Langsung ke konten utama

Pentingnya Menjaga Amanah

 


Menjaga amanah sangatlah penting, karena seseorang yang kehilangan sifat ini tidak dapat dipercaya untuk menjamin hak dan kewajiban yang ada, baik itu hak milik Allah maupun hak hambaNya. Setiap hak dan kewajiban hanya bisa ditunaikan sebagaimana mestinya jika dilakukan dengan amanah.

Mengesakan Allah dalam ibadah sebagaimana Allah inginkan ialah amanah, siapa yang menegakkannya dengan benar maka dia telah menunaikan amanah, sedangkan yang berbuat syirik, menyekutukan Allah, maka ia telah disebut mengkhianati amanah. Semua perintah dan larangan Allah baik yang halal maupun haram adalah amanah, siapa yang mematuhinya sebagaimana diperintahkan, maka dia telah menunaikan amanah, dan barangsiapa yang lalai daripadanya atau dari sebagiannya, maka dia telah mengkhianati amanah.

Amanah secara garis besar ialah beban yang diembankan secara syariat kepada hamba Allah, baik itu berupa perintah ataupun larangan. Maka masuk dalam kategori ini semua tanggung jawab, baik itu di tempat kerja, tempat belajar, pernikahan, pengadilan, dakwah ataupun yang lainnya. Karena itulah sifat amanah dianggap agung dalam dua pusaka suci Islam Al Qur’an dan As Sunnah.

Amanah dalam Al Quran

1.      Nabi Yusuf alaihissalam ketika mengetahui bahwa dirinya memiliki kedudukan dan kemampuan untuk mengemban amanah bagi raja Mesir, lalu melihat para petugas keuangan negara tidak becus dalam pelaksanaan tugas mereka, ia memberanikan diri untuk maju bertanggung jawab atasnya, dan meminta raja Mesir untuk mengembankan amanah kepadanya, dengan alasan bahwa dirinya telah memenuhi syarat dengan memiliki sifat-sifat yang diperlukan, yaitu amanah, dan pengetahuan. Allah ta’ala berfirman,

وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ، قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“Dan raja berkata: “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami. (54) Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah), lagi berpengetahuan. (55)” (QS. Yusuf: 54-55)

2.      Seorang putri lelaki saleh (yang menurut sebagian riwayat ialah Nabi Syu’aib ‘alaihissalam) meminta kepada bapaknya supaya mempekerjakan Nabi Musa ‘alaihissalam untuk menggembalakan kambing miliknya, karena Nabi Musa memiliki dua sifat mulia yaitu kuat (mampu) dan amanah. Allah ta’ala berfirman,

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (amanah).”” (QS. Al Qashash: 26)

3.      Nabi Nuh ‘alaihissalam menyebut dirinya dengan sebutan al amin (bersifat amanah dan dapat dipercaya) untuk mengabarkan kepada kaumnya bahwa dia adalah rasul (utusan) Tuhannya, Allah ta’ala berfirman,

كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ، إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ نُوحٌ أَلا تَتَّقُونَ، إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ

“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul. (105) Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka: "Mengapa kalian tidak bertakwa? (106) Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan yang diutus kepadamu (107)” (QS. As Syuara’: 105-107)

Demikian pula Nabi Hud, Saleh, Luth, dan Syu’aib yang disebut dalam Al Qur’an dengan sebutan Al Amin, atau yang amanah dan terpercaya.

4.      Allah ta’ala telah lantang dalam ayat Al Qur’an memerintahkan para hambaNya agar menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa: 58)

5.      Disebutkan dalam Al Qur’an bahwa banyak makhluk yang amat besar bahkan manusia tak lebih hanya setitik dari ukurannya berlepas diri ketika ditawari mengemban amanah, karena mereka tahu betapa berat jika menanggungnya dan pasti tidak akan mampu menjalankan sebagaimana mestinya. Namun justru manusia satu-satunya makhluk yang mengajukan diri untuk mengemban tanggung jawab yang begitu berat. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا عَرَضْنَا الأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوماً جَهُولاً

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al Ahzab: 72)

6.      Allah membagi Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) menjadi dua kelompok dalam Al Qur’an: Kelompok yang pertama dipuji karena menjalankan amanah meskipun amanah yang diemban berlimpah dan menggiurkan, sedangkan yang kedua dicela karena mengkhianati amanah meskipun sedikit. Allah ta’ala berfirman,

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِماً

“Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran: 75)

Itulah sebagian contoh yang tersebut dalam Al Qur’an tentang keutamaan sifat amanah. Amanah sangat mulia bukan hanya pada agama Islam melainkan juga pada agama lain. Sebagaimana Al Qur’an, As Sunnah juga mengagungkan sifat amanah, melarang perbuatan khianat, memuji orang terpercaya dan mencela pengkhianat.

Amanah dalam As Sunnah

1.      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan hilangnya amanah sebagai pertanda kehancuran, dan betapa banyak perbuatan khianat terjadi di jaman sekarang. Rasulullah bersabda,

"إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ"، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: "إِذَا وُسِّدَ الأَمْرِ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ"

“Jika amanah hilang maka tunggulah kehancuran.” Dikatakan: “Hai Rasulullah, bagaimana hilangnya?” Beliau menjawab: “Jika perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari, Baihaqy & Ahmad, sohih)

2.      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abu Dzar tentang urusan jabatan,

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

“Hei Abi Dzar, sungguh Engkau itu lemah, dan sungguh ia adalah amanah, dan sungguh pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi mereka yang mengambi bersama haknya, dan menunaikan kewajibannya.” (HR. Muslim, Baihaqy & Hakim, sohih)

3.      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan khianat sebagai salah satu sifat paling menonjol orang munafik, yaitu sifat yang merupakan lawan dari sifat amanah, beliau bersabda,

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“Empat sifat yang barangsiapa memilikinya maka ia murni munafik, dan siapa yang memiliki (sebagian) sifat daripada sifat-sifat ini maka ia memiliki sifat orang munafik hingga ia meninggalkannya (yaitu): Jika diberi amanah berkhianat, jika berbicara berbohong, jika berjanji mengingkari dan jika berseteru melampiaskan.” (HR. Bukhari & Muslim, sohih) [1]

Karena agung dan beratnya perkara amanah, maka seorang muslim membutuhkan pertolongan Allah azza wa jalla untuk mengemban dan menunaikannya. Allah ta’ala menjanjikan balasan melimpah bagi yang mampu menjalankannya dengan benar, Dia berfirman,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيراً

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa 124)

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)

Referensi:

[1] Majalah Al Jamiah Al Islamiyah Bil Madinah Al Muhawwarah. 2/245.

Diterjemahkan dan disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Indonesia
3 Safar 1443 H (10 September 2021 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

ayat tentang amanah anjuran menjaga amanah hadis tentang amanah hadits tentang amanah dalil tentang amanah larangan berkhianat larangan khianat ayat khianat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...