Langsung ke konten utama

Cara Islam Memberantas Korupsi

 


Harta publik lebih dimuliakan daripada harta milik pribadi, karena itu, melanggar batas kehalalan harta publik termasuk dosa besar. Telah tersebut dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam petunjuk yang mengharamkan mengambil harta publik secara bathil, termasuk korupsi, Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqarah: 188)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Asaidi radhyiallahu ‘anhu, dia berkata:

اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ (رواه البخاري ومسلم)

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seorang lelaki dari (kabilah) Al Azd yang disebut (bernama) Ibnul Utbiyyah untuk mengurus bagian sedekah (zakat). Ketika kembali datang (dari tugasnya) ia berkata: “Ini bagian harta kalian, dan ini bagian hadiah untukku”. Maka berdirilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan naik ke atas mimbar, dilanjutkan dengan memuji syukur kepada Allah dan berkata (untuk mengingkari): “Bagaimana bisa seorang pegawai kita utus lalu kembali dan berkata: “Ini bagian kalian dan ini bagianku!?” Kenapa dia tidak coba saja duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu melihat apakah dia (akan) diberi hadiah ataukah tidak (karena perbuatannya itu)? Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya (Allah), dia tidak akan membawa apa-apa, kecuali nanti pada hari kiamat akan ia pikul di atas punggungnya (dosa itu), jika itu (sebesar unta), maka ia akan tanggung beserta suaranya, sapi beserta suaranya, ataupun kambing beserta suaranya””. (HR. Bukhari & Muslim)

Syariat Islam memiliki banyak kaidah dasar untuk memberantas korupsi, diantaranya:

1.      Tarbiyah Imaniyah di Rumah, Sekolah dan Kampus.

Tarbiyah Imaniyah (Pendidikan Iman) ialah pondasi pertama dan utama untuk memberantas korupsi, baik pendidikan iman di rumah, sekolah, maupun kampus. Tidak diragukan lagi, hilangnya iman dari hati kebanyakan manusia, serta tidak diikutsertakannya peran agama dalam berkehidupan, menjadikan mereka terjerumus dalam dosa dan maksiat, termasuk praktik korupsi. Nihilnya akhlak dan nilai moral terpuji yang berlandaskan agama hanif ini berpotensi memunculkan kerusakan & kemaksiatan, seperti korupsi, dan sejenisnya.

Manusia yang berakal tidak akan mengingkari urgensi pengembangan nilai-nilai agama dengan fokus membina akhlak, untuk memerangi korupsi. Karena kebanyakan korupsi terlaksana karena hilangnya akhlak si pelaku, dia lakukan secara tersembunyi, rahasia, dengan kelihaian tinggi, ditambah penggunaan kemajuan teknologi untuk melancarkan aksi dan menutupi jejak korupsi. Itulah yang semakin menyulitkan undang-undang memberantas praktik korupsi dengan sebersih-bersihnya, sempurna dan menyeluruh.

Nilai-nilai agama sangat jelas memiliki peran besar memerangi korupsi, karena agama mengajak manusia beramal saleh, melakukan kebajikan, berpegang teguh kepada akhlakul karimah dalam segala aspek kehidupan, di mana saja, dan kapan saja. Inti dari nilai-nilai ini ialah pengawasan terhadap diri sendiri (ar raqabah adz dzatiyah) individu pada setiap pekerjaan yang ia lakukan. Ketika setiap individu berpegang teguh pada pengawasan diri yang berlandaskan rasa takut kepada Allah ta’ala semata, ia akan mampu dengan sendirinya menahan terjadinya praktik korupsi dengan segala jenisnya secara efektif.

Kalau kita ambil satu contoh saja seperti ibadah shalat serta pengaruhnya terhadap tingkah laku manusia, maka kita tahu betapa pentingnya berpegang teguh dengan tali agama, dengannya kita tahu pula pengaruhnya terhadap tindak korupsi. Allah ta’ala berfiman,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“ … Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al Ankabut: 45)

Seorang muslim yang khusyu’ menghadap Allah ta’ala saat shalat, berarti ia selalu merasa diawasi oleh Sang Maha Melihat, dengan ijin Allah dia juga takut bertindak korup meski sendirian tanpa ada satu orangpun yang melihatnya, dia yakin Allah pasti melihat setiap detail perbuatannya.

