Langsung ke konten utama

Apakah Mahar Dikembalikan setelah Talak?

 


Penanya: @ahmadsyifasulaiman (Instagram)

Assalamualaikum ustadz. Apakah ketika thalak atau khulu’ maka mahar harus dikembalikan? Apabila dikembalikan apakah harus dikembalikan secara penuh?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim, segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapapun yang mengikuti petunjuknya.

Allah subhanahu ta’ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an, bahwa suami yang menthalak (الطلاق) istrinya yang belum dicampuri, maka ia berhak mengambil kembali setengah (1/2) mahar yang telah diberikan kepada istri. Allah ta’ala berfirman,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua (setengah) dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [1], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 237)

Suami mengambil kembali setengah mahar yang telah diberikan, sedangkan istri mendapatkan setengahnya, jika thalak jatuh sebelum keduanya bercampur, yakni sebelum suami masuk kepadanya ( الجماعal jima’) dan belum berkholwah (الخلوة al kholwah) dengannya, atau berduaan tanpa kehadiran pihak ke tiga. Berkholwah saja dihukumi seperti telah mencampuri, sebagaimana fatwa para Khulafaurrasyidin, karena dengannya kemungkinan besar sepasang suami istri telah bercampur. Jika suami menthalaknya setelah bercampur atau berkholwah, maka suami tidak mendapatkan mahar yang telah diberikan sepenuhnya, seluruh mahar bagi mantan istri. Demikian pula semua hadiah yang mengikuti mahar, yaitu hadiah-hadiah yang diberikan karena momen pernikahan.

Sedangkan jika sepasang suami istri bertengkar/bersengketa kemudian sang istri meminta pisah/cerai, lalu keduanya bersepakat atas jumlah tertentu, maka perkara ini disebut khulu’ (الخلع al khulu’), bukan thalak. Jika istri meminta berpisah, kemudian bersepakat atas pengembalian mahar yang telah diberikan, baik setengahnya, sepertiganya, kurang maupun lebih, atau bahkan mengembalikan seluruh pemberian suami, maka itu diperbolehkan.

Pembahasan di atas, hanya jika dalam keadaan mahar telah disebutkan jumlahnya, akan tetapi jika mahar belum disebutkan jumlahnya, suamipun belum mencampuri istri, sedangkan akad nikah telah terikat, maka sang istri berhak mendapatkan mut’ah (المتعة) [2] semacam pesangon secukupnya sebagai ganti mahar yang belum tersebut. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS. Al Ahzab: 49)

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 241)

Setelah suami menthalak istri tanpa dicampuri dan diberikanlah setengah mahar, boleh saja suami menambahkan kepada sang mantan istri hadiah berupa pakaian atau yang lainnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kebajikan. Ada sebuah riwayat dari Hasan bin ‘Ali cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Waktu itu Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu marah kepada salah satu istriny. Setelah kematian bapaknya sang Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Hasan berkata kepada istrinya,

أَظْهَرْتِ الشَّمَاتَةَ بِقَتْلِ عَلِيٍّ أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا " , فَتَلَفَّفَتْ فِي ثَوْبِهَا وَقَالَتْ: وَاللهِ مَا أَرَدْتُ هَذَا فَمَكَثَتْ حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا وَتَحَوَّلَتْ فَبَعَثَ إِلَيْهَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ بَقِيَّةً مِنْ صَدَاقِهَا وَبِمُتْعَةِ عِشْرِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَلَمَّا جَاءَهَا الرَّسُولُ وَرَأَتِ الْمَالَ قَالَتْ: مَتَاعٌ قَلِيلٌ مِنْ حَبِيبٍ مُفَارِقٍ , فَأَخْبَرَ الرَّسُولُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَبَكَى

“Engkau (istri) telah menampakkan kebencian terhadap ‘Ali (bin Abi Thalib), Engkau (aku) thalak tiga! Lalu melipatkan pakaiannya (istri). Ia (istri) berkata: “Demi Allah aku tidak menginginkan ini!” ia pun tinggal di sana hingga masa iddah usai. Hasan bin Ali memberikan kepadanya sisa mahar dan diberikanlah mut’ah (pesangon) sebanyak sepuluh ribu dirham. Lalu ketika Rasul mendatanginya (wanita) dan melihat harta itu, ia sang (wanita) berkata: “Harta sedikit dari kekasih yang telah meninggalkan.” Kemudian Rasulullah mendatangi Hasan bin ‘Ali, iapun menangis karenanya. [3]

Ada maksud baik dari pemberian bekal/pesangon kepada pasangan yang telah berpisah, yaitu untuk menutupi musibah, sedangkan thalak/khulu’ ialah musibah. Pemberian tidak harus berupa uang, bisa saja berupa pakaian, tanah, rumah, pembantu, atau yang lainnya, semua ini ialah salah satu bentuk kebajikan untuk pasangan yang telah ditinggalkan. [4]

Referensi:

[1] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka suami membayar seluruh mahar.

[2] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri sebagai penghibur.

[3] Diriwayatkan oleh Al Baihaqy. As Sunan Al Kubra. Darul Kutub Al Ilmiyyah. Cetakan ketiga 1424 H / 2003 M. 7/419 No. 14492.

[4] Al Imam Ibnu Baz. Nurun ‘Ala Darbi. https://binbaz.org.sa/fatwas/8623/

Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang, Kamis, 2 Jumadil Awal 1442 H (17 Desember 2020 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

mahar setelah talak mahar setelah thalaq jumlah mahar nikah berapa jumlah mahar pernikahan biaya mahar biaya pernikahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...