Langsung ke konten utama

Perbedaan antara Fakir dan Miskin

 


Fakir dan miskin termasuk golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)

Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin, yang paling masyhur ada 3 pendapat:

1.      Keadaan fakir lebih baik daripada miskin.

2.      Keadaan miskin lebih baik daripada fakir (kebalikan pendapat pertama).

3.      Tidak ada perbedaan antara pengertian fakir dan miskin, keduanya sama dan membutuhkan.

Imam Al Qurtubi rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya sembilan pendapat kalangan ulama tentang pengertian fakir dan miskin. [1] Pendapat yang paling terkenal dan paling kuat - insya Allah - adalah bahwa keadaan fakir lebih membutuhkan daripada miskin, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Si miskin adalah mereka yang belum memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena itulah juga fakir disebutkan lebih awal dalam ayat Al Qur’an.  [2]

Ulama mazhab Syafi’iyyah dan Hanbaliyyah membedakan status fakir dan miskin berdalil dengan firman Allah ta’ala,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكانَتْ لِمَساكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut” (QS. Al Kahfi: 79)

Dalam kisah Nabi Musa bersama Khidir alaihimassalam ini disebutkan, bahwa orang-orang yang bekerja di lautan itu adalah kalangan miskin, dan telah diketahui oleh semua, kalau kebanyakan nelayan kehidupannya dan pekerjaannya sulit dan keras, lebih melelahkan, dan lebih berbahaya daripada pekerjaan di daratan. Akan tetapi mereka masih memiliki sumber penghidupan, namun tidaklah cukup. Sedangkan fakir, mereka tidaklah memiliki sumber penghidupan. [3]

Syeikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya: “Fakir dan miskin, keduanya adalah golongan yang berbeda pada pembahasan ini, fakir lebih membutuhkan daripada miskin; karena Allah memulai (ayat) dengan menyebut mereka, dan tidaklah Allah memulai kecuali dengan yang lebih penting. Maka fakir ditafsirkan dengan orang yang tidak memiliki apa-apa, atau masih memiliki (kemampuan) namun lebih sedikit dari setengah kebutuhannya. Sedangkan miskin adalah orang yang masih mampu memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, namun tidak mencukupi semua (kebutuhannya); karena kalau bisa mencukupi semua, mereka telah disebut kaya. Maka dari itu mereka berhak menerima zakat untuk menghilangkan status fakir dan miskin mereka.” [4]

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] Abu Abdullah Muhammad Al Qurtubhy. Al Jami’ Li Ahkamil Quran Tafsir Al Qurtubhy. Darul Kutub Al Mishriyyah Cairo. Cetakan 2. 1384 H/ 1964 M. 8/167.
[2] Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur’an Al Adzim. Darut Taibah. Cetakan 2 tahun 1420 H/1999 M. 4/165.
[3] Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur’an Al Adzim. Darut Taibah. Cetakan 2 tahun 1420 H/1999 M. 4/165.
[4] Abdurrahman bin Nasir As Sa’di. Taisirul Karim Arrahman Fi Tafsir Kalam Al Mannan. Muassasah Ar Risalah. Cetakan 1 tahun 1420 H/2000 M. hal: 341.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Kamis 6 Ramadan 1433 H (7 April 2022 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

beda antara fakir dan miskin beda antara faqir dan miskin perbedaan fakir dan miskin perbedaan faqir dan miskin pengertian fakir pengertian miskin makna fakir makna miskin makna fakir miskin makna faqir miskin apa itu faqir apa itu miskin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemuliaan Kota Makkah

  Kota Makkah Al Mukarramah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan tempat terbaik di muka bumi, negeri yang paling dicintai Allah s.w.t. Makkah tempat kelahiran Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tumbuh besar di sana hingga dewasa. Di kota ini turun wahyu pertama kepada sang Nabi melalui perantara malaikat Jibril kepadanya di Gua Hira. Cahaya Islam-pun bermula terpancar dari Makkah Al Mukarramah, lalu tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah s.w.t. berfirman, وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَاۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ يُحَافِظُونَ “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya, dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah) dan orang-orang yang di luarnya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat t...

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Keutamaan Kota Madinah

  Kota Madinah Al Munawwarah yang terletak di Jazirah Arab ini merupakan ibu kota pertama pilihan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat Islam. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad, turunnya malaikat Jibril kepadanya, kekhalifahan pertama berdiri, bertemunya kaum Muhajirin dan Anshar, jihad pertama ditegakkan, sumber teresbarnya cahaya hidayah, rumah hijrah Nabi beserta para sahabatnya, di sanalah beliau hidup hingga akhir hayatnya, di sanalah beliau dikubur dan akan dibangkitkan kembali shallallahu ‘alaihi wasallam . Kota Madinah dianugerahi keutamaan dan kemuliaan oleh Allah subhanahu wata’ala dengan berbagai kekhususan, diantaranya: 1.       Madinah Tempat Terbaik di Muka Bumi setelah Mekah. Kota Madinah yang diberkahi dan dimuliakan oleh Allah ini merupakan termpat terbaik setelah Kota Mekah, sebagaimana disampaikan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diusir oleh kaum kafir Quraisy ...