Diantara sifat terpuji baginda Nabi kita Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam ialah beramar ma’ruf nahi munkar. Amar artinya:
menyuruh, ma’ruf artinya: kebaikan, nahi artinya: mencegah/melarang, munkar
artinya jahat/keji, yaitu perintah menegakkan yang benar dan melarang yang
salah, sebagaimana tersebut dalam firman Allah,
يَأْمُرُهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“… yang menyuruh mereka mengerjakan ma'ruf
dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, serta menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS.
Al A’raf: 157)
Ayat ini menjelaskan kesempurnaan risalah yang disampaikan
oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena Allah yang
memerintahkan manusia berbuat benar apapun bentuknya, dan melarang yang salah
apapun bentuknya melalui lisan sang Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.
Allah subhanahu wata’ala memberikan julukan umat
terbaik bagi umat Islam, karena sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam yang mulia ini melekat pada mereka. Allah berfirman,
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan
untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
Allah ta’ala juga berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71)
Allah mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar atas
umat Islam, Ia berfirman,
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali
Imran: 104)
Allah ta’ala melaknat Bani Israel, menjauhkan mereka
dari rahmatNya karena satu sama lain selalu tidak melarang tindakan keji &
salah yang diperbuat, mereka membiarkan kejahatan dan kemaksiatan yang terjadi
di sekitar mereka. Allah berfirman,
لُعِنَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى
ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
(79)
"Telah
dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui
batas. Mereka satu sama lain selalu tidak
melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa
yang selalu mereka perbuat itu. (QS. Al Maidah: 78-79)
Tingkatan Sikap Amar Ma’ruf
Nahi Munkar
Sikap amar ma’ruf nahi munkar memiliki beberapa
tingkatan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ
“Siapa diantara kalian yang melihat
kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu
maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, Abu Daud & Tirmidzi)
Amar ma’ruf nahi munkar terkadang dilakukan
dengan hati, terkadang dengan lisan, dan terkadang menggunakan tangan, termasuk
memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk tujuan kebaikan. Amar ma’ruf nahi
munkar dengan hati dilakukan setiap saat, karena tidak ada efek mafsadat baik
bagi diri sendiri maupun orang lain yang ditimbulkan karenanya, yang tidak mau
menjalankannya bukanlah dia termasuk orang yang beriman, karena itulah bukti
selemah-lemah iman seseorang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Dalam syariat, amar ma’ruf nahi munkar terbaik ialah berjihad di
jalan Allah dengan mengorbankan jiwa dan harta untuk tegaknya kalimat Allah.
Tiga Golongan Penegak Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan dengan
cara yang salah apalagi munkar. Jika mengajak untuk melaksanakan perbuatan baik
yang hukumnya sunnah/mustahab maupun wajib, muslim perlu menimbang efek yang akan
muncul, lebih baikkah, atau lebih buruk karenanya. Karena amar ma’ruf nahi
munkar, tidak seyogyanya timbul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar daripada maslahat
(perbaikan)nya, karena Allah ta’ala tidak menyukai kerusakan, dan semua
perintahNya ialah bertujuan demi perbaikan. Allah berfirman,
وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan” (QS.
Al Baqarah: 205)
Pernah ada sebuah kejadian pada masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan supaya menimbang maslahat dan
mafsadat tatkala beramar ma’ruf nahi munkar, dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. dia berkata,
بَيْنَمَا
نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. إِذْ
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَهْ مَهْ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ» فَتَرَكُوهُ حَتَّى
بَالَ، ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ
لَهُ: «إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ،
وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ
وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ» أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: فَأَمَرَ رَجُلًا مِنَ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ
فَشَنَّهُ عَلَيْهِ
“Ketika kami (para sahabat) di masjid bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, datanglah seorang Arab Badui kemudian
berdiri kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah langsung berkata:
“Cukup! Cukup!”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Janganlah
kalian potong dia, biarkanlah.” Maka mereka para sahabat membiarkannya hingga
selesai kencing. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan
berkata: “Sungguh masjid-masjid ini tidak sesuai dengan kencing seperti itu,
tidak pula yang kotor, akan tetapi ia hanya untuk berdzikir (mengingat) Allah
azza wa jalla, shalat, dan membaca Al Quran.” Lalu beliau memerintahkan
seseorang untuk membawakan kaleng berisi air dan disiramkan padanya (kencingnya).”
