Langsung ke konten utama

Kisah-Kisah Keadilan Umar bin Khattab

 


Khalifah Umar bin Khattab r.a. ialah sahabat Nabi yang mulia, masa pemerintahannya dikenal dengan tegaknya keadilan dan kemakmuran negara. Dia selalu memerintahkan para gubernur dan wali kota agar selalu mengajak kepada kebaikan, menjauhi kemungkaran, menegakkan shalat Jum'at, berjamaah, gotong-royong, menunaikan amanah, jujur pada setiap ucapan dan perbuatan, melarang perbuatan khianat, mengurangi isi timbangan, mencurangi produk buatan dan barang dagang, serta melarang segala jenis bentuk khamr/minuman keras.

Di tengah kesibukan kepentingan pemerintahan, beliau pernah menulis pesan bagi para pegawainya: "Sungguh, urusan terpenting bagi kalian ialah shalat, siapa yang menjaga dan mementingkannya, maka dia telah menjaga agamanya. Dan siapa yang lalai darinya, untuk urusan lain pasti lebih lalai". [1]

Banyak momen yang bisa menggambarkan betapa adil dan bijak khalifah Umar bin Khattab r.a. dalam kepemimpinan, diantaranya:

1.      Menggundul Kepala Nasr bin Hajjaj.

Ketika Umar bin Khattab r.a. sedang ronda malam di Madinah, ia mendengar seorang wanita melantunkan syair: "Adakah cara mendapatkan khamr supaya kuminum dia? … Atau adakah jalan untuk mendapatkan Nasr bin Hajjaj?"

Pada riwayat lain, malam itu Umar bin Khattab mendapati para wanita sedang berkumpul berbincang-bincang tentang sosok yang disebut Abu Dzi'b (Si Serigala).

Maka pada pagi harinya Umar mencari tahu tentang pria ini, nama yang disebut oleh wanita tadi. Setelah ditanyakan, ia mendapat informasi bahwa pria ini berasal dari kabilah Bani Salim. Tak lama kemudian Umar pergi mendatanginya, dan tampaklah dia, Nasr bin Hajjaj, yaitu pria yang ternyata memiliki rambut paling indah, tak hanya itu, juga paling rupawan wajahnya. Umar-pun berkata: "Demi Allah, kaulah yang dimaksud oleh para wanita dengan sosok Abu Dzi'b".

Karena ketampanannya ini menimbulkan fitnah (cobaan) dan godaan bagi para wanita di kota Madinah, Umar memerintahkan pegawainya untuk menggundul kepalanya, maka digundullah ia. Dengan digundul kepalanya, diharapkan fitnah itu akan hilang, akan tetapi justru membuat dirinya lebih rupawan karena dahi yang kemudian tampak terlihat.

Umar-pun berkata: "Demi Allah, diriku dan dirimu tidak boleh berada di atas satu bumi yang sama!". Lalu Umar memerintahkan pria rupawan ini agar mengasingkan diri di kota Bashrah, dan pergilah dia [2]. Kebijakan ini dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a. untuk menjaga para wanita dari fitnah yang saat itu ada di kota Madinah, agar tidak tidak terjerumus dalam keharaman.

2.      Menerima Pendapat yang Lebih Muda.

Suatu hari khalifah Umar bin Khattab r.a. didatangi oleh seorang wanita yang hendak mengadu tentang suaminya. Wanita ini berkata kepada Umar: "Suamiku ini termasuk lelaki terbaik di dunia, (setiap hari) mendirikan shalat malam hingga pagi, berpuasa di siang hari hingga tiba petang", lalu wanita ini terdiam tidak melanjutkan curhat karena malu. Umar pun menjawab: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, telah baik pujianmu (kepada suamimu)".

Saat wanita ini beranjak pergi, seorang tabi'in Kaab bin Sur berkata: "Hai Amirul Mukminin, dia (wanita ini) telah mengadu dengan fasih kepadamu (balaghah)". Umar menjawab: "Dia tidak mengadu-kan?" Kaab berkata: "Tentang suaminya".

Karena Umar sadar bahwa Kaab memahami sesuatu yang belum beliau pahami, dia berkata: "Adililah antara keduanya (suami istri itu)". Kaab menjawab: "Apakah aku yang mengadili sedangkan engkau hanya menyaksikan?" Umar menjawab: "Anda mengerti sesuatu yang aku belum mengerti".

