Langsung ke konten utama

Hukum Poligami dan Hikmahnya Menurut Islam

 


Dalam kitab Al Fiqh Al Manhajy Ala Madzhab Al Imam As Syafi’i disebutkan bahwa hukum asal poligami (التَعَدُّد), atau menikahi lebih dari satu istri pada satu waktu ialah mubah atau boleh. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3)

Maksud dari ayat ini ialah: Jika kalian takut ketika menikahi wanita-wanita yatim lalu tidak mampu berlaku adil dalam bermuamalah terhadap mereka, maka dibolehkan bagi kalian menikahi selain mereka, dua, tiga atau empat.

Akan tetapi ada beberapa hal yang bisa menjadikan hukum poligami berubah menjadi mandub/mustahab/sunnah, makruh atau haram tergantung keadaan atau pertimbangan terkait pribadi yang hendak berpoligami, yaitu:

A.    Sunnah. Jika suami membutuhkan istri lain: Seperti jika satu istri saja tidak cukup untuk menjaga kehormatan diri dari fitnah/cobaan wanita lain, istri pertama sakit atau mandul sedangkan ia ingin memiliki keturunan, sedangkan dia sendiri kemungkinan besar mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Poligami dengan keadaan ini hukumnya sunnah, karena terdapat kemaslahatan syar’i. Di sisi lain, banyak sekali para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki istri lebih dari satu, termasuk Rasulullah sendiri.

B.     Makruh. Jika berpoligami tanpa ada kebutuhan, melainkan untuk menambah kenikmatan dan berbangga-bangga saja. Suami sendiri masih diragukan kemampuannya untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Poligami dengan keadaan ini hukumnya makruh, karena tidak adanya kebutuhan atau kemaslahatan syar’i. Dampak buruk juga berpotensi menimpa para istri karena ketidakmampuan suami berlaku adil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَىْ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan, kepada sesuatu yang tidak meragukan” (HR. Tirmidzi, no. 252, sohih)

C.     Haram. Jika kemungkinan besar atau dipastikan tidak mampu berlaku adil ketika menikahi lebih dari satu istri, entah karena kemiskinannya, kelemahannya, atau ketidakpercayaan dirinya supaya terhindar dari berbuat zalim. Poligami dalam keadaan ini hukumnya haram, karena menimbulkan keburukan bagi orang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan keburukan bagi diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Ahmad 1/313 & Ibnu Majah no. 2341)

Allah ta’la berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)

Maksudnya, jika tidak mampu berlaku adil nikahilah seorang saja, karena itu lebih dekat untuk tidak berlaku zalim.

Wajib diketahui, jika akad nikah poligami telah terlaksana dalam kondisi kedua atau ketiga (dimakruhkan atau diharamkan bagi suami), tetaplah dianggap sebagai akad nikah yang sah dan tetap berjalan konsekuensinya, seperti: kehalalan bersenggama, kewajiban membayar mahar, nafkah dan lainnya meskipun dimakruhkan ataupun diharamkan bagi sosok yang hendak berpoligami. Keharaman ini menyebabkannya berdosa, akan tetapi tidak membatalkan akad nikah.

Bagaimanakah Keadilan yang Dituntut dalam Poligami?

Keadilan yang diwajibkan atas suami yang menikahi lebih dari seorang istri ialah keadilan dan kesamaan dalam nafkah, tempat tinggal, bermalam, pergaulan yang baik dan membantu kewajiban-kewajiban istri. Sedangkan rasa cinta dalam hati yang sama sekali tidak ada kecondongan kepada salah satu istri bukan merupakan kewajiban suami kepada istri-istrinya, karena manusia tidak memiliki kuasa atas perasaan hati yang ia miliki, sedangkan di situlah tempat rasa cinta berlabuh. Barangkali itulah yang dimaksud dalam firman Allah,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129)

Maksudnya, kalian tidak mungkin bisa mengikat erat perasaan dalam hati untuk menyamakan rasa cinta kepada semua istri, maka dari itu janganlah kalian terlalu menjadikan hati condong kepada salah satunya melebihi yang lain hingga memunculkan kezaliman.

Sedangkan keadilan untuk perkara yang telah kita sebut di atas, dari pemberian nafkah, tempat tinggal, waktu bermalam, serta baik dalam pergaulan merupakan perkara yang sanggup dilakukan oleh manusia biasa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berkata setelah pembagian dan pergaulan yang adil kepada para istrinya,

اللَهُمَّ هَذَا قِسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

“Ya Allah, inilah pembagian dariku atas apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki.” (HR. Abu Daud no. 2134 & Tirmidzi no. 1140)

Demikianlah yang berkaitan dengan rasa cinta dan kecondongan hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaiihi wasallam dulu mencintai Aisyah radhiyallahu ‘anha melebihi istrinya yang lain radhiyallahu ‘anhum.

