Khamr/minuman keras/miras secara
etimologi (bahasa) ialah segala sesuatu yang menutupi akal pikiran [1].
Sedangkan secara terminologi (istilah) khamr ialah segala sesuatu yang
memabukkan, sedikit maupun banyak, baik itu terbuat dari anggur, kurma, tepung,
gandum atau yang lainnya. [2]
Minum khamr/miras hukumnya haram, Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an,
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
(91)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (91) (QS.
Al Maidah: 90-91)
Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
كُلُّ
شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Semua minuman yang memabukkan maka ia
haram.” (HR. Bukhari no. 242, Muslim no. 2001, Malik no. 9, Ahmad no. 24082,
sohih)
Setelah turun wahyu kepada Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam akan keharaman miras, para sahabat Nabi mendengar kabar tentang
perkara itu, maka merekapun langsung berhenti meminumnya dan menumpahkan semua
galon miras yang ada.
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: " كُنْتُ أَسْقِي أَبَا
عُبَيْدَةَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ، مِنْ فَضِيخِ زَهْوٍ
وَتَمْرٍ، فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ أَبُو
طَلْحَةَ: قُمْ يَا أَنَسُ فَأَهْرِقْهَا، فَأَهْرَقْتُهَا
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
dia berkata: “Dulu aku memberikan kepada Abu Ubaidah, Abu Thalhah dan Ubay bin
Ka’ab minuman sirup dari bunga dan kurma”. Lalu datanglah seseorang dan
berkata: “Khamr telah diharamkan”. Maka Abu Thalhah berkata: “Berdirilah hai
Anas dan tumpahkanlah.” Maka Anas pun menumpahkannya.” (HR. Bukhari no. 5582,
sohih)
Efek Buruk Khamr
Minuman keras/khamr memiliki efek buruk
pada badan, jiwa, akal, harta, kesehatan dan sosial. Minuman keras mempengaruhi
hubungan antara satu manusia dengan yang lainnya, ia juga mampu memunculkan
kemaksiatan lain melebihi dosa yang lain, mulai dari ucapan bohong hingga
perbuatan zina dan pembunuhan.
1. Efek miras pada kesehatan.
Minuman keras merusak
lambung, usus, dan mampu menghilangkan nafsu makan. Khamr merubah bentuk tubuh
karena gula darah yang berkembang pesat, mata terlihat lelah, perut menjadi
buncit, bahkan seorang remaja yang masih muda bisa tampak tua seperti telah
berumur 60 tahun karena miras. Minuman keras menimbulkan berbagai macam
penyakit pada hati, ginjal, kadung kemih dan lainnya.
2. Efek miras pada akal pikiran.
Efek buruk miras pada
akal telah disadari oleh semua orang, dia menyebabkan akal seseorang hilang
sehingga berucap dan berlaku tidak sewajarnya tanpa batasan. Efek buruk miras
bukan hanya terjadi saat seseorang mabuk, melainkan juga melemahkan kemampuan
otak untuk berpikir jernih, dan beresiko menyebabkan kegilaan.
3. Efek miras pada interaksi sosial.
Minuman keras
menimbulkan permusuhan, pertikaian sesama orang yang mabuk, serta mempengaruhi
orang-orang yang ada di sekitar mereka. Itulah yang dimaksud dalam ayat Al
Qur’an,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
“Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS.
Al Maidah: 91)
Karena minum minuman
keras, seseorang juga bisa membuka rahasia yang seharusnya tidak boleh
diketahui orang lain, lalu menimbulkan permasalahan, bahkan zina dan
pembunuhan.
4. Efek miras pada harta.
Harta akan terkonsumsi
dan hangus sia-sia untuk pembelian minuman keras.
5. Efek miras pada agama.
Peminum minuman keras
tidak akan bisa beribadah menghadap kepada Allah dengan khusyu’ terkhusus
shalat yang merupakan tiang agama. Karena itulah Allah ta’ala berfirman,
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
“Dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang.” (QS. Al Maidah: 91) [3]
Hukuman Peminum Khamr di Akhirat
Peminum minuman keras berdosa di sisi
Allah dan mendapatkan hukuman/siksa di akhirat, antara lain yaitu:
1. Diharamkan baginya khamr di akhirat, meskipun masuk surga.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
مَنْ
شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَلَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَة
وَإِنْ أُدْخِلَ الْجَنَّة
“Siapa yang meminum khamr di dunia, lalu
ia belum bertaubat darinya, maka ia akan diharamkan atasnya di akhirat,
meskipun dimasukkan surga.” (HR. Bukhari no. 5575, Muslim no. 2003, Malik no.
11, Ahmad no. 4690, sohih)
Padahal khamr salah satu nikmat bagi
penduduk surga. Allah ta’ala berfirman,
مَثَلُ
الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ
آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ
لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ
كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ
“Perumpamaan (penghuni) surga yang
dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari
air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak
berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya
dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya
segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka.” (QS. Muhammad: 15)
2. Tidak diterima shalatnya selama 40 hari, kecuali jika bertaubat.
Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
مَنْ
شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ
تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ عَادَ اللهُ لَهُ، فَإِنْ تَابَ تَابَ
اللهُ عَلَيْهِ، فإن عاد، كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ
نَهَرِ الْخَبَالِ. قِيلَ: وَمَا نَهَرُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: صَدِيدُ أَهْلِ
النَّارِ
“Siapa yang meminum khamr, tidak diterima
shalatnya selama 40 malam. Jika ia bertaubat maka Allah akan mengampuni, jika
ia kembali (minum) maka Allah akan balikkan (minum lagi), jika ia bertaubat
(lagi) maka Allah akan mengampuni, jika ia kembali (minum lagi), Allah berhak menegukkan
kepadanya minuman dari sungai Khabal. Apa itu sungai Khabal? Nabi berkata:
“Nanah penduduk neraka”.” (HR. An Nasai no. 5668, Hakim no. 7232 & Ahmad
no. 4917, sohih)
Hukuman Peminum Khamr di Dunia.
