Langsung ke konten utama

Dosa Minum Miras dan Hukumannya

 


Khamr/minuman keras/miras secara etimologi (bahasa) ialah segala sesuatu yang menutupi akal pikiran [1]. Sedangkan secara terminologi (istilah) khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit maupun banyak, baik itu terbuat dari anggur, kurma, tepung, gandum atau yang lainnya. [2]

Minum khamr/miras hukumnya haram, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (91) (QS. Al Maidah: 90-91)

Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ ‌شَرَابٍ ‌أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Semua minuman yang memabukkan maka ia haram.” (HR. Bukhari no. 242, Muslim no. 2001, Malik no. 9, Ahmad no. 24082, sohih)

Setelah turun wahyu kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam akan keharaman miras, para sahabat Nabi mendengar kabar tentang perkara itu, maka merekapun langsung berhenti meminumnya dan menumpahkan semua galon miras yang ada.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: " كُنْتُ أَسْقِي أَبَا عُبَيْدَةَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ، مِنْ فَضِيخِ زَهْوٍ وَتَمْرٍ، فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: قُمْ يَا أَنَسُ فَأَهْرِقْهَا، فَأَهْرَقْتُهَا

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Dulu aku memberikan kepada Abu Ubaidah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka’ab minuman sirup dari bunga dan kurma”. Lalu datanglah seseorang dan berkata: “Khamr telah diharamkan”. Maka Abu Thalhah berkata: “Berdirilah hai Anas dan tumpahkanlah.” Maka Anas pun menumpahkannya.” (HR. Bukhari no. 5582, sohih)

Efek Buruk Khamr

Minuman keras/khamr memiliki efek buruk pada badan, jiwa, akal, harta, kesehatan dan sosial. Minuman keras mempengaruhi hubungan antara satu manusia dengan yang lainnya, ia juga mampu memunculkan kemaksiatan lain melebihi dosa yang lain, mulai dari ucapan bohong hingga perbuatan zina dan pembunuhan.

1.      Efek miras pada kesehatan.

Minuman keras merusak lambung, usus, dan mampu menghilangkan nafsu makan. Khamr merubah bentuk tubuh karena gula darah yang berkembang pesat, mata terlihat lelah, perut menjadi buncit, bahkan seorang remaja yang masih muda bisa tampak tua seperti telah berumur 60 tahun karena miras. Minuman keras menimbulkan berbagai macam penyakit pada hati, ginjal, kadung kemih dan lainnya.

2.      Efek miras pada akal pikiran.

Efek buruk miras pada akal telah disadari oleh semua orang, dia menyebabkan akal seseorang hilang sehingga berucap dan berlaku tidak sewajarnya tanpa batasan. Efek buruk miras bukan hanya terjadi saat seseorang mabuk, melainkan juga melemahkan kemampuan otak untuk berpikir jernih, dan beresiko menyebabkan kegilaan.

3.      Efek miras pada interaksi sosial.

Minuman keras menimbulkan permusuhan, pertikaian sesama orang yang mabuk, serta mempengaruhi orang-orang yang ada di sekitar mereka. Itulah yang dimaksud dalam ayat Al Qur’an,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Karena minum minuman keras, seseorang juga bisa membuka rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, lalu menimbulkan permasalahan, bahkan zina dan pembunuhan.

4.      Efek miras pada harta.

Harta akan terkonsumsi dan hangus sia-sia untuk pembelian minuman keras.

5.      Efek miras pada agama.

Peminum minuman keras tidak akan bisa beribadah menghadap kepada Allah dengan khusyu’ terkhusus shalat yang merupakan tiang agama. Karena itulah Allah ta’ala berfirman,

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ

“Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang.” (QS. Al Maidah: 91) [3]

Hukuman Peminum Khamr di Akhirat

Peminum minuman keras berdosa di sisi Allah dan mendapatkan hukuman/siksa di akhirat, antara lain yaitu:

1.      Diharamkan baginya khamr di akhirat, meskipun masuk surga.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ ‌شَرِبَ ‌الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَلَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَة وَإِنْ أُدْخِلَ الْجَنَّة

“Siapa yang meminum khamr di dunia, lalu ia belum bertaubat darinya, maka ia akan diharamkan atasnya di akhirat, meskipun dimasukkan surga.” (HR. Bukhari no. 5575, Muslim no. 2003, Malik no. 11, Ahmad no. 4690, sohih)

Padahal khamr salah satu nikmat bagi penduduk surga. Allah ta’ala berfirman,

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ ‌خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ

“Perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka.” (QS. Muhammad: 15)

2.      Tidak diterima shalatnya selama 40 hari, kecuali jika bertaubat.

Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ ‌شَرِبَ ‌الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ عَادَ اللهُ لَهُ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، فإن عاد، كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ نَهَرِ الْخَبَالِ. قِيلَ: وَمَا نَهَرُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ

“Siapa yang meminum khamr, tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Jika ia bertaubat maka Allah akan mengampuni, jika ia kembali (minum) maka Allah akan balikkan (minum lagi), jika ia bertaubat (lagi) maka Allah akan mengampuni, jika ia kembali (minum lagi), Allah berhak menegukkan kepadanya minuman dari sungai Khabal. Apa itu sungai Khabal? Nabi berkata: “Nanah penduduk neraka”.” (HR. An Nasai no. 5668, Hakim no. 7232 & Ahmad no. 4917, sohih)

Hukuman Peminum Khamr di Dunia.