Hikmah Syariat Poligami

Islam memperbolehkan poligami sebagai hukum asal, bukan menjadikannya fardhu, lazim atau wajib. Islam memperbolehkan suami menikahi lebih dari seorang istri untuk tujuan yang lebih jauh mendalam ke depan demi kebaikan kehidupan sosial masyarakat. Tujuan ini tidak bisa diterka kecuali oleh pandangan mata yang jitu, diantaranya:

A.    Untuk melindungi mereka yang tidak mampu menjaga kehormatan diri jika menikah dengan seorang istri saja. Naluri ini merupakan sifat alami laki-laki, dan ia memiliki potensi menjerumuskannya kepada yang tidak disyariatkan. Maka poligami lebih baik bagi mereka serta masyarakat, yaitu dengan menikahi wanita lain dalam pagar perlindungan yang jelas, dengan syariat yang memastikan istri mendapatkan hak-haknya, kehormatan yang pantas, dan terhindar dari perbuatan zina.

B.     Poligami juga disyariatkan untuk menjaga wanita dari fitnah syahwat yang terjulur di belakang mereka, hilangnya akad yang menjamin perlindungan anak-anak, hubungan cinta kasih haram tidak berguna yang berpotensi menjadikan mereka sosok terbuang dan terputus dari berbagai macam hak, putra putri yang terhalang dari hak-hak nasab, dan juga kasih sayang dari kedua orang tua mereka.

C.     Istri yang dipoligami hidup dengan hak-hak yang dijaga serta terhormat & bermartabat merupakan seribu kali lebih baik daripada tetap menjanda, atau menjalin kasih pertemanan yang terlarang. Hasilnya penelantarannya ialah berpotensi menjurus kepada keharaman, kesengsaraan dan kemalangan. Sedangkan kehidupan masyarakat tidak terlindungi dari kehinaan, kelemahan, kerusakan dan kekacauan.

Contoh Kasus yang Dibenarkan untuk Berpoligami

1.      Seorang lelaki yang memiliki hasrat terhadap para wanita, sedangkan istrinya sudah enggan bersenda-gurau dengannya, entah karena sifat bawaan atau karena penyakit. Maka manakah yang lebih afdhol, sang lelaki berzina, lalu hilanglah agama, harta dan kesehatannya? Atau dibiarkan kebutuhannya tertutup rapat, terlipat, dan batinnya tersiksa? Atau menikah dengan wanita lain dengan syarat mampu bertanggung jawab dan berlaku adil tanpa berbuat zalim? Tentu saja solusi ketiga ialah yang paling afdhol bagi suami ini, dan lebih menjaga tatanan kehidupan masyarakat dari kerusakan.

2.      Api peperang yang menjulur. Pada jaman ini, peperangan merupakan hukum kehidupan yang tak terelakkan. Banyak sekali para lelaki yang mati saat tugas pertempuran, atau mencacatkan mereka. Karena itu jumlah wanita lebih melimpah ruah dibandingkan jumlah pria. Lalu apakah baik jika para wanita yang menjanda mencukupkan diri dengan “satu suami beristri satu saja”? Sedangkan masih banyak wanita janda yang terhalang dari kasih sayang & kelemah lembutan suami yang ingin mencintainya. Ia juga terhalang dari lahirnya anak yang akan mengurusnya di masa tua jika belum memiliki anak atau sedikit. Ataukah lebih baik menyalurkan hasrat kepada keharaman? Atau ijinkah saja seorang lelaki yang menikahi dia untuk menjadi istri kedua di bawah naungan perlindungan tanggung jawab yang sesuai dengan syariat sempurna? Tentu pilihan terakhir itulah yang terbaik.

3.      Sepasang suami istri yang saling mencintai akan tetapi sang istri mandul rahimnya tidak mampu melahirkan anak, sedangkan sang suami ingin memiliki keturunan dan sangat berharap. Apakah yang terbaik mengharamkan atas suami ini menikah dengan istri kedua dan meninggalkan lubuk hatinya terzalimi karena terhalang dari memiliki keturunan? Atau perintahkan saja dia supaya menceraikan istri pertamanya, lalu menikah dengan wanita lain? Justru hal ini menzalimi istri yang pertama. Maka poligami merupakan solusi atas semua permasalahan di atas.

4.      Masyarakat yang mengharamkan poligami terjerumus dalam bahaya yang lebih besar, lebih buruk dari tuduhan mereka atas poligami. Yaitu banyaknya kerusakan, tersebarluasnya tindakan khianat dari pasangan, perselingkuhan tersembunyi, zina, lokalisasi dan lain sebagainya, yang menjadikan para pemikir mereka lantang menyuarakan diperbolehkannya syariat poligami, agar menyelesaikan permasalahan sosial yang disebabkan oleh tidak tersalurnya naluri manusia kepada yang halal.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] DR. Musthafa Al Khan, DR Musthafa Al Bugha. Al Fiqh Al Manhajy Ala Madzhab Al Imam As Syafii. 1413 H/1992 M. DarQolam Damaskus. 4/35.

Di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur Indonesia
Rabu
5 Dzulqa’dah 1442 H (16 Juni 2021 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum politik syariah nikah kawin poligami poliandri akhwal syakhsiyah kua cerai talak thalak rujuk taaddud taadud istri suami pasangan adil akad nikah hukum syariat hikmah syariat syarat poligami hikmah poligami bolehkah poligaimi anti poligami feminis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...