Langsung ke konten utama

Dua Puluh Sebab Mati Syahid

 


Syahid (شَهِيْد) (ج: شُهُدُاء) ialah muslim yang wafat dalam keadaan berjuang di jalan Allah, dengan meninggalkan perkara duniawi di belakangnya. [1] Jika lafadz syahid disebutkan secara mutlak, biasanya dimaksudkan kepada pejuang perang yang memerangi musuh-musuh Allah di medan pertempuran, baik tujuannya untuk menyebarkan dakwah Islam, ataupun untuk melindungi atau membela negeri Islam dan kaum muslimin.

Keutamaan Mati Syahid

Seseorang yang mati syahid memiliki banyak keutamaan di dunia dan kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala. Allah berfirman,

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ (169) فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (170) يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ (171)

"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (169) Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (170) Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman. (171) (QS. Ali Imran: 169-171)

Seseorang yang mati syahid mendapatkan 6 keistimewaan yang tidak dimiliki oleh selainnya, ia akan diampuni dosanya sejak darah atau keringat pertamanya menetes, melihat tempat duduknya sendiri di surga sehingga membuatnya tenang, dihisasi dengan hiasan iman, terlindungi dari siksa kubur, terjaga dan aman, diberikan mahkota kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas kedudukannya, dinikahkan dengan 72 bidadari surga, serta 70 kerabatnya diberikan syafaat karenanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ - قَالَ الْحَكَمُ: سِتَّ خِصَالٍ - أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيَرَى - قَالَ الْحَكَمُ: وَيُرَى - مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ، وَيُزَوَّجَ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنَ مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ - قَالَ الْحَكَمُ: يَوْمَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ - وَيُوضَعَ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيُزَوَّجَ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُشَفَّعَ فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ

“Sungguh orang yang syahid mendapatkan 6 sifat utama di sisi Allah ‘azza wa jalla: Diampuni dosanya sejak tetes pertama darahnya, melihat tempat duduknya di surga, dihiasi dengan hiasan iman, dinikahkan dengan bidadari (surga), dilindungi dari siksa kubur, terlindungi pada hari yang paling menakutkan (kiamat), disandangkan kepadanya mahkota kehormatan yang terhias dengan batu-batu mulia, dinikahkan dengannya 72 bidadari, diberikan syafaat kepada 70 kerabat manusianya.” (HR. Ahmad no. 17182, sohih)

Masih banyak ayat dan hadits lain yang menyebutkan keutamaan wafat dalam keadaan syahid. Selain mati karena berperang di jalan Allah, banyak sebab yang menjadikan seseorang disebut mati syahid, syahadah-pun bertingkat-tingkat.

Dua Puluh Sebab Mati Syahid

Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah berkata: “Telah terkumpul pada kami lebih dari 20 jalan yang menjadikan seseorang disifati sebagai syahid, yaitu:

1.      Terbunuh di jalan Allah (jihad di medan pertempuran).

2.      Wafat karena wabah (tha’un).

3.      Wafat karena sakit perut.

4.      Wafat karena tenggelam.

5.      Wafat karena tertimpa bangunan.

6.      Wafat karena sakit lambung.

7.      Wafat karena terbakar.

8.      Wanita yang wafat setelah melahirkan atau saat masa nifas.

Keenam sebab ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ، وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Syuhada’ ada lima: Wafat karena wabah (tha’un), wafat karena sakit perut, wafat karena tenggelam, wafat karena tertimpa bangunan, dan wafat berjuang di jalan Allah” (HR. Bukhari no. 2829 dan Muslim no. 1914) ٌ.

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

“Syahadah selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh: Wafat karena wabah adalah syahid, wafat karena tenggelam adalah syahid, wafat karena sakit lambung adalah syahid, wafat karena sakit perut adalah syahid, wafat karena terbakar adalah syahid, wafat karena tertimpa bangunan adalah syahid, wanita yang wafat setelah melahirkan adalah syahid” (HR. Malik 1/233 dan Abu Daud no. 3111, sohih)

9.      Terbunuh karena membela haknya yang diambil secara zalim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَظْلَمَتِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa wafat karena membela haknya yang terzalimi maka dia syahid” (HR. An Nasa’I no. 4096, sohih)

10.  Terbunuh karena membela agamanya.

11.  Terbunuh karena membela kehormatannya.

12.  Terbunuh karena membela jiwanya.

13.  Terbunuh karena membela hartanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka dia syahid” (HR. Abu Daud no. 4772 dan Tirmidzi no. 1421, hasan sohih)

14.  Wafat di jalan Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid, siapa yang wafat di jalan Allah maka dia syahid, siapa yang wafat karena wabah maka dia syahid, siapa yang wafat karena sakit perut maka dia syahid” (HR. Muslim no. 1915)

15.  Wafat karena penyakit Tuberculosis (السِلْ أو السَيْل)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ، وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ، وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ، وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ، وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ: وَزَادَ فِيهَا أَبُو الْعَوَّامِ سَادِنُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ: وَالْحَرْقُ، وَالسَّيْلُ