Segala sesuatu yang memabukkan, baik itu banyak ataupun sedikit, terbuat dari apapun itu, merek apapun itu, maka hukumnya haram diminum. Pelaku yang meminumnya dengan kesengajaan dan tanpa keterpaksaan maka pihak yang berwajib (pemerintah) berhak menghukumnya, entah ia mabuk ataupun tidak setelah minum. Hukumannya ialah dipukul cambuk sebanyak 40 kali, disertai lontaran ucapan yang sekiranya mampu menjadikan pelaku jera dari minum minuman keras.

Pihak yang berwajib juga boleh memukul peminum khamr lebih dari 40 kali cambuk jika belum mampu membuatnya jera. Karena Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukum peminum khamr sebanyak 40 kali cambuk, lalu dia melihat masyarakat semakin terjerumus, maka khalifah-pun bermusyawarah dengan para sahabat yang lain. Khalifah Umar berkata,

أرى الناس قد تهافتوا في شرب الخمر فماذا ترون؟ فقال علي -عليه السلام: أرى أن تحدُّه ثمانين؛ لأنه إذا شرب الخمر سكر، وإذا سكر هذي، وإذا هذى افترى، فحدّه ثمانين حدّ الفرية، فجلد فيه عمر بقية أيامه

“Aku lihat manusia semakin terjerumus dalam minuman keras (khamr), bagaimana menurut pendapat kalian?” Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Menurutku Anda hukum saja 80 kali cambuk; karena jika mereka meminum miras mereka akan mabuk, jika mabuk mereka akan berucap tanpa akal, dan jika berucap tanpa akal mereka akan semaunya, maka hukumannya 80.” Maka Khalifah Umar mempraktikkan saran itu selama sisa masa jabatannya.”

Jika seseorang minum miras dan ia tidak tahu hukum keharamannya atau minum karena dipaksa dan diancam (darurat), maka ia tidak dihukum. Jika seseorang minum khamr karena kehausan dan masih mungkin mencari alternatif minuman lain, ia dihukum. Dan jika seseorang minum miras sebagai obat (karena terpaksa dan tidak ada obat lain) ia tidak dihukum, karena mungkin saja ia bisa sembuh karena meminumnya. [4]

Hukuman Bagi Pecandu Miras

Hukuman bagi pecandu miras ialah dicambuk sebanyak 40 kali oleh pihak yang berwajib (pemerintah), jika ia belum bertaubat dari kebaiasaan minum miras dan kembali minum setelah hukuman pertama, maka dia kembali dihukum cambuk, sampai pengulangan kedua, ketiga dan jika kembali minum untuk keempat kali setelah dihukum, maka dipenggal kepalanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ

“Jika seseorang mabuk (karena minum khamr) maka cambuklah, jika ia kembali (minum) maka cambuklah, jika ia kembali (minum) maka cambuklah.” Ia berkata untuk yang keempat: “Jika ia kembali (minum) maka penggal kepalanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2572, Abdurrazaq no. 14474, Ibnu Hibban no. 4447, sohih)

Namun hukuman mati bagi pecandu miras telah mansukh atau dihilangkan dari syariat Islam sebagai bentuk rukhsah atau keringanan bagi umat manusia. [5]

Referensi:

[1] Abu Bakar Ibnu Abi Dunya. Dzammul Muskir. Darul Rayah. Ar Riyadh. Hal. 66.

[2] Wizaratul Auqaf Was Syuun Al Islamiyah. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah. Cetakan 1404-1427 H. 5/12.

[3] Ahmad bin Sulaiman Ayyub. Mausu’ah Mahasin Al Islam. Dar Ilaf Ad Dauliyah Linnays Wa Tauzi’. Cetakan 1. 1436 H/2015 M. 10/361.

[4] Ali bin Muhammad Abu Al Hasan Al Mawardi. Al Ahkam As Sulthaniyah. Darul Hadits Cairo. 1431 H. Hal. 334.

[5] Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al Atsqalani. Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari. Darul Ma’rifah – Beirut. 1379 H. 12/79.

Diterjemahkan dan disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Kamis 10 Muharram 1442 H (19 Agustus 2021 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

ayat tentang khamr ayat tentang minuman keras dosa minum khamr hukuman minum khamr dosa minum minuman keras larangan minum miras larangan minum khamr larangan minum minuman keras larangan minum alkohol khamr dalam islam alkohol menurut islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...