Dari sini kita katakan, bahwa hilangnya penanaman iman, akhlak yang mulia, nilai moral yang baik dari yayasan-yayasan pendidikan atau malah justru memeranginya, pasti akan melahirkan para alumni yang tidak menghalalkan tidak pula mengharamkan perbuatannya, karena tidak tahu-menahu manakah nilai-nilai mulia dalam berkehidupan. Membiarkan anak, murid, atau mahasiswa berlaku curang, saat masa pendidikan juga secara tidak langsung membiarkan mereka berlaku korup.

2.      Memilih Petugas Atas Dasar yang Benar.

Untuk memerangi korupsi pada sebuah instansi pemerintah maupun non pemerintah, maka perlu memilih petugas, pegawai, atau pekerja dengan landasan seleksi yang benar, yaitu berdasarkan keadilan, integritas (kemampuan), ketangguhan, bobot, bebet, loyalitas (kesetiaan), amanah, kejujuran, dan kesungguhan yang dimiliki, bukan memilih petugas sekedar atas dasar kekeluarga atau golongan semata (nepotisme) padahal tidak memiliki kemampuan yang mumpuni. Disebutkan dalam Al Quran kisah wanita yang menginginkan Nabi Musa ‘alaihissalam supaya bekerja untuk ayahnya,

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Hai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS. Al Qoshosh: 26)

Juga dalam kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam, Allah ta’ala berfirman,

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“(Yusuf) berkata: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي، ثُمَّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا (رواه مسلم).

“Hai Rasulullah, tidakkah kau memakaiku? Maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menepukkan tangan ke atas pundaknya dan berkata: “Hei Aba Dzar, engkau itu lemah, sedangkan amanah itu nanti pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali yang mengambil haknya dan melaksanakan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim)

Sang Hakim Abu Yusuf sahabat Imam Abu Hanifah menuliskan sepucuk surat untuk Khalifah Bani Abbasiyah Harun Arrasyid yang tertuang dalam kitab Al Kharraj, isinya:

وَرَأَيْتُ "أَبْقَى اللَّهُ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ" أَنْ تَتَّخِذَ قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الصَّلاحِ وَالدِّينِ وَالأَمَانَةِ فَتُوَلِّيَهُمُ الْخَرَاجَ. وَمَنْ وَلَّيْتَ مِنْهُمْ فَلْيَكُنْ فَقِيهًا عَالِمًا مُشَاوِرًا لأَهْلِ الرَّأْيِ عَفِيفًا، لَا يَطَّلِعَ النَّاسُ مِنْهُ عَلَى عَوْرَةٍ وَلا يَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لائِمٍ، مَا حَفِظَ مِنْ حَقٍّ وَأَدَّى مِنْ أَمَانَةٍ احْتَسَبَ بِهِ الْجَنَّةَ وَمَا عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ خَافَ عُقُوبَةَ اللَّهِ فِيمَا بَعْدَ الْمَوْتِ، تَجُوزُ شَهَادَتُهُ إِنْ شَهِدَ، وَلا يُخَافُ مِنْهُ جَوْرٌ فِي حُكْمٍ إِنْ حَكَمَ؛ فَإِنَّكَ إِنَّمَا تُوَلِّيهِ جِبَايَةَ الأَمْوَالِ وَأَخْذَهَا مِنْ حِلِّهِا وَتَجَنُّبَ مَا حرم مِنْهَا، يرفع مِنْ ذَلِكَ مَا يَشَاءُ وَيَحْتَجِنُ مِنْهُ مَا يَشَاء.ُ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَدْلا ثِقَةً أَمِينًا فَلا يُؤْتَمَنُ عَلَى الأَمْوَالِ

“Menurut pandanganku -semoga Allah menetapkan Amirul Mu’minin- angkatlah mereka yang dari kalangan orang baik, beragama, dan amanah untuk mengurus pajak. Dari mereka yang kau angkat, hendaklah mereka yang faqih (paham ilmu agama), ‘alim (berpengetahuan), bisa diajak berdiskusi (musyawarah) dengan ahlinya, mampu menjaga diri dari perbuatan hina, tidak membeberkan aurat (aib internal) kepada masyarakat, dan tidak takut celaan orang yang suka mencela, ikhlas untuk Allah.  Hak yang dijaga & amanah yang dilaksanakan akan terbalas dengan surga. Untuk melakukan selainnya ia akan takut hukuman Allah setelah mati, (dengannya bisa) diterima persaksiannya jika bersaksi, tidak pula ditakutkan darinya perbuatan yang menyimpang dari (aturan) hukum.” [1]

