Langsung ke konten utama

Dosa Zina dan Hukumannya

 


Zina (الزِنَا) ialah perbuatan keji laki-laki dan wanita yang diharamkan[1]. Pengertian zina secara istilah (terminologi) menurut para ulama’ ialah:

‌مَغِيبُ ‌حَشَفَةِ ‌آدَمِيٍّ ‌فِي فَرْجِ آخَرَ دُونَ شُبْهَةِ حِلِّهِ عَمْدًا

“Masuknya kemaluan anak Adam ke dalam kemaluan lain tanpa syubhat (keraguan) kehalalannya dan secara sengaja” [2]

Dari pengertian di atas maka termasuk juga perbuatan homoseksual (اللِوَاط) dan sodomi. Zina hukumnya haram, ia merupakan salah satu dosa terbesar setelah dosa syirik (menyekutukan Allah), dan membunuh manusia yang tak bersalah.

Dosa zina bertingkat-tingkat, mulai dari zina mata dengan sekedar melihat sesuatu yang diharamkan, dan semakin buruk jika praktik zina dilakukan dengan wanita yang telah bersuami, istri tetangga, dan yang terburuk ialah zina dengan mahram seperti ibu dan saudari kandung.

Allah ta’ala berfirman,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ ‌يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (30) وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ (31)

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya"." (QS. An Nur: 30-31)

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (70) (QS. Al Furqan: 68-70)

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ عَبْدِاللهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ: قُلتُ يَا رَسُولَ اللهِ، أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ؟ قال: «أنْ تَجْعَلَ للهِ نِدّاً وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قال: «أنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مِنْ أجْلِ أنْ يَطْعَمَ مَعَكَ». قُلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قال: «أنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ»

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Hai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?” Dia berkata: “Mengadakan tandingan atas Allah (menyekutukanNya), sedangkan Dialah yang menciptakanmu”, “Lalu apa lagi?”, “Membunuh anakmu supaya kamu bisa makan”, “Lalu apa lagi?”, “Berzina dengan istri tetanggamu”. (Muttafaqun ‘alaih)

Beliau juga bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظِلُّهُ: ... وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقال إنِّي أخَافُ اللهَ ...

“Tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah pada hari dimana tiada naungan kecuali naunganNya: … (salah satunya) Lelaki yang diajak oleh wanita berkedudukan nan cantik (untuk berzina) lalu dia menjawab: “Sungguh aku takut kepada Allah”.” (Muttafaqun ‘alaih)

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ

“Siapa yang bisa menjamin untukku sesuatu yang antara dua jenggotnya (mulut), dan antara dua kakinya (kemaluan), maka aku jamin baginya surga” (HR. Bukhari)

Zina dampaknya buruk, ia mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat, merusak kejelasan nasab dan menginjak kehormatan manusia. Lebih jauh lagi, zina membuka pintu kemaksiatan lain, zalim terhadap makhluk, berujung menyia-nyiakan keluarga dan harta, memutus hubungan silaturahim, menyebabkan penyakit jiwa dan kelamin, serta mewariskan kefakiran dan kemiskinan. Zina menyebabkan gelapnya hati, menjadikan manusia baik-baik menjauhi pelakunya.

Hukuman Pelaku Zina di Akhirat

Jika pezina mati dalam keadaan belum berataubat dari perbuatannya, maka akan dikumpulkan dalam tungku api raksasa neraka Jahannam bersama para pelaku zina lainnya dalam keadaan telanjang.  Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهُ أتَانِي اللَّيْلَةَ آتِيَانِ، وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِي» -وفيه: أنَّهُمَا قَالا- «وَأمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ العُرَاةُ الَّذِينَ فِي مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ، فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي

“Telah datang kepadaku pada suatu malam dua kali kedatangan (malaikat), keduanya mengutusku dan berkata: “Sedangkan para lelaki dan perempuan yang telanjang dalam bangunan seperti tungku dapur (di neraka) itu, mereka sungguh ialah para wanita dan pria pezina.”” (Muttafaqun ‘alaihi)