Setelah itu Kaab pun mengambil kebijakan dan berkata kepada sang suami: "Allah subhaanahu wata'a berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

"Nikahilah wanita yang baik bagimu, dua, tiga, atau empat" (QS. An Nisa': 3)

Maka berpuasalah (hai Suami) selama tiga hari, dan makanlah sehari setelah itu bersama istri. Shalatlah tiga malam, dan tidurlah semalam setelah itu dengan istri". Umar berkata: "Ini lebih ajaib dari (pendapatmu) yang pertama (tadi)". Karena kejadian itu khalifah Umar bin Khattab r.a. mengutus Kaab bin Sur r.a. sebagai hakim di kota Bashrah. Setelah itu di pengadilan sana banyak muncul keputusan ajaib yang terlahir dari firasat dan kecerdasannya.

Dari percakapan kedua sosok ini kita bisa memahami, bahwa Kaab bin Sur. mengetahui posisi dirinya yang lebih muda dan menghormati khalifah Umar yang lebih mulia dengan bertanya sebelum berkebijakan. Demikian pula khalifah Umar bin Khattab, ia adalah salah satu sahabat terbaik Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wasallam, dijamin masuk surga, lebih tua, lebih berkedudukan dan lebih berilmu, akan tetapi tetap mau menerima kebenaran dari sahabat yang lebih muda darinya, karena ia memahami sesuatu yang belum dipahami oleh khalifah Umar. [3]

3.      Klarifikasi Sebelum Mengambil Tindakan.

Pada suatu hari, datanglah seorang wanita kepada Umar bin Khattab r.a.. Wanita ini sedang jatuh hati kepada lelaki dari Anshor, begitu mencintainya. Namun karena sang lelaki tidak mengindahkan yang diharapkan, akhirnya ia ingin menipu dan menjatuhkan martabatnya.

Bagaimana dia menipu? Wanita ini membuang kuning pada sebuah telur, lalu menumpahkan putih telur kepada pakaian dan antara dua paha. Kemudian segera pergi ke Umar bin Khattab dan berteriak: "Lelaki ini memperkosa diriku, menghinakan keluargaku, ini ada bukti perbuatannya!".

Umar bin Khattab pun meminta klarifikasi dari para wanita, mereka pun menjawab setelah melihat: "Sungguh pada badan dan pakaiannya ada bekas mani". Yang menjadikan Umar memahami, jika memang demikian, maka hukuman akan dijatuhkan kepada sang lelaki.

Namun sebelum itu, sang lelaki tersangka ini memohon: "Hai Amirul Mu'minin, pastikanlah perkaraku terlebih dahulu. Demi Allah aku tidak melakukan perbuatan keji, akupun tidak tertarik padanya. Hanya dia yang merayuku namun aku berlepas diri darinya."

Umar bin Khattab r.a. tidak serta merta menghukum sang pemuda karena bukti yang telah ada, melainkan meminta pendapat Ali bin Abi Thalib r.a.: "Hei Abal Hasan, bagaimana pendapatmu tentang keduanya?" Ali pun memperhatikan bekas yang ada pada pakaian. Lalu meminta supaya dibawakan air panas yang mendidih, dan disiramkan pada bekas putih itu sehingga mengeras dan mengembang. Ali ambil bekas putih yang telah disiram itu, mencium baunya, dan mencicipi rasanya, maka tahulah Ali kalau ini ternyata hanyalah telur. Karena air mani jika disiram air panas akan larut, sedangkan telur akan mengeras dan mengembang, meskipun saat dingin bentuk dan warnanya sama. Sehingga dimarahilah wanita ini dan langsung mengakui kesalahannya. [4]

Umar bin Khattab terkenal dengan ketegasannya, namun tidak menjadikannya tergesa dalam mengambil kebijakan. Dari sini kita juga bisa menyadari betapa cerdas sahabat Ali bin Abi Thalib. Semoga Allah meridhai mereka semua.

Referensi:

[1] Ibnu Al Qoyyim. At Turuq Al Hukmiyyah, Hal: 202.
[2] Ibnu Sa'd. At Thabaqat Al Kubra. 3/216.
[3] Ibnu Al Qoyyim. At Turuq Al Hukmiyyah. Hal: 24.
[4] Ibnu Al Qoyyim. At Turuq Al Hukmiyyah. Hal: 44.

Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi
2 Dzulqa'dah 1441 H (23 Juni 2020 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...