Memilih petugas, pegawai atau pekerja atas dasar yang salah, akan melahirkan kerusakan dalam instansi yang sering kita dengar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)

“Jika amanah dihilangkan, maka tunggulah kehancuran. Lalu ditanya: “Bagaimana hilangnya?” Beliau menjawab: “Jika perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.”” (HR. Bukhari)

3.      Memperkuat Sarana Klarifikasi dan Pengawasan.

Kuatnya sarana klarifikasi dan pengawasan mampu meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Agama Islam sejak awal memiliki landasan supaya seorang muslim mengklarifikasi harta yang dimiliki oleh pegawai, baik secara kolektif maupun individu. Bertanya kepada petugas “Dari mana kamu dapatkan ini?” telah tersebut dalam banyak hadits, diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: " تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ (رواه مسلم)

“Bilal datang sambil membawa kurma (bagus) jenis Birni. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya: “Dari mana ini?” Bilal menjawab: “Sebelumnya kami memiliki kurma yang jelek, lalu kami jual dua takaran sho’ (kurma jelek ini) dengan imbalan satu takaran sho’ (kurma yang bagus) sebagai hidangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka Rasulullah menjelaskan: “Ouh, itulah tepatnya yang disebut riba, jangan kau lakukan itu, akan tetapi jika Engkau ingin membeli kurma, maka juallah dagangan lain, lalu belilah menggunakannya.” (HR. Muslim)

شَرِبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَبَنًا فَأَعْجَبَهُ قَالَ: لِلَّذِي سَقَاهُ: " مِنْ أَيْنَ لَكَ هَذَا اللَّبَنُ؟ " فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَرَدَ عَلَى مَاءٍ، قَدْ سَمَّاهُ، فَإِذَا نَعَمٌ مِنْ نَعَمِ الصَّدَقَةِ، وَهُمْ يَسْقُونَ، فَحَلَبُوا لِي مِنْ أَلْبَانِهَا، فَجَعَلْتُهُ فِي سِقَائِي، وَهُوَ هَذَا، فَأَدْخَلَ عُمَرُ يَدَهُ، فَاسْتَقَاهُ (رواه البيهقي)

“Umar bin Khattab meminum secangkir susu lalu terkejut (karenanya) lalu betanya kepada lelaki pemberi air minum itu: “Dari mana kamu dapat susu ini?” Ia menjawab bahwa (air susu itu) ia peroleh dari (air susu) yang telah jelas siapa pemiliknya, yaitu dari ternak yang disedekahkan (susunya). “Mereka (para penggembala) membagi-bagi minuman, memeraskan untukku susunya, kupakai sebagai bekal minum dan inilah dia”. Umar-pun memasukkan kembali tangannya lalu meminta diambilkan minum darinya.” (HR. Al Baihaqy)

4.      Meringankan Beban Harta Para Pekerja.

Meringankan tanggungan hidup pekerja - terkusus para pekerja senior - mampu meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Tunjangan hidup pekerja harus disebutkan sebelum mereka menjabat, yaitu tunjangan hidup untuk istri dan anak. Sehingga para pekerja tidak disibukkan lagi dengan proyek lain ketika mereka membutuhkan pendapatan tambahan demi memenuhi tuntutan hidup.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa para sahabat Nabi yaitu Khalid bin Walid,Yazid bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin ‘Ash menulis surat kepada Khalifah Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu ‘anhum supaya, “Tambahkanlah tunjangan kami (para pegawai), atau kalau tidak demikian, utus saja untuk tugas Anda yang gajinya cukup baginya”. Lalu Abu Bakar berkonsultasi kepada sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu untuk membahas itu, ia (Umar) menjawab: “Jangan Kau tambahkan (gaji) mereka walaupun satu dirham!” Abu Bakar bertanya: “Lalu siapa (yang bekerja) untuk menjalankan tugas mereka?” Umar menjawab: “Cukup saya saja, dan Engkau tak perlu membayar aku.” Ia (Umar) kemudian bersiap-siap.

