Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
هَلَكَ كِسْرَى ثُمَّ لَا يَكُونُ
كِسْرَى بَعْدَهُ وَقَيْصَرٌ لَيَهْلِكَنَّ ثُمَّ
لَا يَكُونُ قَيْصَرٌ بَعْدَهُ وَلَتُقْسَمَنَّ كُنُوزُهَا فِي سَبِيلِ اللهِ
وَسَمَّى الْحَرْبَ خَدْعَةً
“Kekaisaran Persia (Sassaniyah) akan hancur dan tidak akan
ada lagi Kekaisaran Persia setelahnya, (lalu) Kekaisaran Romawi (Timur) akan
hancur dan tidak akan ada lagi Kekaisaran Romawi setelahnya. Hartanya pasti
akan terbagi untuk jalan Allah. Dan peperangan disebut dengan tipuan” (HR.
Bukhari no. 3027, sohih)
Penjelasan Hadis
Trik/tipuan (الخَدَعَة) adalah
menampakkan sebuah perkara dan menyembunyikan maksud yang sebaliknya. Maksud lafaz
الخَدْعَة
ini dipakai untuk menggunakan trik sebisa mungkin saat peperangan terjadi;
dengan tujuan kemaslahatan besar bagi kaum muslimin. Dan jika tipuan itu tidak
bisa dilakukan, maka perang dilakukan secara terbuka atau langsung. Menggunakan
akal, siasat, strategi, trik, dan tipuan untuk mengalahkan musuh lebih
diutamakan, karena bahaya lebih besar pada peperangan terbuka dan secara
langsung.
Diperbolehkan bagi muslim melakukan beberapa perbuatan saat
berperang namun tidak diperkenankan melakukannya di luar perang, seperti
berbohong dan menipu (الخُدْعَة) ketika diperlukan, sebagaimana disebutkan
dalam hadis di atas, bahwa peperangan adalah الخَدْعَة yang berarti
tipuan.
Bisa diambil faedah dari hadis ini, supaya kaum muslimin
berhati-hati dari tipudaya lawan, dan dianjurkannya (sunah) menipu lawan ketika
berperang. Jika trik/tipuan (الخَدْعَة) dalam hadis itu datang dari kaum
muslimin, maka maksudnya supaya kaum muslimin menjalankannya walaupun sekali.
Dan jika trik/tipuan itu dari lawan kaum muslimin, maka maksudnya ialah supaya
kaum muslimin waspada dari tipu daya mereka walaupun sekali.
Menipu lawan kaum muslimin boleh dilakukan saat terjadi
peperangan, kecuali untuk urusan perjanjian, kesepakatan atau keamanan, maka
tidak biperbolehkan. [1] Hukum asal berbohong adalah haram dan termasuk dosa
besar, namun ada beberapa pengecualian diperbolehkan bagi muslim melakukannya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ؛ يُحَدِّثُ
الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ، وَالْكَذِبُ
لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak dihalalkan berbohong kecuali di tiga
(keadaan): Ketika seorang suami berbicara kepada istrinya supaya dia ridha,
berbohong saat perang, dan berbohong demi kebaikan/perdamaian manusia.” (HR.
Tirmidzi no. 1939, sohih)
Maksud dari kebohongan yang diperbolehkan dalam perang
bukanlah kebohongan murni, melainkan keringanan untuk bertauriyah atau ta’ridh
(التورية أو التعريض), yaitu menampakkan ucapan yang seolah-olah
berbeda dari sebenarnya, misalnya: “Pemimpin kalian telah wafat”, namun yang
dimaksud dengan pemimpin di sini adalah pemimpin mereka di masa lalu, bukan
yang sekarang. Bohong merupakan hal yang buruk, semua Nabi dan Rasul tidak
pernah berbohong semasa hidupnya walaupun sekali. [2] Kemampuan menggunakan
siasat ketika berperang merupakan salah satu faktor seorang pemimpin bisa
terpilih, karena kekuatan dipakai sesuai keperluannya. [3]
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Abul Fadhl Ibnu Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al Atsqalani.
Fathul Bari Syarah Sohih Al Bukhari. Darul Ma’rifah - Beirut - 1379 H. 6/159.
[2] Muhammad bin Ahmad As Sarkhasy. Syarhus Siyar Alkabir.
As Syarikah As Syarqiyyah Lil I’lanat – 1971 M. hal. 119.
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. As Siyasah As Syar’iyyah
Fi Islahirra’i Wa Arraiyyah. Dar Athaat Al Ilm. Cetakan 4 – 1440 H/2019 M. hal.
16.
Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Sabtu 2 Sya’ban 1443 H (5 Maret 2022 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

Komentar
Posting Komentar