Langsung ke konten utama

Anjuran Walimah Nikah

 


Arti walimah dalam Kamus Kontemporer (Al Mu'jam Al Mu'ashiroh) ialah:

كُلُّ طَعَامٍ يُتَّخَذُ لِجَمْعٍ أَوْ لِدَعْوَةِ أَوْ فَرْحٍ

“Semua makanan yang disediakan untuk pertemuan, undangan atau untuk kegembiraan.”

Sehubungan dengan perkara walimah ini ada beberapa atsar, diantaranya yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ تَزَوَّجَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Bahwa Abdurrahman bin 'Auf menikah pada masa Rasulullah shallallahu ‘a’aihi wasallam dengan maskawin (berupa) emas seberat biji kurma, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menjelaskan tentang perintah walimah atau undangan perjamuan makan setelah Abdurrahman bin 'Auf melakukan akad nikah.

Pada riwayat yang lain juga disebutkan diadakannya sunnah walimah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikah, Anas bin Malik rahiyallahu ‘anhu berkata,

بَنَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ فَأَرْسَلَنِي فَدَعَوْتُ رِجَالًا إِلَى الطَّعَامِ

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menikahi seorang wanita, lalu beliau mengutusku hingga aku pun mengundang beberapa orang untuk makan-makan." (HR. Bukhari).

Di dalam kitab Subulus Salam karya Imam As Shon'ani diterangkan,

وَصَرَّحَ الْمَاوَرْدِيُّ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّهَا عِنْدَ الدُّخُولِ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَالْمَنْقُولُ مِنْ فِعْلِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهَا بَعْدَ الدُّخُولِ، وَكَأَنَّهُ يُشِيرُ إلَى قِصَّةِ زَوَاجِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ لِقَوْلِ أَنَسٍ «أَصْبَحَ يَعْنِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَرُوسًا بِزَيْنَبِ فَدَعَا الْقَوْمَ

“Imam Al Mawardi ulama dari (madzhab) As Syafiiyah menerangkan bahwasanya walimah dilakukan setelah hubungan badan, Ibnu As Subki mengatakan: “Menurut riwayat yang dinukilkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa walimah diadakan setelah hubungan badan”. Keterangan beliau seolah menunjuk kepada kisah pernikahan Zainab bintu Jahsy sebagaimana perkataan Anas bin Malik: “Jadilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pengantin baru dengan menikahi Zainab, lalu beliau undang kaum (masyarakat)”.

Yang menjadikan sebab adanya walimah adalah adanya akad nikah, ini juga sesuai kaidah Fiqih:

الْحُكْمُ الْحَادِثُ يُضَافُ إِلَى السَّبَبِ الْمَعْلُوْمِ

“Hukum suatu perkara dikaitkan dengan sebab yang sudah diketahui.”

Maka berdasar hadits-hadits di atas dan keterangan para ulama, walimah nikah itu secara umum diadakan setelah akad nikah, bisa setelah hubungan badan suami istri, ataupun setelah akad nikah dari pertemuan pengantin pria dan wanita itu sendiri.

Wallahu A'lam.

Diterjemahkan dan diisusun di Langlang, Singosari, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Ahad, 11 Syawwal 1442 H (23 Mei 2021 M)

Oleh: Ust. Ery Santika Adirasa. S.ST.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

hadits walimah hadis walimah anjuran walimah pernikahan hukum walimah nikah ayat walimah kapan waktu walimah kapan diadakan walimah nikah anjuran pesta pernikahan dalam Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Pegawai Menerima Hadiah dari Klien?

  Penjelasan Hadis Ghulul Ghulul ( الغُلُوْلُ ) dalam artian khusus bermakna: “Mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara tersembunyi sebelum waktu pembagiannya”, dapat pula diartikan secara umum, ghulul ialah: “Perbuatan khianat pada urusan harta”. Memberi hadiah kepada pegawai yang bekerja pada instansi negara maupun swasta juga termasuk ghulul, jika hadiah tersebut diberikan atas dasar jabatan yang pegawai emban, bukan hadiah yang diberikan atas dasar hubungan status kekeluargaan, persahabatan atau hubungan kedekatan lainnya. [1] Syeikh Salih bin Fauzan rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, هَدَايَا الْعمَّال غلُول “Hadiah para pegawai ialah ghulul” (HR. Ahmad) Ia menjawab: “Iya, hadiah ini termasuk suap, maksud dari ( العُمَّال ) ialah pegawai yang bekerja (pada sebuah tempat). Maka tidak boleh dia menerima hadiah dari klien/nasabah/pengunjung atau siapapun yang memiliki urusan, termasuk pula bagi mereka yang bertugas mengumpul...

Dosa Homoseksual dan Hukumannya

  Homoseksual ( Al Liwath - اللِوَاط ) maksudnya ialah perbuatan keji dan haram yang dilakukan oleh lelaki, kepada sesama jenis lelaki, perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth a.s. [1] Allah s.w.t. berfirman, وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ 80. Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?" 81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al A’raf: 80-81) Hukuman Pelaku Homoseksual Menurut Para Ahli Fiqih Para ulama sepakat bahwa homoseksual atau semacamnya merupakan per...

Apakah Istri Wajib Menyapu, Mencuci dan Memasak?

  Baik suami maupun istri, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala, mulai dari urusan ketika tetap menjaga ikatan tali pernikahan, hingga perkara setelah perceraian. Kedua belah pihak pasutri wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan jiwa yang tulus dan hati yang lapang. Sang istri berhak mendapatkan dua nafkah: Nafkah dari sang suami berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf (sesuai dengan adat atau kebiasaan yang diakui di negeri setempat). Istri juga berhak mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli dan mencampurinya ( jima' ) dengan cara yang patut. Umat Islam telah sepakat ( ber-ijma' ) jika suami tidak mau menggauli istrinya (sama sekali) maka keduanya boleh dipisah (cerai). Demikian pula jika suami terpotong kemaluannya atau tidak memiliki kekuatan syahwat (impotensi) yang menjadikannya tidak mampu menggauli istri, karena menggaulinya merupakan perkara yang diwajibkan oleh mayoritas ulama, sebagaimana diseb...