Arti Etimologi Hudud
Kata hudud (الحدود) adalah kata jama’ dari kata had (الحد) yang berarti “melarang” atau “batasan”, bisa juga diartikan
dengan “batas dari dua hal” atau “yang membedakan antara yang satu dan yang
lain”. [1]
Arti Terminologi Hudud
Dalam kitab At Ta’rifat hudud berarti:
عقوبة
مقدرة وجبت حقًا لله تعالى
“Hukuman terukur yang diwajibkan, (dan
merupakan) hak Allah ta’ala”. [2]
Maka tidak termasuk kategori hudud
hukuman yang tidak terukur, yaitu:
1. At ta’zir (التعزير),
atau hukuman yang ditentukan oleh kebijakan pihak berwenang/hakim.
2. Al qisas (القصاص),
karena merupakan hukuman untuk perkara hak sesama manusia, bukan hak Allah.
Hudud ada enam, yaitu had untuk:
1. Hukuman zina.
2. Hukuman minum miras (khamr).
3. Hukuman mabuk.
4. Hukuman al khadzf (القذف)
atau tuduhan zina.
5. Hukuman pencurian.
6. Hukuman begal. [3]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hukuman
yang terukur ini disebut hudud karena beberapa hal, diantaranya; karena hukuman
ini mampu “melarang” pelaku melakukan dosa yang sama atau membuatnya jera, karena
jumlah/besaran hukuman itu “terukur” menurut syariat, dan karena hukuman ini
adalah pembuat jera bagi para pelaku, yang disyariatkan oleh Allah subhanahu
wa ta’ala. [4]
Dalil Kewajiban Menegakkan Hudud
Menegakkan hudud hukumnya fardhu (wajib)
bagi ulil amri (pemerintah) atau yang mewakilinya, menurut Al Qur’an, As
Sunnah, Al Ijma’ dan Akal.
Dalil dari Al Quran:
Firman Allah ta’ala:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.” (QS. An Nur: 2)
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nur: 4)
Dalil dari As Sunnah:
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أن
قريشًا أهمهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت، فقالوا: من يكلم فيها رسول الله -
صلى الله عليه وسلم -؟ فقالوا: ومن يجترئ عليه إلا أسامة حِبُّ رسول الله - صلى
الله عليه وسلم -؟! فكلَّمه أسامة، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «أتشفع
في حدٍّ من حدود الله؟» ثم قام فاختطب فقال: «يا أيها الناس إنما أهلك الذين قبلكم
أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد،
وأيم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
“Bahwa Quraisy sedang sibuk dengan
perkara seorang wanita Al Makhzumiyah yang telah mencuri, dan mereka berkata:
“Siapa yang mau membicarakan tentang dia kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam?” Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani berbicara
tentangnya (kepada Rasul) kecuali Usamah yang dicintai Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.” Maka Usamah berbicara kepadanya, dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menjawab: “Apa kamu mencari syafaat (keringanan) akan had
daripada hudud Allah?” Lalu beliau berdiri dan berkhutbah: “Hai sekalian
manusia, sungguh mereka (kaum-kaum) sebelum kalian dihancurkan hanya karena
jika ada orang mulia/berkedudukan mencuri, dia ditinggalkan, dan jika ada orang
lemah mencuri mereka menghukumnya (had), demi Allah jika saja Fatimah binti
Muhammad mencuri, maka aku potong tangannya.” (HR. Bukhari no. 3475, dan Muslim
no. 1688, sohih)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nu’man
bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhamamd shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
مثل
القائم على حدود الله والواقع فيها كمثل قوم استهموا على سفينة، فأصاب بعضهم
أعلاها وبعضهم أسفلها، فكان الذين في أسفلها إذا استقوا الماء مرُّوا على من
فوقهم، فقالوا: لو أنا خرقنا في نصيبنا خرقًا ولم نؤذ من فوقنا، فإن تركوهم وما
أرادوا هلكوا جميعًا، وإن أخذوا على أيديهم نجوا ونجوا جميعًا
“Ibarat orang yang menegakkan hudud
Allah, dan terjadi pada mereka, seperti kaum yang bertaruh; (sehingga) sebagian
naik di bagian atasnya (kapal) dan sebagian di bagian bawahnya (kapal). Ketika
mereka yang di bawah menginginkan air, maka mereka perlu melewati yang di atas
mereka dan berkata: “Kalau saja kita bisa mengambil bagian (air) kami tanpa mengganggu
yang di atas kami (dengan melubangi bagian bawah perahu untuk mendapatkan air).”
