Langsung ke konten utama

Memaknai Sebuah Jabatan

 


Jabatan dalam Islam dari yang tertinggi seperti khalifah, raja atau presiden sampai yang sederhana, dengan menyandang status sebagai suami atau istri, bukanlah sarana ajang memamerkan status kehidupan, bukan pula ladang mencari uang. Pejabat dalam Islam diibaratkan sebagai seorang penggembala atau pelayan, sebuah job, di dalamnya terdapat tanggung jawab dan amanah yang harus dijalankan,

Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada sahabatnya Abi Dzar radhiyallahu 'anhu tentang jabatan,

إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ القِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الذِيْ عَلَيْهِ فِيْهَا

"(Jabatan itu) sungguh ialah amanah, dan sungguh akan menjadi kehinaan pada hari kiamat, kecuali bagi siapa yang mengambilnya beserta haknya, dan menunaikan kewajiban atasnya" (HR. Muslim)

Juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ، قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَة

"Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kiamat (kehancuran), maka ditanya: "Hai Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakannya?", maka Nabi menjawab: "Jika (amanah jabatan) diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari)

Kedudukan pejabat di antara manusia diibaratkan dengan penggembala kambing, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ، وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"

"Ingatlah, kalian semua adalah penggembala, dan kalian semua penanggung jawab atas ternaknya. Seorang amir (yang memiliki kedudukan) di atas manusia ialah penggembala, dan dia penanggung jawab atas ternaknya. Seorang suami ialah penggembala atas keluarganya, dan dia penanggung jawab atas mereka. Seorang istri ialah penggembala atas rumah suami dan anaknya, diapun penanggung jawab atasnya. Seorang hamba sahaya ialah penggembala atas harta milik tuannya, diapun penanggung jawab atasnya. Ingatlah, kalian semua ialah penggembala, dan kalian semua penanggung jawab atas gembalaannya." (HR. Bukhari no. 2409 & Muslim no. 1829, dari hadits Ibnu Umar)

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

لَا يَسْتَرْعِي اللهُ عَبْدًا رَعِيَّةً، يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهَا، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

"Seorang hamba yang diberi tanggung jawab menggembala (menjabat) oleh Allah atas suatu ternak (tanggung jawab), kemudian suatu saat dia mati ketika waktu mati telah tiba dalam keadaan curang terhadap tanggung jawabnya, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium bau surga" (HR. Muslim no. 142 dari hadits Ma'qal bin Yasar)

Sehingga siapapun yang diembankan kepadanya tanggung jawab, bukan hanya pemimpin tertinggi atau wakilnya, menteri atau pembesar kaum, bahkan seorang suami di rumahnya kemudian wafat dalam keadaan lalai mengurusi tanggung jawab keluarganya sendiri, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium bau surga.

Pernah suatu hari seorang ulama yang bernama Abu Muslim Al-Khaulani datang berkunjung ke Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika masuk, iapun memberi salam kepada sang khalifah dengan mengucapkan: "Assalamu 'alaika hai pelayan", maka mereka (para pejabat)pun menyahut: "Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama tetap mengatakan: "Assalamu alaika hai pelayan", merekapun menyahut: "Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama untuk ketiga kalinya berkata: "Assalamu 'alaika hai pelayan", merekapun menyahut lagi: "Katakanlah: Assalamu'alaika hai pemimpin!".

السَلاَمُ عَلَيْكْ أَيُّهَا الأَجِيْرُ

"Assalamualaika hai pelayan"

Abu Muslim Al-Khaulani

Mendengar ucapan salam itu sang Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan tidak marah, melainkan memerintahkan para menterinya supaya diam: "Biarkanlah dia si Abu Muslim, karena dia tahu benar apa yang dia katakan".

