Harta publik lebih dimuliakan daripada harta
milik pribadi, karena itu, melanggar batas kehalalan harta publik termasuk dosa
besar. Telah tersebut dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam petunjuk yang mengharamkan mengambil harta publik secara bathil,
termasuk korupsi, Allah ta’ala berfirman,
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta
sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al
Baqarah: 188)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hamid Asaidi radhyiallahu ‘anhu, dia berkata:
اسْتَعْمَلَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ
ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ
وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ
أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ
يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ
عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا
خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ (رواه البخاري ومسلم)
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
mengangkat seorang lelaki dari (kabilah) Al Azd yang disebut (bernama) Ibnul Utbiyyah
untuk mengurus bagian sedekah (zakat). Ketika kembali datang (dari tugasnya) ia
berkata: “Ini bagian harta kalian, dan ini bagian hadiah untukku”. Maka
berdirilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan naik ke atas mimbar, dilanjutkan
dengan memuji syukur kepada Allah dan berkata (untuk mengingkari): “Bagaimana
bisa seorang pegawai kita utus lalu kembali dan berkata: “Ini bagian kalian dan
ini bagianku!?” Kenapa dia tidak coba saja duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu
melihat apakah dia (akan) diberi hadiah ataukah tidak (karena perbuatannya itu)?
Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya (Allah), dia tidak akan membawa
apa-apa, kecuali nanti pada hari kiamat akan ia pikul di atas punggungnya (dosa
itu), jika itu (sebesar unta), maka ia akan tanggung beserta suaranya, sapi beserta
suaranya, ataupun kambing beserta suaranya””. (HR. Bukhari & Muslim)
Syariat Islam memiliki banyak kaidah dasar untuk memberantas
korupsi, diantaranya:
1. Tarbiyah Imaniyah di Rumah, Sekolah dan Kampus.
Tarbiyah Imaniyah (Pendidikan Iman) ialah pondasi
pertama dan utama untuk memberantas korupsi, baik pendidikan iman di rumah,
sekolah, maupun kampus. Tidak diragukan lagi, hilangnya iman dari hati
kebanyakan manusia, serta tidak diikutsertakannya peran agama dalam
berkehidupan, menjadikan mereka terjerumus dalam dosa dan maksiat, termasuk praktik
korupsi. Nihilnya akhlak dan nilai moral terpuji yang berlandaskan agama hanif
ini berpotensi memunculkan kerusakan & kemaksiatan, seperti korupsi, dan sejenisnya.
Manusia yang berakal tidak akan mengingkari urgensi
pengembangan nilai-nilai agama dengan fokus membina akhlak, untuk memerangi
korupsi. Karena kebanyakan korupsi terlaksana karena hilangnya akhlak si
pelaku, dia lakukan secara tersembunyi, rahasia, dengan kelihaian tinggi, ditambah
penggunaan kemajuan teknologi untuk melancarkan aksi dan menutupi jejak korupsi.
Itulah yang semakin menyulitkan undang-undang memberantas praktik korupsi
dengan sebersih-bersihnya, sempurna dan menyeluruh.
Nilai-nilai agama sangat jelas memiliki peran
besar memerangi korupsi, karena agama mengajak manusia beramal saleh, melakukan
kebajikan, berpegang teguh kepada akhlakul karimah dalam segala aspek kehidupan,
di mana saja, dan kapan saja. Inti dari nilai-nilai ini ialah pengawasan
terhadap diri sendiri (ar raqabah adz dzatiyah) individu pada setiap
pekerjaan yang ia lakukan. Ketika setiap individu berpegang teguh pada
pengawasan diri yang berlandaskan rasa takut kepada Allah ta’ala semata, ia
akan mampu dengan sendirinya menahan terjadinya praktik korupsi dengan segala jenisnya
secara efektif.
