Mut’ah secara etimologi berarti kelezatan, kesenangan atau
kenikmatan. Secara terminologi nikah mut’ah adalah mensyaratkan pernikahan
dengan batas waktu tertentu, seperti menikah selama sebulan, setahun, atau dua
tahun, lalu jika jatuh tempo, pasangan tertalak dengan sendirinya, baik dia
mengetahui pasti waktunya ataupun tidak. [1]
Misalnya seorang laki-laki berkata kepada perempuan yang
hendak dinikahi: “Ambillah (mahar) ini sebagai ganti aku bersenang-senang (mut’ah)
denganmu dalam kurun waktu tertentu”, lalu diterima oleh pihak wanita itu, maka
perkara ini termasuk kategori nikah mut’ah. [2] Termasuk kategori nikah mut’ah
ketika seseorang mensyaratkan pernikahan dengan keluar atau masuknya dia dari
sebuah negeri, misalnya dengan berkata: “Aku menikahimu jika berada di negara
ini, jika aku keluar maka kamu tertalak dengan sendirinya.” [3] Nikah mut’ah di
Indonesia biasa disebut kawin kontrak.
Dalil Keharaman Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Mayoritas ulama Islam Ahlussunah Wal Jama’ah dari mazhab
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan salaf dari kalangan sahabat
dan tabi’in sepakat mengharamkan nikah mut’ah hingga hari kiamat, hanya sedikit
yang menghalalkannya, seperti aliran menyimpang Syi’ah. Nikah mut’ah hukumnya
halal pada masa awal Islam karena masih dalam masa transisi dari praktik Jahiliyah
menuju syariat Islam, kemudian mansukh (diangkat) hukumnya. [4]
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
melarang nikah mut’ah (kawin kontrak), dan (mengkonsumsi) daging keledai sejak
masa (perang) Khaibar.” (HR. Bukhari, sohih)
Pernah datang keringanan kebolehan nikah mut’ah di masa awal
Islam setelah diharamkan, seperti saat Fathu Mekah, karena keadaan darurat. Ayah
dari seorang sahabat Nabi bernama Ar Rabi bin Sabrah Al Juhany berperang
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Fathu Mekah selama 15 hari,
dan diijinkan oleh Rasulullah untuk nikah mut’ah, lalu diharamkan kembali untuk
selama-lamanya dengan sabdanya,
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ
النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَل سَبِيلَهُ، وَلَا تَأْخُذُوا
مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mengijinkan
kalian bermut’ah dengan para wanita, dan sungguh Allah telah melarangnya hingga
hari kiamat. Barang siapa diantara kalian yang masih mendapati sesuatu dari
mereka, maka harus melepaskannya, dan jangan mengambil apapun dari yang telah
kalian berikan kepada mereka (para wanita).” (HR. Muslim, sohih)
Nikah mut’ah diharamkan juga karena pernikahan disyariatkan
bukan sekedar untuk memenuhi nafsu syahwat, melainkan memiliki maksud dan
tujuan yang bisa sampai melalui jalur pernikahan yang sah, sedangkan sekedar
pemenuhan hawa nafsu syahwat tidaklah bisa menyampaikan pada maksud dan tujuan
tersebut.
Hukuman Pelaku Nikah Mut’ah Menurut Hukum Islam
Jika seseorang telah terlanjur melaksanakan akad nikah
mut’ah, maka akadnya batal, dia tidak dihukum had oleh pihak yang
berwenang, melainkan dengan hukuman lain yang sesuai kebijakan hakim (ta’zir).
Sedangkan orang yang mengetahui keharaman hukumnya, lalu melakukannya, dia dijatuhi
hukuman lebih dari orang yang belum mengetahui keharamannya. [5]
Diterjemahkan, disusun & diringkas dari:
[1] At Tahdzib Fi Fiqhil Imam As Syafii. Abu Muhammad Al
Baghawy. Darul Kutub Al Ilmiah. Cetakan 1 1418 H – 1997 M. 5/432. & Dr.
Abdul Aziz Azzuhaili. Syarah Umdatul Fiqih. Islamweb.net. 42/10.
[2] Ali Al Jarjani. At Ta’rifat. Darul Kutub Al Ilmiah –
Beirut – Lebanon. Cetakan 1 1403 H – 1983 M. Halaman: 246.
[3] Muhammad Ibn Idris As Syafii. Al Umm. Darul Ma’rifah –
Beirut. Cetakan tahun 1410 H – 1990 M. 5/85.
[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Wizaratul Auqaf
Was Syu’un Al Islamiyah. Cetakan tahun 1404 H – 1427 M. 2/31 dan 41/333. Abu
Zakaria An Nawawi. Al Majmu Syarhul Muhadzab. Cetakan: Darul Fikri. 16/254.
[5] Ibnu Farhun. Tabshiratul Hukkam Fi Ushulil Aqdhiyati Wa
Manahijul Ahkam. Maktabatul Kulliyat Al Azhariyah. Cetakan 1 1406 H – 1986 M. 2/254.
Di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Saudi Arabia
Rabu 7
Rajab 1443 H (8 Februari 2022 M)
Oleh: Iskandar Zulqarnain, B.A., M.A.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
hukum kawin kontrak dalam Islam larangan kawin kontrak sejarah nikah mut'ah bolehkah nikah mut'ah perbedaan nikah mut'ah antara sunni dan syiah ayat nikah mut'ah hadis nikah mut'ah ayat kawin kontrak hadis kawin kontrak

Komentar
Posting Komentar