Dalam kitab Al Fiqh Al Manhajy Ala Madzhab Al Imam As
Syafi’i disebutkan bahwa hukum asal poligami (التَعَدُّد), atau menikahi
lebih dari satu istri pada satu waktu ialah mubah atau boleh. Allah subhanahu
wata’ala berfirman,
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ
النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”
(QS. An Nisa’: 3)
Maksud dari ayat ini ialah: Jika kalian takut ketika
menikahi wanita-wanita yatim lalu tidak mampu berlaku adil dalam bermuamalah
terhadap mereka, maka dibolehkan bagi kalian menikahi selain mereka, dua, tiga
atau empat.
Akan tetapi ada beberapa hal yang bisa menjadikan hukum
poligami berubah menjadi mandub/mustahab/sunnah, makruh atau haram tergantung
keadaan atau pertimbangan terkait pribadi yang hendak berpoligami, yaitu:
A.
Sunnah. Jika suami membutuhkan istri lain: Seperti jika satu istri
saja tidak cukup untuk menjaga kehormatan diri dari fitnah/cobaan wanita lain,
istri pertama sakit atau mandul sedangkan ia ingin memiliki keturunan,
sedangkan dia sendiri kemungkinan besar mampu berlaku adil terhadap
istri-istrinya. Poligami dengan keadaan ini hukumnya sunnah, karena terdapat
kemaslahatan syar’i. Di sisi lain, banyak sekali para sahabat Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam yang memiliki istri lebih dari satu, termasuk Rasulullah
sendiri.
B.
Makruh. Jika berpoligami tanpa ada kebutuhan, melainkan untuk
menambah kenikmatan dan berbangga-bangga saja. Suami sendiri masih diragukan
kemampuannya untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Poligami dengan
keadaan ini hukumnya makruh, karena tidak adanya kebutuhan atau kemaslahatan
syar’i. Dampak buruk juga berpotensi menimpa para istri karena ketidakmampuan
suami berlaku adil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَىْ مَا لاَ يُرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan,
kepada sesuatu yang tidak meragukan” (HR. Tirmidzi, no. 252, sohih)
C.
Haram. Jika kemungkinan besar atau dipastikan tidak mampu berlaku
adil ketika menikahi lebih dari satu istri, entah karena kemiskinannya,
kelemahannya, atau ketidakpercayaan dirinya supaya terhindar dari berbuat zalim.
Poligami dalam keadaan ini hukumnya haram, karena menimbulkan keburukan bagi
orang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan keburukan
bagi diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Ahmad 1/313 & Ibnu Majah no.
2341)
Allah ta’la berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An
Nisa’: 3)
Maksudnya, jika tidak mampu berlaku adil nikahilah seorang
saja, karena itu lebih dekat untuk tidak berlaku zalim.
Wajib diketahui, jika akad nikah poligami telah terlaksana
dalam kondisi kedua atau ketiga (dimakruhkan atau diharamkan bagi suami),
tetaplah dianggap sebagai akad nikah yang sah dan tetap berjalan konsekuensinya,
seperti: kehalalan bersenggama, kewajiban membayar mahar, nafkah dan lainnya
meskipun dimakruhkan ataupun diharamkan bagi sosok yang hendak berpoligami.
Keharaman ini menyebabkannya berdosa, akan tetapi tidak membatalkan akad nikah.
Bagaimanakah Keadilan yang Dituntut dalam Poligami?
Keadilan yang diwajibkan atas suami yang menikahi lebih dari
seorang istri ialah keadilan dan kesamaan dalam nafkah, tempat tinggal,
bermalam, pergaulan yang baik dan membantu kewajiban-kewajiban istri. Sedangkan
rasa cinta dalam hati yang sama sekali tidak ada kecondongan kepada salah satu
istri bukan merupakan kewajiban suami kepada istri-istrinya, karena manusia
tidak memiliki kuasa atas perasaan hati yang ia miliki, sedangkan di situlah
tempat rasa cinta berlabuh. Barangkali itulah yang dimaksud dalam firman Allah,
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129)
Maksudnya, kalian tidak mungkin bisa mengikat erat perasaan
dalam hati untuk menyamakan rasa cinta kepada semua istri, maka dari itu
janganlah kalian terlalu menjadikan hati condong kepada salah satunya melebihi
yang lain hingga memunculkan kezaliman.
Sedangkan keadilan untuk perkara yang telah kita sebut di
atas, dari pemberian nafkah, tempat tinggal, waktu bermalam, serta baik dalam
pergaulan merupakan perkara yang sanggup dilakukan oleh manusia biasa. Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berkata setelah pembagian dan
pergaulan yang adil kepada para istrinya,
اللَهُمَّ
هَذَا قِسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ
“Ya Allah, inilah pembagian dariku atas apa
yang aku miliki, maka janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau miliki dan
tidak aku miliki.” (HR. Abu Daud no. 2134 & Tirmidzi no. 1140)
Demikianlah yang berkaitan dengan rasa cinta dan kecondongan
hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaiihi wasallam dulu mencintai Aisyah radhiyallahu
‘anha melebihi istrinya yang lain radhiyallahu ‘anhum.
Hikmah Syariat Poligami
Islam memperbolehkan poligami sebagai hukum asal, bukan
menjadikannya fardhu, lazim atau wajib. Islam memperbolehkan suami menikahi
lebih dari seorang istri untuk tujuan yang lebih jauh mendalam ke depan demi
kebaikan kehidupan sosial masyarakat. Tujuan ini tidak bisa diterka kecuali
oleh pandangan mata yang jitu, diantaranya:
A.