Kalau kita ambil satu contoh saja seperti ibadah
shalat serta pengaruhnya terhadap tingkah laku manusia, maka kita tahu betapa
pentingnya berpegang teguh dengan tali agama, dengannya kita tahu pula pengaruhnya
terhadap tindak korupsi. Allah ta’ala berfiman,
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“ … Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat
itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al Ankabut:
45)
Seorang muslim yang khusyu’ menghadap Allah ta’ala
saat shalat, berarti ia selalu merasa diawasi oleh Sang Maha Melihat, dengan
ijin Allah dia juga takut bertindak korup meski sendirian tanpa ada satu
orangpun yang melihatnya, dia yakin Allah pasti melihat setiap detail
perbuatannya.
Dari sini kita katakan, bahwa hilangnya penanaman
iman, akhlak yang mulia, nilai moral yang baik dari yayasan-yayasan pendidikan atau
malah justru memeranginya, pasti akan melahirkan para alumni yang tidak
menghalalkan tidak pula mengharamkan perbuatannya, karena tidak tahu-menahu
manakah nilai-nilai mulia dalam berkehidupan. Membiarkan anak, murid, atau
mahasiswa berlaku curang, saat masa pendidikan juga secara tidak langsung
membiarkan mereka berlaku korup.
2. Memilih Petugas Atas Dasar yang Benar.
Untuk memerangi korupsi pada sebuah instansi
pemerintah maupun non pemerintah, maka perlu memilih petugas, pegawai, atau
pekerja dengan landasan seleksi yang benar, yaitu berdasarkan keadilan, integritas
(kemampuan), ketangguhan, bobot, bebet, loyalitas (kesetiaan), amanah, kejujuran,
dan kesungguhan yang dimiliki, bukan memilih petugas sekedar atas dasar kekeluarga
atau golongan semata (nepotisme) padahal tidak memiliki kemampuan yang mumpuni.
Disebutkan dalam Al Quran kisah wanita yang menginginkan Nabi Musa
‘alaihissalam supaya bekerja untuk ayahnya,
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata:
"Hai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah
orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS. Al Qoshosh: 26)
Juga dalam kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam, Allah ta’ala
berfirman,
قَالَ
اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“(Yusuf) berkata: "Jadikanlah aku
bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga,
lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi
Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
يَا رَسُولَ
اللهِ، أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي، ثُمَّ
قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا،
وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا (رواه مسلم).
“Hai Rasulullah, tidakkah kau memakaiku? Maka
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menepukkan tangan ke atas pundaknya dan
berkata: “Hei Aba Dzar, engkau itu lemah, sedangkan amanah itu nanti pada hari
kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali yang mengambil haknya dan
melaksanakan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim)
Sang Hakim Abu Yusuf sahabat Imam Abu Hanifah
menuliskan sepucuk surat untuk Khalifah Bani Abbasiyah Harun Arrasyid yang
tertuang dalam kitab Al Kharraj, isinya:
وَرَأَيْتُ
"أَبْقَى اللَّهُ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ" أَنْ تَتَّخِذَ قَوْمًا مِنْ
أَهْلِ الصَّلاحِ وَالدِّينِ وَالأَمَانَةِ فَتُوَلِّيَهُمُ الْخَرَاجَ. وَمَنْ
وَلَّيْتَ مِنْهُمْ فَلْيَكُنْ فَقِيهًا عَالِمًا مُشَاوِرًا لأَهْلِ الرَّأْيِ
عَفِيفًا، لَا يَطَّلِعَ النَّاسُ مِنْهُ عَلَى عَوْرَةٍ وَلا يَخَافُ فِي اللَّهِ
لَوْمَةَ لائِمٍ، مَا حَفِظَ مِنْ حَقٍّ وَأَدَّى مِنْ أَمَانَةٍ احْتَسَبَ بِهِ
الْجَنَّةَ وَمَا عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ خَافَ عُقُوبَةَ اللَّهِ فِيمَا
بَعْدَ الْمَوْتِ، تَجُوزُ شَهَادَتُهُ إِنْ شَهِدَ، وَلا يُخَافُ مِنْهُ جَوْرٌ
فِي حُكْمٍ إِنْ حَكَمَ؛ فَإِنَّكَ إِنَّمَا تُوَلِّيهِ جِبَايَةَ الأَمْوَالِ
