Langsung ke konten utama

Bolehkah Memukul Istri?

 


Para ulama sepakat bahwa suami tidak boleh memukul istri, justru suami wajib menggauli istrinya secara patut, dengan lembut dan penuh kasih sayang, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Allah ta’ala berfirman,

‌وَعَاشِرُوهُنَّ ‌بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

“Dan pergaulilah mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa: 19)

Pergaulan yang patut dalam rumah tangga bertolak belakang dengan kekerasan, termasuk pukulan. Islam justru mengajak pasangan suami istri untuk saling menyayangi dan mencintai. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أكملُ المؤمنين إيمانًا أحسنُهم خُلُقًا، وخيارُكم خيارُكم لنسائِهم

“Mukmin yang paling sempurnya imannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istrinya.” (HR. Suyuthi no. 1435, sohih)

Suami tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap istri dalam bentuk apapun, baik ucapan maupun perbuatan. Termasuk tidak boleh memukul istri, kecuali dalam satu keadaan darurat yang memiliki batas-batas tertentu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ

“Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah”

Lalu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah mengadu,

يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَئِرْنَ النِسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ

“Wahai Rasulullah, para wanita membangkang dari suami-suami mereka.”

Maka Rasulullah memberi keringanan untuk memukul mereka. Dan tibalah giliran para wanita mengadu atas perlakuan suami-suami mereka setelah itu, kemudian Rasul-pun bersabda,

لَيْسَ أُؤْلَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

“Mereka bukan yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Daud no. 2146 & Ibnu Majah no. 1985, hasan)

Kapan Boleh Memukul Istri?

Boleh memukul istri dalam satu keadaan saja, yaitu ketika istri melakukan tindakan nusyuz (نُشُوْز), ketika istri meninggalkan kewajibannya atau keluar dari ketaatan suami. [1] Para ulama juga telah melarang perbuatan nusyuz istri atas suaminya, seperti dengan keluar rumah tanpa ijin suami, tanpa keridaannya, menolak ajakan suami bersenggama tanpa uzur, atau contoh lain yang termasuk kategori nusyuz. Maka karena ketidaktaatan istri kepada suaminya ini para ahli fiqih membolehkan pukulan kepada istri, sebagai bentuk rukhsah (keringanan), dan bukan kewajiban. [2]

Syarat Memukul Istri

Ketika istri tidak taat kepada suami, maka suami boleh mendidiknya, dan tidak dimulai dengan pukulan, melainkan dengan:

1.      Al Mauidzah: Berupa nasehat atau ucapan yang baik, mengingatkannya akan pahala besar jika taat, atau dosa besar kalau membangkang. Jika kemudian istri taat, maka tidak boleh suami berpisah ranjang dari tempatnya atau memukul istri.

2.      Al Hajr: Jika nasehat yang baik tidak berefek pada istri, maka suami menyingkir dari istri dengan memisah kebersamaan dalam ranjang (al hajr), namun tetap berada di dalam rumah. Jika istri kemudian kembali taat, maka suami tidak boleh memukulnya.

3.      Ad Dharb: Jika nasehat yang baik atau memisahkan diri dari tempat tidurnya tidak berpengaruh, dan istri tetap membangkang, maka suami boleh memukul istri untuk kemaslahatan. Jika diketahui bahwa memukul istri tidak membawa maslahat, maka tidak boleh memukulnya.

Allah ta’ala berfirman,

وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)

Bagaimana Pukulan yang Dimaksud?

Pukulan yang dimaksud ialah yang tidak meninggalkan bekas fisik, tidak pada wajah, tidak menimbulkan luka, rasa perih, atau sakit, melainkan pukulan yang mengantarkan pasangan pada maksud baik, tidak mematahkan tulang namun mematahkan jiwa, seperti memukul menggunakan siwak atau sikat gigi. [3][4]

Para ahli fiqih sepakat, meninggalkan pukulan istri secara total lebih baik; untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangga, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ في النِّسَاءِ، فإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عليهنَّ أَنْ لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ علَيْكُم رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بالمَعروفِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena sungguh kalian telah mengambil mereka dengan jaminan keamanan dari Allah, kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (Boleh) bagi kalian (suami) mendatangi mereka di atas kasur kalian dan wajib bagi mereka meskipun benci. Jika mereka melakukan itu (menolak ajakan suami), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas, dan wajib bagi kalian memberi nafkah rezeki dan pakaian yang layak bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1218, sohih)

Kesimpulan:

Maksud dari pukulan suami kepada istri ialah untuk mendidik, bukan merusak atau menyakiti, dilakukan dalam kondisi darurat, setelah memenuhi beberapa syarat. Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pukulan merupakan obat terakhir (bagi istri) setelah nasehat dan memisahkan diri dari kasurnya …”, “Pukulan itu hanyalah rukhsah (keringanan) saja, untuk mendidik istri, dilakukan dalam keadaan yang diperlukan saja. Lebih baik tidak tergesa melakukannya, senang dengannya, atau (malah) terus menjadikannya obat, namun diakhirkan, tidak dikedepankan…” [5]

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf Was Syuun Al Islamiyah – Kuwait. Cetakan 1404 – 1427 H. 28/177.
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf Was Syuun Al Islamiyah – Kuwait. Cetakan 1404 – 1427 H. 40/284-289.
[3] Abdul Fattah bin Sulaiman Asymawi. Huquq Al Insan Fil Islam. Majallatul Jamiah Al Islamiyah Bil Madinah Al Munawwarah. 50-51/229.
[4] Abu Malik Kamal. Sohih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudih Madzahib Al Arba’ah. Maktabah At Taufiqiyyah – Cairo – Mesir. Cetakan 2003 M. 3/213.
[5] Syeikh Abdul Aziz bin Baz. https://binbaz.org.sa/fatwas/1280

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Rabu 8 Rajab 1443 H (9 Februari 2022 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum memukul istri adab memukul istri cara memukul istri sesuai syariat bolehkah mencederai istri hukum kdrt kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam ayat memukul istri cara suami mendidik istri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...