Maka jika mereka (yang di atas) mengacuhkan (permintaan) mereka, mereka akan
binasa bersama, dan jika mereka (yang di atas) mengulurkan tangan mereka, maka
akan selamat bersama.” (HR. Bukhari no. 2493 dan Tirmidzi no. 2173, sohih)
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أقيموا
حدود الله في القريب والبعيد، ولا تأخذكم في الله لومة لائم
“Tegakkanlah hudud Allah untuk yang dekat
maupun jauh, dan jangan mempengaruhimu celaan orang yang mencela.” (HR. Ibnu
Majah no. 2540, hasan)
Dalil dari Al Ijma’:
Seluruh ulama umat berkonsensus akan
kewajiban penegakan hudud bagi yang terbukti melakukan tindak sebabnya, dan
tidak ada perselisihan atau perbedaan pendapat tentang perkara ini.
Dalil dari Akal:
Manusia memiliki naluri/tabiat yang
condong mengambil kenikmatan dari yang lain dan berusaha mendapatkannya. Baik
itu berupa minum minuman keras, zina, menuduh zina, atau menumpahkan darah,
jika tidak terdapat aturan, maka berpotensi dilakukan dengan cara yang salah. Di
sini berlakulah hikmah syariat Allah ta’ala dalam penegakan hudud,
supaya manusia terlindungi dari kerusakan dan berhenti (jera) dari tindakan
yang salah; karena membiarkan masyarakat hidup bebas tanpa penegakan hukuman
yang menjadikan pelaku keburukan jera, mengakibatkan sesat atau kacaunya
kehidupan mereka. Maksud utama dari penegakan hudud ialah agar memberi efek
jera atas sesuatu yang merugikan hamba-hamba Allah.
Keutamaan Penegakan Hudud
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
إقامةُ
حدٍّ بأرض، خير لأهلها من مطر أربعين صباحًا
“Menegakkan hudud di muka bumi lebih baik
bagi penduduknya daripada hujan selama 40 pagi.” (HR. Ibnu Majah no. 2538,
Nasai 8/75, Ahmad 2/362-402, dan Ibnu Hibban no. 4997-4398, hasan)
Bolehkah Meringankan Hukuman Hudud?
Meringankan hukuman hudud tidak boleh
dilakukan jika telah sampai perkaranya kepada hakim dan telah ditetapkan
olehnya, karena merupakan permintaan untuk meninggalkan kewajiban. Sebagaimana
ingkarnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Usamah bin
Zaid dalam hadis tersebut di atas, ketika dia meminta keringanan bagi wanita Al
Makhzumiyah yang telah mencuri, dengan sabdanya:
أتشفع
في حد من حدود الله؟
“Apakah kamu meminta keringanan untuk
sebuah had daripada hudud Allah?” (HR. Bukhari no. 3475, dan Muslim no. 1688,
sohih)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu
berkata:
من
حالت شفاته دون حد من حدود الله تعالى، فقد ضاد الله في خلقه
“Siapa yang meloloskan keringanan had
daripada hudud Allah ta’ala, maka dia telah melawan Allah dalam
ciptaanNya.” (HR. Abu Daud no. 3597 dan Ahmad 2/70, sohih)
Akan tetapi jika perkara hudud ini belum
sampai kepada hakim, maka menurut mayoritas (jumhur) ulama, keringanan dapat
diminta dari yang mengangkat perkara supaya membebaskannya dan tidak
diperkarakan; karena kewajiban penegakan hudud saat itu belum ditetapkan,
sedangkan kewajiban tidak ditetapkan dengan sekedar perbuatan. [5]
Pendapat ini diperkuat dengan beberapa hadis,
diantaranya sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
تعافوا
الحدود فيما بينكم، فما بلغني من حد فقد وجب
“Saling memaafkanlah kalian (dalam
perkara) hudud sesama kalian, maka apa yang telah sampai kepadaku, itu telah
menjadi wajib.” (HR. Abu Daud no. 4376, Nasai 8/70, dan Baihaqy 8/331, hasan)
Siapa yang Menegakkan Hudud?
