Langsung ke konten utama

Hukum Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)

 


Mut’ah secara etimologi berarti kelezatan, kesenangan atau kenikmatan. Secara terminologi nikah mut’ah adalah mensyaratkan pernikahan dengan batas waktu tertentu, seperti menikah selama sebulan, setahun, atau dua tahun, lalu jika jatuh tempo, pasangan tertalak dengan sendirinya, baik dia mengetahui pasti waktunya ataupun tidak. [1]

Misalnya seorang laki-laki berkata kepada perempuan yang hendak dinikahi: “Ambillah (mahar) ini sebagai ganti aku bersenang-senang (mut’ah) denganmu dalam kurun waktu tertentu”, lalu diterima oleh pihak wanita itu, maka perkara ini termasuk kategori nikah mut’ah. [2] Termasuk kategori nikah mut’ah ketika seseorang mensyaratkan pernikahan dengan keluar atau masuknya dia dari sebuah negeri, misalnya dengan berkata: “Aku menikahimu jika berada di negara ini, jika aku keluar maka kamu tertalak dengan sendirinya.” [3] Nikah mut’ah di Indonesia biasa disebut kawin kontrak.

Dalil Keharaman Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)

Mayoritas ulama Islam Ahlussunah Wal Jama’ah dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in sepakat mengharamkan nikah mut’ah hingga hari kiamat, hanya sedikit yang menghalalkannya, seperti aliran menyimpang Syi’ah. Nikah mut’ah hukumnya halal pada masa awal Islam karena masih dalam masa transisi dari praktik Jahiliyah menuju syariat Islam, kemudian mansukh (diangkat) hukumnya. [4]

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah (kawin kontrak), dan (mengkonsumsi) daging keledai sejak masa (perang) Khaibar.” (HR. Bukhari, sohih)

Pernah datang keringanan kebolehan nikah mut’ah di masa awal Islam setelah diharamkan, seperti saat Fathu Mekah, karena keadaan darurat. Ayah dari seorang sahabat Nabi bernama Ar Rabi bin Sabrah Al Juhany berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Fathu Mekah selama 15 hari, dan diijinkan oleh Rasulullah untuk nikah mut’ah, lalu diharamkan kembali untuk selama-lamanya dengan sabdanya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَل سَبِيلَهُ، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mengijinkan kalian bermut’ah dengan para wanita, dan sungguh Allah telah melarangnya hingga hari kiamat. Barang siapa diantara kalian yang masih mendapati sesuatu dari mereka, maka harus melepaskannya, dan jangan mengambil apapun dari yang telah kalian berikan kepada mereka (para wanita).” (HR. Muslim, sohih)

Nikah mut’ah diharamkan juga karena pernikahan disyariatkan bukan sekedar untuk memenuhi nafsu syahwat, melainkan memiliki maksud dan tujuan yang bisa sampai melalui jalur pernikahan yang sah, sedangkan sekedar pemenuhan hawa nafsu syahwat tidaklah bisa menyampaikan pada maksud dan tujuan tersebut.

Hukuman Pelaku Nikah Mut’ah Menurut Hukum Islam

Jika seseorang telah terlanjur melaksanakan akad nikah mut’ah, maka akadnya batal, dia tidak dihukum had oleh pihak yang berwenang, melainkan dengan hukuman lain yang sesuai kebijakan hakim (ta’zir). Sedangkan orang yang mengetahui keharaman hukumnya, lalu melakukannya, dia dijatuhi hukuman lebih dari orang yang belum mengetahui keharamannya. [5]

Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:

[1] At Tahdzib Fi Fiqhil Imam As Syafii. Abu Muhammad Al Baghawy. Darul Kutub Al Ilmiah. Cetakan 1 1418 H – 1997 M. 5/432. & Dr. Abdul Aziz Azzuhaili. Syarah Umdatul Fiqih. Islamweb.net. 42/10.
[2] Ali Al Jarjani. At Ta’rifat. Darul Kutub Al Ilmiah – Beirut – Lebanon. Cetakan 1 1403 H – 1983 M. Halaman: 246.
[3] Muhammad Ibn Idris As Syafii. Al Umm. Darul Ma’rifah – Beirut. Cetakan tahun 1410 H – 1990 M. 5/85.
[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf Was Syu’un Al Islamiyah. Cetakan tahun 1404 H – 1427 M. 2/31 dan 41/333. Abu Zakaria An Nawawi. Al Majmu Syarhul Muhadzab. Cetakan: Darul Fikri. 16/254.
[5] Ibnu Farhun. Tabshiratul Hukkam Fi Ushulil Aqdhiyati Wa Manahijul Ahkam. Maktabatul Kulliyat Al Azhariyah. Cetakan 1 1406 H – 1986 M. 2/254.

Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Rabu 7 Rajab 1443 H (8 Februari 2022 M)

Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com

hukum kawin kontrak dalam Islam larangan kawin kontrak sejarah nikah mut'ah bolehkah nikah mut'ah perbedaan nikah mut'ah antara sunni dan syiah ayat nikah mut'ah hadis nikah mut'ah ayat kawin kontrak hadis kawin kontrak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...