Judi adalah suatu
kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin jaman
sekarang, termasuk judi online. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam Islam?
Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.
Dalil 1: Judi
digandengkan dengan khamr (minuman keras), berkurban untuk berhala dan mengundi
nasib.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)
Dalam ayat yang mulia
ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al
azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh
karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah
kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka
akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya.
Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang
membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada
pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu
syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab
(berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana
untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang
digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram
hukumnya dan besar dosanya.
Dalil 2: judi
disebut dengan rijs (najis)
Ar rijs artinya najis.
Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang
menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah
menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa
tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf
ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf
ra’ nya di kasrah.
Dalil 3: Judi adalah
amalan setan
Allah ta’ala menjelaskan bahwa judi,
termasuk judi online adalah perbuatan setan, Dia berfirman dalam Al Qur'an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ
وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Ma’idah: 90)
Dan semua amalan yang merupakan amalan
setan, hukumnya haram; karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan
manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan lalu api neraka.
Jika sudah mengetahui bahwa judi adalah
amalan setan, maka harus diketahui bahwa setan tidaklah datang kecuali untuk
mengelabui dan menipu, serta membuat permusuhan antar sesama. Maka setan adalah
musuh manusia.
Allah ta’ala telah memperingatkan manusia
dari musuh ini dengan peringatan yang sangat keras, Dia berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh
bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya
mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
(QS. Fathir: 6)
Allah s.w.t. mengabarkan kepada manusia
bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa a.s. sehingga mereka
dikeluarkan dari surga. Dan setan telah mengaku dan bersumpah kepada Adam dan
Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta. Allah ta’ala
berfirman:
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
“(Setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya
adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua.‘” (QS. Al A’raf: 21)
Allah memberi kita peringatan terhadap
musuh besar kita ini dalam firman-Nya:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا
أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu
dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu
dari surga.” (QS. Al A’raf: 27)
Sedangkan khamar, judi, al anshab, dan al
azlam adalah amalan setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa dan didakwahkan
oleh setan. Amalan-amalan inilah yang dibisikkan oleh setan kepada para hamba
Allah, dan setan menghias-hiasinya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan
terjerumus ke dalamnya.
Jika muslim sudah mengetahui suatu perkara
itu adalah amalan setan, maka wajib baginya untuk menjauhi dan meninggalkannya
supaya selamat. Karena setan itu tidak menginginkan dari manusia kecuali
kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia,
membisikkan pada dada manusia untuk keburukan.
Allah s.w.t. telah menurunkan sebuah surat
yang ia merupakan surat dengan urutan terakhir. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ
النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ
النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan
(yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari
kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan)
ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6)
Bisikan kejahatan ke dalam dada di sini
maksudnya adalah dari setan. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk meminta
perlindungan kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja
manusia. Sembahan manusia dari kejahatan setan ini. Yang masuk ke dalam dada
dan membisikan keburukan ke dalamnya. Ia juga mengajak kepada keburukan,
menghias-hiasi keburukan seolah-olah nampak baik, menumbuhkan ide-ide dalam
pikiran manusia dan menggiring mereka untuk mewujudkannya.
Namun Allah ta’ala telah menyiapkan
perisai dan tameng dari keburukan setan bagi hizbullah (golongan yang bersama
Allah) dan para wali Allah. Dan Allah juga telah memilih hamba-hamba-Nya yang
Ia selamatkan dan amankan dari keburukan setan. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ
اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ
“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada
kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu
orang-orang yang sesat.” (QS. Al Hijr: 42)
Maka hamba-hamba Allah terpilihlah yang
selamat dari keburukan setan dan setan tidak mampu menggodanya. Setan sendiri
telah mengecualikan mereka, setan berkata:
إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Kecuali para hamba-Mu yang ikhlas.” (QS.
