Fakir dan miskin termasuk golongan yang berhak menerima
zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian fakir
dan miskin, yang paling masyhur ada 3 pendapat:
1.
Keadaan
fakir lebih baik daripada miskin.
2.
Keadaan
miskin lebih baik daripada fakir (kebalikan pendapat pertama).
3.
Tidak
ada perbedaan antara pengertian fakir dan miskin, keduanya sama dan membutuhkan.
Imam Al Qurtubi rahimahullah menyebutkan dalam
tafsirnya sembilan pendapat kalangan ulama tentang pengertian fakir dan miskin.
[1] Pendapat yang paling terkenal dan paling kuat - insya Allah - adalah bahwa
keadaan fakir lebih membutuhkan daripada miskin, sebagaimana disebutkan oleh
Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Si miskin adalah mereka yang belum
memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan fakir lebih
membutuhkan daripada miskin, karena itulah juga fakir disebutkan lebih awal
dalam ayat Al Qur’an. [2]
Ulama mazhab Syafi’iyyah dan Hanbaliyyah membedakan status
fakir dan miskin berdalil dengan firman Allah ta’ala,
أَمَّا
السَّفِينَةُ فَكانَتْ لِمَساكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut” (QS. Al Kahfi: 79)
Dalam kisah Nabi Musa bersama Khidir alaihimassalam
ini disebutkan, bahwa orang-orang yang bekerja di lautan itu adalah kalangan
miskin, dan telah diketahui oleh semua, kalau kebanyakan nelayan kehidupannya dan
pekerjaannya sulit dan keras, lebih melelahkan, dan lebih berbahaya daripada pekerjaan
di daratan. Akan tetapi mereka masih memiliki sumber penghidupan, namun
tidaklah cukup. Sedangkan fakir, mereka tidaklah memiliki sumber penghidupan.
[3]
Syeikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menyebutkan
dalam tafsirnya: “Fakir dan miskin, keduanya adalah golongan yang berbeda pada
pembahasan ini, fakir lebih membutuhkan daripada miskin; karena Allah memulai
(ayat) dengan menyebut mereka, dan tidaklah Allah memulai kecuali dengan yang
lebih penting. Maka fakir ditafsirkan dengan orang yang tidak memiliki apa-apa,
atau masih memiliki (kemampuan) namun lebih sedikit dari setengah kebutuhannya.
Sedangkan miskin adalah orang yang masih mampu memenuhi separuh atau lebih dari
kebutuhannya, namun tidak mencukupi semua (kebutuhannya); karena kalau bisa
mencukupi semua, mereka telah disebut kaya. Maka dari itu mereka berhak
menerima zakat untuk menghilangkan status fakir dan miskin mereka.” [4]
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] Abu Abdullah Muhammad Al Qurtubhy. Al Jami’ Li Ahkamil
Quran Tafsir Al Qurtubhy. Darul Kutub Al Mishriyyah Cairo. Cetakan 2. 1384 H/
1964 M. 8/167.
[2] Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir.
Tafsir Al Qur’an Al Adzim. Darut Taibah. Cetakan 2 tahun 1420 H/1999 M. 4/165.
[3] Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur’an
Al Adzim. Darut Taibah. Cetakan 2 tahun 1420 H/1999 M. 4/165.
[4] Abdurrahman bin Nasir As Sa’di. Taisirul Karim Arrahman
Fi Tafsir Kalam Al Mannan. Muassasah Ar Risalah. Cetakan 1 tahun 1420 H/2000 M.
hal: 341.
Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Kamis 6 Ramadan 1433 H (7 April 2022 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
beda antara fakir dan miskin beda antara faqir dan miskin perbedaan fakir dan miskin perbedaan faqir dan miskin pengertian fakir pengertian miskin makna fakir makna miskin makna fakir miskin makna faqir miskin apa itu faqir apa itu miskin

Komentar
Posting Komentar