وَأَخْذَهَا مِنْ حِلِّهِا وَتَجَنُّبَ مَا حرم مِنْهَا، يرفع مِنْ ذَلِكَ مَا
يَشَاءُ وَيَحْتَجِنُ مِنْهُ مَا يَشَاء.ُ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَدْلا ثِقَةً أَمِينًا فَلا يُؤْتَمَنُ عَلَى
الأَمْوَالِ
“Menurut pandanganku -semoga Allah menetapkan
Amirul Mu’minin- angkatlah mereka yang dari kalangan orang baik, beragama, dan
amanah untuk mengurus pajak. Dari mereka yang kau angkat, hendaklah mereka yang
faqih (paham ilmu agama), ‘alim (berpengetahuan), bisa diajak berdiskusi
(musyawarah) dengan ahlinya, mampu menjaga diri dari perbuatan hina, tidak
membeberkan aurat (aib internal) kepada masyarakat, dan tidak takut celaan
orang yang suka mencela, ikhlas untuk Allah. Hak yang dijaga & amanah yang dilaksanakan
akan terbalas dengan surga. Untuk melakukan selainnya ia akan takut hukuman
Allah setelah mati, (dengannya bisa) diterima persaksiannya jika bersaksi,
tidak pula ditakutkan darinya perbuatan yang menyimpang dari (aturan) hukum.”
[1]
Memilih petugas, pegawai atau pekerja atas dasar
yang salah, akan melahirkan kerusakan dalam instansi yang sering kita dengar.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
إِذَا
ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ
فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)
“Jika amanah dihilangkan, maka tunggulah
kehancuran. Lalu ditanya: “Bagaimana hilangnya?” Beliau menjawab: “Jika perkara
diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.”” (HR.
Bukhari)
3. Memperkuat Sarana Klarifikasi dan Pengawasan.
Kuatnya sarana klarifikasi dan pengawasan mampu
meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Agama Islam sejak awal memiliki
landasan supaya seorang muslim mengklarifikasi harta yang dimiliki oleh
pegawai, baik secara kolektif maupun individu. Bertanya kepada petugas “Dari
mana kamu dapatkan ini?” telah tersebut dalam banyak hadits, diantaranya yang
diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
جَاءَ
بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: " تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا
رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا،
لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ
بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ (رواه مسلم)
“Bilal datang sambil membawa kurma (bagus) jenis
Birni. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya: “Dari
mana ini?” Bilal menjawab: “Sebelumnya kami memiliki kurma yang jelek, lalu
kami jual dua takaran sho’ (kurma jelek ini) dengan imbalan satu takaran sho’
(kurma yang bagus) sebagai hidangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka
Rasulullah menjelaskan: “Ouh, itulah tepatnya yang disebut riba, jangan kau
lakukan itu, akan tetapi jika Engkau ingin membeli kurma, maka juallah dagangan
lain, lalu belilah menggunakannya.” (HR. Muslim)
شَرِبَ
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَبَنًا فَأَعْجَبَهُ قَالَ: لِلَّذِي
سَقَاهُ: " مِنْ أَيْنَ لَكَ هَذَا اللَّبَنُ؟ " فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ
وَرَدَ عَلَى مَاءٍ، قَدْ سَمَّاهُ، فَإِذَا نَعَمٌ مِنْ نَعَمِ الصَّدَقَةِ،
وَهُمْ يَسْقُونَ، فَحَلَبُوا لِي مِنْ أَلْبَانِهَا، فَجَعَلْتُهُ فِي سِقَائِي،
وَهُوَ هَذَا، فَأَدْخَلَ عُمَرُ يَدَهُ، فَاسْتَقَاهُ (رواه البيهقي)
“Umar bin Khattab meminum secangkir susu lalu
terkejut (karenanya) lalu betanya kepada lelaki pemberi air minum itu: “Dari
mana kamu dapat susu ini?” Ia menjawab bahwa (air susu itu) ia peroleh dari (air
susu) yang telah jelas siapa pemiliknya, yaitu dari ternak yang disedekahkan
(susunya). “Mereka (para penggembala) membagi-bagi minuman, memeraskan untukku
susunya, kupakai sebagai bekal minum dan inilah dia”. Umar-pun memasukkan
kembali tangannya lalu meminta diambilkan minum darinya.” (HR. Al Baihaqy)