Hukuman Pelaku Zina di Dunia

Pada masa awal Islam, hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah ialah dikurung atau dipenjara hingga mati (oleh pihak berwenang). Allah ta’ala berfirman,

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (15) وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (16)

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina dan sejenisnya), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (16) (QS. An Nisa: 15-16)

Kemudian ayat ini diangkat (النَسْخ) dan diganti dengan hukuman baru bagi pelaku zina, yaitu hukuman rajam bagi yang bukan perawan, dan hukuman cambuk bagi perawan yang belum menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خُذُوْا عَنِّيْ، خُذُوْا عَنِّيْ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا: البِكْرُ بِالبِكْرِ جِلْدُ مِائَة وَتغْرِيْبُ عَامٍ، وَالثَيِّبُ بِالثَّيِّبِ جِلْدُ مِائَة وَالرَجْمُ

“Ambilllah dariku, ambillah dariku, Allah telah menjadikan bagi mereka (para wanita pezina) jalannya: Perawan (wanita) dengan perawan (laki-laki) hukuman seratus kali cambuk dan diasingkan (selama) satu tahun, bukan perawan (wanita) dengan bukan perawan (laki-laki) hukuman seratus kali cambuk dan dirajam” (HR. Muslim)

Sedangkan dalil hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang belum menikah ialah firman Allah ta’ala dalam Al Qur’an,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2)

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pezina ada dua macam:

Yaitu muhshan (مُحْصَن) dan ghairu muhshan (غَيْرُ مُحْصَن), muhshan ialah yang baligh, berakal, merdeka (bukan budak), muslim, dan telah kawin dalam akad nikah yang sah [4]. Hukuman bagi keduanya berbeda:

1.      Hukuman pezina muhshan (مُحْصَن), yaitu pelaku yang telah menikah, maka hukumannya ialah dirajam, dengan dilempari batu hingga mati (oleh pihak yang berwajib) jika terbukti melakukan praktik zina. Sebagaimana kasus seorang sahabat Nabi Ma’iz bin Malik Al Aslamy & Al Ghamidiyah radhiyallahu ‘anhuma.

عن عبد اللَّه بن بريدة عن أبيه أن ماعز بن مالك الأسلمي - رضي اللَّه عنه - أتى رسول اللَّه - صلى اللَّه عليه وسلم - فقال: يا رسول اللَّه إني قد ظلمت نفسي وزنيت، وإني أريد أن تطهرني، فرده، فلما كان من الغد أتاه، فقال: يا رسول اللَّه إني قد زنيت، فرده الثانية، فأرسل رسول اللَّه - صلى اللَّه عليه وسلم - إلى قومه فقال: (أتعلمون بعقله بأسًا، تنكرون منه شيئًا)، فقالوا: ما نعلمه إلا وفيّ العقل من صالحينا فيما نرى، فأتاه الثالثة، فأرسل إليهم أيضًا، فسأل عنه، فأخبروه أنه لا بأس به، ولا بعقله، فلما كان الرابعة حفر له حفرة ثم أمر به فرُجم، قال: فجاءت الغامدية فقالت: يا رسول اللَّه إني قد زنيت فطهرني، وإنه ردها، فلما كان الغد قالت: يا رسول اللَّه لم تردني؟ لعلك أن تردني كما رددت ماعزًا، فواللَّه إني لحبلى، قال: (إِمَّا لا فاذهبي حتى تلدي)، فلما ولدت أتته بالصبي في خرقة، قالت: هذا قد ولدته، قال: (اذهبي فأرضعيه حتى تفطميه)، فلما فطمته أتته بالصبي في يده كسرة خبز، فقالت: هذا يا نبي اللَّه قد فطمته، وقد أكل الطعام، فدفع الصبي إلى رجل من المسلمين، ثم أمر بها، فحفر لها إلى صدرها، وأمر الناس فرجموها