Sampailah kabar tersebut kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, lalu ia datang dan memberi masukan kepada Sang Khalifah Abu Bakar: “Hai Khalifah Rasulullah, sungguh kedekatanmu dengan Umar dan juga pendapatnya (tentang gaji pegawai), sedikit memberikan manfaat kepada kaum muslimin, maka tambahkanlah (gaji) mereka, karena (Umar) ialah khalifah setelahmu nanti.” Maka (Abu Bakar) memutuskan untuk menambah gaji dengan sepengetahuan Umar bin Khattab, lalu ditambahlah apa yang mereka minta. Tak lama setelah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah, ia menulis surat kepada mereka (para pegawai): “Jika kalian ridha dengan gaji pertama (yang lama), atau kalau tidak, maka mundurlah dari tugas kami.”

Setelah dikeluarkannya keputusan Umar itu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dipakai untuk menjabat menggantikan Yazid, ia bersama ‘Amr (bin ‘Ash) ridha (akan gaji lama yang ditetapkan khalifah Abu Bakar), sedangkan Khalid (bin Walid) memilih untuk turun dari jabatannya. Telah disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab menulis surat bagi mereka (yang ridha): “Tulislah semua harta yang kalian berdua miliki.” Merekapun melakukannya. Maka Khalifah Umar tidak lagi menghitung gaji bagi mereka berdua harta (yang diperlukan), dan jika mereka membutuhkan, pasti diambilkan dari Baitil Maal. [2] Itulah tunjangan bagi para pegawai.

Dulu Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membagi tunjangan kepada para pejabat jika tahu kalau mereka memang memanfaatkannya (dengan benar) setelah menjabat. Peraturan pembagian tunjangan ini merupakan tindakan preventif oleh sang khalifah, karena ia merasakan adanya perkembangan neraca keuangan negara yang pesat, dan ia kuatir kalau ada pejabat yang mengambil sebagian darinya atas nama jabatan yang ia sandang.

Syakhul Islam bin Taimiyyah berkata,

وَكَذَلِكَ مُحَابَاةُ الْوُلَاةِ فِي الْمُعَامَلَةِ مِنْ الْمُبَايَعَةِ وَالْمُؤَاجَرَةِ وَالْمُضَارَبَةِ وَالْمُسَاقَاةِ وَالْمُزَارَعَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ هُوَ مِنْ نَوْعِ الْهَدِيَّةِ؛ وَلِهَذَا شَاطَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ عُمَّالِهِ مَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ وَدِينٌ لَا يُتَّهَمُ بِخِيَانَةِ؛ وَإِنَّمَا شَاطَرَهُمْ لَمَّا كَانُوا خُصُّوا بِهِ لِأَجْلِ الْوِلَايَةِ مِنْ مُحَابَاةٍ وَغَيْرِهَا وَكَانَ الْأَمْرُ يَقْتَضِي ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ كَانَ إمَامَ عَدْلٍ يَقْسِمُ بِالسَّوِيَّةِ

“Begitu pula, (condong) mengedepankan pejabat dalam berinteraksi, transaksi jual beli, sewa, perpajakan, (akses) pengairan, pengolahan tanah, dan semacamnya termasuk dalam jenis hadiah. Karena itulah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menambahkan bagian (gaji) untuk para pegawainya yang memiliki keunggulan dalam agama dan tidak tertuduh berkhianat. Mereka diberi bagian (lebih), dikedepankan, khusus karena (tanggung jawab) jabatan (yang mereka emban), dan disebabkan oleh keadaan yang menuntut demikian. (Juga) karena ia (Umar) ialah pemimpin yang adil, membagi dengan sesuai.” [3]

Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan,

عزل عمر أبا موسى عن البصرة وقدامة بن مظعون وأبا هريرة والحارث بن وهب أحد بني ليث بن بكر، وشاطرهم أموالهم- فذكر القصة، وفيها: وقال للحارث: ما أعبد وقلاص بعتها بمائة دينار؟ قال: خرجت بنفقة معي فتجرت فيها. قال: إنا والله ما يعثناك للتجارة في أموال المسلمين. ثم أمره أن يحملها، فقال: والله لا عملت لك عملا بعدها. قال: تيدك حتى أستعملك.

