Langsung ke konten utama

Anjuran Menikah dan Memperbanyak Keturunan

 


Nikmat yang Allah anugerahkan kepada kita sangatlah banyak, Allah ta’ala berfirman,

وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّار

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34)

Diantara nikmatNya ialah nikmat menikah, menikah merupakan salah satu bukti kekuasaan Allah, Dia berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)

Menikah ialah suri tauladan para Nabi dan Rasul, Allah berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’d: 38)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menikah dengan jumlah wanita terbanyak, beliau bersabda,

إِنِّي أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Sungguh aku menikahi wanita, maka barangsiapa benci dengan sunnahku (teladanku) maka bukan dari golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 & Muslim no. 1402)

Allah ta’ala berfirman dalam Al Qur’an menganjurkan pernikahan,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)

Hikmah Pernikahan

Syariat menganjuran pernikahan karena terdapat di dalamnya kemaslahatan agama maupun duniawi, diantaranya:

1.      Memperbanyak generasi umat Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wasallam.

Semakin banyak jumlah sebuah umat, maka semakin mulia dan disegani tidak sebagaimana jika jumlahnya sedikit. Allah berfirman tentang kaum Nabi Syu’aib,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf: 86)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى اللهُ عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Datanglah seorang lelaki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Aku jatuh hati kepada seorang wanita yang memiliki kedudukan (terhormat) dan kecantikan, akan tetapi dia tidak bisa memiliki anak, apakah aku nikahi dia? Nabi menjawab: “Jangan”. Lalu ia datang lagi untuk kali kedua dan ketiga dan beliau berkata kepadanya: “Nikahilah (wanita) yang penyayang dan subur, karena sungguh aku memperbanyak umat dengan kalian”.” (HR. Abu Daud no. 2050, sohih)

2.      Menjaga dari yang diharamkan Allah.

Menikah mampu menjaga laki-laki dan perempuan dari perkara yang diharamkan Allah, Allah berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Hai para pemuda, siapa diantara kalian yang mampu kawin, maka menikahlah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan membentengi kemaluan.” (HR. Bukhari no. 5056 & Muslim no. 1400)

3.      Pernikahan ialah perlindungan dan keindahan.

Allah ta’ala berfirman,

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah: 187)

4.      Wanita ialah ketentraman bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa tenang kepadanya.” (QS. Al A’raf: 189)

Sebagaimana manusia menempati tempat tinggal agar terlindung dari dingin, panas dan lainnya, istri ialah tempat ketenangan bagi suami, kedekatan antara keduanya ialah ketenangan dan hiburan.

5.      Timbul cinta dan kasih sayang antar suami & istri.

Allah ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)

6.      Pemicu kebahagiaan dan membantu kepada ketaatan.

Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan: Wanita (istri) yang saleh, tempat tinggal yang luas, tetangga yang saleh, dan kendaraan yang nyaman.” (HR. Ibnu Hibban no. 4021, sohih)

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (istri) salehah.” (HR. Muslim no. 1467)

7.      Sebab kekayaan dan banyaknya rizki.

Allah ta’ala berfirman,

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَغَّبَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي التَّزوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الأَحرَارَ وَالعَبِيدَ، وَوَعَدَهُم عَلَيهِ الغِنَى

“Mereka dianjurkan/dimotivasi oleh Allah untuk menikahkan, baik untuk menikahkan yang telah merdeka maupun budak, dan mereka dijanjikan kekayaan.” [1]

Seseorang yang menikah dengan tujuan menjaga diri, maka akan dimudahkan urusan pernikahannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“Ada tiga hak yang wajib atas Allah membantunya: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membayar tuannya (sebagai ganti dirinya), orang yang menikah untuk menjaga diri.” (HR. Tirmidzi no. 1655, hasan sohih)

8.      Melahirkan keturunan yang saleh.

Allah berfirman tentang Nabi Zakaria ‘alaihissalam,

قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء

“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa." (QS. Ali Imran: 38)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalannya kecuali tiga: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim: 1631)

