Langsung ke konten utama

Memaknai Sebuah Jabatan

 


Jabatan dalam Islam dari yang tertinggi seperti khalifah, raja atau presiden sampai yang sederhana, dengan menyandang status sebagai suami atau istri, bukanlah sarana ajang memamerkan status kehidupan, bukan pula ladang mencari uang. Pejabat dalam Islam diibaratkan sebagai seorang penggembala atau pelayan, sebuah job, di dalamnya terdapat tanggung jawab dan amanah yang harus dijalankan,

Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada sahabatnya Abi Dzar radhiyallahu 'anhu tentang jabatan,

إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ القِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الذِيْ عَلَيْهِ فِيْهَا

"(Jabatan itu) sungguh ialah amanah, dan sungguh akan menjadi kehinaan pada hari kiamat, kecuali bagi siapa yang mengambilnya beserta haknya, dan menunaikan kewajiban atasnya" (HR. Muslim)

Juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ، قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَة

"Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kiamat (kehancuran), maka ditanya: "Hai Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakannya?", maka Nabi menjawab: "Jika (amanah jabatan) diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari)

Kedudukan pejabat di antara manusia diibaratkan dengan penggembala kambing, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ، وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"

"Ingatlah, kalian semua adalah penggembala, dan kalian semua penanggung jawab atas ternaknya. Seorang amir (yang memiliki kedudukan) di atas manusia ialah penggembala, dan dia penanggung jawab atas ternaknya. Seorang suami ialah penggembala atas keluarganya, dan dia penanggung jawab atas mereka. Seorang istri ialah penggembala atas rumah suami dan anaknya, diapun penanggung jawab atasnya. Seorang hamba sahaya ialah penggembala atas harta milik tuannya, diapun penanggung jawab atasnya. Ingatlah, kalian semua ialah penggembala, dan kalian semua penanggung jawab atas gembalaannya." (HR. Bukhari no. 2409 & Muslim no. 1829, dari hadits Ibnu Umar)

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

لَا يَسْتَرْعِي اللهُ عَبْدًا رَعِيَّةً، يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهَا، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

"Seorang hamba yang diberi tanggung jawab menggembala (menjabat) oleh Allah atas suatu ternak (tanggung jawab), kemudian suatu saat dia mati ketika waktu mati telah tiba dalam keadaan curang terhadap tanggung jawabnya, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium bau surga" (HR. Muslim no. 142 dari hadits Ma'qal bin Yasar)

Sehingga siapapun yang diembankan kepadanya tanggung jawab, bukan hanya pemimpin tertinggi atau wakilnya, menteri atau pembesar kaum, bahkan seorang suami di rumahnya kemudian wafat dalam keadaan lalai mengurusi tanggung jawab keluarganya sendiri, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium bau surga.

Pernah suatu hari seorang ulama yang bernama Abu Muslim Al-Khaulani datang berkunjung ke Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika masuk, iapun memberi salam kepada sang khalifah dengan mengucapkan: "Assalamu 'alaika hai pelayan", maka mereka (para pejabat)pun menyahut: "Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama tetap mengatakan: "Assalamu alaika hai pelayan", merekapun menyahut: "Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama untuk ketiga kalinya berkata: "Assalamu 'alaika hai pelayan", merekapun menyahut lagi: "Katakanlah: Assalamu'alaika hai pemimpin!".

السَلاَمُ عَلَيْكْ أَيُّهَا الأَجِيْرُ

"Assalamualaika hai pelayan"

Abu Muslim Al-Khaulani

Mendengar ucapan salam itu sang Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan tidak marah, melainkan memerintahkan para menterinya supaya diam: "Biarkanlah dia si Abu Muslim, karena dia tahu benar apa yang dia katakan".

