Langsung ke konten utama

Sedekah Terbaik adalah Air



 Ada sebuah amalan ringan jika dilakukan, namun berat di timbangan, menjadi penyebab keselamatan, dan pintu banyak kebaikan, yaitu menyediakan air bagi yang membutuhkan. Air adalah kebutuhan pokok makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Tanpa air kehidupan pasti sirna, Allah telah menjadikan air sebagai kunci kehidupan, Dia berfirman,

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al Anbiya: 30)

وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى أَرْبَعٍ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan Allah telah menciptakan semua makhluk melata dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An Nur: 45)

Karenanya salah satu amal jariyah terbaik ialah sedekah air yang merupakan kebutuhan darurat manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Sa’d bin Ubadah Radhiyallahu ‘Anhu,

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قُلْتُ: فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: سَقْيُ الْمَاءِ

Aku berkata: “Hai Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat, apakah aku bersedekah atasnya?” Rasul menjawab: “Ya”, Kukatakan: “Sedekah apa yang terbaik?” Rasullullah bersabda: “Menyediakan air”. (HR. Nasa’i no. 3664 & Ibnu Majah no. 3684, hasan)

Pahala Sedekah Air

Imam Bukhari menempatkan bab khusus tentang sedekah air dalam kitab Sahihnya karena keutamaan menyedekahkan air, diantaranya kisah seorang lelaki yang diampuni dosanya karena memberi minuman kepada seekor anjing yang sedang kehausan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي، فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ العَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا، فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي، فَمَلَأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، ثُمَّ رَقِيَ، فَسَقَى الكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ "، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي البَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Suatu ketika ada seorang lelaki melakukan perjalanan, ia sangat kehausan, lalu dia menuruni sebuah sumur dan minum air darinya. Kemudian dia keluar dari sumur itu dan mendapati seekor anjing yang menjulurkan lidah sambil memakan tanah karena kehausan parah. Lelaki ini berkata: “Ia sampai (kehausan) sebagaimana aku sampai (kehausan tadi)”, lalu dia isi sepatunya (dengan air), ia pegang dengan mulutnya, lalu memanjat kembali (sumur itu) dan memberikan air minum pada si anjing. Allah pun berterima kasih padanya dan diampuni dosanya. (Para sahabat) bertanya: “Hai Rasulullah, sungguh (apakah) bagi kami pahala atas binatang?” Rasul menjawab: “Pada setiap hati yang basah terdapat pahala”.” (HR. Bukhari no. 2362, sohih)

Bahkan ada seorang wanita pezina dari kaum Bani Israel yang diampuni dosanya hanya karena menyediakan air bagi seekor anjing kehausan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ، كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ

“Suatu ketika ada seekor anjing yang berputar-putar di sekitar sumur, ia hampir mati karena kehausan. Lalu dilihatlah dia oleh salah seorang wanita pezina dari Bani Israel, kemudian dia lepas sepatunya dan memberikan air kepada si anjing, maka diampunilah (dosanya).” (HR. Bukhari no. 3467, Muslim no. 115)

Diantara sedekah jariyah air yang pahalanya akan terus berjalan adalah dengan menggali sumur, yaitu sumur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk sarana konsumsi kebutuhan sehari-hari, bersuci, bahkan bisa dimanfaatkan oleh hewan dan tanaman di sekitarnya. Menggalikan sumur berpahala besar, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ حَفَرَ مَاءً لَمْ يَشْرَبْ مِنْهُ كَبِدٌ حَرِّي مِنْ جِنٍّ وَلَا إِنْسٍ وَلَا طَائِرٍ إِلَّا آجَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menggali sumur lalu minumlah darinya hati yang basah (makhluk hidup) baik dari jin, manusia, ataupun burung kecuali akan Allah beri ganjaran pahala pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimahh no. 1292, Ahmad no. 17587, sohih)

Dan masih banyak hadits Nabi yang menganjurkan kaum muslimin untuk mensedekahkan air, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الْمَاءُ أَلَمْ تَسْمَعْ إِلَى أَهْلِ النَّارِ لَمَّا اسْتَغَاثُوا بِأَهْلِ الْجَنَّةِ قَالُوا: {أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ}

