Langsung ke konten utama

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

 


Homoseksual (Al Liwath - اللِوَاط) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1]

Allah s.w.t. berfirman,

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١

80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?"

81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81)

Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih

Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan perbuatan terlarang/haram dan dosa besar. Aada enam (6) pendapat para ahli fiqih terkait hukuman yang ditimpakan kepada pelaku homoseksual ini, yaitu:

1.      Pendapat Pertama.

Hukuman bagi pelaku homoseksual sama seperti hukuman pezina, yaitu al-hadd, dengan dirajam (dikubur setengah badan, lalu dilempari batu hingga mati) bagi yang sudah pernah menikah (al muhsan), atau hukuman cambuk lalu diasingkan bagi yang belum pernah menikah (ghairu muhsan). Ini adalah mazhab Imam Syafi’i, Hanbali, Abu Yusuf, Muhammad, Tsauri, Al Auza’i dan Abu Tsaur r.a.. Dalilnya ialah sabda Nabi Muhammad s.a.w.,

إِذَا أَتَى الرَّجُل الرَّجُل فَهُمَا زَانِيَانِ

“Jika seorang lelaki mendatangi lelaki (dengan syahwat), maka keduanya ialah pezina”. (HR. Baihaqy: 8/233) Sehingga hukuman pelaku homoseksual sama seperti hukuman pelaku zina, entah dirajam, dicambuk, atau diasingkan.

2.      Pendapat Kedua.

Hukuman bagi pelaku homoseksual ialah sesuai dengan ijtihad hakim (ta’zir) dengan dipenjara hingga mati atau hingga bertaubat, dan tidak ada hukuman al had atasnya. Akan tetapi jika pelaku mengulangi perbuatan kejinya lagi, maka pemimpin negara berhak menghukumnya dengan hukuman mati, baik status dia muhsan atau ghairu muhsan, dengan tujuan memberi efek jera (as siyasah). Ini adalah mazhab Imam Abu Hanifah, Hammad, Abu Sulaiman dan Al Hakam r.a.. Dalilnya ialah karena pengertian bahasa “az zina” tidak sama dengan pengertian “al liwath”, dan juga karena perbuatannya tidak sama dengan zina, yang dilakukan pada bagian tubuh yang berbeda, bahkan dilakukan pada bagian tubuh yang seharusnya manusia merasa jijik padanya.

3.      Pendapat Ketiga.

Hukuman bagi pelaku homoseksual ialah rajam secara mutlak, yaitu dengan mengubur bagian bawah tubuh pelaku, lalu dilempari dengan batu hingga mati. Baik itu bagi yang melakukan (الفاعل) ataupun yang menjadi objek perlakuan (المفعول), baik yang muhsan ataupun yang ghairu muhsan. Ini adalah mazhab sebagian sahabat seperti Nabi seperti Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Jabir, Zaid, Az Zuhri, Ishaq, dan salah satu mazhab Imam Syafi’i r.a.. Dalilnya adalah umumnya sabda Nabi s.a.w.,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَل عَمَل قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِل وَالْمَفْعُول بِهِ

“Siapa saja yang kalian temui melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah yang melakukan dan yang menjadi objek perlakuan padanya”. (HR. Tirmidzi 4/57, Hakim 4/355)

Juga karena perbuatan itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, seperti halnya kasus zina yang dilakukan pada wanita; sehingga tujuannya sama, namun kasusnya lebih keji, menjijikkan dan berat, karena itulah hukuman lebih berat dan ditimpakan pada semua status pelakku, al muhsan, ataupun ghairu muhsan. Hukuman al had rajam pada pezina, ditegakkan dengan tujuan memberi efek jera; supaya tidak ada lagi yang melakukan perbuatan keji itu.

4.      Pendapat Keempat.

Hukuman bagi pelaku homoseksual ialah dipenggal kepalanya menggunakan pedang layaknya orang yang murtad (keluar dari agama Islam), baik statusnya ialah muhsan, ataupun ghairu muhsan. Ini adalah mazhab Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Ishaq bin Rahawih, Ibnu ‘Abbas, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar As Shiddiq r.a. dan yang lainnya r.a. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi s.a.w.,

فَاقْتُلُوا الْفَاعِل وَالْمَفْعُول بِهِ

“Maka bunuhlah yang melakukan dan yang dilakukan.”

Dalam hadis ini tidak dibedakan antara muhsan atau ghairu muhsan; karena semakin berat keharaman sebuah perbuatan, maka semakin berat pula hukumannya. Sedangkan berbuat keji (menyetubuhi) sesuatu yang masih bisa dihalalkan lebih ringan daripada berbuat keji pada sesuatu yang tidak bisa dihalalkan, karena itulah hukumannya lebih berat daripada berbuat zina (pada lawan jenis).

