Penanya: @ahmadsyifasulaiman (Instagram)
Assalamualaikum ustadz. Apakah ketika thalak atau khulu’
maka mahar harus dikembalikan? Apabila dikembalikan apakah harus dikembalikan
secara penuh?
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim, segala puji hanya bagi Allah,
shalawat serta salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
siapapun yang mengikuti petunjuknya.
Allah subhanahu ta’ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an,
bahwa suami yang menthalak (الطلاق) istrinya yang belum dicampuri, maka ia
berhak mengambil kembali setengah (1/2) mahar yang telah diberikan kepada
istri. Allah ta’ala berfirman,
وَإِنْ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ
فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي
بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua (setengah) dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah [1], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan
janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 237)
Suami mengambil kembali setengah mahar yang telah diberikan,
sedangkan istri mendapatkan setengahnya, jika thalak jatuh sebelum keduanya
bercampur, yakni sebelum suami masuk kepadanya ( الجماعal jima’) dan belum berkholwah (الخلوة al kholwah) dengannya, atau berduaan tanpa kehadiran pihak ke tiga.
Berkholwah saja dihukumi seperti telah mencampuri, sebagaimana fatwa para
Khulafaurrasyidin, karena dengannya kemungkinan besar sepasang suami istri
telah bercampur. Jika suami menthalaknya setelah bercampur atau berkholwah,
maka suami tidak mendapatkan mahar yang telah diberikan sepenuhnya, seluruh
mahar bagi mantan istri. Demikian pula semua hadiah yang mengikuti mahar, yaitu
hadiah-hadiah yang diberikan karena momen pernikahan.
Sedangkan jika sepasang suami istri bertengkar/bersengketa
kemudian sang istri meminta pisah/cerai, lalu keduanya bersepakat atas jumlah
tertentu, maka perkara ini disebut khulu’ (الخلع al khulu’), bukan thalak. Jika istri meminta berpisah, kemudian
bersepakat atas pengembalian mahar yang telah diberikan, baik setengahnya,
sepertiganya, kurang maupun lebih, atau bahkan mengembalikan seluruh pemberian
suami, maka itu diperbolehkan.
Pembahasan di atas, hanya jika dalam keadaan mahar telah
disebutkan jumlahnya, akan tetapi jika mahar belum disebutkan jumlahnya,
suamipun belum mencampuri istri, sedangkan akad nikah telah terikat, maka sang
istri berhak mendapatkan mut’ah (المتعة) [2] semacam
pesangon secukupnya sebagai ganti mahar yang belum tersebut. Allah ta’ala
berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah
mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS. Al Ahzab: 49)
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan
oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi
orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 241)
Setelah suami menthalak istri tanpa dicampuri dan
diberikanlah setengah mahar, boleh saja suami menambahkan kepada sang mantan
istri hadiah berupa pakaian atau yang lainnya, hal ini merupakan salah satu
bentuk kebajikan. Ada sebuah riwayat dari Hasan bin ‘Ali cucu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Waktu itu Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu marah
kepada salah satu istriny. Setelah kematian bapaknya sang Khalifah ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, Hasan berkata kepada istrinya,
أَظْهَرْتِ
الشَّمَاتَةَ بِقَتْلِ عَلِيٍّ أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا " , فَتَلَفَّفَتْ
فِي ثَوْبِهَا وَقَالَتْ: وَاللهِ مَا أَرَدْتُ هَذَا فَمَكَثَتْ حَتَّى انْقَضَتْ
عِدَّتُهَا وَتَحَوَّلَتْ فَبَعَثَ إِلَيْهَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ بَقِيَّةً
مِنْ صَدَاقِهَا وَبِمُتْعَةِ عِشْرِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَلَمَّا جَاءَهَا
الرَّسُولُ وَرَأَتِ الْمَالَ قَالَتْ: مَتَاعٌ قَلِيلٌ مِنْ حَبِيبٍ مُفَارِقٍ , فَأَخْبَرَ الرَّسُولُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ فَبَكَى
“Engkau (istri) telah menampakkan kebencian terhadap ‘Ali
(bin Abi Thalib), Engkau (aku) thalak tiga! Lalu melipatkan pakaiannya (istri).
Ia (istri) berkata: “Demi Allah aku tidak menginginkan ini!” ia pun tinggal di
sana hingga masa iddah usai. Hasan bin Ali memberikan kepadanya sisa mahar dan
diberikanlah mut’ah (pesangon) sebanyak sepuluh ribu dirham. Lalu ketika
Rasul mendatanginya (wanita) dan melihat harta itu, ia sang (wanita) berkata:
“Harta sedikit dari kekasih yang telah meninggalkan.” Kemudian Rasulullah
mendatangi Hasan bin ‘Ali, iapun menangis karenanya. [3]
Ada maksud baik dari pemberian bekal/pesangon kepada
pasangan yang telah berpisah, yaitu untuk menutupi musibah, sedangkan
thalak/khulu’ ialah musibah. Pemberian tidak harus berupa uang, bisa saja
berupa pakaian, tanah, rumah, pembantu, atau yang lainnya, semua ini ialah
salah satu bentuk kebajikan untuk pasangan yang telah ditinggalkan. [4]
Referensi:
[1] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami
dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang
mema'afkan, maka suami membayar seluruh mahar.
[2] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk
menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri sebagai penghibur.
[3] Diriwayatkan oleh Al Baihaqy. As Sunan Al Kubra. Darul
Kutub Al Ilmiyyah. Cetakan ketiga 1424 H / 2003 M. 7/419 No. 14492.
[4] Al Imam Ibnu Baz. Nurun ‘Ala Darbi.
https://binbaz.org.sa/fatwas/8623/
Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang,
Kamis, 2 Jumadil Awal 1442 H (17 Desember 2020 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A.,
M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
mahar setelah talak mahar setelah thalaq jumlah mahar nikah berapa jumlah mahar pernikahan biaya mahar biaya pernikahan

Komentar
Posting Komentar