Kemudian sang ulama menyamaikan pesan yang ingin dia sampaikan tentang hakikat kedudukan jabatan sang khalifah: "Sungguh engkau hanyalah seorang pelayan, yang disewa oleh pemilik kambing-kambing ini (Allah) untuk digembalakan. Jika kamu mengoleskan ter (semacam bahan alami) untuk yang alergi, mengobati sakitnya, memberi pembatas untuk yang awal atas akhirnya, maka pemilik ternak ini akan memenuhi ganjaran bagimu dengan sepenuhnya. Akan tetapi jika kamu belum memberi ter atas alerginya, belum mengobati yang sakit, belum memberi pembatas untuk yang awal atas yang akhir, maka tuan daripada ternak ini akan memberimu hukuman.

Dari ucapannya yang menakjubkan ini, kita bisa memetik dua pelajaran:

  1. Keberanian para ulama terdahulu (salaf) di depan para raja dan khalifah, tentu di depan bawahannya lebih berani dari itu, keberanian mengatakan kebenaran secara lantang, bukan dari belakang tembok atau dari kejauhan.
  2. Kelemahlembutan para khalifah pada masa lalu, meskipun seorang Abu Muslim melantunkan nasehat yang terbilang lancang di depan seorang pemimpin tertinggi kaum muslimin, tetap saja sang khalifah berkata "Dia lebih tahu tentang apa yang dikatakannya". Sehingga ucapan ini merupakan pengakuan dari Khalifah Muawiyah atas perkataan Abu Muslim Al-Khaulani bahwa seorang khalifah hanyalah pelayan. Pelayan dalam artian: Jika ia mengabdi dengan baik maka akan mendapatkan upah penuh, namun jika kurang atau lalai dalam mengabdi maka tidak akan diberi upah penuh.

Maksud dari "memberi ter untuk yang alergi" ialah mengolesi bagian binatang ternak yang alergi kulitnya menggunakan bahan ter supaya sembuh, secara tidak langsung mengingatkan sang khalifah agar merawat rakyat dengan sebaik-baiknya.

Dan maksud dari "memberi pembatas untuk yang awal atas yang akhir" ialah menghalangi satu kaum memasuki batasan haram kaum yang lain, dengan menjadikan semua kalangan berkedudukan sama di mata hukum tanpa adanya pilih kasih atau nepotisme, serta mendudukkan semua sesuai kadar masing-masing. juga diartikan darinya agar para pejabat sebaiknya mengambil contoh dalam berkebijakan dengan memperhatikan kemaslahatan kaum yang paling lemah, sebagaimana sabdanya,

اقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ

"Ambillah teladan dari yang terlemah di antara mereka" (HR. Ahmad no. 17906), yaitu bijak mengambil keputusan dengan memperhatikan keadaan kaum yang paling lemah.

Demikianlah ibarat sebuah jabatan yang digambarkan oleh Abu Muslim Al Khaulani, setinggi apapun jabatan, tetaplah ia memiliki amanah & tanggung jawab yang harus diselesaikan layaknya pelayan pada umumnya, jika sesuai amanah maka akan mendapatkan gaji yang melimpah dari Allah subhanahu wata'ala, dan jika khianat akan menanggung sendiri akibatnya kelak.

Kalau saja khalifah tertinggi yang memimpin seluruh kaum muslimin diibaratkan dengan penggembala atau pelayan, maka jabatan yang berada di bawahnya baik dalam pemerintahan seperti anggota polisi, tentara, PNS, ketua RT, Sekretaris RW, atau yang non pemerintahan seperti manajer perusahaan, kepala sekolah swasta, ketua ormas, office boy dsb. tidaklah berbeda dengan seorang penggembala atau pelayan yang juga memiliki amanah dan tanggung jawab.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 13-18.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 11 Jumada Ats-Tsani 1441 H (5 Februari 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum politik syariah pancasila sila pertama ketuhanan yang maha esa sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradab sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia amanah jabatan sumpah jabatan pemerintah indonesia hukum adil wajib menegakkan syariat islam bolehkah mengambil jabatan hukum menjadi pejabat pemerintah khilafah jabatan khalifah dalil boleh menjadi pejabat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...