“Sungguh syuhada’ kaumku hanya sedikit: Terbunuh di jalan Allah maka itu syahadah, karena wabah itu syahadah, karena tenggelam itu syahadah, karena sakit perut itu syahadah, dan para wanita yang wafat saat nifas akan ditarik oleh anaknya menggunakan pusarnya menuju surga. Abu Al Awwam menambahkan yang keenam: “wafat karena terbakar dan wafat karena penyakit Sail (Tuberculosis)”” (HR. Ahmad 26/378)

Menurut kebayakan ulama, as sail (السَيْل) yang dimaksud ialah tenggelam dalam air, bukan penyakit paru-paru Tuberculosis dan lafadz inilah yang tersebut dalam hadits, sedangkan as sil (السِل) ialah penyakit paru yang telah umum diketahui. [3]

16.  Wafat terasingkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَوْتُ غُرْبَةٍ شَهَادَةٌ

“Matinya orang yang terasingkan ialah syahadah” (HR. Ibnu Majah no. 1613, dhoif)

17.  Wafat saat menjaga negeri karena Allah (مُرَابِط في سَبِيْلِ اللهِ)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا مَاتَ شَهِيدًا وَوُقِيَ فَتَّانَ الْقَبْرِ، وَغُدِيَ وَرِيحَ بِرَزْقِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، وَجَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ

“Siapa yang wafat dalam keadaan menjaga negeri maka ia syahid, dijaga dari fitnah kubur, diberikan makan dan kesejukan, beserta rizkinya di surga, amalannya pun dijalankan” (HR. Abdurrazaq 5/283, dhoif)

18.  Wafat karena leher patah atau terjatuh karena unta atau kudanya.

19.  Wafat karena disengat binatang beracun, seperti ular dan kalajengking.

20.  Wafat di atas ranjangnya jika jujur mengharapkan mati syahid.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ، أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ، أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ، أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ، أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ، أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ، فَإِنَّهُ شَهِيدٌ، وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa keluar untuk jalan Allah lalu mati atau terbunuh maka dia syahid, atau lehernya dipatahkan oleh kudanya/untanya, disengat oleh binatang beracun, wafat di atas ranjangnya dengan sebab apapun atas ijin Allah, maka dia syahid dan mendapatkan surga.” (HR. Abu Daud no. 2499, sohih)

مَنْ صُرِعَ عَنْ دَابَّتِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

‘Siapa yang terlempar dari kudanya lalu wafat maka dia syahid” (HR. Thabrani 17/323, sohih)

Sedangkan yang wafat di atas ranjangnya ialah jika diiringi harapannya termasuk golongan orang yang syahid namun belum sempat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ اللهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ، بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Siapa yang meminta kepada Allah (mati) syahadah dengan jujur, maka Allah akan menyampaikan baginya kedudukan para syuhada, meskipun mati di atas ranjangnya” (HR. Muslim no. 1909, sohih) [4]

Keduapuluh golongan syahid ini sama-sama memiliki keutamaan dan ganjaran sebagaimana muslim yang mati syahid karena peperangan, sebagaimana sematan julukan syahid yang sama.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Syuhada ada beberapa golongan, yang terbaik ialah syahid pada peperangan di jalan Allah. Diantara golongan syahid ialah yang wafat karena ditusuk, terkena wabah, sakit perut seperti diare, tertimpa bangunan dan mati karenanya, tertimpa tembok atau atap, masuk ke dalam hukumnya pula yang terlindas mobil, mobilnya terbalik, tertabrak mobil, karena (juga sama) masuk dalam jenis runtuhnya bangunan. Begitu pula yang wafat tenggelam, itu juga termasuk syahadah, akan tetapi yang terbaik ialah mati syahid di medan pertempuran (demi Allah), yang tidak perlu lagi dimandikan, dishalatkan, sedangkan (syuhada) yang lain perlu dimandikan dan dishalatkan meskipun tergolong syahid”. [5]

Referensi:

1.      Ali bin Muhammad bin Ali Zain As Syarif Al Jarjani (w: 816 H). At Ta’rifat. Al Maktabah As Syamilah – Penerbit Darul Kutub Al Ilmiah Beirut. 1403 H/1983 M. Halaman: 129.

2.      Ahmad bin Ali bin Hajar Abul Fadhl Al Atsqalani (w: 852 H). Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari. Al Maktabah As Syamilah - Penerbit Darul Ma’rifah Beirut. 1379 H. 6/43.

3.      Zainuddin Muhammad Abdurrauf Al Munawi (w: 1031 H). Faidhul Qadir Syarhul Jami’ As Saghir. Al Maktabah As Syamilah. Penerbit Al Maktabah At Tijariyah Al Kubra Mesir. 1356 H. 5/141.

4.      Ahmad bin Ali bin Hajar Abul Fadhl Al Atsqalani (w: 852 H). Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari. Al Maktabah As Syamilah - Penerbit Darul Ma’rifah Beirut. 1379 H. 6/44.

5.      Abdul Aziz bin Baz. Fatawa Nurun Aladdarbi. 4/338-339.

Diterjemahkan dan diisusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia
Senin 14 Ramadhan 1442 H (26 April 2021 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

cara mati syahid bagaimana agar mati syahid mati yang termasuk syahid jenis mati syahid golongan mati syahid pahala mati syahid golongan orang syahid ayat mati syahid golongan syuhada siapa yang termasuk syuhada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...