Langsung ke konten utama

Aksi Bom Bunuh Diri Menurut Islam


 

Membunuh diri sendiri hukumnya haram. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri[1]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa’: 29)

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah: 195)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Siapa yang membunuh dirinya sendiri menggunakan besi, maka besi itu (akan) ada di tangannya, (terus-menerus) memukul dalam perut menggunakan(tangan)nya di neraka Jahannam kekal selama-lamanya. Siapa yang (sengaja) meminum racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka (akan terus) meminumnya di neraka Jahannam kekal selama-lamanya. Dan siapa yang menjatuhkan diri dari (atas) gunung lalu membunuh dirinya sendiri, maka dia (akan terus) terjatuh di neraka Jahannam kekal selama-lamanya.” (HR. Muslim. 175, Tirmidzi no. 2043, Ahmad no. 7441, sohih)

Diantara dalil yang dijadikan alasan pembenaran aksi bom bunuh diri ialah kisah seorang sahabat Nabi yang bernama Al Barra’ bin Malik ketika terjadi pertempuran antara kaum muslimin melawan pengikut Nabi Palsu Musailamah Al Kadzab pada perang Yamamah,

أَنَّ الْمُسْلِمِينَ انْتَهَوْا إِلَى حَائِطٍ قَدْ أُغْلِقَ بَابُهُ فِيهِ رِجَالٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَجَلَسَ الْبَرَاءُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى تُرْسٍ فَقَالَ: " ارْفَعُونِي بِرِمَاحِكُمْ فَأَلْقُونِي إِلَيْهِمْ ". فَرَفَعُوهُ بِرِمَاحِهِمْ فَأَلْقَوهُ مِنْ وَرَاءِ الْحَائِطِ فَأَدْرَكُوهُ قَدْ قَتَلَ مِنْهُمْ عَشَرَةً

“Sungguh kaum muslimin telah berhenti (ketika dihadapkan) kepada tembok yang gerbangnya tertutup (benteng), di dalamnyalah terdapat kaum musyrikin. Maka duduklah Al Barra’ bin Malik seraya berkata: “Angkatlah aku menggunakan tombak kalian, lalu lemparkanlah aku kepada mereka”. Maka mereka (para sahabat)-pun mengangkat (Al Barra’) menggunakan tombak, lalu melemparkannya dari belakang tembok. (Setelah pintu dibuka) mereka (para sahabat) mendapatinya telah wafat beserta sepuluh orang (musyrik).” (HR. Al Baihaqy, no. 17921)

Kejadian ini tidak bisa dijadikan dalil pembenaran aksi bom bunuh diri. Karena yang dilakukan oleh sahabat Nabi Al Barra’ radhiyallahu ‘anhu bukanlah membunuh dirinya sendiri, melainkan berkorban melawan kaum musyrikin, bermodalkan keahlian mengayunkan pedang, dan masih ada kemungkinan memenangkan pertempuran, sebab wafatnya-pun di tangan kaum musyrikin, bukan diri sendiri, dan itulah jihad. Sedangkan pada aksi bom bunuh diri, hampir dipastikan matinya pelaku aksi bom dikarenakan perbuatannya sendiri, dan hampir dipastikan tidak ada kemungkinan selamat dari ledakan bom yang menempel pada tubuhnya. Ditambah lagi, efek dari ayunan pedang bisa dipastikan ke mana arahnya, sedangkan ledakan bom, terkadang malah melukai korban yang seharusnya tidak boleh dilukai.

Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang aksi bunuh diri, beliau menjawab,

“Kami bependapat bahwa aksi bunuh diri yang dengannya dipastikan manusia (pelaku) mati di dalamnya maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عَذَّبَهُ اللهُ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

“Siapa yang membunuh dirinya sendiri, maka ia akan disiksa (sesuai) dengan perbuatannya di neraka Jahannam.” (HR. Ahmad, no. 16386, At Thabrani, no. 1328, sohih)

Pada hadits ini tidak ada pengcualian, melainkan umum (untuk segala cara). Maksud  dari berjihad di jalan Allah ialah melindungi Islam dan kaum muslimin. Sedangkan bom bunuh diri ini justru menghancurkan diri pelaku, dengan kata lain, aksi pemboman itu, menghilangkan salah satu anggota kaum muslimin. Lalu dengannya mucul efek buruk kepada (muslim) yang lain, karena orang kafir akan membalas perbuatannya bukan hanya dengan membunuh satu nyawa orang Islam, tetapi seluruh umat jika mampu. Umat Islam akan semakin disudutkan karena perbuatan bunuh diri itu, atau dibalas dengan pembunuhan sepuluh, dua puluh, atau tiga puluh (orang). Timbullah efek buruk yang besar, sebagaimana nyata terjadi pada rakyat Palestina dengan Yahudi saat ini.” [2]

Beliau juga pernah berfatwa,

“Pendapatku tentang perkara ini, bahwa pelakunya dianggap telah membunuh dirinya sendiri, dan sungguh dia akan disiksa di Jahannam layaknya dia membunuh dirinya sendiri, sebagaimana (dikabarkan dalam hadits) sahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. [3]

Pendapat ini juga merupakan pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau contohkan dengan kisah pada sebuah hadits tentang seorang pemuda beriman, dia hidup di sebuah negri yang dipimpin oleh seorang lelaki kafir musyrik. Sang raja ingin membunuh pemuda beriman ini, dia berusaha berulang kali membunuhnya. Pernah si raja mencoba melemparkan sang pemuda dari atas gunung, pernah melempar ke tengah lautan, namun setiap kali ia lakukan percobaan pembunuhan itu, sang pemuda selamat darinya, maka terheranlah sang raja.