4. Meringankan Beban Harta Para Pekerja.
Meringankan tanggungan hidup pekerja - terkusus
para pekerja senior - mampu meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Tunjangan
hidup pekerja harus disebutkan sebelum mereka menjabat, yaitu tunjangan hidup untuk
istri dan anak. Sehingga para pekerja tidak disibukkan lagi dengan proyek lain
ketika mereka membutuhkan pendapatan tambahan demi memenuhi tuntutan hidup.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa para sahabat
Nabi yaitu Khalid bin Walid,Yazid bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin ‘Ash menulis
surat kepada Khalifah Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu ‘anhum supaya, “Tambahkanlah
tunjangan kami (para pegawai), atau kalau tidak demikian, utus saja untuk tugas
Anda yang gajinya cukup baginya”. Lalu Abu Bakar berkonsultasi kepada sahabat Umar
bin Khattab radhiyallahu ‘anhu untuk membahas itu, ia (Umar) menjawab: “Jangan
Kau tambahkan (gaji) mereka walaupun satu dirham!” Abu Bakar bertanya: “Lalu
siapa (yang bekerja) untuk menjalankan tugas mereka?” Umar menjawab: “Cukup
saya saja, dan Engkau tak perlu membayar aku.” Ia (Umar) kemudian bersiap-siap.
Sampailah kabar tersebut kepada sahabat Utsman
bin Affan radhiyallahu ‘anhu, lalu ia datang dan memberi masukan kepada Sang
Khalifah Abu Bakar: “Hai Khalifah Rasulullah, sungguh kedekatanmu dengan Umar
dan juga pendapatnya (tentang gaji pegawai), sedikit memberikan manfaat kepada
kaum muslimin, maka tambahkanlah (gaji) mereka, karena (Umar) ialah khalifah
setelahmu nanti.” Maka (Abu Bakar) memutuskan untuk menambah gaji dengan
sepengetahuan Umar bin Khattab, lalu ditambahlah apa yang mereka minta. Tak
lama setelah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah, ia
menulis surat kepada mereka (para pegawai): “Jika kalian ridha dengan gaji pertama
(yang lama), atau kalau tidak, maka mundurlah dari tugas kami.”
Setelah dikeluarkannya keputusan Umar itu,
Mu’awiyah bin Abi Sufyan dipakai untuk menjabat menggantikan Yazid, ia bersama
‘Amr (bin ‘Ash) ridha (akan gaji lama yang ditetapkan khalifah Abu Bakar),
sedangkan Khalid (bin Walid) memilih untuk turun dari jabatannya. Telah disebutkan
bahwa Khalifah Umar bin Khattab menulis surat bagi mereka (yang ridha):
“Tulislah semua harta yang kalian berdua miliki.” Merekapun melakukannya. Maka
Khalifah Umar tidak lagi menghitung gaji bagi mereka berdua harta (yang
diperlukan), dan jika mereka membutuhkan, pasti diambilkan dari Baitil Maal.
[2] Itulah tunjangan bagi para pegawai.