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Ma’iz bin Malik Al Aslamy radhiyallahu ‘anhu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Hai Rasulullah, aku telah menzalimi diriku sendiri dan telah berbuat berzina. Sungguh aku ingin Engkau mensucikanku (dari dosa)”. Rasulullah (memutuskan untuk) mengembalikan dia (kepada kaumnya). Pada keesokan harinya dia (Ma’iz) mendatanginya kembali, ia pun berkata: “Hai Raasulullah, aku telah berzina”. Dia (Ma’iz) pun dikembalikan untuk keduakalinya. Rasulullah mengirimnya kepada kaumnya dan bertanya: “Apakah terjadi sesuatu pada akalnya?” mereka menjawab: “Kami tidak mengetahuinya kecuali akalnya ialah dari yang terbaik dari (kaum) kami, sebagaimana kami ketahui”. Ma’iz mendatangi Rasulullah untuk ketiga kalinya, lalu Rasulullah kembalikan lagi kepada kaumnya, dan merekapun mengabarkan bahwa tidak ada yang salah dengannya maupun akalnya. Sehingga pada kedatangannya yang ke empat, digalikanlah untuknya sebuah lubang, kemudian (Ma’iz) diperintahkan masuk ke dalamnya, lalu dirajam (dilempari batu hingga wafat).

Lalu datanglah (sahabiyah) Al Ghamidiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Hai Rasulullah, sungguh aku telah berbuat zina, maka sucikanlah aku (dari dosa)”. Rasulullah-pun mengembalikannya (kepada kaumnya). Pada keesokan harinya dia datang lagi dan berkata: “Hai Rasulullah, kenapa Engkau mengembalikanku? Mungkinkah Anda mengembalikanku sebagaimana Engkau mengembalikan Ma’iz? Demi Allah aku telah hamil”. Rasulullah menjawab: “Tidak, pergilah hingga kamu melahirkan”. Maka setelah dia (Al Ghamidiyah) melahirkan, dia datang bersama seorang bayi yang ia gendong pada sepotong kain dan berkata: “Inilah, aku telah melahirkan”. Rasulullah menjawab: “Pergilah, susuilah dia hingga engkau menyapihnya”. Setelah dia (Al Ghamidiyah) selesai dari persapihan, ia datang kembali sambil membawa bayi dengan potongan roti dan berkata: “Inilah Hai Nabi Allah, aku telah menyapihnya, dia sudah bisa makan”. Maka Rasulullah menyerahkan bayi itu kepada seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu memerintahkan supaya dibuatkan lubang baginya (Al Ghamidiyah) hingga sebatas dada, lalu menyuruh orang-orang untuk merajamnya (melemparinya menggunakan batu hingga wafat)”. (HR. Bukhari & Muslim)

Demikian pula pada kisah wanita dari kabilah Juhniyah, lelaki badui, dan Yahudi yang berzina lalu dirajam oleh pemerintahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kewajiban tegaknya syariat rajam telah disepakati oleh para ulama (ijma’).[3]

2.      Hukuman pezina ghairu muhsan (غَيْرُ مُحْصَن), hukumannya ada dua jenis. Pertama: Ialah hukuman cambuk/dera sebanyak seratus kali dera sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, hukuman inipun disepakati oleh para ulama.

Kedua: Ialah hukuman pengasingan selama kurun waktu satu tahun. Akan tetapi hukuman ini diperselisihkan oleh para ulama atas siapakah dijatuhkan hukumannya. Menurut madzhan Hanafi, keputusan hukuman pengasingan diserahkan pada kebijakan hakim. Menurut madzhab Maliki, hukuman pengasingan hanya bagi pezina laki-laki yang ghairu muhshan, tanpa wanita ghairu muhshan. Sedangkan menurut madzhab mayoritas (jumhur), hukuman pengasingan ialah hukuman bagi pezina yang muhshan baik laki-laki maupun perempuan.

Syarat Ditegakkan Hukuman Zina

Untuk diberlakukannya hukuman zina baik berupa pukulan cambuk, rajam atau pengasingan disebutkan dalam kitab Tabshiratul Hukkam karya Ibnu Farhun harus terpenuhinya 7 syarat:

1.      Baligh. Maka anak kecil tidak dihukum meskipun kuat melakukan jima’, sedangkan lelaki yang baligh dihukum jika mempraktikkannya terhadap anak perempuan yang belum baligh.

