Jabatan dalam Islam dari yang tertinggi seperti khalifah,
raja atau presiden sampai yang sederhana, dengan menyandang status sebagai
suami atau istri, bukanlah sarana ajang memamerkan status kehidupan, bukan pula
ladang mencari uang. Pejabat dalam Islam diibaratkan sebagai seorang
penggembala atau pelayan, sebuah job, di dalamnya terdapat tanggung jawab dan
amanah yang harus dijalankan,
Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam kepada sahabatnya Abi Dzar radhiyallahu 'anhu tentang jabatan,
إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا
يَوْمَ القِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا
وَأَدَّى الذِيْ عَلَيْهِ فِيْهَا
"(Jabatan itu) sungguh ialah amanah, dan sungguh akan
menjadi kehinaan pada hari kiamat, kecuali bagi siapa yang mengambilnya beserta
haknya, dan menunaikan kewajiban atasnya" (HR. Muslim)
Juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ
فَانْتَظِرِ السَاعَةَ، قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ
الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَة
"Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kiamat
(kehancuran), maka ditanya: "Hai Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakannya?",
maka Nabi menjawab: "Jika (amanah jabatan) diserahkan kepada yang bukan
ahlinya, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari)
Kedudukan pejabat di antara manusia diibaratkan dengan
penggembala kambing, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shallalahu
'alaihi wasallam,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ،
وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ"
"Ingatlah, kalian semua adalah penggembala, dan kalian
semua penanggung jawab atas ternaknya. Seorang amir (yang memiliki kedudukan)
di atas manusia ialah penggembala, dan dia penanggung jawab atas ternaknya.
Seorang suami ialah penggembala atas keluarganya, dan dia penanggung jawab atas
mereka. Seorang istri ialah penggembala atas rumah suami dan anaknya, diapun
penanggung jawab atasnya. Seorang hamba sahaya ialah penggembala atas harta
milik tuannya, diapun penanggung jawab atasnya. Ingatlah, kalian semua ialah
penggembala, dan kalian semua penanggung jawab atas gembalaannya." (HR.
Bukhari no. 2409 & Muslim no. 1829, dari hadits Ibnu Umar)
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
لَا يَسْتَرْعِي اللهُ عَبْدًا
رَعِيَّةً، يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهَا، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
"Seorang hamba yang diberi tanggung jawab menggembala
(menjabat) oleh Allah atas suatu ternak (tanggung jawab), kemudian suatu saat
dia mati ketika waktu mati telah tiba dalam keadaan curang terhadap tanggung
jawabnya, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium bau surga" (HR.
Muslim no. 142 dari hadits Ma'qal bin Yasar)
Sehingga siapapun yang diembankan kepadanya tanggung jawab,
bukan hanya pemimpin tertinggi atau wakilnya, menteri atau pembesar kaum,
bahkan seorang suami di rumahnya kemudian wafat dalam keadaan lalai mengurusi
tanggung jawab keluarganya sendiri, maka Allah akan haramkan kepadanya mencium
bau surga.
Pernah suatu hari seorang ulama yang bernama Abu Muslim
Al-Khaulani datang berkunjung ke Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika masuk,
iapun memberi salam kepada sang khalifah dengan mengucapkan: "Assalamu
'alaika hai pelayan", maka mereka (para pejabat)pun menyahut:
"Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama tetap
mengatakan: "Assalamu alaika hai pelayan", merekapun menyahut:
"Katakanlah: Assalamu 'alaika hai pemimpin!", sang ulama untuk ketiga
kalinya berkata: "Assalamu 'alaika hai pelayan", merekapun menyahut
lagi: "Katakanlah: Assalamu'alaika hai pemimpin!".
السَلاَمُ عَلَيْكْ أَيُّهَا
الأَجِيْرُ
"Assalamualaika hai pelayan"
Abu Muslim Al-Khaulani
Mendengar ucapan salam itu sang Khalifah Muawiyah bin Abi
Sufyan tidak marah, melainkan memerintahkan para menterinya supaya diam:
"Biarkanlah dia si Abu Muslim, karena dia tahu benar apa yang dia
katakan".