Perkara penegakan hudud diserahkan kepada
pihak berwenang; yaitu hakim muslim atau yang mewakilinya, dan tidak
diperbolehkan bagi individu masyarakat menegakkan hudud atas siapa yang
melakukan tindakan penyebabnya. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan
orang-orang yang beriman menegakkan hudud dengan perintah yang mutlak, akan
tetapi telah diketahui, bahwa pelaku perintah yang dimaksud harus mampu
menegakkannya. Mereka yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan atas mereka
menegakkan hudud, sedangkan yang mampu adalah penguasa negri. Karena itulah
wajib atas penguasa/pemerintah dan yang mewakilinya menegakkan hudud Allah.
Tidak pernah ada pelaksanaan hukuman
hudud di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dengan
sepengetahuan dan ijin khalifah, begitu pula di masa Khulafaur Rasyidin, pasti
dilaksanakan dengan ijin khalifah; karena hak Allah memerlukan ijtihad, dalam
pelaksanaannya beresiko terjadi kesalahan fatal, maka tidak boleh dilakukan
kecuali oleh pihak berwenang (pemerintah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah mewakilkan pelaksanaan hukuman hudud kepada seorang sahabat
dan memerintahkan,
واغْدُ
يا أنيس إلى امرأة هذا، فإن اعترفت فارجمها
“Pergilah hai Unais ke istri orang ini,
jika dia mengaku (zina) maka rajamlah.” (HR. Bukhari no. 2315 dan Muslim no.
1698) [6][7]
Selanjutnya silakan baca: Perkara-perkara
yang Bisa Membatalkan Pelaksanaan Hudud
Referensi:
1. Ali bin Muhammad Al Jarjani. At Ta’rifat. Cetakan 1 Darul Kutub
Al Ilmiyah – Beirut – Lebanon, tahun 1403 H/1983 M. Hal. 83.
2. Ali bin Muhammad Al Jarjani. At Ta’rifat. Cetakan 1 Darul Kutub
Al Ilmiyah – Beirut – Lebanon, tahun 1403 H/1983 M. Hal. 83.
3. Muhammad Amim Ihsan Al Barkaty. At Ta’rifat Al Fiqhiyyah. Darul
Kutub Al Ilmiyah. Cetakan 1 Darul Kutub Al Ilmiyah, tahun 1424 H/2003 M. Hal.
77.
4. Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Sahih Fiqih Sunnah Wa
Adillatuhu. Cetakan Al Maktabah At Tauqifiyyah – Cairo – Mesir, tahun 2003 M.
4/4.
5. Abu Zakaria Muhyiddin An Nawawi. Roudhotut Thalibin Wa Umdatul
Muftin. Cetakan 3, Al Maktabah Al Islamiyah – Beirut, tahun 1412 H/1991 M.
10/95.
6. Abu Zakaria Muhyiddin An Nawawi. Roudhotut Thalibin Wa Umdatul
Muftin. Cetakan 3, Al Maktabah Al Islamiyah – Beirut, tahun 1412 H/1991 M.
10/102.
7. Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Sahih Fiqih Sunnah Wa
Adillatuhu. Cetakan Al Maktabah At Tauqifiyyah – Cairo – Mesir, tahun 2003 M.
4/7.
Disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan
Arab Saudi.
Kamis, 14 Sha’ban 1443 H (17 Maret 2022
M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain,
B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
Arti hudud pengertian hudud makna
hudud dalil hudud landasan hudud kewajiban hudud ayat hudud hadis hudud had
pencurian had zina had had minum khamr had minum miras kewajiban pemerintah
kewajiban hudud kewajiban ulil amri تعريف الحدود معنى الحدود حكم الحدود إقام الحدود syariat islam hukum islam

Komentar
Posting Komentar