5.      Pendapat Kelima.

Hukuman bagi pelaku homoseksual ialah dibakar, baik yang melakukan ataupun yang dilakukan padanya perbuatan itu. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi s.a.w. seperti Abu Bakar As Shiddiq, Ibnu Zubair, Khalid bin Walid dan yang lainnya r.a.

فَقَدْ رَوَى صَفْوَانُ بْنُ سَلِيمٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ وَجَدَ فِي بَعْضِ ضَوَاحِي الْعَرَبِ رَجُلاً يُنْكَحُ كَمَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ، فَكَتَبَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ، فَاسْتَشَارَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الصَّحَابَةَ فِيهِ، فَكَانَ عَلِيٌّ أَشَدَّهُمْ قَوْلاً فِيهِ، فَقَال: مَا فَعَل هَذَا إِلَاّ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ وَاحِدَةٌ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَل اللَّهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ. فَكَتَبَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى خَالِدٍ بِذَلِكَ فَحَرَقَهُ

Diriwayatkan oleh Shafwan bin Sulaim, dari Khalid bin Walid r.a., bahwasanya dia menemukan seorang lelaki di sebagian pelosok negeri Arab yang menikahi sesama lelaki sebagaimana menikahi wanita. Maka dia menulis (surat) kepada Khalifah Abu Bakar As Shiddiq r.a. tentangnya, maka para sahabat mendiskusikan perkara itu kepada Khalifah Abu Bakar. Saat itu ‘Ali bin Abi Thalib yang memiliki pendapat paling keras, dia berkata: “Perbuatan ini tidak dilakukan kecuali oleh satu kaum, dan kalian telah tahu apa yang dilakukan oleh Allah s.w.t. kepada mereka. Saya berpendapat bahwa (hukuman) mereka adalah dibakar menggunakan api.” Kemudian Khalifah Abu Bakar r.a.-pun menulis (surat) kepada Khalid bin Walid dengan keputusan itu, maka beliaupun membakarnya.

Ibnul Qayyiim r.a. menukil dari sebagian ulama mazhab Hanbali: “Jika pemimpin negeri setuju dengan pembakaran pelaku homoseksual (Al Luthi), maka dia boleh memutuskannya. [2]

6.      Pendapat Keenam.

Hukuman bagi pelaku homoseksual ialah dijatuhkan dari tempat tertinggi di sebuah daerah dalam keadaan terbalik, lalu dilanjutkan dengan dilempari batu [3]. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas r.a., Allah s.w.t. berfirman,

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً

82. “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82) [4]

Catatan:

Hukuman hanya dilakukan oleh pihak yang berwenang (pemerintah), bukan dilakukan oleh individu atau atau kesepakatan masyarakat untuk main hakim sendiri.

Referensi:

[1] Mu’jam Allughah Al Arabiyah Al Mu’ashirah. Dr. Ahmad Mukhtar Abdul Hamid Umar. Alamul Kutub. Cetakan 1, 1429 H – 2008 M. 3/2048.

[2] Al Mughni. Ibnu Qudamah (12/349-350).

[3] Al Mabsuth. As Sarkhasy (9/79).

[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf Was Syu’un Al Islamiyah, Kuwait. Cetakan 1 1404 H – 1427 H. 44/23.

Diterjemahkan dan disusun di Museum Internasional Biografi Nabi dan Peradaban Islam, Makkah, Kerajaan Arab Saudi

Ahad, 2 Dzulqa’dah 1447 H (19 April 2026 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

dosa homo dosa lesbi dosa boti hukuman banci banci dalam Islam bolehkah homoseksual bolehkah lesbian ayat homo kisah nabi Luth larangan homoseksual habib mesum ustadz mesum kyai mesum kyai cabul habib cabul ayat boti undang-undang banci bencong bolehkah jadi banci anti boti anti banci anti bencong larangan LGBT dalam Islam LGBT dalam Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...

Tentang Penulis

  Nama penulis adalah Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A. bin Drs. Yusak Biran bin H. Muhammad Beeran bin Beeran Kutty. Penulis lahir di Kota Malang tahun 1991 dari pasangan Drs. Yusak Biran dan Endang Sri Hartutik, beliau berdarah India - Jawa dengan marga Malabar, biasa dipanggil Enen atau Iskandar Alukal, berasal dari keluarga yang agamis, ayah, kakek dan buyut beliau ialah para muballigh/da'i yang aktif belajar serta mengajar dan mendakwahkan agama Islam. Ayah beliau Drs. Yusak Biran yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya hingga saat ini masih aktif berdakwah bersama ormas maupun yayasan Islam di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan yang Islami mulai jenjang TK hingga SMA di Malang, Jawa Timur. Setelah lulus dari SMA Negeri 2 Malang tahun 2009 jurusan Sosial, beliau melanjutkan studi D3 Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Ma'had 'Aly Arrayah, Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini berubah nama menjadi Ins...