Para ulama sepakat bahwa suami tidak boleh memukul istri,
justru suami wajib menggauli istrinya secara patut, dengan lembut dan penuh
kasih sayang, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Allah ta’ala
berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا
وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا
“Dan pergaulilah mereka secara patut. Kemudian bila kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa:
19)
Pergaulan yang patut dalam rumah tangga bertolak belakang
dengan kekerasan, termasuk pukulan. Islam justru mengajak pasangan suami istri untuk
saling menyayangi dan mencintai. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
أكملُ
المؤمنين إيمانًا أحسنُهم خُلُقًا، وخيارُكم خيارُكم لنسائِهم
“Mukmin yang paling sempurnya imannya ialah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istrinya.” (HR.
Suyuthi no. 1435, sohih)
Suami tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap istri
dalam bentuk apapun, baik ucapan maupun perbuatan. Termasuk tidak boleh memukul
istri, kecuali dalam satu keadaan darurat yang memiliki batas-batas tertentu.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ
تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba
wanita Allah”
Lalu Umar bin Khattab radhiyallahu
‘anhu datang kepada Rasulullah mengadu,
يَا
رَسُوْلَ اللهِ، ذَئِرْنَ النِسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ
“Wahai Rasulullah, para wanita
membangkang dari suami-suami mereka.”
Maka Rasulullah memberi keringanan untuk memukul mereka. Dan
tibalah giliran para wanita mengadu atas perlakuan suami-suami mereka setelah
itu, kemudian Rasul-pun bersabda,
لَيْسَ
أُؤْلَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
“Mereka bukan yang
terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Daud no. 2146 & Ibnu Majah no. 1985,
hasan)
Kapan Boleh Memukul Istri?
Boleh memukul istri dalam satu keadaan saja, yaitu ketika
istri melakukan tindakan nusyuz (نُشُوْز), ketika istri meninggalkan
kewajibannya atau keluar dari ketaatan suami. [1] Para ulama juga telah
melarang perbuatan nusyuz istri atas suaminya, seperti dengan keluar
rumah tanpa ijin suami, tanpa keridaannya, menolak ajakan suami bersenggama
tanpa uzur, atau contoh lain yang termasuk kategori nusyuz. Maka karena
ketidaktaatan istri kepada suaminya ini para ahli fiqih membolehkan pukulan
kepada istri, sebagai bentuk rukhsah (keringanan), dan bukan kewajiban. [2]
Syarat Memukul Istri
Ketika istri tidak taat kepada suami, maka suami boleh
mendidiknya, dan tidak dimulai dengan pukulan, melainkan dengan:
1.
Al
Mauidzah: Berupa nasehat atau ucapan yang
baik, mengingatkannya akan pahala besar jika taat, atau dosa besar kalau
membangkang. Jika kemudian istri taat, maka tidak boleh suami berpisah ranjang dari
tempatnya atau memukul istri.
2.
Al
Hajr: Jika nasehat yang baik tidak
berefek pada istri, maka suami menyingkir dari istri dengan memisah kebersamaan
dalam ranjang (al hajr), namun tetap berada di dalam rumah. Jika istri
kemudian kembali taat, maka suami tidak boleh memukulnya.
3.
Ad
Dharb: Jika nasehat yang baik atau
memisahkan diri dari tempat tidurnya tidak berpengaruh, dan istri tetap
membangkang, maka suami boleh memukul istri untuk kemaslahatan. Jika diketahui
bahwa memukul istri tidak membawa maslahat, maka tidak boleh memukulnya.
Allah ta’ala berfirman,
وَٱلَّٰتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ
فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلِيّٗا كَبِيرٗا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An
Nisa: 34)
Bagaimana Pukulan yang Dimaksud?
Pukulan yang dimaksud ialah yang tidak meninggalkan bekas
fisik, tidak pada wajah, tidak menimbulkan luka, rasa perih, atau sakit, melainkan
pukulan yang mengantarkan pasangan pada maksud baik, tidak mematahkan tulang
namun mematahkan jiwa, seperti memukul menggunakan siwak atau sikat gigi. [3][4]
Para ahli fiqih sepakat, meninggalkan pukulan istri
secara total lebih baik; untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangga,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اتَّقُوا
اللَّهَ في النِّسَاءِ، فإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بأَمَانِ اللهِ،
وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عليهنَّ أَنْ لا
يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ
ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ علَيْكُم رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بالمَعروفِ
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena
sungguh kalian telah mengambil mereka dengan jaminan keamanan dari Allah,
kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (Boleh) bagi kalian
(suami) mendatangi mereka di atas kasur kalian dan wajib bagi mereka meskipun
benci. Jika mereka melakukan itu (menolak ajakan suami), maka pukullah mereka
dengan pukulan yang tidak membekas, dan wajib bagi kalian memberi nafkah rezeki
dan pakaian yang layak bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1218, sohih)
Kesimpulan:
Maksud dari pukulan suami kepada istri ialah untuk mendidik,
bukan merusak atau menyakiti, dilakukan dalam kondisi darurat, setelah memenuhi
beberapa syarat. Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
“Pukulan merupakan obat terakhir (bagi istri) setelah nasehat dan memisahkan
diri dari kasurnya …”, “Pukulan itu hanyalah rukhsah (keringanan) saja,
untuk mendidik istri, dilakukan dalam keadaan yang diperlukan saja. Lebih baik
tidak tergesa melakukannya, senang dengannya, atau (malah) terus menjadikannya
obat, namun diakhirkan, tidak dikedepankan…” [5]
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf
Was Syuun Al Islamiyah – Kuwait. Cetakan 1404 – 1427 H. 28/177.
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf
Was Syuun Al Islamiyah – Kuwait. Cetakan 1404 – 1427 H. 40/284-289.
[3] Abdul Fattah bin Sulaiman Asymawi. Huquq Al Insan Fil
Islam. Majallatul Jamiah Al Islamiyah Bil Madinah Al Munawwarah. 50-51/229.
[4] Abu Malik Kamal. Sohih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu Wa
Taudih Madzahib Al Arba’ah. Maktabah At Taufiqiyyah – Cairo – Mesir. Cetakan
2003 M. 3/213.
[5] Syeikh Abdul Aziz bin Baz. https://binbaz.org.sa/fatwas/1280
Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Rabu 8 Rajab 1443 H (9 Februari 2022 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum memukul istri adab memukul istri cara memukul istri sesuai syariat bolehkah mencederai istri hukum kdrt kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam ayat memukul istri cara suami mendidik istri

Komentar
Posting Komentar