Al Hijr: 40)
Jika Anda telah memahami permusuhan kita
terhadap setan ini, kita akan mengetahui betapa setan sangat berambisi untuk
menggunakan berbagai macam tipu daya dan sarana untuk menyesatkan manusia.
Bahkan Allah menyebutkan hal ini di dalam Al Qur’an:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ
“Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh
mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya.” (QS. An Nisa: 119)
Dan dalam firman Allah ta’ala:
لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا
“Niscaya benar-benar akan aku sesatkan
keturunannya, kecuali sebahagian kecil.” (QS. Al Isra: 62)
Maksud keturunan di sini adalah anak cucu
Adam atau manusia, kecuali sedikit saja. Maka Allah pun memberikan manusia
waktu tenggang. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ
“Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang
diberi tangguh.” (QS. Al A’raf: 15)
Maksudnya diberi waktu tunda.
Allah juga berfirman:
اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ
جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ
بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ
“Pergilah, barangsiapa di antara mereka
(manusia) yang mengikuti kamu (setan), maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah
balasan kalian semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa
yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap
mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64)
Maksudnya yaitu: “Tipulah manusia dengan
segala tipu daya, jerumuskan mereka dengan segala cara, goda mereka dengan
segala sarana yang mungkin”. Maka setan itu sangat bersemangat untuk
menyesatkan manusia dan ia akan mengerahkan segala daya upaya untuk menyesatkan
setiap manusia. Dan makhluk ini memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan untuk
mempengaruhi manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah
mengabarkan bahwa setan mengalir bersama aliran darah manusia. Artinya, ia
berjalan dalam diri manusia hingga ke setiap anggota badannya hingga mengalir
dalam jasadnya, sebagaimana mengalirnya darah dalam tubuh manusia. Dan ia
memberikan was-was dalam hatinya sedangkan manusia tersebut tidak melihatnya.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا
تَرَوْنَهُمْ
“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya
melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al
A’raf: 27)
Yang dimaksud dalam ayat adalah makhluk
yang sejenis jin dan semisalnya yang kamu tidak bisa melihat mereka. Namun
Allah telah menjadikan perkara-perkara yang menjadi perlindungan bagi kita.
Misalnya ketaatan, ia adalah perlindungan dari setan, zikir juga perlindungan
dari setan, menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, zikir
rutin, membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.
Inilah beberapa pelindungan yang menghalangi kita dari setan, ketika manusia
melakukannya dengan ikhlas dan tulus, itu dapat melindunginya dan bermanfaat
dengan izin Allah.
Kesimpulannya, perkara-perkara yang
tersebut di atas yaitu khamar, judi, al anshab, dan al azlam, telah Allah
haramkan dengan sebab diantaranya ia adalah amalan setan.
Perkara-perkara ini adalah perkara yang
dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya. Setanlah yang
mengajak manusia untuk minum khamr. Setanlah yang mengajak membangun
berhala-berhala hingga mereka disembah. Setanlah yang mengajak manusia untuk
berjudi. Setanlah yang mengajak manusia untuk mengundi nasib dengan anak panah.
Dengan demikian perkara-perkara ini adalah amalan setan.
Penjudi ingin beruntung, padahal
meninggalkan judi ialah keberuntungan. Allah s.w.t. berfirman:
فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Maka jauhilah perbuatan itu, agar kalian
mendapat keberuntungan.” (QS. Al Ma’idah: 90)
Dalil 5:
didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi
Dalam firman Allah
Ta’ala disebutkan: “semoga engkau beruntung“. Al falah artinya kemenangan,
keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan akhirat, mendapatkan apa yang
diinginkan, meraih apa yang diminta. Inilah al falah. Maka muflih adalah orang
yang mendapatkan apa yang ia minta.
Namun kapan anda
mendapatkan al falah?
Jawabnya yaitu ketika
anda menjauhi empat perkara ini yang diantaranya: judi.