“Umar bin Khattab menurunkan Abu Musa dari jabatan gubernur Bashrah, juga Qudamah bin Madz’un, Abu Hurairah, dan Al Harits bin Wahb salah seorang anak Bani Bakr (radhiyallahu ‘anhum), lalu membagikan bagian tunjangan bagi mereka. Disebutkan salah satu kisahnya, ketika ditanyakan kepada Al Harits: “Apakah kamu menjual budak-budak dan unta-unta muda dengan (harga) seratus dinar?” Al Harits menjawab: “Aku keluar dengan harta yang aku bawa, lalu ku berdagang menggunakannya.” Umar berkata: “Kami ini sungguh demi Allah, kami tidak mengutus kamu untuk memperdagangkan harta kaum muslimin.” Lalu Umar menyuruhnya supaya membawa (harta itu ke Baitul Mal) dan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mempkerjakanmu untuk suatu pekerjaan setelahnya.” Dia berkata: “Pelan-pelanlah, hingga aku memakaimu kembali.” [4]

Umar bin Khattab juga pernah menyita sebagian unta milik Abdullah anaknya ketika tahu kalau dia memanfaatkan kedudukannya, meskipun dia anaknya sendiri. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menceritakan,

اشْتَرَيْتُ إِبِلًا وَأَنْجَعْتُهَا إِلَى الْحِمَى، فَلَمَّا سَمِنَتْ قَدِمْتُ بِهَا، قَالَ: فَدَخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ السُّوقَ فَرَأَى إِبِلًا سِمَانًا فَقَالَ: " لِمَنْ هَذِهِ الْإِبِلُ؟ " قِيلَ: لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: فَجَعَلَ يَقُولُ: " يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ بَخٍ بَخٍ ابْنَ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: فَجِئْتُهُ أَسْعَى فَقُلْتُ: مَا لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: " مَا هَذِهِ الْإِبِلُ؟ " قَالَ: قُلْتُ: إِبِلٌ أَنْضَاءُ اشْتَرَيْتُهَا وَبَعَثَتُ بِهَا إِلَى الْحِمَى أَبْتَغِي مَا يَبْتَغِي الْمُسْلِمُونَ، قَالَ: فَقَالَ: " ارْعَوْا إِبِلَ ابنِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، اسْقُوا إِبِلَ ابْنِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ اغْدُ عَلَى رَأْسِ مَالِكَ وَاجْعَلْ بَاقِيَهُ فِي بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ

“Saya membeli unta dan kususukan ia di dalam al hima (yaitu sebidang tanah yang dilindungi oleh negara). Setelah unta itu gemuk kuajukanlah ke pasar (untuk dijual). Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu masuk pasar, ia melihat seekor unta yang gemuk dan bertanya: “Milik siapakah unta gemuk ini?” Dikatakan bahwa unta itu milik Abdullah bin Umar, merekapun memuji Abdullah bin Umar anak Amirul Mukminin dengan senang dan bangganya. Maka akupun (Abdullah) berusaha mendatanginya (Umar), lalu kutanyakan: “Ada apakah hai Amirul Mukminin?” Ia (Umar) bertanya: “Unta apa ini?” Kujawab: “Unta kurus yang aku beli lalu kukirim dia ke al hima, aku harapkan apa yang diharapkan oleh kaum muslimin.” Umar berkata: “Kalian ternaklah unta anak Amirul Mukminin, berikanlah minum unta anak Amirul Mukminin. Hai Abdullah bin Umar, pergilah dengan membawa modal yang kau miliki, dan jadikan sisanya (labanya) untuk Baitul Mal kaum muslimin.”” [5]

5.      Peraturan Gaji Adil yang Memperhatikan Kemaslahatan Pegawai.

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلًا فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا، قَالَ: قَالَ أَبُو بَكْرٍ: أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ

“Siapa yang bekerja untuk kami silakan menikah, jika belum memiliki pembantu maka carilah pembantu, jika belum memiliki tempat tinggal maka carilah tempat tinggal. Abu Bakar berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mencari selainnya maka ia telah menipu atau mencuri.”” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian, kebutuhan pokok para pekerja akan terpenuhi dan menjauhkan mereka dari praktik korupsi. Abu Yusuf menyebutkan dalam kitabnya Al Kharraj, bahwa Abu Ubaidah bin Jarrah mengomentari kebijakan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu,