“Sedekah terbaik adalah air, tidakkah kalian mendengar penduduk neraka ketika meminta pertolongan kepada penduduk surga dan berkata: “Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu”.” (HR. Abu Ya’la no. 1049 dalam sohihnya)

أَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ ثِمَارِ الجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ سَقَى مُؤْمِنًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنَ الرَّحِيقِ المَخْتُومِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ كَسَا مُؤْمِنًا عَلَى عُرْيٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الجَنَّةِ

“Setiap mukmin yang memberi makan mukmin lain karena kelaparan, maka Allah akan memberinya makan pada hari kiamat dari buah-buahan surga. Setiap mukmin yang memberi minum mukmin lain karena kehausan, maka Allah akan memberinya air minum pada hari kiamat dari Ar Rahiq Al Makhtum. Setiap mukmin yang memberikan pakaian mukmin lain karena ketelanjangan, maka Allah akan memberikan baginya pakaian dari tanaman-tanaman surga.” (HR. Tirmidzi no. 2449, Baihaqy no. 3098, Ahmad no. 11101, dhoif)

Dosa Menghalangi Makhluk Memperoleh Air

Amalan baik bertambah pahalanya jika bertambah manfaatnya, dan tidak diragukan lagi bahwa air akan lebih bermanfaat saat musim paceklik, di daerah kekeringan dan saat masyarakat kehausan perlu air bersih. Imam Al Qurtubhy berkata dalam tafsirnya,

مَنْ كَثُرَتْ ذُنُوبُهُ فَعَلَيْهِ بِسَقْيِ الْمَاءِ

“Siapa yang terlalu banyak dosanya, maka hendaknya dia memberi minum air.” [1]

Hal ini menunjukkan keutamaan sedekah air, karena air merupakan kebutuhan darurat manusia. Siapa yang menyediakannya maka seolah telah menopang sebagian kehidupan manusia agar tetap terjaga, juga sebaliknya barangsiapa yang menghalangi manusia memperoleh air, maka seolah ia menjadi penyebab musnahnya kehidupan manusia. Syariat Islam memperingatkan kaum muslimin bagi yang memiliki kelebihan air agar tidak menutupinya bagi saudara muslim yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأ وَالنَّارِ

“Kaum muslimin berserikat (bersama-sama) untuk tiga hal: Air, rumput, dan api.” (HR. Abu Daud no. 3477, Ibnu Majah no. 2472, & Ahmad no. 23082, sohih)

Seorang muslim harus lebih waspada dari kebakhilan atas kepemilikan air, menghalangi orang untuk mencapainya, menutup saluran air kebun/sawah orang lain, atau yang semacamnya, maka yang melakukannya termasuk berdosa, dijanjikan dengan kemarahan Allah, dijauhkan dari rahmatNya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ، فَمَنَعَهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ

“Tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dipuji, dan bagi mereka siksaan yang pedih: Yaitu orang yang memiliki air berlebih di jalan, akan tetapi melarang orang lain untuk mendapatkannya …” (HR. Bukhari no. 2358, Nasai no. 5975, sohih)

Contoh Sedekah Air

1.      Penggalian sumur di daerah yang memerlukan air.

2.      Penyediaan keran air/pendingin air siap minum di tempat umum.

3.      Penyediaan air minum di masjid, pasar, jalan dan pemukiman warga.

4.      Mengangkut air menggunakan mobil lalu di bagikan kepada masyarakat.

5.      Penyediaan air untuk jamaah haji & umrah.

6.      Penempatan wadah air untuk burung, kucing dan binatang lain di tempat terbuka.

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Abu Abdullah Muhammad Al Qurtubhy. Al Jami’ Li Ahkamil Quran Tafsir Al Qurtubhy. Darul Kutub Al Mishriyyah Cairo. Cetakan 2. 1384 H/ 1964 M. 7/215.

Di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur Indonesia
Rabu 5 Dzulqa’dah 1442 H (5 Oktober 2021 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com
sedekah yang terbaik adalah sedekah apa yang terbaik anjuran bersedekah ayat tentang sedekah hadis tentang sedekah anjuran memperbanyak sedekah yayasan sosial anjuran memberi orang lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...