Ada sebuah amalan ringan jika dilakukan, namun berat di timbangan, menjadi penyebab keselamatan, dan pintu banyak kebaikan, yaitu menyediakan air bagi yang membutuhkan. Air adalah kebutuhan pokok makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Tanpa air kehidupan pasti sirna, Allah telah menjadikan air sebagai kunci kehidupan, Dia berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ
شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu
yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al Anbiya: 30)
وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ
مَاءٍ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى
رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى أَرْبَعٍ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ
إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Dan Allah telah menciptakan semua makhluk
melata dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas
perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain)
berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya,
sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An Nur: 45)
Karenanya salah satu amal jariyah terbaik ialah sedekah air
yang merupakan kebutuhan darurat manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat
Sa’d bin Ubadah Radhiyallahu ‘Anhu,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ
أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قُلْتُ: فَأَيُّ
الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: سَقْيُ الْمَاءِ
Aku berkata: “Hai Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat,
apakah aku bersedekah atasnya?” Rasul menjawab: “Ya”, Kukatakan: “Sedekah apa
yang terbaik?” Rasullullah bersabda: “Menyediakan air”. (HR. Nasa’i no. 3664
& Ibnu Majah no. 3684, hasan)
Pahala Sedekah Air
Imam Bukhari menempatkan bab khusus tentang sedekah air
dalam kitab Sahihnya karena keutamaan menyedekahkan air, diantaranya kisah
seorang lelaki yang diampuni dosanya karena memberi minuman kepada seekor
anjing yang sedang kehausan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda,
بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي، فَاشْتَدَّ
عَلَيْهِ العَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا، فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا
هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ
هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي، فَمَلَأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ،
ثُمَّ رَقِيَ، فَسَقَى الكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ "،
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي البَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي
كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Suatu ketika ada seorang lelaki melakukan perjalanan, ia
sangat kehausan, lalu dia menuruni sebuah sumur dan minum air darinya. Kemudian
dia keluar dari sumur itu dan mendapati seekor anjing yang menjulurkan lidah sambil
memakan tanah karena kehausan parah. Lelaki ini berkata: “Ia sampai (kehausan)
sebagaimana aku sampai (kehausan tadi)”, lalu dia isi sepatunya (dengan air),
ia pegang dengan mulutnya, lalu memanjat kembali (sumur itu) dan memberikan air
minum pada si anjing. Allah pun berterima kasih padanya dan diampuni dosanya.
(Para sahabat) bertanya: “Hai Rasulullah, sungguh (apakah) bagi kami pahala
atas binatang?” Rasul menjawab: “Pada setiap hati yang basah terdapat pahala”.”
(HR. Bukhari no. 2362, sohih)
Bahkan ada seorang wanita pezina dari kaum Bani Israel yang
diampuni dosanya hanya karena menyediakan air bagi seekor anjing kehausan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ
بِرَكِيَّةٍ، كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا
بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
“Suatu ketika ada seekor anjing yang
berputar-putar di sekitar sumur, ia hampir mati karena kehausan. Lalu
dilihatlah dia oleh salah seorang wanita pezina dari Bani Israel, kemudian dia
lepas sepatunya dan memberikan air kepada si anjing, maka diampunilah
(dosanya).” (HR. Bukhari no. 3467, Muslim no. 115)
Diantara sedekah jariyah air yang pahalanya akan terus
berjalan adalah dengan menggali sumur, yaitu sumur yang bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk sarana konsumsi kebutuhan sehari-hari, bersuci, bahkan bisa
dimanfaatkan oleh hewan dan tanaman di sekitarnya. Menggalikan sumur berpahala
besar, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ حَفَرَ مَاءً لَمْ يَشْرَبْ
مِنْهُ كَبِدٌ حَرِّي مِنْ جِنٍّ وَلَا إِنْسٍ وَلَا طَائِرٍ إِلَّا آجَرَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menggali sumur lalu minumlah darinya hati yang
basah (makhluk hidup) baik dari jin, manusia, ataupun burung kecuali akan Allah
beri ganjaran pahala pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimahh no. 1292, Ahmad
no. 17587, sohih)
Dan masih banyak hadits Nabi yang menganjurkan kaum muslimin
untuk mensedekahkan air, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الْمَاءُ أَلَمْ
تَسْمَعْ إِلَى أَهْلِ النَّارِ لَمَّا اسْتَغَاثُوا بِأَهْلِ الْجَنَّةِ قَالُوا:
{أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ}
“Sedekah terbaik adalah air, tidakkah
kalian mendengar penduduk neraka ketika meminta pertolongan kepada penduduk
surga dan berkata: “Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang
telah dirizkikan Allah kepadamu”.” (HR. Abu Ya’la no. 1049
dalam sohihnya)
أَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا
عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ ثِمَارِ الجَنَّةِ،
وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ سَقَى مُؤْمِنًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ يَوْمَ
القِيَامَةِ مِنَ الرَّحِيقِ المَخْتُومِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ كَسَا مُؤْمِنًا
عَلَى عُرْيٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الجَنَّةِ
“Setiap mukmin yang memberi makan mukmin
lain karena kelaparan, maka Allah akan memberinya makan pada hari kiamat dari
buah-buahan surga. Setiap mukmin yang memberi minum mukmin lain karena
kehausan, maka Allah akan memberinya air minum pada hari kiamat dari Ar Rahiq
Al Makhtum. Setiap mukmin yang memberikan pakaian mukmin lain karena ketelanjangan,
maka Allah akan memberikan baginya pakaian dari tanaman-tanaman surga.” (HR.
