tangan pencuri. Jika barang curian
tidak sampai 10 dirham, maka tidak ada hukuman potong tangan, melainkan menurut
ijtihad hakim (ta'zir).
Jumhur ulama, yaitu ulama madzhab Maliki, Syafi'i
dan Hanbali memiliki pendapat yang sama untuk menentukan nishab minimal barang
curian, yaitu 1/4
dinar atau 3 dirham. Karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memotong
tangan pencuri yang mencuri perisai seharga 3 dirham, begitu pula khalifah
Utsman bin Affan RA memotong tangan pencuri yang mencuri buah limau seharga 3
dirham [5].
Bagaimana Membuktikan Adanya Pencurian?
Para ahli fiqih sepakat, bahwa pencurian
dibuktikan dengan pengakuan (al-iqrar) atau 2 saksi (al-bayyinah).
Yaitu pengakuan pencuri yang telah dewasa (baligh) dan berakal bahwa ia
telah mencuri, atau kesaksian 2 orang saksi yang memenuhi syarat persaksian [6].
Cara Memotong Tangan Pencuri
Pemotongan tangan hanya dilakukan oleh pihak yang
berwenang (pemerintah), bukan dilakukan oleh individu atau atau kesepakatan
masyarakat untuk main hakim sendiri.
Para ahli fiqih sepakat, tangan kanan wajib
dipotong terlebih dahulu jika pencurian pertama terbukti dilakukan. Karena Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan pemotongan tangan kanan,
hal ini dilakukan pula oleh para khalifah setelahnya [7]. Batas pemotongan
ialah pergelangan tangan, hal ini berdasarkan cara yang dilakukan oleh Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu jika terbukti mencuri untuk kedua
kalinya, dipotong tangan kiri sebatas pergelangan tangan pula [8].
Pembatalan Had
Hal terpenting untuk diperhatikan oleh kaum
muslimin, sebelum menegakkan had pencurian (hukuman potong tangan) ialah
tidak adanya perkara yang meragukan bahwa pencuri telah mencuri, meskipun
sangat kecil. Jika saja ada sedikit keraguan bahwa pencuri tidak mencuri, atau
rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka hukuman potong tangan dibatalkan, dan
diganti dengan hukuman lain sesuai kebijakan/ijtihad hakim. Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ادْرَؤُوْا
الحُدُوْدَ عَنْ المُسْلِمِيْنَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Tolaklah had (batasan hukum)
terhadap kaum muslimin sebisa kalian" (HR. Tirmidzy no. 1344, dan
Al-Baihaqy 8/238)
Referensi:
[1] Al-Kasany. Badaiu As-Shana'i. 7/65, Ibnu
Qudamah. Al-Mughny. 9/104.
[2] Abu Abdurrahman Muhammad Nasiruddin
Al-Albani. Mukhtasa Sahih Al-Bukhary. 1422 H/2002 M. Maktabatul Ma'arif.
Riyadh. 4/205.
[3] Tim Penulis. Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhaui
Al-Kitab Was Sunnah. 1/375.
[4] Wizaratul Auqaf Was Syu'un Al-Islamiyah.
Al-Mausu'ah Al-Kuwaitiyah. Kuwait. 24/295-324.
[5] Imam As-Syafi'i. Al-Um. 6/124, Abu Ya'la
Al-Farra'. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. 350.
[6] Ibnu Qudamah. Al-Mughni. 10/289-290.
[7] Al-Kasany. Badaiu As-Shana'i. 7/46, 81,
As-Syaukany. Fathul Qadir. 4.247.
Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam
Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu 14 Sha'ban 1441 H (8 April 2020 M)
Oleh: Iskandar Alukal,
B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
dosa mencuri ayat mencuri hadis mencuri larangan mencuri dalam Islam hukuman pencuri dalam Islam qishas potong tangan ayat potong tangan akibat mencuri dalil mencuri kasus pencurian harta haram

Komentar
Posting Komentar