Dulu Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu
membagi tunjangan kepada para pejabat jika tahu kalau mereka memang
memanfaatkannya (dengan benar) setelah menjabat. Peraturan pembagian tunjangan
ini merupakan tindakan preventif oleh sang khalifah, karena ia merasakan adanya
perkembangan neraca keuangan negara yang pesat, dan ia kuatir kalau ada pejabat
yang mengambil sebagian darinya atas nama jabatan yang ia sandang.
Syakhul Islam bin Taimiyyah berkata,
وَكَذَلِكَ
مُحَابَاةُ الْوُلَاةِ فِي الْمُعَامَلَةِ مِنْ الْمُبَايَعَةِ وَالْمُؤَاجَرَةِ
وَالْمُضَارَبَةِ وَالْمُسَاقَاةِ وَالْمُزَارَعَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ هُوَ مِنْ
نَوْعِ الْهَدِيَّةِ؛ وَلِهَذَا شَاطَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ مِنْ عُمَّالِهِ مَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ وَدِينٌ لَا يُتَّهَمُ
بِخِيَانَةِ؛ وَإِنَّمَا شَاطَرَهُمْ لَمَّا كَانُوا خُصُّوا بِهِ لِأَجْلِ
الْوِلَايَةِ مِنْ مُحَابَاةٍ وَغَيْرِهَا وَكَانَ الْأَمْرُ يَقْتَضِي ذَلِكَ؛
لِأَنَّهُ كَانَ إمَامَ عَدْلٍ يَقْسِمُ بِالسَّوِيَّةِ
“Begitu pula, (condong) mengedepankan pejabat
dalam berinteraksi, transaksi jual beli, sewa, perpajakan, (akses) pengairan,
pengolahan tanah, dan semacamnya termasuk dalam jenis hadiah. Karena itulah
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menambahkan bagian (gaji) untuk para
pegawainya yang memiliki keunggulan dalam agama dan tidak tertuduh berkhianat.
Mereka diberi bagian (lebih), dikedepankan, khusus karena (tanggung jawab)
jabatan (yang mereka emban), dan disebabkan oleh keadaan yang menuntut
demikian. (Juga) karena ia (Umar) ialah pemimpin yang adil, membagi dengan
sesuai.” [3]
Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan,
عزل عمر أبا
موسى عن البصرة وقدامة بن مظعون وأبا هريرة والحارث بن وهب أحد بني ليث بن بكر،
وشاطرهم أموالهم- فذكر القصة، وفيها: وقال للحارث: ما أعبد وقلاص بعتها بمائة
دينار؟ قال: خرجت بنفقة معي فتجرت فيها. قال: إنا والله ما يعثناك للتجارة في
أموال المسلمين. ثم أمره أن يحملها، فقال: والله لا عملت لك عملا بعدها. قال: تيدك
حتى أستعملك.
“Umar bin Khattab menurunkan Abu Musa dari
jabatan gubernur Bashrah, juga Qudamah bin Madz’un, Abu Hurairah, dan Al Harits
bin Wahb salah seorang anak Bani Bakr (radhiyallahu ‘anhum), lalu membagikan
bagian tunjangan bagi mereka. Disebutkan salah satu kisahnya, ketika ditanyakan
kepada Al Harits: “Apakah kamu menjual budak-budak dan unta-unta muda dengan
(harga) seratus dinar?” Al Harits menjawab: “Aku keluar dengan harta yang aku
bawa, lalu ku berdagang menggunakannya.” Umar berkata: “Kami ini sungguh demi
Allah, kami tidak mengutus kamu untuk memperdagangkan harta kaum muslimin.”
Lalu Umar menyuruhnya supaya membawa (harta itu ke Baitul Mal) dan berkata:
“Demi Allah, aku tidak akan mempkerjakanmu untuk suatu pekerjaan setelahnya.”