Jika anda menjauhinya, menghindarinya,
dan membenci pelakunya, maka anda termasuk muflihin, artinya semoga anda
termasuk orang yang mendapatkan al falah. Sebab inilah yang dikaitkan oleh
Allah Ta’ala dengan sifat al falah, yaitu menjauhi empat perkara tersebut,
termasuk judi.
Maka al falah bisa
didapatkan dengan menjauhi judi, dan kebinasaan bisa menghampiri dengan
mendekati judi, dan kehancuran akan terjadi jika melakukannya, kesesatan akan
datang jika terus-menerus melakukannya. Maka tidak ragu lagi akan haramnya
judi.
Dalil 6: judi
menimbulkan permusuhan di antara manusia
Berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
“Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
(lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)
Maksudnya, setan
bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah
artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling
memutus hubungan.
Atau antara dua sahabat
saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.
Maka persaudaraan pun
putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling
mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya,
menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan
judi.
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi
itu)“.
Baca Juga: Janganlah
Saling Bermusuhan
Dalil 7: judi
menimbulkan kebencian di antara manusia
Al bughdhu adalah
kebencian dan kemurkaan seseorang kepada orang lain serta ketidak-sukaan
terhadap apa yang diperbuatnya. Jika timbul al bughdhu maka ujungnya adalah
keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan
perpecahan antara kaum Muslimin.
Di sini kami akan
berikan beberapa contoh kebencian yang terjadi akibat perjudian.
Diantaranya, permainan
yang dimainkan orang-orang lalu mereka membuat taruhan dari permainan tersebut.
Yang menang akan mendapatkan uang yang dipertaruhkan.
Jika taruhan yang
dipasang itu jumlahnya besar, terkadang membuat pemain yang kalah menjadi tidak
memiliki harta lagi, ia kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya, bahkan sampai
harus berhutang, dan menghalanginya untuk mendapatkan harta dari berbagai sisi
(sehingga yang kalah ini akan benci kepada yang menang, red.).
Terkadang juga, pemain
judi itu jengkel terhadap permainannya, ia memainkan permainan setan ini hingga
kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya ia mengambil harta tanpa hak.
Ini sudah pasti akan
menimbulkan kebencian dari pihak yang dipaksa untuk diambil hartanya dan lalu
si penjudi pun akan membencinya.
Jika demikian lalu akan
timbul permusuhan antara keduanya, bahkan terkadang hingga terjadi pembunuhan.
Permusuhan dan pembunuhan ini terjadi sebagai imbas dari adanya pemutusan
hubungan dan pemboikotan serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan
di tengah kaum Muslimin.
Lalu tercerai-berailah
urusan mereka.
Ini akan menyebabkan
semakin kuatnya musuh Islam dan dikuasainya harta kaum Muslimin oleh musuh
Islam, serta dikuasainya negeri-negeri Islam. Ini semua diawali oleh khamr dan
judi.
Allah Ta’ala telah
memerintahkan kaum Muslimin untuk saling bersaudara dan saling mencintai, serta
menghilangkan percekcokan dan kebencian yang ada di antara mereka.
Allah juga
memerintahkan kaum Muslimin untuk saling mengikat persaudaraan karena Allah
telah menamai mereka semua sebagai Muslimin dan memberi mereka nikmat berupa
persaudaraan karena agama. Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ
أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
“dan ingatlah akan
nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan,
maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah,
orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu
Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (QS. Al Imran: 103).
Allah Ta’ala memberikan
nikmat kepada mereka dengan mempersatukan mereka setelah sebelumnya mereka
berpecah-belah. Dan juga nikmat berupa persaudaraan setelah sebelumnya mereka
saling memutus hubungan. Dan berupa saling mencintai di antara mereka setelah
sebelumnya mereka saling bermusuhan. Dan juga berupa saling terikatnya hati
mereka, yang ini tidak ada yang mampu kecuali Allah yang Maha Mengetahui
perkara gaib. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي
الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ
بَيْنَهُمْ
“dan Yang mempersatukan
hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan)
yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan
tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka” (QS. Al Anfal: 63).