Kemudian sang ulama menyamaikan pesan yang ingin dia
sampaikan tentang hakikat kedudukan jabatan sang khalifah: "Sungguh engkau
hanyalah seorang pelayan, yang disewa oleh pemilik kambing-kambing ini (Allah)
untuk digembalakan. Jika kamu mengoleskan ter (semacam bahan alami)
untuk yang alergi, mengobati sakitnya, memberi pembatas untuk yang awal atas
akhirnya, maka pemilik ternak ini akan memenuhi ganjaran bagimu dengan
sepenuhnya. Akan tetapi jika kamu belum memberi ter atas alerginya,
belum mengobati yang sakit, belum memberi pembatas untuk yang awal atas yang
akhir, maka tuan daripada ternak ini akan memberimu hukuman.
Dari ucapannya yang menakjubkan ini, kita bisa memetik dua
pelajaran:
- Keberanian para ulama terdahulu
(salaf) di depan para raja dan khalifah, tentu di depan bawahannya lebih
berani dari itu, keberanian mengatakan kebenaran secara lantang, bukan
dari belakang tembok atau dari kejauhan.
- Kelemahlembutan para khalifah
pada masa lalu, meskipun seorang Abu Muslim melantunkan nasehat yang
terbilang lancang di depan seorang pemimpin tertinggi kaum muslimin, tetap
saja sang khalifah berkata "Dia lebih tahu tentang apa yang
dikatakannya". Sehingga ucapan ini merupakan pengakuan dari Khalifah
Muawiyah atas perkataan Abu Muslim Al-Khaulani bahwa seorang khalifah hanyalah
pelayan. Pelayan dalam artian: Jika ia mengabdi dengan baik maka akan
mendapatkan upah penuh, namun jika kurang atau lalai dalam mengabdi maka
tidak akan diberi upah penuh.
Maksud dari "memberi ter untuk yang alergi"
ialah mengolesi bagian binatang ternak yang alergi kulitnya menggunakan bahan ter
supaya sembuh, secara tidak langsung mengingatkan sang khalifah agar merawat
rakyat dengan sebaik-baiknya.
Dan maksud dari "memberi pembatas untuk yang awal atas
yang akhir" ialah menghalangi satu kaum memasuki batasan haram kaum yang
lain, dengan menjadikan semua kalangan berkedudukan sama di mata hukum tanpa
adanya pilih kasih atau nepotisme, serta mendudukkan semua sesuai kadar
masing-masing. juga diartikan darinya agar para pejabat sebaiknya mengambil contoh
dalam berkebijakan dengan memperhatikan kemaslahatan kaum yang paling lemah,
sebagaimana sabdanya,
اقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ
"Ambillah teladan dari yang terlemah di antara
mereka" (HR. Ahmad no. 17906), yaitu bijak mengambil keputusan dengan
memperhatikan keadaan kaum yang paling lemah.
Demikianlah ibarat sebuah jabatan yang digambarkan oleh Abu
Muslim Al Khaulani, setinggi apapun jabatan, tetaplah ia memiliki amanah &
tanggung jawab yang harus diselesaikan layaknya pelayan pada umumnya, jika
sesuai amanah maka akan mendapatkan gaji yang melimpah dari Allah subhanahu
wata'ala, dan jika khianat akan menanggung sendiri akibatnya kelak.
Kalau saja khalifah tertinggi yang memimpin seluruh kaum
muslimin diibaratkan dengan penggembala atau pelayan, maka jabatan yang berada
di bawahnya baik dalam pemerintahan seperti anggota polisi, tentara, PNS, ketua
RT, Sekretaris RW, atau yang non pemerintahan seperti manajer perusahaan,
kepala sekolah swasta, ketua ormas, office boy dsb. tidaklah berbeda dengan
seorang penggembala atau pelayan yang juga memiliki amanah dan tanggung jawab.
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Muhammad bin Solih Al-Utsaimin. Syarh As-Siyasah
As-Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyah. 1433 H/2012 M. Dar Ibnul Jauzy. 13-18.
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum politik syariah pancasila sila pertama ketuhanan yang maha esa sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradab sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia amanah jabatan sumpah jabatan pemerintah indonesia hukum adil wajib menegakkan syariat islam bolehkah mengambil jabatan hukum menjadi pejabat pemerintah khilafah jabatan khalifah dalil boleh menjadi pejabat

Komentar
Posting Komentar