Dia berkata: “Pelan-pelanlah, hingga aku memakaimu kembali.” [4]
Umar bin Khattab juga pernah menyita sebagian
unta milik Abdullah anaknya ketika tahu kalau dia memanfaatkan kedudukannya,
meskipun dia anaknya sendiri. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menceritakan,
اشْتَرَيْتُ
إِبِلًا وَأَنْجَعْتُهَا إِلَى الْحِمَى، فَلَمَّا سَمِنَتْ قَدِمْتُ بِهَا،
قَالَ: فَدَخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ السُّوقَ فَرَأَى
إِبِلًا سِمَانًا فَقَالَ: " لِمَنْ هَذِهِ الْإِبِلُ؟ " قِيلَ:
لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: فَجَعَلَ يَقُولُ: " يَا عَبْدَ اللهِ
بْنَ عُمَرَ بَخٍ بَخٍ ابْنَ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: فَجِئْتُهُ أَسْعَى
فَقُلْتُ: مَا لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: " مَا هَذِهِ
الْإِبِلُ؟ " قَالَ: قُلْتُ: إِبِلٌ أَنْضَاءُ اشْتَرَيْتُهَا وَبَعَثَتُ
بِهَا إِلَى الْحِمَى أَبْتَغِي مَا يَبْتَغِي الْمُسْلِمُونَ، قَالَ: فَقَالَ:
" ارْعَوْا إِبِلَ ابنِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، اسْقُوا إِبِلَ ابْنِ
أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ اغْدُ عَلَى رَأْسِ مَالِكَ
وَاجْعَلْ بَاقِيَهُ فِي بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ
“Saya membeli unta dan kususukan ia di
dalam al hima (yaitu sebidang tanah yang dilindungi oleh negara).
Setelah unta itu gemuk kuajukanlah ke pasar (untuk dijual). Ketika Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu masuk pasar, ia melihat seekor unta yang gemuk dan
bertanya: “Milik siapakah unta gemuk ini?” Dikatakan bahwa unta itu milik
Abdullah bin Umar, merekapun memuji Abdullah bin Umar anak Amirul Mukminin dengan
senang dan bangganya. Maka akupun (Abdullah) berusaha mendatanginya (Umar),
lalu kutanyakan: “Ada apakah hai Amirul Mukminin?” Ia (Umar) bertanya: “Unta
apa ini?” Kujawab: “Unta kurus yang aku beli lalu kukirim dia ke al hima, aku
harapkan apa yang diharapkan oleh kaum muslimin.” Umar berkata: “Kalian
ternaklah unta anak Amirul Mukminin, berikanlah minum unta anak Amirul
Mukminin. Hai Abdullah bin Umar, pergilah dengan membawa modal yang kau miliki,
dan jadikan sisanya (labanya) untuk Baitul Mal kaum muslimin.”” [5]
5. Peraturan Gaji Adil yang Memperhatikan Kemaslahatan Pegawai.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ
لَنَا عَامِلًا فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ
فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ
مَسْكَنًا، قَالَ: قَالَ أَبُو بَكْرٍ: أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ
سَارِقٌ
“Siapa yang bekerja untuk kami silakan
menikah, jika belum memiliki pembantu maka carilah pembantu, jika belum
memiliki tempat tinggal maka carilah tempat tinggal. Abu Bakar berkata
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mencari
selainnya maka ia telah menipu atau mencuri.”” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian, kebutuhan pokok para pekerja
akan terpenuhi dan menjauhkan mereka dari praktik korupsi. Abu Yusuf
menyebutkan dalam kitabnya Al Kharraj, bahwa Abu Ubaidah bin Jarrah mengomentari
kebijakan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu,
دَنَّسْتَ
أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَقَالَ لَهُ
عُمَرُ: يَا أَبَا عُبَيْدَةَ إِذَا لَمْ أَسْتَعِنْ بِأَهْلِ الدِّينِ عَلَى
سَلامَةِ دِينِي فَبِمَنْ أَسْتَعِينُ؟ قَالَ: أَمَا إِنْ فَعَلْتَ فَأَغْنِهِمْ
بِالْعِمَالَةِ عَنِ الْخِيَانَةِ، يَقُولُ: إِذَا اسْتَعْمَلْتَهُمْ عَلَى شَيْءٍ
فَأَجْزِلْ لَهُمْ فِي الْعَطَاءِ وَالرِّزْقُ لَا يَحْتَاجُونَ.