Segala sesuatu yang memabukkan, baik itu banyak
ataupun sedikit, terbuat dari apapun itu, merek apapun itu, maka hukumnya haram
diminum. Pelaku yang meminumnya dengan kesengajaan dan tanpa keterpaksaan maka
pihak yang berwajib (pemerintah) berhak menghukumnya, entah ia mabuk ataupun
tidak setelah minum. Hukumannya ialah dipukul cambuk sebanyak 40 kali, disertai
lontaran ucapan yang sekiranya mampu menjadikan pelaku jera dari minum minuman
keras.
Pihak yang berwajib juga boleh memukul
peminum khamr lebih dari 40 kali cambuk jika belum mampu membuatnya jera. Karena
Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukum peminum
khamr sebanyak 40 kali cambuk, lalu dia melihat masyarakat semakin terjerumus,
maka khalifah-pun bermusyawarah dengan para sahabat yang lain. Khalifah Umar
berkata,
أرى
الناس قد تهافتوا في شرب الخمر فماذا ترون؟ فقال علي -عليه السلام: أرى أن تحدُّه
ثمانين؛ لأنه إذا شرب الخمر سكر، وإذا سكر هذي، وإذا هذى افترى، فحدّه ثمانين حدّ
الفرية، فجلد فيه عمر بقية أيامه
“Aku lihat manusia semakin terjerumus
dalam minuman keras (khamr), bagaimana menurut pendapat kalian?” Ali radhiyallahu
‘anhu berkata: “Menurutku Anda hukum saja 80 kali cambuk; karena jika
mereka meminum miras mereka akan mabuk, jika mabuk mereka akan berucap tanpa
akal, dan jika berucap tanpa akal mereka akan semaunya, maka hukumannya 80.”
Maka Khalifah Umar mempraktikkan saran itu selama sisa masa jabatannya.”
Jika seseorang minum miras dan ia tidak
tahu hukum keharamannya atau minum karena dipaksa dan diancam (darurat), maka
ia tidak dihukum. Jika seseorang minum khamr karena kehausan dan masih mungkin
mencari alternatif minuman lain, ia dihukum. Dan jika seseorang minum miras
sebagai obat (karena terpaksa dan tidak ada obat lain) ia tidak dihukum, karena
mungkin saja ia bisa sembuh karena meminumnya. [4]
Hukuman Bagi Pecandu Miras
Hukuman bagi pecandu miras ialah dicambuk
sebanyak 40 kali oleh pihak yang berwajib (pemerintah), jika ia belum bertaubat
dari kebaiasaan minum miras dan kembali minum setelah hukuman pertama, maka dia
kembali dihukum cambuk, sampai pengulangan kedua, ketiga dan jika kembali minum
untuk keempat kali setelah dihukum, maka dipenggal kepalanya. Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ
قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ
“Jika seseorang mabuk (karena minum
khamr) maka cambuklah, jika ia kembali (minum) maka cambuklah, jika ia kembali
(minum) maka cambuklah.” Ia berkata untuk yang keempat: “Jika ia kembali
(minum) maka penggal kepalanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2572, Abdurrazaq no. 14474,
Ibnu Hibban no. 4447, sohih)
Namun hukuman mati bagi pecandu miras
telah mansukh atau dihilangkan dari syariat Islam sebagai bentuk rukhsah
atau keringanan bagi umat manusia. [5]
Referensi:
[1] Abu Bakar Ibnu Abi Dunya. Dzammul
Muskir. Darul Rayah. Ar Riyadh. Hal. 66.
[2] Wizaratul Auqaf Was Syuun Al
Islamiyah. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah. Cetakan 1404-1427 H. 5/12.
[3] Ahmad bin Sulaiman Ayyub. Mausu’ah
Mahasin Al Islam. Dar Ilaf Ad Dauliyah Linnays Wa Tauzi’. Cetakan 1. 1436
H/2015 M. 10/361.
[4] Ali bin Muhammad Abu Al Hasan Al
Mawardi. Al Ahkam As Sulthaniyah. Darul Hadits Cairo. 1431 H. Hal. 334.
[5] Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al
Atsqalani. Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari. Darul Ma’rifah – Beirut. 1379
H. 12/79.
Diterjemahkan dan disusun di Banjararum,
Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Kamis 10 Muharram 1442 H (19 Agustus 2021 M)
Oleh: Iskandar
Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
ayat tentang khamr ayat tentang minuman keras dosa minum khamr hukuman minum khamr dosa minum minuman keras larangan minum miras larangan minum khamr larangan minum minuman keras larangan minum alkohol khamr dalam islam alkohol menurut islam

Komentar
Posting Komentar