Langsung ke konten utama

Cara Bertaubat dari Zina



Manusia biasa pasti pernah melakukan perbuatan dosa, entah itu dosa kecil ataupun besar, dan diantara bentuk dosa besar adalah praktik zina. Kendati demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bagi orang yang berbuat dosa untuk bertaubat, sebagaimana dalam sabdanya,

كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ahmad no. 13049, Ibnu Majah no. 4251 & Tirmidzi no. 2499, hasan)

Bahkan Allah subhanahu wata’ala dengan rahmatNya yang luas mengajak manusia kembali bertaubat dan memberi ampunan bagi siapapun hamba-Nya yang melakukan perbuatan dosa, sebagaimana firman-Nya,

قُلْ يٰعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلٰىٓ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَّحْمَةِ اللَّهِ  إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا  إِنَّهُۥ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.”” (QS. Az-Zumar: 53)

Berkaitan dengan ayat ini Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan penafsiran ayatnya,

هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ دَعْوَةٌ لِجَمِيعِ الْعُصَاةِ مِنَ الْكَفَرَةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى التَّوْبَةِ وَالْإِنَابَةِ، وَإِخْبَارٌ بِأَنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا لِمَنْ تَابَ مِنْهَا وَرَجَعَ عَنْهَا، وَإِنْ كَانَتْ مَهْمَا كَانَتْ وَإِنْ كَثُرَتْ وَكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Ayat-ayat ini merupakan seruan kepada segenap para pendurhaka dari kalangan orang-orang kafir dan lain-lainnya agar bertaubat dan kembali kepada-Nya. Juga sebagai pemberitahuan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengampuni semua dosa bagi orang yang mau bertaubat kepada-Nya dan meninggalkan perbuatan-perbuatan dosanya, betapapun banyaknya dosa yang telah dilakukan, sekalipun banyaknya seperti buih lautan.”[1]

Langkah Bertaubat dari Zina

Hal terpenting bagi para pendosa adalah menyesali perbuatan dosanya dan berhenti dari perbuatan dosa tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Penyesalan adalah hakikat taubat.” (HR. Ahmad no. 3568, sohih)

Adapun berkaitan dengan dosa zina, maka ada sebuah riwayat hadits tentang Maiz bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bertaubat, dia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ طَهِّرْنِي

“Wahai Rasulullah, sucikanlah daku.”

Beliau menjawab,

وَيْحَكَ ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرْ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ

“Celaka kamu! Pulang dan mintalah ampun kepada Allah, dan bertaubatlah kepada-Nya.” (HR. Muslim)

Sahabat Maiz melakukan hal ini sampai tiga kali, dan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masihlah sama, hingga pengaduan yang ke empat kalinya baru Rasulullah merespon dan menerima aduan dari Maiz tersebut. Kasus ini memberikan arti bahwa syarat taubat tidaklah harus mengakuinya di depan orang lain, melainkan antara dirinya dengan Sang Maha Pengampun Allah subhanahu wata’ala.

Bahkan dalam kisah sahabat Maiz radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatnya oleh Imam Ahmad, Rasulullah menjelaskan,

هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ يَتُوبُ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Kenapa tidak kalian biarkan saja dia, mudah-mudahan ia bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya."

وَاللَّهِ يَا هَزَّالُ لَوْ كُنْتَ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا مِمَّا صَنَعْتَ بِهِ

"Demi Allah wahai Hazzal, andai kau menutupinya dengan bajumu, tentu lebih baik dari apa yang kau perbuat terhadapnya." (HR. Ahmad no. 21890, hasan)

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberikan pandangan tentang kejadian ini,

وَيُؤْخَذُ مِنْ قَضِيَّتِهِ: أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ وَقَعَ فِي مِثْلِ قَضِيَّتِهِ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَسْتُرَ نَفْسَهُ وَلَا يَذْكُرُ ذَلِكَ لِأَحَدٍ

“Berdasarkan kejadian ini (yaitu tentang sahabat Maiz yang mengaku berzina), bahwasanya dianjurkan bagi orang yang terjatuh ke dalam praktik zina, agar bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dan menutupi kesalahannya sendiri, dan tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.”[2]

Imam As Syafi'i rahimahullah menyatakan,

أُحِبُّ لِمَنْ أَصَابَ ذَنْبًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتُرَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَيَتُوب

“Saya menyukai orang yang pernah terjerumus melakukan perbuatan dosa lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya pula dan bertaubat kepada Allah.” [3]

Imam Malik rahimahullah juga meriwayatkan,

أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ، مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا، فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ

“Wahai para manusia, sungguh telah sampai waktunya kalian untuk berhenti (melakukan pelanggaran terhadap) larangan-larangan Allah. Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini (zina) maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah."[4]

Kesimpulan

Dari keterangan-keterangan di atas, maka langkah pertama pertaubatan dari dosa zina ialah menyesal, kemudian berhenti dari perbuatan zina tersebut, yaitu pertaubatan dengan sungguh-sungguh, mengiringi dengan amal shalih, dan tidak menceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati, mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

"Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkan (dosa) dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu', padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'." (HR. Bukhari no. 6069 & Muslim no. 2990)

Referensi:

[1] Ismail bin Umar Ibnu Katsir (w: 774 H). Tafsir Al Quran Al Adzim. Dar Thaibah. Cetakan 2 1420 H/1999 M. 7/106.
[2] Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al Atsqalani (w: 852 H). Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari. Darul Ma’rifah - Beirut 1379 H. 12/214.
[3] Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al Atsqalani (w: 852 H). Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari. Darul Ma’rifah Beirut 1379 H. 12/125.
[4] Malik bin Anas. Al Muwatha. Dar Ihya’ At Turats Al Arabiyah – Beirut – Lebanon. 1402 H/1985 M. 2/825.

Diterjemahkan & disusun di:

Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia
Ahad 22 Dzulhijjah 1442 H (1 Agustus 2021 M)

Oleh: Ust. Ery Santika Adirasa. S.ST.
Editor: Iskandar Alukal, B.A., M.A.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...