Untuk
melindungi mereka yang tidak mampu menjaga kehormatan diri jika menikah dengan
seorang istri saja. Naluri ini merupakan sifat alami laki-laki, dan ia memiliki
potensi menjerumuskannya kepada yang tidak disyariatkan. Maka poligami lebih
baik bagi mereka serta masyarakat, yaitu dengan menikahi wanita lain dalam
pagar perlindungan yang jelas, dengan syariat yang memastikan istri mendapatkan
hak-haknya, kehormatan yang pantas, dan terhindar dari perbuatan zina.
B.
Poligami
juga disyariatkan untuk menjaga wanita dari fitnah syahwat yang terjulur di
belakang mereka, hilangnya akad yang menjamin perlindungan anak-anak, hubungan cinta
kasih haram tidak berguna yang berpotensi menjadikan mereka sosok terbuang dan
terputus dari berbagai macam hak, putra putri yang terhalang dari hak-hak
nasab, dan juga kasih sayang dari kedua orang tua mereka.
C.
Istri
yang dipoligami hidup dengan hak-hak yang dijaga serta terhormat & bermartabat
merupakan seribu kali lebih baik daripada tetap menjanda, atau menjalin kasih
pertemanan yang terlarang. Hasilnya penelantarannya ialah berpotensi menjurus
kepada keharaman, kesengsaraan dan kemalangan. Sedangkan kehidupan masyarakat
tidak terlindungi dari kehinaan, kelemahan, kerusakan dan kekacauan.
Contoh Kasus yang Dibenarkan untuk Berpoligami
1.
Seorang
lelaki yang memiliki hasrat terhadap para wanita, sedangkan istrinya sudah
enggan bersenda-gurau dengannya, entah karena sifat bawaan atau karena
penyakit. Maka manakah yang lebih afdhol, sang lelaki berzina, lalu hilanglah
agama, harta dan kesehatannya? Atau dibiarkan kebutuhannya tertutup rapat, terlipat,
dan batinnya tersiksa? Atau menikah dengan wanita lain dengan syarat mampu
bertanggung jawab dan berlaku adil tanpa berbuat zalim? Tentu saja solusi
ketiga ialah yang paling afdhol bagi suami ini, dan lebih menjaga tatanan
kehidupan masyarakat dari kerusakan.
2.
Api
peperang yang menjulur. Pada jaman ini, peperangan merupakan hukum kehidupan
yang tak terelakkan. Banyak sekali para lelaki yang mati saat tugas pertempuran,
atau mencacatkan mereka. Karena itu jumlah wanita lebih melimpah ruah dibandingkan
jumlah pria. Lalu apakah baik jika para wanita yang menjanda mencukupkan diri
dengan “satu suami beristri satu saja”? Sedangkan masih banyak wanita janda
yang terhalang dari kasih sayang & kelemah lembutan suami yang ingin
mencintainya. Ia juga terhalang dari lahirnya anak yang akan mengurusnya di
masa tua jika belum memiliki anak atau sedikit. Ataukah lebih baik menyalurkan
hasrat kepada keharaman? Atau ijinkah saja seorang lelaki yang menikahi dia untuk
menjadi istri kedua di bawah naungan perlindungan tanggung jawab yang sesuai
dengan syariat sempurna? Tentu pilihan terakhir itulah yang terbaik.
3.
Sepasang
suami istri yang saling mencintai akan tetapi sang istri mandul rahimnya tidak
mampu melahirkan anak, sedangkan sang suami ingin memiliki keturunan dan sangat
berharap. Apakah yang terbaik mengharamkan atas suami ini menikah dengan istri
kedua dan meninggalkan lubuk hatinya terzalimi karena terhalang dari memiliki
keturunan? Atau perintahkan saja dia supaya menceraikan istri pertamanya, lalu
menikah dengan wanita lain? Justru hal ini menzalimi istri yang pertama. Maka
poligami merupakan solusi atas semua permasalahan di atas.
4.
Masyarakat
yang mengharamkan poligami terjerumus dalam bahaya yang lebih besar, lebih
buruk dari tuduhan mereka atas poligami. Yaitu banyaknya kerusakan,
tersebarluasnya tindakan khianat dari pasangan, perselingkuhan tersembunyi, zina,
lokalisasi dan lain sebagainya, yang menjadikan para pemikir mereka lantang
menyuarakan diperbolehkannya syariat poligami, agar menyelesaikan permasalahan
sosial yang disebabkan oleh tidak tersalurnya naluri manusia kepada yang halal.
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] DR. Musthafa Al Khan, DR Musthafa Al Bugha. Al Fiqh Al
Manhajy Ala Madzhab Al Imam As Syafii. 1413 H/1992 M. DarQolam Damaskus. 4/35.
Di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur Indonesia
Rabu 5 Dzulqa’dah 1442 H (16
Juni 2021 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum politik syariah nikah kawin
poligami poliandri akhwal syakhsiyah kua cerai talak thalak rujuk taaddud
taadud istri suami pasangan adil akad nikah hukum syariat hikmah syariat syarat
poligami hikmah poligami bolehkah poligaimi anti poligami feminis

Komentar
Posting Komentar