Tirmidzi no. 2449, Baihaqy no. 3098, Ahmad no. 11101, dhoif)
Dosa Menghalangi Makhluk Memperoleh Air
Amalan baik bertambah pahalanya jika bertambah manfaatnya,
dan tidak diragukan lagi bahwa air akan lebih bermanfaat saat musim paceklik, di
daerah kekeringan dan saat masyarakat kehausan perlu air bersih. Imam Al
Qurtubhy berkata dalam tafsirnya,
مَنْ كَثُرَتْ ذُنُوبُهُ فَعَلَيْهِ
بِسَقْيِ الْمَاءِ
“Siapa yang terlalu banyak dosanya, maka
hendaknya dia memberi minum air.” [1]
Hal ini menunjukkan keutamaan sedekah air, karena air
merupakan kebutuhan darurat manusia. Siapa yang menyediakannya maka seolah
telah menopang sebagian kehidupan manusia agar tetap terjaga, juga sebaliknya
barangsiapa yang menghalangi manusia memperoleh air, maka seolah ia menjadi
penyebab musnahnya kehidupan manusia. Syariat Islam memperingatkan kaum
muslimin bagi yang memiliki kelebihan air agar tidak menutupinya bagi saudara
muslim yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي
ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat (bersama-sama)
untuk tiga hal: Air, rumput, dan api.” (HR. Abu Daud no. 3477, Ibnu Majah no.
2472, & Ahmad no. 23082, sohih)
Seorang muslim harus lebih waspada dari kebakhilan atas
kepemilikan air, menghalangi orang untuk mencapainya, menutup saluran air kebun/sawah
orang lain, atau yang semacamnya, maka yang melakukannya termasuk berdosa,
dijanjikan dengan kemarahan Allah, dijauhkan dari rahmatNya. Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ
إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ،
رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ، فَمَنَعَهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ
“Tiga golongan yang tidak dilihat oleh
Allah pada hari kiamat, tidak pula dipuji, dan bagi mereka siksaan yang pedih: Yaitu
orang yang memiliki air berlebih di jalan, akan tetapi melarang orang lain
untuk mendapatkannya …” (HR. Bukhari no. 2358, Nasai no. 5975, sohih)
Contoh Sedekah Air
1.
Penggalian
sumur di daerah yang memerlukan air.
2.
Penyediaan
keran air/pendingin air siap minum di tempat umum.
3.
Penyediaan
air minum di masjid, pasar, jalan dan pemukiman warga.
4.
Mengangkut
air menggunakan mobil lalu di bagikan kepada masyarakat.
5.
Penyediaan
air untuk jamaah haji & umrah.
6.
Penempatan
wadah air untuk burung, kucing dan binatang lain di tempat terbuka.
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Abu Abdullah Muhammad Al Qurtubhy. Al Jami’ Li Ahkamil
Quran Tafsir Al Qurtubhy. Darul Kutub Al Mishriyyah Cairo. Cetakan 2. 1384 H/
1964 M. 7/215.
Di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur Indonesia
Rabu 5 Dzulqa’dah 1442 H (5 Oktober 2021 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A.,
M.A.

Komentar
Posting Komentar