“Engkau telah mengotori para sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam (dengan jabatan tinggi dan gaji kurang).” Umar-pun
menjawab: “Hai Aba Ubaidah, jika aku tidak meminta bantuan kepada yang ahli
agama untuk menyelamatkan agamaku, lalu kepada siapa aku meminta pertolongan?”
Abu Ubaidah berkata: “Jika Engkau memang melakukan, maka cukupkanlah
(pendapatan) pekerjaan mereka agar terhindar dari pengkhianatan. Jika Engkau
memakai mereka untuk mengurusi sesuatu, maka limpahkanlah ganjaran bagi mereka
untuk bagian gaji dan rizki yang mereka butuhkan.” [6]
Sunnah ini menjelaskan bahwa kecukupan pendapatan
para pegawai dapat membantu mereka melaksanakan amanah kerja dan menghindarkan
mereka dari praktik korupsi.
6. Hukuman Jera Bagi Siapa Saja yang Melanggar Harta Publik.
Membuat undang-undang yang berisi hukuman jera
bagi pelaku korupsi, kolusi & nepotisme merupakan salah satu sarana
terpenting menghentikan praktik kerusakan pada kalangan pegawai. Telah banyak
dalam Al Quran dan As Sunnah dalil yang menjelaskannya.
Kesimpulannya, kasus-kasus korupsi tampak terjadi
di seluruh dunia, dan Islam telah lebih dulu memeranginya sebelum undang-undang
yang dibuat jaman sekarang, yang mana Islam telah menaruh kaidah dasar, dan
batasannya. Yang terpenting ialah menanamkan jiwa iman dalam hati manusia,
memilih pegawai yang baik, mengklarifikasi dan mengawasi mereka dengan bertanya
“Dari mana kau dapatkan ini?”, meringankan beban harta pegawai dengan tunjangan-tunjangan,
membuat peraturan dan undang-undang gaji yang adil sehingga mencukupi kebutuhan
para pegawai, dan menetapkan hukuman jera bagi yang melanggar kehalalan harta
publik, lalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi era modern.
Referensi:
[1] Abu Yusuf Al Anshari. Al Kharraj. Al Maktabah Al
Azhariyah Litturats. Halaman 120.
[2] Ahmad bin Hanbal. Fadhail As Shahabah.
Muassasah Ar Risalah. Beirut. Cetakan 1403 H – 1983 M. 1/292.
[3] Ibnu Taimiyyah. Majmu’ Al Fatawa. Mujamma’
Malik Al Fahd Lithibaatil Mushaf. Madinah Al Munawwarah. 1416 H/ 1995 M. 28/281.
[4] Ibnu Hajar Al Atsqalani. Al Ishobah Fi
Tamyiz As Shahabah. Darul Kutub Al Ilmiyyah. Beirut. Cetakan 1415 H. 1/700.
[5] Al Baihaqy. Assunan Al Kubra. Daarul Kutub Al
Ilmiah. Beirut. Cetakan ketiga 1424 H / 2003 M. 6/243.
[6] Abu Yusuf
Al Anshari. Al Kharraj. Al Maktabah Al Azhariyah Litturats. Halaman 120.
Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa timur,
Indonesia,
Sabtu, 20 Rabiul Akhir 1442 H (5 Desember 2020 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukuman koruptor undang undang korupsi kpk komisi pemberantasan korupsi cara memberantas korupsi cara mendidik anak korupsi dalam Islam

Komentar
Posting Komentar