دَنَّسْتَ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: يَا أَبَا عُبَيْدَةَ إِذَا لَمْ أَسْتَعِنْ بِأَهْلِ الدِّينِ عَلَى سَلامَةِ دِينِي فَبِمَنْ أَسْتَعِينُ؟ قَالَ: أَمَا إِنْ فَعَلْتَ فَأَغْنِهِمْ بِالْعِمَالَةِ عَنِ الْخِيَانَةِ، يَقُولُ: إِذَا اسْتَعْمَلْتَهُمْ عَلَى شَيْءٍ فَأَجْزِلْ لَهُمْ فِي الْعَطَاءِ وَالرِّزْقُ لَا يَحْتَاجُونَ.

“Engkau telah mengotori para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (dengan jabatan tinggi dan gaji kurang).” Umar-pun menjawab: “Hai Aba Ubaidah, jika aku tidak meminta bantuan kepada yang ahli agama untuk menyelamatkan agamaku, lalu kepada siapa aku meminta pertolongan?” Abu Ubaidah berkata: “Jika Engkau memang melakukan, maka cukupkanlah (pendapatan) pekerjaan mereka agar terhindar dari pengkhianatan. Jika Engkau memakai mereka untuk mengurusi sesuatu, maka limpahkanlah ganjaran bagi mereka untuk bagian gaji dan rizki yang mereka butuhkan.” [6]

Sunnah ini menjelaskan bahwa kecukupan pendapatan para pegawai dapat membantu mereka melaksanakan amanah kerja dan menghindarkan mereka dari praktik korupsi.

6.      Hukuman Jera Bagi Siapa Saja yang Melanggar Harta Publik.

Membuat undang-undang yang berisi hukuman jera bagi pelaku korupsi, kolusi & nepotisme merupakan salah satu sarana terpenting menghentikan praktik kerusakan pada kalangan pegawai. Telah banyak dalam Al Quran dan As Sunnah dalil yang menjelaskannya.

Kesimpulannya, kasus-kasus korupsi tampak terjadi di seluruh dunia, dan Islam telah lebih dulu memeranginya sebelum undang-undang yang dibuat jaman sekarang, yang mana Islam telah menaruh kaidah dasar, dan batasannya. Yang terpenting ialah menanamkan jiwa iman dalam hati manusia, memilih pegawai yang baik, mengklarifikasi dan mengawasi mereka dengan bertanya “Dari mana kau dapatkan ini?”, meringankan beban harta pegawai dengan tunjangan-tunjangan, membuat peraturan dan undang-undang gaji yang adil sehingga mencukupi kebutuhan para pegawai, dan menetapkan hukuman jera bagi yang melanggar kehalalan harta publik, lalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi era modern.

Referensi:

[1] Abu Yusuf  Al Anshari. Al Kharraj. Al Maktabah Al Azhariyah Litturats. Halaman 120.

[2] Ahmad bin Hanbal. Fadhail As Shahabah. Muassasah Ar Risalah. Beirut. Cetakan 1403 H – 1983 M. 1/292.

[3] Ibnu Taimiyyah. Majmu’ Al Fatawa. Mujamma’ Malik Al Fahd Lithibaatil Mushaf. Madinah Al Munawwarah. 1416 H/ 1995 M.  28/281.

[4] Ibnu Hajar Al Atsqalani. Al Ishobah Fi Tamyiz As Shahabah. Darul Kutub Al Ilmiyyah. Beirut. Cetakan 1415 H. 1/700.

[5] Al Baihaqy. Assunan Al Kubra. Daarul Kutub Al Ilmiah. Beirut. Cetakan ketiga 1424 H / 2003 M. 6/243.

[6] Abu Yusuf  Al Anshari. Al Kharraj. Al Maktabah Al Azhariyah Litturats. Halaman 120.

Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia,
Sabtu, 20 Rabiul Akhir 1442 H (5 Desember 2020 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukuman koruptor undang undang korupsi kpk komisi pemberantasan korupsi cara memberantas korupsi cara mendidik anak korupsi dalam Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...