Suatu hari sang pemuda berkata kepada si raja: “Maukah kamu membunuhku?” Dia menjawab: “Iya”, Ia berkata: Jika kau lakukan ini kamu pasti bisa membunuhku”. Pemuda ini berkata: “Kumpulkanlah semua orang, lalu ambillah anak panah dari sarung panahku, lalu letakkanlah pada busur dan tembakkanlah kepadaku, akan tetapi ucapkan: “Dengan menyebut nama Tuhan pemuda ini (Allah)””. Karena mereka biasanya sebelum menembakkan anak panah menyebut atas nama si raja.

Maka si raja mengumpulkan semua lapisan masyarakat, lalu mengambil anak panah dari sarung panah dan menaruhnya pada busur panah. Raja pun mengucapkan: “Dengan menyebut nama Tuhan pemuda”, dan terlemparlah anak panah kepada sang pemuda dan wafatlah dia. Semua orangpun berteriak: “Tuhan (sebenarnya) ialah Tuhan pemuda itu!”. Dengannya masyarakat mengingkari ketuhanan si raja musyrik. Alasannya ialah karena si raja telah melakukan segala cara untuk membunuh pemuda beriman itu akan tetapi gagal, tetapi berhasil hanya dengan mengucapkan satu kalimat yaitu: “Dengan menyebut Tuhan pemuda (Allah)” dan sungguh berhasil. Sehingga masyarakat kerajaan berkesimpulan bahwa pengatur yang menguasai alam semesta ini ialah Allah, dan berimanlah semua manusia.” [4]

Syeikhul Islam berkata: “Dengan (perbuatan yang dilakukan pemuda) itu terdapat manfaat yang sangat besar. Meskipun telah diketahui bahwa penyebab terbunuhnya pemuda ini ialah dirinya sendiri, tidak diragukan lagi. Akan tetapi disebabkan perbuatannya itu, seluruh negri beriman. Maka jika kasusnya seperti ini maka manusia bisa berkata: “Aku korbankan diriku untuk agamaku, dan aku tidak peduli”. Akan tetapi kalau hanya membunuh sepuluh, dua puluh atau tiga puluh (saja), kemudian orang Yahudi terpengaruh (dan membalas) dengan membalas membunuh seratus orang, kalau saja mereka tidak berusaha membuat kesepakatan perdamaian hari ini sebagaimana mereka ucapkan, maka kamu akan melihat pada orang-orang Palestina sebagaimana perbuatan yang dilakukan pada pemuda (pada kisah) tadi.” [5]

Referensi:

[1] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
[2] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al Utsaimin. 25/358.
[3] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Majallah Ad Dakwah. 1418 H.
[4] Lihat: HR. Ahmad, no. 23931 dalam hadits sohih yang panjang.
[5] Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin. Al Liqa As Syahri 22. binothaimeen(dot)net/content/549. KB 1883.

Diterjemahkan, diringkas dan disusun di Banjararum, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Senin 16 Sya’ban 1442 H (29 Maret 2021 M)

Oleh: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum bom bunuh diri hukum bunuh diri larangan bom bunuh diri larangan bunuh diri ayat bunuh diri hadis bunuh diri hadits bunuh diri hukuman bunuh diri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...

Kitab Penting Hukum & Politik Syariah

Dasar dari Hukum & Politik Syariah adalah Al Qur'an dan As Sunnah (Teladan Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan Khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum). Kendati demikian seorang muslim memerlukan arahan supaya bisa memahami dengan baik dan benar kedua pusaka suci ini. Petunjuk ulama ada yang bersumber dari lisan dan ada pula yang tertuang dalam kitab-kitab berbentuk coretan pena bersama tinta emas mereka. Terdapat banyak sekali kitab Islami tentang Ilmu Hukum & Politik Syariah yang menjadi rujukan kaum muslimin sejak masa lampau hingga sekarang, terutama kitab para ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah terdahulu ( salaf ) seperti kitab Al-Kharaaj karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi (w: 182 H), kitab Aqdhiyaturrasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam karya Imam Al-Qurtubi (w: 497 H), Ahkaam Ahli Dzimmah karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (w: 751), dan masih banyak kitab penting lainnya. Kendati demikian ada tujuh kitab yang disyaratkan oleh pihak Universitas Islam Madin...