Membunuh diri sendiri hukumnya haram. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan
janganlah kamu membunuh dirimu sendiri[1];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah: 195)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ
فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا،
وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Siapa yang membunuh dirinya sendiri
menggunakan besi, maka besi itu (akan) ada di tangannya, (terus-menerus) memukul
dalam perut menggunakan(tangan)nya di neraka Jahannam kekal selama-lamanya. Siapa
yang (sengaja) meminum racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka (akan terus) meminumnya
di neraka Jahannam kekal selama-lamanya. Dan siapa yang menjatuhkan diri dari
(atas) gunung lalu membunuh dirinya sendiri, maka dia (akan terus) terjatuh di
neraka Jahannam kekal selama-lamanya.” (HR. Muslim. 175, Tirmidzi no. 2043, Ahmad
no. 7441, sohih)
Diantara dalil yang dijadikan alasan pembenaran aksi bom
bunuh diri ialah kisah seorang sahabat Nabi yang bernama Al Barra’ bin Malik
ketika terjadi pertempuran antara kaum muslimin melawan pengikut Nabi Palsu
Musailamah Al Kadzab pada perang Yamamah,
أَنَّ الْمُسْلِمِينَ انْتَهَوْا
إِلَى حَائِطٍ قَدْ أُغْلِقَ بَابُهُ فِيهِ رِجَالٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَجَلَسَ
الْبَرَاءُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى تُرْسٍ فَقَالَ: "
ارْفَعُونِي بِرِمَاحِكُمْ فَأَلْقُونِي إِلَيْهِمْ ". فَرَفَعُوهُ
بِرِمَاحِهِمْ فَأَلْقَوهُ مِنْ وَرَاءِ الْحَائِطِ فَأَدْرَكُوهُ قَدْ قَتَلَ
مِنْهُمْ عَشَرَةً
“Sungguh kaum muslimin telah berhenti
(ketika dihadapkan) kepada tembok yang gerbangnya tertutup (benteng), di
dalamnyalah terdapat kaum musyrikin. Maka duduklah Al Barra’ bin Malik seraya
berkata: “Angkatlah aku menggunakan tombak kalian, lalu lemparkanlah aku kepada
mereka”. Maka mereka (para sahabat)-pun mengangkat (Al Barra’) menggunakan
tombak, lalu melemparkannya dari belakang tembok. (Setelah pintu dibuka) mereka
(para sahabat) mendapatinya telah wafat beserta sepuluh orang (musyrik).” (HR.
Al Baihaqy, no. 17921)
Kejadian ini tidak bisa dijadikan dalil pembenaran aksi bom
bunuh diri. Karena yang dilakukan oleh sahabat Nabi Al Barra’ radhiyallahu
‘anhu bukanlah membunuh dirinya sendiri, melainkan berkorban melawan kaum
musyrikin, bermodalkan keahlian mengayunkan pedang, dan masih ada kemungkinan
memenangkan pertempuran, sebab wafatnya-pun di tangan kaum musyrikin, bukan
diri sendiri, dan itulah jihad. Sedangkan pada aksi bom bunuh diri, hampir
dipastikan matinya pelaku aksi bom dikarenakan perbuatannya sendiri, dan hampir
dipastikan tidak ada kemungkinan selamat dari ledakan bom yang menempel pada
tubuhnya. Ditambah lagi, efek dari ayunan pedang bisa dipastikan ke mana
arahnya, sedangkan ledakan bom, terkadang malah melukai korban yang seharusnya
tidak boleh dilukai.
Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya tentang aksi bunuh diri, beliau menjawab,
“Kami bependapat bahwa aksi bunuh diri yang dengannya
dipastikan manusia (pelaku) mati di dalamnya maka hukumnya haram, bahkan
termasuk dosa besar, karena Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam
mengabarkan bahwa,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ
عَذَّبَهُ اللهُ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Siapa yang membunuh dirinya sendiri, maka ia akan disiksa
(sesuai) dengan perbuatannya di neraka Jahannam.” (HR. Ahmad, no. 16386, At
Thabrani, no. 1328, sohih)
Pada hadits ini tidak ada pengcualian, melainkan umum (untuk
segala cara). Maksud dari berjihad di
jalan Allah ialah melindungi Islam dan kaum muslimin. Sedangkan bom bunuh diri
ini justru menghancurkan diri pelaku, dengan kata lain, aksi pemboman itu, menghilangkan
salah satu anggota kaum muslimin. Lalu dengannya mucul efek buruk kepada
(muslim) yang lain, karena orang kafir akan membalas perbuatannya bukan hanya
dengan membunuh satu nyawa orang Islam, tetapi seluruh umat jika mampu. Umat
Islam akan semakin disudutkan karena perbuatan bunuh diri itu, atau dibalas dengan
pembunuhan sepuluh, dua puluh, atau tiga puluh (orang). Timbullah efek buruk
yang besar, sebagaimana nyata terjadi pada rakyat Palestina dengan Yahudi saat
ini.” [2]
Beliau juga pernah berfatwa,
“Pendapatku tentang perkara ini, bahwa pelakunya dianggap telah
membunuh dirinya sendiri, dan sungguh dia akan disiksa di Jahannam layaknya dia
membunuh dirinya sendiri, sebagaimana (dikabarkan dalam hadits) sahih dari Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. [3]
Pendapat ini juga merupakan pendapat Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah. Beliau contohkan dengan kisah pada sebuah hadits
tentang seorang pemuda beriman, dia hidup di sebuah negri yang dipimpin oleh
seorang lelaki kafir musyrik. Sang raja ingin membunuh pemuda beriman ini, dia
berusaha berulang kali membunuhnya. Pernah si raja mencoba melemparkan sang
pemuda dari atas gunung, pernah melempar ke tengah lautan, namun setiap kali ia
lakukan percobaan pembunuhan itu, sang pemuda selamat darinya, maka terheranlah
sang raja.
Suatu hari sang pemuda berkata kepada si raja: “Maukah kamu
membunuhku?” Dia menjawab: “Iya”, Ia berkata: Jika kau lakukan ini kamu pasti
bisa membunuhku”. Pemuda ini berkata: “Kumpulkanlah semua orang, lalu ambillah
anak panah dari sarung panahku, lalu letakkanlah pada busur dan tembakkanlah
kepadaku, akan tetapi ucapkan: “Dengan menyebut nama Tuhan pemuda ini
(Allah)””. Karena mereka biasanya sebelum menembakkan anak panah menyebut atas nama
si raja.
Maka si raja mengumpulkan semua lapisan masyarakat, lalu
mengambil anak panah dari sarung panah dan menaruhnya pada busur panah. Raja
pun mengucapkan: “Dengan menyebut nama Tuhan pemuda”, dan terlemparlah anak
panah kepada sang pemuda dan wafatlah dia. Semua orangpun berteriak: “Tuhan
(sebenarnya) ialah Tuhan pemuda itu!”. Dengannya masyarakat mengingkari
ketuhanan si raja musyrik. Alasannya ialah karena si raja telah melakukan
segala cara untuk membunuh pemuda beriman itu akan tetapi gagal, tetapi
berhasil hanya dengan mengucapkan satu kalimat yaitu: “Dengan menyebut Tuhan
pemuda (Allah)” dan sungguh berhasil. Sehingga masyarakat kerajaan
berkesimpulan bahwa pengatur yang menguasai alam semesta ini ialah Allah, dan
berimanlah semua manusia.” [4]
Syeikhul Islam berkata: “Dengan (perbuatan yang dilakukan
pemuda) itu terdapat manfaat yang sangat besar. Meskipun telah diketahui bahwa
penyebab terbunuhnya pemuda ini ialah dirinya sendiri, tidak diragukan lagi.
Akan tetapi disebabkan perbuatannya itu, seluruh negri beriman. Maka jika
kasusnya seperti ini maka manusia bisa berkata: “Aku korbankan diriku untuk
agamaku, dan aku tidak peduli”. Akan tetapi kalau hanya membunuh sepuluh, dua
puluh atau tiga puluh (saja), kemudian orang Yahudi terpengaruh (dan membalas)
dengan membalas membunuh seratus orang, kalau saja mereka tidak berusaha
membuat kesepakatan perdamaian hari ini sebagaimana mereka ucapkan, maka kamu
akan melihat pada orang-orang Palestina sebagaimana perbuatan yang dilakukan
pada pemuda (pada kisah) tadi.” [5]
Referensi:
[1] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan
membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri,
karena umat merupakan suatu kesatuan.
[2] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al Utsaimin.
25/358.
[3] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Majallah Ad Dakwah. 1418 H.
[4] Lihat: HR. Ahmad, no. 23931 dalam hadits sohih yang panjang.
[5] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Al Liqa As Syahri 22.
binothaimeen(dot)net/content/549. KB 1883.
Diterjemahkan, diringkas dan disusun di Banjararum,
Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Senin 16 Sya’ban 1442 H (29 Maret 2021 M)
Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Komentar
Posting Komentar