Kemudian sang ulama menyamaikan pesan yang ingin dia sampaikan tentang hakikat kedudukan jabatan sang khalifah: "Sungguh engkau hanyalah seorang pelayan, yang disewa oleh pemilik kambing-kambing ini (Allah) untuk digembalakan. Jika kamu mengoleskan ter (semacam bahan alami) untuk yang alergi, mengobati sakitnya, memberi pembatas untuk yang awal atas akhirnya, maka pemilik ternak ini akan memenuhi ganjaran bagimu dengan sepenuhnya. Akan tetapi jika kamu belum memberi ter atas alerginya, belum mengobati yang sakit, belum memberi pembatas untuk yang awal atas yang akhir, maka tuan daripada ternak ini akan memberimu hukuman.

Dari ucapannya yang menakjubkan ini, kita bisa memetik dua pelajaran:

  1. Keberanian para ulama terdahulu (salaf) di depan para raja dan khalifah, tentu di depan bawahannya lebih berani dari itu, keberanian mengatakan kebenaran secara lantang, bukan dari belakang tembok atau dari kejauhan.
  2. Kelemahlembutan para khalifah pada masa lalu, meskipun seorang Abu Muslim melantunkan nasehat yang terbilang lancang di depan seorang pemimpin tertinggi kaum muslimin, tetap saja sang khalifah berkata "Dia lebih tahu tentang apa yang dikatakannya". Sehingga ucapan ini merupakan pengakuan dari Khalifah Muawiyah atas perkataan Abu Muslim Al-Khaulani bahwa seorang khalifah hanyalah pelayan. Pelayan dalam artian: Jika ia mengabdi dengan baik maka akan mendapatkan upah penuh, namun jika kurang atau lalai dalam mengabdi maka tidak akan diberi upah penuh.

Maksud dari "memberi ter untuk yang alergi" ialah mengolesi bagian binatang ternak yang alergi kulitnya menggunakan bahan ter supaya sembuh, secara tidak langsung mengingatkan sang khalifah agar merawat rakyat dengan sebaik-baiknya.

Dan maksud dari "memberi pembatas untuk yang awal atas yang akhir" ialah menghalangi satu kaum memasuki batasan haram kaum yang lain, dengan menjadikan semua kalangan berkedudukan sama di mata hukum tanpa adanya pilih kasih atau nepotisme, serta mendudukkan semua sesuai kadar masing-masing. juga diartikan darinya agar para pejabat sebaiknya mengambil contoh dalam berkebijakan dengan memperhatikan kemaslahatan kaum yang paling lemah, sebagaimana sabdanya,

اقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ

"Ambillah teladan dari yang terlemah di antara mereka" (HR. Ahmad no. 17906), yaitu bijak mengambil keputusan dengan memperhatikan keadaan kaum yang paling lemah.

Demikianlah ibarat sebuah jabatan yang digambarkan oleh Abu Muslim Al Khaulani, setinggi apapun jabatan, tetaplah ia memiliki amanah & tanggung jawab yang harus diselesaikan layaknya pelayan pada umumnya, jika sesuai amanah maka akan mendapatkan gaji yang melimpah dari Allah subhanahu wata'ala, dan jika khianat akan menanggung sendiri akibatnya kelak.

Kalau saja khalifah tertinggi yang memimpin seluruh kaum muslimin diibaratkan dengan penggembala atau pelayan, maka jabatan yang berada di bawahnya baik dalam pemerintahan seperti anggota polisi, tentara, PNS, ketua RT, Sekretaris RW, atau yang non pemerintahan seperti manajer perusahaan, kepala sekolah swasta, ketua ormas, office boy dsb. tidaklah berbeda dengan seorang penggembala atau pelayan yang juga memiliki amanah dan tanggung jawab.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 13-18.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
Rabu, 11 Jumada Ats-Tsani 1441 H (5 Februari 2019 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum politik syariah pancasila sila pertama ketuhanan yang maha esa sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradab sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia amanah jabatan sumpah jabatan pemerintah indonesia hukum adil wajib menegakkan syariat islam bolehkah mengambil jabatan hukum menjadi pejabat pemerintah khilafah jabatan khalifah dalil boleh menjadi pejabat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...