2.      Berakal. Maka orang gila tidak dihukum, sedangkan lelaki berakal dihukum jika mempraktikkannya terhadap orang gila.

3.      Islam. Maka orang Nasrani tidak dihukum, melainkan dikembalikan kepada pemuka agama mereka. Akan tetapi jika melakukannya dengan lantang/terang-terangan maka dihukum.

4.      Kerelaan. Maka orang yang dipaksa/diperkosa tidak dihukum dan mendapatkan ganti rugi.

5.      Ilmu. Yaitu pelaku mengetahui keharaman praktik zina.

6.      Zina pada kemaluan anak Adam. Maka tidak ada hukuman had jika dilakukan antara dua paha, atau masturbasi, akan tetapi tetap mendapatkan hukuman yang sesuai.

7.      Muhsan. Yaitu pelaku yang sudah tergolong muhsan maka bisa dijatuhkan atasnya hukuman rajam. [5]

Katujuh syarat di atas jika dipenuhi maka dijatuhkan atas pelaku hukuman had oleh pihak yang berwenang (ulil amri/pemerintah). Sebagian ulama menyebutkan syarat-syarat lain, seperti Imam Al Mawardi yang menyebutkan 6 syarat ditegakkan hukuman pelaku zina dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir. [6]

Hukuman atas tindakan zina tidak akan ditegakkan kecuali melalui dua jalur persaksian yaitu:

1.      Persaksian empat orang merdeka (bukan budak), bisa dipercaya (adil). Yaitu persaksian keempatnya atas masuknya kemaluan pelaku praktik zina pada kemaluan yang lain. Jika kurang dari empat saksi, zina bukan pada kemaluan, kurangnya syarat pada saksi atau terdapat syubhat (keraguan) maka hukuman had tidak ditegakkan.

2.      Atau pengakuan sebanyak empat kali pengakuan dari pelaku praktik zina sendiri atas tindakannya. Jika ia mengakuinya sebanyak empat kali, maka hukuman had zina ditegakkan atas dirinya, dan pengakuan itu tidak bisa dicabut hingga hukuman ditegakkan. [7]

Referensi:

[1] Mausu’atul Ijma’ Fil Fiqh Al Islami. Darul Fadhilah Linnasyri Wat Tauzi. Riyadh. Kerajaan Arab Saudi. Cetakan 1 1433 H – 2012 M. 9/262.
[2] Muhammad bin Qasim Al Anshary. Syarah Hudud Ibnu Arafah Lirrasha’. Al Maktabah Al Ilmiah. Cetakan I. 1350 H. Hal: 492.
[3] Mausu’atul Ijma’ Fil Fiqh Al Islami. Darul Fadhilah Linnasyri Wat Tauzi. Riyadh. Kerajaan Arab Saudi. Cetakan 1 1433 H – 2012 M. 9/266.
[4] Mausu’atul Ijma’ Fil Fiqh Al Islami. Darul Fadhilah Linnasyri Wat Tauzi. Riyadh. Kerajaan Arab Saudi. Cetakan 1 1433 H – 2012 M. 9/266.
[5] Ibnu Farhun. Tabshiratul Hukkam fi Ushulil Aqdhiyati Wa Manahijul Ahkam. Maktabatul Kulliyat Al Azhariyah. Cetakan I 1406 H/1986 M. 2/255.
[6] Abul Hasan Al Mawardi. Al Hawi Al Kabir. Darul Kutub Al Ilmiah – Beirut – Lebanon. Cetakan I 1419 H/1999 M. 13/221.
[7] Ibnu Aqil Al Hanbaly. At Tadzkirah Fil Fiqh. Dar Isbilya – Riyadh – Kerajaan Arab Saudi. Cetakan I 1422 H/2001 M.

Diterjemahkan dan disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Jumat 13 Dzulhijjah 1442 H (23 Juli 2021 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

larangan zina dosa zina ayat zina dosa zina hadis zina hukum zina hukum pacaran dalam Islam apa boleh pacaran apa boleh zina

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...