Ayat ini menunjukkan
kepada kita bahwa wajib bagi kita untuk saling bersatu, dan dibencinya saling
bermusuhan dan saling memutus hubungan. Wajib bagi kaum Muslimin untuk bersatu
dan saling membantu. Dan Allah Ta’ala juga telah memerintahkan hal ini dalam
firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong
menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).
Dan Allah Ta’ala juga
memerintahkan ketika terjadi peperangan antara dua pasukan kaum Muslimin,
hendaknya kita mengusahakan perdamaian antara mereka hingga mereka bersatu.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى
فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ
أَخَوَيْكُمْ
“Dan kalau ada dua
golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Hujurat: 9).
Allah Ta’ala
memerintahkan kita untuk mendamaikan kaum Muslimin, dan Allah telah menamai
mereka sebagai saudara bagi kita, walaupun mereka saling memerangi. Dan Allah
juga memerintahkan kaum Muslimin agar saling berjabat tangan karena mereka
semua bersaudara.
Namun perkara ini,
yaitu perjudian, menghilangkan rasa persaudaraan itu. Ia dapat menimbulkan
permusuhan, kebencian, saling memboikot, dan saling menjauh, padahal hal-hal
ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.
Jika kita sudah
mengetahui hal ini, dan kita juga sudah mengetahui bahayanya, wajib bagi kita
untuk menjauhinya.
Baca Juga: Cinta dan Benci
Dalam Islam
Dalil 8: judi itu
memalingkan orang dari dzikrullah
Berpalingnya orang dari
dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi.
Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“..dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).
Maka permainan setan
ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah.
Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan
walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan
menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.
Mereka mengklaim hal
itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.
Mereka pun
membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka
berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan,
hingga mereka lupa kepada Allah.
نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ
“Mereka melupakan
Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).
Kami katakan kepada
mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara
sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.
Kalian berdzikir kepada
Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian
bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.
Adapun
permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya
memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah
kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.
Dalil 9: judi
melalaikan orang dari shalat
Judi melalaikan orang
dari shalat, ini suatu hal yang sudah terbukti. Orang yang menghabiskan waktu
mereka dengan permainan judi secara umum adalah orang-orang yang melalaikan
shalat. Dan mereka juga lalai dari ibadah-ibadah yang lain.
Jika mereka melakukan
ibadah pun biasanya disertai lupa dan was-was. Dan mereka juga sering begadang
sepanjang malam sehingga tertidur ketika waktu shalat subuh, dan juga
mengerjakan shalat-shalat yang lain. Atau minimalnya mereka tidak melaksanakan
shalat secara berjama’ah.
Apakah ini tidak cukup
untuk menunjukkan keharaman judi?
Dalil 10: adanya
perintah Allah untuk berhenti dari judi
Allah Ta’ala berfirman:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“lalu mengapa kalian tidak
berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).
Ini adalah dalil yang
jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk
berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan
sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para
sahabat pun berkata:
انتهينا .. انتهينا
“sekarang juga kami
berhenti.. kami berhenti..!”
Maksudnya: kami telah
berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan haram lainnya. Maka
firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” adalah gaya
bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya namun menyuruh. Maka maknanya:
“berhentilah!“, artinya: sampai kapan kalian tidak berhenti melakukannya?
sampai kapan kalian terus-menerus melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian
waktunya untuk berhenti? tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian
tidak berhenti? Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami
berhenti..!”
Inilah sepuluh dalil
dari ayat yang mulia, yang menunjukkan keharaman judi. Wallahu a’lam.
Referensi:
[1] ibn-jebreen.com
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
ayat tentang judi ayat tentang perjudian ayat dosa judi dosa main judi larangan judi dalam islam larangna perjudian bahaya judi ayat qimar arti qimar judi apa boleh berjudi judi apa yang boleh larangan judi online judi online haram hukuman judi online

Komentar
Posting Komentar