(HR. Bukhari & Muslim)
Pada kejadian ini, meskipun yang dilakukan oleh
Arab Badui ialah kemungkaran yang jelas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak langsung melarang dan memarahinya, melainkan membiarkan Badui
ini supaya menyelesaikan hajatnya, lalu dinasehati dengan cara baik. Karena
kalau ketika Arab Badui sedang kencing lalu dimarahi, bisa jadi malah
menimbulkan mafsadat yang lebih besar, bisa jadi ia kaget dan sakit, tercecernya
air kencing ke tempat yang lebih luas, atau malah terhalangnya hidayah darinya
untuk memeluk agama Islam lalu enggan mempelajarinya. Betapa bijak apa yang
dilakukan oleh baginda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam dalam beramar
ma’ruf nahi munkar.
Penegak amar ma’ruf nahi munkar digolongkan
menjadi tiga:
Pertama, ialah golongan yang menegakkan amar
ma’ruf nahi munkar, memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan untuk
menghilangkan fitnah (kesesatan) yang mereka anggap ada, namun tindakan mereka
justru mengundang fitnah yang lebih besar, seperti yang mengaku diri mereka para
pejuang perang, namun dilakukan kepada sesama umat Islam.
Kedua, ialah golongan yang berpangku tangan,
mereka tidak menegakkan amar ma’ruf nahi munkar meskipun situasi mengharuskan,
dengannya mereka telah terjerumus dalam fitnah (kesesatan), sebagaimana yang
digambarkan dalam sebab turun surat At Taubah. Golongan kedua ini kebanyakan dari
para ahli agama dan ibadah yang keliru memahami agama atau terseret syubhat dan
hawa nafsu syahwat, padahal sebenarnya mereka hanya kabur dari peperangan.
Demikian pula mereka yang ambisi mendapatkan harta dan jabatan, karena dorongan
syahwat justru melakukan perkara yang mungkar dan tidak mengingkarinya demi
mencapai tujuan yang diinginkan.
Ketiga, golongan benar ialah yang melaksanakan
kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dengan menimbang kemaslahatan yang lebih
besar dan baik. Jika memerintahkan yang ma’ruf, maka lebih besar perbaikan dan
pahalanya, dan ia laksanakan. Jika mencegah yang keji, maka lebih besar
perbaikan dan pahalanya, dan ia lakukan.
Setiap manusia yang hidup di muka bumi selalu
mendapatkan perintah dan larangan, baik dari orang lain di sekitarnya, ataupun
perintah dan larangan dari dirinya sendiri, harus pula ia memerintah dan
melarang, baik untuk orang lain di sekitarnya, ataupun bagi anggota badan
dirinya sendiri. Kendati seseorang sendirian, tetap ia wajib mengendalikan diri,
memerintahkan anggota badannya mengerjakan perbuatan terpuji dan mencegahnya
dari perbuatan keji & munkar. Karena setiap jiwa selalu mengajak melakukan
keburukan, Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ
النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ
“Karena sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan” (QS. Yusuf: 53)
Sedangkan anak Adam tidak bisa hidup kecuali
dengan bermasyarakat, makhluk sosial yang hidup bersama dan saling berinteraksi
satu sama lain. Jika amar ma’ruf nahi munkar ialah sesuatu yang melekat pada
jiwa anak Adam, maka yang tidak mau beramar ma’ruf nahi munkar menurut apa yang
Allah dan RasulNya perintahkan, ia akan terseret pada perintah dan larangan lain
yang bukan merupakan perintah dan larangan Allah dan RasulNya, melainkan dari
anak Adam lain yang tidak mengetahui manakah kebaikan dan keburukan, atau
justru perintah dan larangan setan yang menjadikan diri dan orang di sekitarnya
melenceng jauh dari cara hidup yang benar.
Referensi:
[1] Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim
Ibnu Taimiyah Al Hanbaly (wafat 728 H). Al Amru bil Ma’ruf Wan Nahyu Anil
Munkar. Wizaratu As Syuun Al Islamiyah Wal Auqaf Wad Dakwah Wal Irsyad. KSA.
Cetakan Pertama 1418 H.
Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur,
Indonesia
Selasa, 3 Syawal 1441 H (26 Mei 2020 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
ayat anjuran berbuat baik hadis anjuran berbuat baik FPI Front Pembela Islam perintah bebuat baik larangan berbuat jahat dan buruk

Komentar
Posting Komentar