Para ulama berkata: Sungguh, menikah disertai syahwat itu lebih baik daripada ibadah nafilah, karena kemaslahatan yang ada padanya. Nikah bisa saja hukumnya wajib jika si laki-laki memiliki nafsu syahwat kuat dan ditakutkan akan terjerumus ke dalam keharaman tanpa menikah. Dalam keadaan ini wajib baginya untuk menikah supaya bisa menjaga diri dari perbuatan haram. Para pemuda dianjurkan untuk menikah pada usianya yang masih muda selama mampu menjalankannya, dalam rangka melaksanakan wasiat Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, juga karena banyaknya faidah dan kemaslahatan yang ada pada pernikahan.

Sifat Wanita yang Dinikahi

1.      Wanita yang memiliki akhlak dan agama baik.

Allah ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله

“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa: 34)

Wanita biasanya dinikahi karena harta, nasab dan kecantikannya dan boleh dijadikan pertimbangan, akan tetapi yang paling utama ialah agamanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat perkara: Untuk hartanya, nasabnya (kedudukannya), kecantikannya, dan karena agamanya, maka perolehlah yang memiliki agama (baik) kamu pasti akan sukses (dengan kebaikan).” (HR. Bukhari no. 5090 & Muslim no. 1466)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya,

قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ

“Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wanita (istri) apakah yang terbaik?” Dia menjawab: “Yang Engkau senang jika melihatnya, yang taat jika Engkau perintah, dan tidak menyelisihi suami untuk sesuatu yang dibenci, baik dari dirinya ataupun hartanya (suami).” (HR. An Nasai no. 7421, sanadnya kuat)

2.      Diutamanakan wanita perawan, dan diperbolehkan janda.

Diutamakan menikah dengan perawan, dan boleh menikah dengan janda jika ingin berbuat baik kepadanya, membantunya jika dipandang demi kemaslahatan olehnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

هَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟ قَالَ جَابِرٌ: إِنَّ لِي أَخَوَاتٍ فَأَحْبَبْتُ أَنْ أَتَزَوَّجَ امْرَأَةً تَجْمَعُهُنَّ وَتَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ عَلَيْهِنَّ

 “”Tidakkah (Engkau nikahi) wanita (perawan), yang Engkau bisa bermain-main (bermesraan) dengannya, diapun bermain-main denganmu?” Jabir berkata: “Sungguh saya memiliki adik-adik perempuan, karenanya aku ingin menikahi seorang wanita yang bisa mengumpulkan mereka, menyisiri rambut, dan mengurusi mereka”.”  (HR. Bukhari no. 2097 & Muslim 715)

3.      Wanita yang penyayang dan subur.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى اللهُ عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Datanglah seorang lelaki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Aku jatuh hati kepada seorang wanita yang memiliki kedudukan (terhormat) dan kecantikan, akan tetapi dia tidak bisa melahirkan, apakah aku nikahi dia? Nabi menjawab: “Jangan”. Lalu ia datang lagi untuk kali kedua dan ketiga dan beliau berkata kepadanya: “Nikahilah (wanita) yang penyayang dan subur, karena sungguh aku memperbanyak umat dengan kalian”.” (HR. Abu Daud no. 2050, sohih)

Bagaimana bisa diketahui akan kesuburannya? Dilihat dari riwayat keadaan ibu, nenek, bibi dan sanak kerabat dekatnya, jika kebanyakan dari mereka subur memiliki banyak anak, biasanya juga akan demikian. [2]

Referensi:

[1] Ibnu Katsir (wafat: 774). Tafsir Al Qur’an Al Adzim. Cetakan: Darut Taibah 1420 H/1999 M. 6/51.
[2] Terjemahan dari: https://www.alukah.net/social/0/76037/

Diterjemahkan di Banjarum, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Rabu, 23 Ramadan 1441 H (5 Mei 2021 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

ayat nikah hadis nikah hadits nikah anjuran pernikahan dalam Islam motivasi nikah islami anjuran nikah dalam Islam motivasi kawin anjuran memperbanyak anak hadis banyak anak banyak rejeki hadits memperbanyak anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...